Harus Ada Surat Izin Bupati Kukar

TENGGARONG, TRIBUN - Masyarakat yang ingin mendapatkan atau mengetahui dokumen APBD 2008 secara terperinci, harus melayangkan surat permohonan kepada Bupati Kutai Kartanegara (Kukar). Setelah mendapatkan izin tertulis dari Bupati, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) baru akan meminjamkan dokumen APBD. Dokumen itu isinya tentang penggunaan dana dari masyarakat, serta pendapatan kekayaan alam di Kukar. "Memang tidak ada dalam perda (peraturan daerah) atau peraturan lainnya, tapi memang caranya seperti itu. Harus lewat izin dari Bupati, karena Bupati yang menandatangani APBD itu," kata Kepala BPKD Hardi ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/4).

Awalnya, Hardi menjelaskan, untuk mengetahui dokumen APBD secara global, masyarakat dapat melihatnya di Humas Pemkab Kukar. Ia juga mengatakan bahwa dirinya atau BPKD tidak berhak meminjamkan atau memperlihatkan dokumen itu ke masyarakat. "Bukan ke saya, tapi ke Bupati," katanya mengulangi jawaban pertama. Ia juga menyarankan, jika ingin melihat anggaran setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), maka masyarakat dapat mendatangi SKPD masing-masing. Sebelumnya pada pekan lalu, Tribun menanyakan hal yang sama ke beberapa staf di BPKD. Tampaknya, mereka tidak paham dimana harus mendapatkannya. Sehingga untuk masalah itu harus mendatangi satu bagian ke bagian lainnya, namun hasilnya tetap nihil.

Ketika menemui seorang staf Bagian Pembukuan, ia menyarankan agar datang ke Bagian Anggaran Pemkab Kukar. Ia juga mengatakan, bahwa untuk mendapatkannya perlu memo dari Kepala BPKD. Pada akhir Maret, Tribun pernah menemui bagian Anggaran, menurut mereka, dokumen tersebut hanya bisa didapatkan di BPKD. Pernyataan Hardi itu ditanggapi keras oleh Wakil Koordinator LSM BOM Junaidi. Menurutnya, anggaran apa pun harus dapat diakses dan diketahui oleh masyarakat. Karena masyarakat berhak tahu penggunaan dananya. "Bagaimana kita menjalankan fungsi pengawasan, jika kita tidak tahu apa yang harus diawasi. Kita harus tahu item-item pengelolaan keuangan. Jika tidak, fungsi kontrol dari masyarakat tidak jalan. Akibatnya, seperti pemerintahan dahulu, akan banyak pejabat yang dikerangkeng karena pemerintah tidak transparan. Apalagi anggaran tahun ini sangat besar sekitar Rp 5,5 triliun," ujarnya.

Karena itu, ia berharap kepada pemerintahan saat ini tidak mengulangi hal-hal yang terjadi pada masa lalu. Pemkab harus memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin mengetahui APBD 2008. "Saya lupa perda nomor berapa yang mengaturnya. Tapi masyarakat berhak tahu APBD. Karena, dengan dokumen APBD itu mereka dapat mengetahui, apakah penggunaan anggaran tahun ini, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atau tidak. Apakah ada anggaran yang diselewangkan atau tidak," ujarnya. (reo)

Perda Transparansi Harus segera Dibuat
LEMBAGA Swadaya Masyarakat Barisan Oposisi Murni (LSM BOM) mengharapkan, agar peraturan daerah (perda) transparansi yang saat ini sedang digodok di DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) dapat segera diselesaikan.  "Kami berharap, agar perda transparansi segera digodok dan dipublikasikan ke masyarakat. Agar jangan sampai, namanya saja perda transparansi, tapi tidak memuat item-item yang akan ditransparansikan," kata Wakil Koordinator LSM BOM Junaidi, Selasa (8/4). Junaidi mengatakan, pihaknya termasuk yang mengusulkan perda ini. Sebab selama ini mereka menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar tidak transparan dalam mengelola anggaran dan mengetahui dokumen lainnya.

Menurutnya, LSM BOM pun sangat kesulitan mendapatkan dokumen APBD. "Katanya, untuk mendapatkan APBD di Bappeda, tapi ketika kami ke sana, katanya di instansi lain. Tidak jelas. Karena itu, kalau ada perda ini, akan diketahui, bagaimana caranya mendapatkan dokumen APBD dan instansi mana," ujarnya. Ia lalu mencontohkan suatu daerah di Jawa Barat (Jabar) yang telah menerapkan perda transparansi. Di daerah yang Junaidi lupa namanya itu, anggaran tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diumumkan dan ditempel di depan kantor masing-masing. Dengan begitu, masyarakat mengetahui, anggaran yang dikelola tiap SKPD dan dapat mengontrolnya. Dalam perda tersebut juga akan disebutkan mengenai sanksi yang diberikan jika ada aparat pemerintah yang tidak menjalankan perda itu. "Saya rasa setiap dokumen dapat diketahui oleh masyarakat, tidak ada yang rahasia. Karena dokumen-dokumen itu berkaitan dengan masyarakat. Dan masyarakat berhak tahu," ujarnya.

Transparansi dokumen keuangan negara dan dokumen lainnya, menurut Junaidi, akan memudahkan masyarakat dalam menjalankan tugasnya, yakni mengontrol jalannya pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah. Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Kukar saat ini sedang menggodok perda transparansi. Perda ini nantinya mengatur, dokumen apa yang harus dan dapat diperoleh masyarakat serta dokumen apa yang tidak boleh dipublikasikan. Anggota Panitia Khusus (Pansus) Perda Transparansi Suryadi mengatakan, perda itu dibuat karena selama ini, Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Kukar kurang transparan dalam mengelola pemerintahannya, terutama keuangan. Diharapkan, dengan adanya perda ini, masyarakat dengan mudah dapat mengetahui pengeloaan keuangan, administrasi dan hal-hal lainnya yang dilakukan oleh Pemkab.

Ia menjelaskan, pihaknya sudah menyusun perda ini sejak awal bulan Maret. Dan jika tidak ada halangan, perda akan selesai 3 sampai 4 bulan lagi atau bahkan lebih lama. Tergantung substansi yang dibahas. Ia mengakui, tidak ada aturan yang lebih tinggi atau peraturan khusus yang mengatur transparansi. Tapi dalam UU Pengelolaan Keuangan  dan Kepmendagri No 13 tahun 2005 mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah. Ada pasal di peraturan itu yang mengatur transparansi. Dalam waktu dekat, akan studi banding ke salah satu daerah-daerah yang telah memiliki perda transparansi. Daerah itu antara lain, Gorontalo, Siak dan Pontianak. (reo)
Dipublikasikan Tribun Kaltim 9 April 2008

0 komentar:

Posting Komentar