Sabtu, 30 Mei 2009

Fahrodin Cabut Gugatan di PTUN

SALAH satu pejabat yang dilantik dan diambil sumpahnya adalah Fahrodin yang pernah menjabat Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) sekaligus Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kukar. Fahrodin dipindah sebagai Plt Wakil Kepala Dinsos Kukar pada mutasi gelombang pertama. Ternyata Gelombang mutasi ketiga namanya tercantum lagi sebagai salah satu pejabat yang dimutasi menjadi Wakil Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Parbud) Kukar. Mutasi putaran pertama yang digelar Kamis (6/3) itu Fahrodin keberatan hingga mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda. Lelaki yang dikenal sebagai pekerja keras itu Jumat (13/6) dimutasi lagi di Disparbud Kukar. Namun baru Senin (14/7) kemarin yang bersangkutan dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Kedisparbud Kukar menggantikan Jhon Ribel.

“Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini lanjutan dari mutasi yang lalu. Karena waktu itu mereka (Fahrodin dan Sahudi, Red.) berhalangan. Baru sekarang (kemarin, Red.) dilakukan pengambilan sumpah sebelum menempati posisi jabatan barunya,” jelas Plt Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar HM Aswin kepada Kaltim Post kemarin. Aswin menjelaskan, salah satu syarat Fahrodin dilantik sebagai Wakil Kadisparbud Kukar adalah mencabut gugatannya di PTUN Samarinda. Gugatan PTUN dengan tergugat Plt Bupati Kukar Samsuri Aspar yang dilakukan Fahrodin itu dikatakan Aswin sudah gugur demi hukum. Karena sebelum dilantik Fahrodin diwajibkan mencabut gugatan PTUN dan mencabut kuasa hukumnya.

Bagaimana dengan pejabat-pejabat lainnya yang belum bersedia dilantik di tempat yang baru? Aswin mengatakan bahwa Plt Bupati Kukar masih memberi waktu bagi mereka untuk dilantik. “Beliau (Samsuri, Red.) memberi kesempatan kepada teman-teman yang dimutasi untuk dilantik. Tapi kalau mereka memilih begitu ya sah-sah saja,” ujarnya. Seperti diketahui bahwa selama menjabat sebagai Plt Bupati Kukar, Samsuri melakukan mutasi pertama, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab Samuel Robert Djukuw SE MM menjadi Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) menggantikan Herry Maryadi. Sementara itu Herry Maryadi menempati jabatan barunya sebagai Kepala Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) menggantikan Hafidz Anwar. Sedangkan Hafidz Anwar ditempatkan sebagai Asisten II Setkab menggantikan Samuel Robert Djukuw.

Perombakan juga terjadi di Dinas Sosial (Dinsos) Kukar. Plt Kadinsos Fahrodin digantikan Mursito yang semula menjabat Plt Wakil Kepala Dinsos Kukar. Sedangkan Fahrodin dari Plt Kadinsos menjadi Plt Wakadinsos Kukar. Mutasi kedua terjadi Rabu (19/3) lalu dialami Asisten IV Setkab Kukar HM Ghufron Yusuf yang dimutasi sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) Kukar menggantikan HM Aswin. Sedangkan Aswin menempati posisi Asisten IV sekaligus ditunjuk sebagai Plt Sekkab Kukar menggantikan HM Husni Thamrin yang purna tugas. Mutasi ketiga adalah pergantian Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar Sugianto menjadi Kepala Dinas Transmigrasi (Distran). Harun Nurasid yang semula menjabat Wakil Kadis PU menggantikan posisi Sugianto. Mutasi juga dialami Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Didi Marzuki yang dipindah menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kukar. Posisi Didi Marzuki ditempati Haerul Anwar Yusuf yang semula menjabat Kepala Dinas Pertanian Kukar.

Karana keberatan dengan mutasi itulah sehingga Fahrodin bersama Ghufron Yusuf dan Herry Maryadi mengajukan gugatan ke PTUN Samarinda. Gugatan mereka pun dikabulkan oleh hakim PTUN dengan mengeluarkan putusan sela agar SK Bupati Kukar terkait mutasi tersebut ditangguhkan dan dikembalikan. Pihak tergugat, Plt Bupati Kukar, melakukan upaya perlawanan dengan tidak melaksanakan putusan. (yus)
Sumber : Kaltimpost 15 Juli 2008

Samsuri: PNS Harus Taat Aturan, Jangan Terbawa Arus Politik
TENGGARONG – Diam-diam gerbong mutasi bergerak lagi. Itu terlihat ketika Plt Bupati Kukar Samsuri Aspar melantik dan mengambil sumpah dua pejabat struktural eselon III di lingkungan Pemkab Kukar, Senin (14/7), kemarin. Pelantikan yang berlangsung di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar itu dihadiri Plt Sekkab HM Aswin dan pejabat teras di lingkungan Pemkab Kukar. Pejabat yang dilantik dan diambil sumpahnya itu adalah Fahrodin yang dulunya sebagai Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) sekaligus Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) menjadi Wakil Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Parbud) Kukar. Satunya lagi adalah Sahudi yang dulunya Kasubdin Pos dan Telekomunikasi menjadi Kasubdin Perhubungan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar.

Pelantikan pejabat tersebut sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Kukar No: 821.2/III.1-019/PBKDH/2008 tanggal 12 Juni 2008 dan SK No: 821.2/III.1-023/PBKDH/2008 tanggal 14 Juli 2008. Pelantikan tersebut merupakan lanjutan dari pelantikan pejabat atau mutasi yang dilakukan Plt Bupati Kukar, Kamis (6/3), Rabu (19/3), dan Jumat (13/6) yang berbuntut hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda. “Pelantikan ini merupakan kelanjutan mutasi sebelumnya sebab yang bersangkutan berhalangan hadir karena tugas luar,” kata Samsuri Aspar. Plt Bupati Kukar juga mengucapkan terimakasih atas pengabdiannya selama ini dan mengucapkan selamat bertugas di tempat yang baru.

“Yang penting sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus taat dan berpegang teguh pada ketentuan atau aturan yang berlaku. Jangan terbawa arus politik praktis yang mana dapat merugikan kita sendiri. Kita hidup untuk siapa, kalau bukan untuk Kutai Kartanegara. Namun pada dasarnya bagaimana kita membangun Kutai Kartanegara sesuai dengan tugas kita masing-masing,” paparnya.

Samsuri mengimbau supaya PNS jangan mudah terpengaruh oleh apapun. Sebagai PNS harus bekerja sesuai dengan ketentuan dan sumpah janji sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. “Kita harus siap melaksanakan tugas dimanapun kita bertugas. Dan ini tentunya merupakan suatu kebanggan sendiri bagi keluarga, masyarakat, dan pemerintah,” terangnya.(hmp04/yus)

Sumber : Kaltimpost 15 Juli 2008

Rabu, 27 Mei 2009

Bansos Fiktif Rugikan Rp 9 M

Penjual Nasi Kuning Diperiksa KPK Lagi

TENGGARONG–Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tak hanya memeriksa pejabat dan anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar). Selama sepekan terakhir di Tenggarong, KPK juga memeriksa belasan penjual nasi kuning, dan pengurus organisasi tertentu. Mereka dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) APBD 2005-2006 dengan modus operandi menggunakan proposal fiktif. Informasi tersebut terungkap dari mengakuan salah seorang penyidik KPK di Gedung Arya Guna Polres Kukar, Senin (14/7) kemarin.

“Pemeriksaan untuk tersangka Setia Budi (Ketua Komisi II DPRD Kukar, Red.) ini memang banyak masyarakat yang kami mintai keterangan. Ini terkait kasus bansos yang menggunakan proposal fiktif,” kata salah seorang penyidik KPK yang enggan disebut namanya. Penyidik KPK mengaku fokus memeriksa bansos fiktif yang nilai kerugian negaranya mencapai Rp 9 miliar. Indikasi korupsinya adalah, dengan modus memanfaatkan foto copi Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga sebagai pengurus maupun anggota organisasi tertentu. Atasnama organisasi tertentu itulah, menurutnya, Setia Budi dan kawan-kawan, diduga bisa mencairkan dana bansos.

Masyarakat yang dipanggil KPK ini juga pernah hadir saat pemeriksaan KPK pertama April 2008 lalu di Gedung Arya Guna Polres Kukar. Mereka saat itu dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana bansos 2005 dengan tersangka Plt Bupati Kukar Samsuri Aspar. Belasan pengurus organisasi penjual nasi kuning se-Kukar itu menolak diwawancarai wartawan. Mereka bahkan langsung mempercepat jalannya saat melihat beberapa wartawan seraya memalingkan wajahnya.
Seorang pria sempat mengaku KTP milikya digunakan untuk mencairkan dana bansos sebesar Rp 320 juta. “Saya bingung mengapa KTP saya bisa ada dalam proposal forum itu. Padahal saya tidak pernah menyerahkannya. Keluarga saya marah-marah sampai saya diperiksa KPK seperti ini,” ujarnya.

Penyidik KPK yang menolak disebut namanya itu kembali menegaskan, bahwa penyidikan untuk tersangka Setia Budi dkk, nilai kerugian negaranya mencapai Rp 9 miliar. Uang sebesar itu konon dibagi-bagikan kepada kelompok mereka dan sebagian kecil untuk masyarakat yang imanfaatkannya.
Sedangkan untuk tersangka Samsuri Aspar, tercatat kerugiannya Rp 19,7 miliar. Namun, uang tersebut bukan digunakan untuk kepentingan pribadi Samsuri semata. Melainkan dibagi-bagikan kepada 36 anggota DPRD Kukar sebesar Rp 18,5 miliar dengan dalih uang perjalanan dinas anggota DPRD Kukar Rp 375 juta per orang. Sisanya Rp 1,2 miliar digunakan untuk membeli senjata api (senpi) anggota dewan mengatasnamakan program sistem keamanan dewan.

PEJABAT KUKAR
Pemeriksaan terakhir KPK, kemarin, memanggil sejumlah pejabat Kukar. Mereka adalah Plt Sekretaris Kabupaten (Sekkab) HM Aswin dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar Fathan Junaidi.  Wakil Ketau DPRD Kukar Joice Lidya juga terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 13.30 Wita. Namun politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu tak sempat diwawancarai wartawan karena buru-buru masuk ke dalam mobilnya.
Aswin berada di ruang pemeriksaan sekitar tiga jam. Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kukar itu mengaku dipanggil dalam kapasitas sebagai Asisten IV Bidang Humas Protokol dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kukar. “Saya dipanggil sebagai Asisten IV dan diminta untuk tandatangani beberapa dokumen yang disita oleh KPK,” akunya.

Dikatakan bahwa dokumen yang dibawa KPK itu adalah APBD tahun 2005-2006 dan Dana Anggaran Satuan Kerja (DASK) 2005. Apakah tidak dimintai keterangan selaku Sekwan? Aswin menerangkan bahwa Sekwan tidak menangani masalah bansos. “Saya lama berada di dalam (ruang pemeriksaan, Red.) karena menunggu staf saya mengambil beberapa berkas untuk dicocokkan,” jelasnya.  Sementara itu Fathan Junaidi mengaku dimintai keterangan sebagai Kepala Bappeda yang juga Anggota Tim Anggaran 2005-2006. “Saya dipanggil sebagai saksi kasus bansos dimana Setia Budi jadi tersangkanya,” tuturnya. Fathan mengaku baru mengetahui ada pengadaan senjata api setelah diperiksa KPK. Karena selama penganggaran tidak ada pos yang diberikan untuk pengadaan senpi untuk pengamanan anggota DPRD Kukar. “Pengadaan senjata dan perjalanan dinas itu tidak dapat dimasukkan dalam pos anggaran bantuan sosial. Saya tidak tahu kalau itu ada di APBD 2005,” terangnya.(yus)
Dipublish oleh Kaltimpost 15 Juli 2008

Ribut-Ribut Mutasi

TENGGARONG, TRIBUN - Jabatan Ketua Sub PB PON Bidang Sarana dan Prasarana Kutai Kartanegara (Kukar) secara otomatis akan berpindah sejak SK Mutasi dikeluarkan. Jabatan itu, akan berpindah, dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) sebelumnya yakni Sugiyanto kepada Kepala Dinas PU yang baru Husin Nurasid "Otomatis akan seperti itu. Saya kasih contoh diri saya. Saat tidak menjabat lagi di Dinas PU, maka saya jabatan di PB PON Kaltim Bidang Sarana dan Prasarana juga berpindah kepada pengganti saya," kata Awang Darma Bakti, mantan Kepala Dinas PU Kaltim saat ditemui di Venue Renang, Rabu (18/6). Menurut Ketua I PB PON ini, jabatan itu melekat pada lembaga itu, bukan diri seseorang. Jika seseorang dimutasi, maka jabatannya di kepanitiaan PON juga akan berpindah kepada penggantinya.

Dalam kunjungan ke venue renang dan ski air itu, Awang didampingi Husin Nurasid. Kunjungan tersebut adalah kali pertama dilakukan Harun. Keduanya melihat langsung  perkembangan pembangunan kedua venue tersebut. Saat di venue ski air, Awang berkali-kali menanyakan apakah pada tanggal 25 Juni venue tersebut dapat selesai? Mudjianto, wakil team leader pembagunan venues di Kukar menjelaskan, pembangunan saat ini mencapai 95 persen. Hampir semua bangunan, seperti dok start, ruangan kesehatan, media, doping, shower dan lainnya sudah selesai. "Kami optimistis pada tanggal 25 Juni, semuanya sudah selesai. Saat ini, tinggal pekerjaan ringan saja," ujarnya.

Awang juga meminta, agar pada tanggal itu, keadaan jalan sudah baik. Ia berjanji akan kembali pada tanggal 26 Juni untuk memastikan venue tersebut selesai. Dari pantauan Tribun, beberapa pekerja masih tampak mengecat bangunan, memasang keramik, dan lainnya.  Awang juga sempat bertanya mengenai kualitas air dan kondisi danau eks tambang tersebut. Menurut Heri, pimpro venue ski air, kualitas air sudah dicoba oleh Bapedalda dan Lab Air di Samarinda. Hasilnya tidak masalah. Ini juga dibuktikan dengan keranda ikan yang terdapat di sudut-sudut danau tersebut. "Selama pembangunan kami tidak menemukan binatang-binatang berbahaya di danau ini," ujarnya.

Dari pengujian melalui ecosounding, didapatkan kedalaman danau ini rata-rata sekitar 25 m dengan daerah terdalam sekitar 35 m. Harun juga bertanya mengenai persiapan listrik dan air PON. Menurut Mujianto, hari ini (Kamis 19/6), genset berkekuatan 50 ribu KV akan dipasang. Sedangkan air, sudah dipasang tiga tandon berkapasitas 1.000 liter yang menggunakan air PDAM. Venue ini dibangun dengan biaya Rp 3,8 miliar yang didapatkan dari APBD Kaltim dan Kukar. Kontraktor pembangun venue ski air adalah PT Kurnia Utama Prima. (reo)

Sumber : Tribun Kaltim 19 Juni 2008

Demo Tolak Mutasi

TENGGARONG, TRIBUN - Sekitar 2.500 orang yang menamakan diri Forum Masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar) Menggugat Mutasi menggelar demonstrasi di Kantor Bupati Kukar, Rabu (18/6). Mereka menuntut hal yang sama seperti pada demonstrasi pada Senin (16/6) dan Selasa (17/6) yakni, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kukar Samsuri Aspar harus membatalkan seluruh Surat keputusan (SK) mutasi pejabat eselon II dan III yang dilakukan sejak awal Maret 2008.Massa sudah berkumpul sejak pukul 09.30 di halaman Kantor Bupati. Mereka datang dari berbagai daerah di Kukar dengan menggunakan truk dan mobil pick up. Saat orasi dimulai, massa masih berdatangan bersama dengan anak dan anggota keluarga lainnya.

Demonstrasi kali ini juga lebih meriah. Perwakilan dari elemen, seperti mahasiswa, GP Ansor, Banser, Forum Peduli Kalimantan Timur, Presidium Masyarakat Adat Dayak Kukar, Forum LPM Se-Kukar, Aliansi Pemerintahan Desa dan lainnya secara bergantian melakukan orasi. Dalam sejumlah orasi, umumnya menyatakan proses mutasi yang dilakukan Samsuri ilegal. Alasan mereka, Samsuri  tidak melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Para pendemo juga menyatakan mutasi melanggar beberapa peraturan, misalnya Perda No 39 tahun 2002, PP No 13 tahun 2002, Surat Edaran Depdagri mengenai Plt Sekretaris Daerah/Kota, adanya Surat Teguran dari BKN dan lainnya.

Setelah berorasi panjang lebar, sekitar pukul 11.30, 13 perwakilan dari berbagai elemen lalu menuju Ruang Rapat Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar. Sementara itu, sejumlah ibu-ibu dan beberapa ulama lalu melakukan dzikir di atas panggung di halaman Kantor Bupati. Saat menunggu berdialog dengan Sekda M Aswin, terjadi perdebatan di antara sesama perwakilan. Entah apa yang diperdebatkan. Pertemuan dengan Aswin digelar sekitar pukul 12.10. Masing-masing perwakilan diberi kesempatan selama 3 menit untuk menyampaikan pendapat mereka. Pada umumnya, perwakilan itu menanyakan apakah Samsuri boleh melakukan mutasi atau tidak, keterlibatan Baperjakat dalam proses mutasi, dan landasan hukum lainnya.

Setelah itu Aswin lalu menjelaskan, sebagai Plt, Samsuri dapat melakukan mutasi. Ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No 131.64-407 tahun 2007 mengenai Pemberhentian Sementara Bupati Kutai Kartanegara Provinsi Kaltim. Dalam keputusan itu, pada poin kedua keputusan, tertulis, Samsuri Aspar Wakil Bupati Kukar melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Bupati Kukar.
Keputusan Mendagri Maridyanto tanggal 17 September 2007 ini lalu diperkuat Surat Gubernur Kaltim No 800/IV.2-895/TUUA/BKD/2008. Dalam poin kedua surat tanggal 12 Maret 2008 itu, tertulis, sesuai dengan pasal 34 ayat (1) UU No 32 tahun 2004, keputusan mutasi dapat dibenarkan, karena Saudara (Samsuri Aspar) adalah Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Kukar. "Selain itu dalam mutasi pejabat eselon II, yang menjadi pertimbangan adalah Baperjakat Provinsi bukan Kabupaten. Kalau Plt tidak setuju dengan pejabat yang diusulkan walaupun hasil fit and proper test-nya menunjukkan hasil yang baik. Itu tidak masalah," kata Aswin.

Aswin juga menuturkan, pihaknya sudah mengundang Baperjakat untuk membicarakan masalah mutasi. Namun mereka tidak pernah hadir. "Dalam Surat BKN No 13 tahun 2002 mengenai teknis mutasi dari PP 100 tahun 2000 dan PP 13 tahun 2003, disebutkan, mutasi dapat dilakukan tanpa pertimbangan teknis Baperjakat sepanjang dituliskan alasan-alasan tertulisnya," ujar Aswin. Ia juga menjelaskan, bahwa mutasi kali ini adalah penyegaran bukan hukuman. Ini dibuktikan, pejabat eselon II, dimutasi ke jabatan eselon II, bukan turun tingkat. Mendapat penjelasan seperti itu, beberapa perwakilan tampak tidak puas. Muliadi, satu dari 13 perwakilan lalu mengajak untuk berkomitmen mengenai keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.

"Kami siap menang dalam siap kalah. Jika kalah, kami akan menaanti SK itu. Tapi kami juga meminta pihak Pemkab Kukar untuk mencabut SK Mutasi jika kami menang dalam pengadilan itu," ujarnya.
Namun, Aswin menanggapinya berbeda. "Masih banyak peluang. Kalau kalah di PTUN Samarinda, kita banding di Pengadilan Tinggi Kaltim. Lalu masih ada kasasi ke MA. Prosesnya bertahun-tahun, bisa-bisa saya sudah pensiun saat keputusan itu turun," ujarnya. Pertemuan berakhir sekitar pukul 13.30. Para perwakilan itu menitipkan surat pernyataan sikap mereka kepada Samsuri melalui Aswin.
Sementara itu Kapolres Kukar, AKBP Heru DP mengatakan, pelaksanaan demonstrasi berlangsung aman dan damai. "Kami menurunkan sekitar 250 personel dari Samapta, Intel dan lainnya.

Demonstrasi sendiri berlangsung aman dan kondusif, sesuai dengan komitmen mereka. Kami juga berusaha mengedepankan cara-cara persuasif dan dialog," ujar Heru. Suji, perwakilan dari GP Ansor mengaku akan kembali menggelar aksi pada Rabu (25/6)mendatang. (reo)
Sumber : Tribun Kaltim 19 Juni 2008

Minggu, 17 Mei 2009

100 Orang Demo Tolak Mutasi

DEMONSTRASI menolak mutasi yang dilakukan Plt Bupati Kukar Samsuri Aspar terhadap pejabat-pejabat di lingkungan Pemkab Kukar kembali terjadi. Seperti pada saat mutasi pertama dan kedua, pada mutasi ketiga sekitar 100 orang yang mengatasnamakan Banser Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar demonstrasi untuk menolak mutasi 14 pejabat eselon II dan III itu, Selasa (17/6).Dalam aksi yang digelar di depan pintu masuk Kantor Bupati Kukar itu, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan yang isinya menolak mutasi. Mereka juga berjanji, akan menurunkan massa hingga 10 ribu orang jika Surat Keputusan (SK) mutasi sejak mutasi pertama tidak dicabut.

Demonstrasi digelar sekitar pukul 09.40 di bawah pengawalan ketat aparat keamanan dari Polres Kukar dan Satpol PP. Massa membentangkan spanduk-spanduk yang intinya menentang kebijakan mutasi Jumat (13/6) lalu. Dalam orasinya, Suji, salah seorang pendemo mengatakan, tiga mutasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar  bermasalah. Ini dibuktikan dengan adanya kepala dinas yang menentang kebijakan itu. Menurut Suji, pihaknya akan menghadirkan sekitar 10.000 orang pada hari ini, Rabu (18/6). "Besok kita akan mengenakan baju putih-putih. Kita akan zikir bersama yang dipandu beberapa ustad. Aksi kita aksi damai. Kita tidak akan merusak fasilitas yang ada. Kalau ruang serba guna tak cukup, kami akan zikir di halaman," ujarnya.

Ia juga menegaskan, pihaknya akan mentaati apapun keputusan dari PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negera). "Kami siap kalah dan siap menang. Kalau kalah, kami siap menaati aturan-aturan yang ada. Tapi kalau menang, keputusan itu harus ditegakkan, dengan mencabut SK mutasi," ujarnya. Para pendemo membubarkan diri sekitar pukul 10.30. (reo)

Sumber : Tribun Kaltim 18 Juni 2008

Kamis, 14 Mei 2009

Mutasi Di Kukar Juga Picu Demo

Aswin : Silahkan Gugat ke PTUN

TENGGARONG–Mutasi yang dilakukan Plt Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Samsuri Aspar tak hanya menuai protes dari pejabat yang merasa dirugikan. Rabu (19/6) kemarin ribuan orang dari sejumlah organisasi dan mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan kantor Bupati Kukar menuntut agar mutasi dibatalkan karena dianggap cacat hukum. Massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Kukar Menggugat (FMKM) itu terdiri atas Presedium Masyarakat Adat Dayak (PMAD) Kaltim, Himpunan Mahasiswa Pemerhati Kukar (HMPK), Himpunan Perempuan Pemerhati Kaltim (HPPK), Banser GP Ansor Kaltim. Mereka membawa sejumlah poster dan berorasi menggunakan pengeras suara di atas truk.

Perwakilan mereka kemudian diterima Plt Sekkab Kukar HM Aswin di ruang kerjanya. Aswin yang didampingi Kapolres Kukar AKBP Heru Dwi Pratondo menjelaskan proses mutasi yang dilakukan Plt Bupati Kukar. Aswin menegaskan bahwa mutasi yang dilakukan Samsuri adalah sah menurut hukum. Aturan yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 100/200 yang diubah PP No 13/2002 serta peraturan teknis pelaksanaan mutasi sesuai Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKD) No 13/2002. “Surat teguran bupati non aktif (Syaukani HR, Red.) kita tidak terima. Karena surat itu ditujukan kepada Gubernur Kaltim dan tembusan Mendagri dan menteri terkait lainnya,” kata Aswin. Isi surat teguran tersebut tentang pendelegasian hal-hal yang bersifat strategis seperti masalah kepegawaian harus ada konsultasi dan koordinasi dengan bupati non-aktif.

Aswin memaparkan bahwa surat teguran itu gugur setelah terbit Permendagri No 10/2008. Isinya bahwa bupati non-aktif tidak diperkenankan menggunakan kop dan cap bupati. Aswin mengakui bahwa bupati non-aktif mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pendelegasian hal-hal yang bersifat strategis seperti kepegawaian harus dikonsultasikan kepada bupati non-aktif. Namun ketentuan itu berjalan sampai November 2007 karena Mendagri mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Bupati Kukar Syaukani HR. “Dalam diktum kedua disebutkan bahwa selama bupati diberhentikan sementara, maka Plt Bupati (Samsuri Aspar, Red.) melaksanakan tugas bupati. Karena kewenangan menjadi bupati, maka tidak perlu melakukan konsultasi dengan bupati non-aktif. Kalaupun dilakukan itu sebatas etika saja. Seperti antara anak dan orangtua. Tidak mengikat secara hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut Aswin menerangkan bahwa mutasi dilakukan untuk mengisi formasi jabatan yang kosong karena pejabat lama telah purnatugas. Selain itu merupakan pembinaan dan pengembangan karier serta melakukan penyegaran terhadap jajaran pejabat struktural yang ada. Penyelengaraan tersebut diharapkan agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik.
Sementara Aswin sendiri selaku Plt Sekkab Kukat tak berwenang untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan sekkab. Kewenangannya hanya kegiatan seremonial seperti memimpin upacara dan sebagainya. Namun karena jabatannya sebagai Asisten IV Sekkab Kukar sehingga dapat melakukan kegiatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran di Setkab Kukar.

“Saya tidak bisa menandatangani DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS. Tata cara penunjukan Plt PNS tidak boleh menerbitkan keputusan apa-apa. Tapi kalau sebagai pengguna anggaran bisa. Untuk memberikan pertibnangan bupati dan Beperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) boleh. Karena itu bukan keputusan sekkab,” paparnya.
Setelah dialog, berangsur-angsur pengunjuk rasa meninggalkan tempat.

SILAKAN GUGAT DI PTUN
Sementara itu, gugatan pejabat yang tak terima dimutasi ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda ditanggapi dingin oleh Aswin. Bahkan Aswin mempersilakan yang lain untuk menempuh upaya hukum seperti yang dilakukan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Herry Maryadi digantikan Samwel Robert Djukuw. Gugatan juga dilakukan Fahrodin yang menjabat Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kukar dimutasi menjadi Plt Wakil Kepala Dinsos Kukar digantikan Mursito yang semula menjabat wakil Kadinsos Kukar.

Perlawanan hukum juga datang dari Asisten IV Setkab Kukar HM Ghufron Yusuf yang dimutasi menjadi Sekretaris Dewan (Sekwan) Kukar menggantikan HM Aswin. Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sugianto yang dimutasi sebagai Kepala Dinas Transmigrasi (Distran) juga mengancam akan menggugat kebijakan Plt Bupati Samsuri. Sugianto yang posisinya digantikan olah Harun Nur Rasyid (sebelumnya wakil kadis PU) tetap menjalankan tugasnya sebagai kadis PU Kukar.

Aswin menjelaskan, Pemkab Kukar siap menghadapi gugatan TUN. Jika di PTUN Samarinda dikalahkan maka pihaknya akan menempuh upaya hukum sampai ke tingkat kasasi. Bahkan bila perlu melakukan upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Karena Aswin berkeyakinan bahwa mutasi yang dilakukan Plt Bupati sesuai aturan dan prosedur hukum yang berlaku. “Mutasi ini merupakan tugas bupati yang dilakukan Plt bupati. Gugatan PTUN tidak ada masalah. Kita sudah siapkan jawaban atas gugatan itu. Silakan yang tidak puas menggugat di PTUN,” tegasnya. Mutasi yang dilakukan Plt Bupati Kukar ini dikatakan hanya bersifat promosi dan untuk jabatan horisontal. Bukan merupakan hukuman atau sanksi kepada pejabat yang bersangkutan.

“Kalau hukuman itu bentuknya penurunan pangkat atau dinonjobkan. Kasus Pak Sugianto ini ‘kan sama-sama jabatan eselon dua. Tak ada penzoliman di sini. Kami memandang tak ada jabatan basah atau kering,” tegasnya. Terkait penolakan Sugianto dipindahkan sebagai Kadistran Kukar, dan tetap sebagai Kadis PU Kukar, Aswin menegaskan, sejak pejabat baru Harun Nur Rasyid dilantik sebagai Kadis PU, Jumat (13/6), maka seluruh kewenangan yang menyangkut kebijakan, mulai dari keuangan hingga lelang proyek yang sah adalah tanda tangan Harun Nur Rasyid. Secara tegas Aswin menyatakan bahwa tidak ada dualisme kepemimpinan di Dinas PU Kukar.

Harun sendiri saat ditemui Kaltim Post di ruang kerjanya kemarin mengaku telah melakukan rapat koordinasi dengan Kasubdin dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di kantornya. “Kasubdin dan PPTK maupun staf di Dinas PU ini sudah mengerti bahwa saya menggantikan Pak Gianto. Tadi pagi (kemarin, Red.) semua Kasubdin dan PPTK kumpul di sini melakukan rapat koordinasi,” akunya.

Mantan Wakil Kadis PU selama 7 tahun itu enggan komentar banyak soal mutasi. Baginya yang terpenting adalah bagaimana melaksanakan tugas barunya sebagai Kadis PU Kukar. Lelaki berusia 47 itu bahkan sudah mengunjungi venue ski air di Jahab dan Kolam Renang Junjung Buyah mendampingi Ketua I PB PON Kaltim Awang Darma Bhakti (ADB). Kunjungannya itu merupakan kegiatan perdananya selaku kepala Dinas PU Kukar. (yus)
Sumber : Kaltimpost 19 Juni 2008

TENGGARONG, TRIBUN - Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kutai Kartanegara (Kukar) Harun Nurasid  yang baru diangkat melalui surat keputusan (SK) Plt Bupati Kukar Samsuri Aspar mengaku, telah memberikan fotokopi SK mutasinya kepada para Kasubdin dan Kasi di jajaran Dinas PU. "Saya berikan SK mutasi kepada para staf. Saya berharap mereka dapat mempelajari dan memahami surat itu. Saya pikir, mereka adalah orang-orang terpelajar, dan pasti tahu apa yang harus mereka lakukan," kata Harun, Selasa (17/6).

Untuk sementara, Harun harus menggunakan ruangan lama yang ia gunakan ketika ia masih menjabat Wakil Kepala Dinas PU. Pasalnya, mantan Kadis PU sebelumnya, Sugiyanto, masih bersikeras tak mau meninggalkan kursi Kadis PU, dan menolak mutasi yang dilakukan Samsuri.
Sementara itu, Harun menyatakan ia memberikan kebebasan kepada para stafnya untuk memilih, siapa Kepala Dinas yang mereka anggap sah. "Mereka pasti tahu, karena mereka orang terpelajar. Kalau mereka anggap SK mutasi saya ilegal, maka silakan ikut Sugiyanto. Tapi kalau menganggap SK itu legal, ikut saya," ujarnya.

Ia juga menjelaskan, rekomendasi dari Gubernur Kaltim, Yurnalis Ngayoh kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kukar tanggal 28 April 2008. Dalam rekomendasi yang sifatnya rahasia itu, telah direkomendasikan dirinya sebagai Kepala Dinas PU. Itu berdasarkan penilaian terhadap semua pejabat eselon II B dan ikut Diklatpim tingkat II.  "Saya sebenarnya kurang sreg kalau hanya SK dari Plt Bupati. Tapi dengan adanya surat rekomendasi ini, saya lebih yakin kalau mutasi ini benar," ujarnya. Ia menerangkan hal itu dalam dua kali pertemuan. Pada pertemuan pertama, ia memaparkannya kepada para panitia lelang dan pimpinan proyek. Lalu, kepada Kasubdin dan Kasi. Ia juga menegaskan, kewenangan administrasi dan anggaran saat ini berada di tangannya. "Semua pencairan keuangan di BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah) dan BPD Tenggarong itu harus melalui tanda tangan saya. Karena nama saya sudah tercantum di sana sejak mutasi Jumat (13/6) lalu," ujarnya.

Ia juga tidak mempermasalahkan, jika harus berkantor di tempat yang bukan ruangan kepala dinas. Selama ia masih dapat menjalankan tugasnya sebagai kepala dinas.Harun  juga mengaku telah meminta penjelasan dari stafnya mengenai persiapan pelaksanaan PON. "Jabatan PON itu jabatan otomatis yang melekat pada lembaga PU. Kalau Kepala Dinas- nya ganti, maka jabatan di Sub PB PON juga ganti. Besok, saya akan meninjau persiapan PON. Saya dengar dari laporan staf saya, listriknya masih belum siap," ujarnya.(reo)
Dipublikasikan Tribun Kaltim 18 Juni 2008

MANTAN Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutai Kartanegara (Kukar) Sugiyanto mengataka, siap meninggalkan jabatannya sebagai Kepala Dinas PU, jika gugatan terhadap mutasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Samarinda kalah. "Saya akan legowo meninggalkan Dinas PU, jika saya kalah di PTUN nanti. Tapi saya juga minta Plt (Pelaksana Tugas) Bupati, Samsuri Aspar mau mencabut SK (Surat Keputusan) itu jika ternyata kalah di PTUN," kata Sugiyanto ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/6).

Sugiyanto mengaku, dirinya akan mengajukan gugatan mutasi tersebut pada Senin (23/6). "Saat ini saya sedang menyelesaikan beberapa pekerjaan. Mudah-mudahan Senin nanti, saya sudah mendaftarkan gugatan saya di PTUN Samarinda," ujarnya. Ia menjelaskan, sebagai pribadi ia berhak menyampaikan gugatan dan menolak mutasi dirinya menjadi Kepala Dinas Transmigrasi. Sebab, ia menilai mutasi yang melibatkan dirinya dan tiga belas pejabat eselon II dan III itu cacat hukum.

Ia kemudian menunjukkan surat dari Departemen Dalam Negeri (Depdagri) yang ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Depdagri, Progo Nurdjaman. Dalam surat tertanggal 31 Mei 2005 dan ditujukan kepada setiap Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia mengenai Pengangkatan Plt Sekretaris Daerah/Kota, pada poin ke-3 ayat e, tertulis: "Plt tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan yang mengikat seperti pembuatan DP-3, penetapan SK, penjatuhan hukuman displin dan sebagainya". "Berdasarkan poin itulah saya menolak mutasi yang dilakukan oleh Plt Bupati Kukar," ujarnya.

Secara pribadi, ia juga menyampaikan bahwa ia tidak mempunyai masalah dengan Kepala Dinas versi Plt Bupati Kukar Harun Nurrasyid. Ia mengatakan, sah-sah saja, kalau Harun mengklaim dirinya sebagai Kepala Dinas yang sah. "Silakan saja. Harun juga punya dasar hukum yakni SK Mutasi. Saya tidak punya masalah dengannya. Tapi, boleh dong saya menggugat SK ini, karena saya pikir tidak sesuai hukum. Dan saya siap meninggalkan Dinas PU jika gugatan saya kalah. Saya berharap di masa-masa menunggu keputusan dari PTUN, marilah kita melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya," ujarnya.Sugiyanto juga menegaskan, bahwa proses administrasi keuangan dan lain-lain masih di bawah kewenangannya.(reo
Dipublikasikan Tribun Kaltim 24 Juni 2008

TENGGARONG, TRIBUN - "Saya masih Kepala Dinas yang sah," kata Sugiyanto, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kutai Kartanegara (Kukar) yang dimutasi menjadi Kepala Dinas Transmigrasi kepada para Kasubdin, Kasi dan pimpinan proyek (pimpro) Dinas PU Kukar di Ruang Rapat Kepala Dinas, Senin (16/6). Pernyataan itu disampaikan sebagai bentuk penolakan terhadap mutasi yang dilakukan oleh pimpinannya, Plt Bupati Kukar Samsuri Aspar Jumat (13/6) lalu.

"Mutasi itu seperti ketoprak humor. Saya masih berpegang pada SK yang diterbitkan oleh Bupati (non aktif) Syaukani HR," kata Sugiyanto, yang tak hadir pada mutasi Jumat lalu di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Kukar Jumat lalu. Sugiyanto sendiri, tak hadir saat pelantikan yang dilakukan oleh Plt Bupati Kukar, Samsuri Aspar.

Sugiyanto mengumpulkan stafnya kurang lebih 1 jam, mulai pukul 10.00 hingga 11.00. Pria ini juga memberikan arahan kepada stafnya agar seluruh urusan administrasi tetap ditandatangani oleh dirinya. Ia juga menunjukkan surat teguran dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) kepada Plt Bupati Kukar dan Gubernur Kaltim Yurnalis Ngayoh terkait mutasi yang dilakukan oleh Pemkab Kukar sebelumnya. Ia meminta surat itu difotokopi, lalu disebarkan ke setiap ruangan. "Silakan kalau ada yang tak setuju, keluar dari ruangan ini," kata Sugiyanto yang masih menggunakan ruangan Kepala Dinas PU.

Namun, tak satupun staf yang ada di ruangan itu keluar. Di luar ruangan, tampak puluhan massa dari Laskar Kebangkitan Kutai yang berseragam hitam-hitam berjaga-jaga. Kepala Dinas PU yang baru dilantik Jumat lalu, Harun Nur Rasyid juga masuk kantor. Namun ia menggunakan ruangan di dekat Jasa Marga sebagai ruang kerjanya. Massa juga tampak berjaga-jaga di depan ruangannya. Harun sudah tak nampak di kantor sekitar pukul 11.30. Pada hari pertamanya, mantan Wakil Kepala Dinas PU ini belum mengumpulkan para stafnya.

Usai bertemu stafnya, Sugiyanto lalu menengok perkembangan pembangunan venue-venue PON di Stadion Madya Tenggarong Seberang. Ia ditemani beberapa pimpro dan kasi. Sugiyanto memulainya dari Stadion Madya, lalu menuju GOR Beladiri, Velodrome Balap Sepeda dan berakhir di arena Pacuan Berkuda. Selain Sugiyanto, pejabat yang dimutasi namun masih berkantor di jabatan sebelumnya adalah Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Pemkab Kukar, Ubang Hardiyanto. Namun, Ubang mengatakan kehadirannya karena ada beberapa pekerjaan yang ia masih benahi.

"Saya juga menjabat sebagai Ketua Tim PP 41. PP ini mengatur masalah keorganisasian pemerintahan yang baru. Saya ingin, agar prosesnya tetap lancar," ujarnya. Ia tidak berkomentar, ketika ditanya mengapa tak hadir saat pelantikan Jumat lalu. "Saya no comment dulu ya. Saya berharap, semuanya berjalan baik-baik saja," ucapnya. Sementara itu mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Didi Marzuki dan Sekretaris BKD Wilmar Sinaga tak tampak di kantor mereka yang baru. Didi tak masuk kerja di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), sementara Wilmar juga tak terlihat di Dinas Perhubungan (Dishub.

Pegawai-pegawai PU Bingung
MATA wanita itu tampak berbinar. Dengan suara bersemangat, ia menceritakan apa yang baru saja terjadi di kantornya, di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutai Kartanegara (Kukar). "Tadi seru mas. Semua Kasubdin, Kasi dan pimpro dikumpulkan Pak Sugiyanto di Ruang Rapat Kepala Dinas. Kita diarahkan agar segala proses administrasi, tetap diserahkan kepada dirinya," kata Staf Dinas PU yang minta namanya tak disebutkan.  Wanita itu lalu mengulang kata-kata pimpinannya yang Jumat lalu dimutasi ke Dinas Transmigrasi itu. "Pak Sugiyanto juga bilang kalau mutasi ini ketoprak humor. Dan, dia bilang kalau dia tetap sebagai Kepala Dinas yang sah. Tadi dia juga nunjukkin surat dari teguran dari BKN (Badan Kepegawaian Daerah) terhadap mutasi sebelumnya," kata wanita itu lalu tersenyum.

Namun, sebagai staf, ia mengaku kondisi ini membuat mereka menjadi bimbang. Pimpinan mana yang harus diikuti, apakah yang lama atau yang baru? "Kalau ikut yang baru, ternyata SK (Surat Keputusan)-nya dibatalkan, bagaimana nasib kita nanti.  Tapi kalau ikut yang baru... Tak tahulah nanti. Saya sih bawahannya saja, yang susah itu yang jadi Kasubdin dan Kasi," katanya. Ia mengaku, jika Kepala Dinas PU yang baru, Harun Nur Rasyid memanggil dirinya dan seluruh staf. Maka ia akan berkoordinasi dengan rekan-rekannya sebelum memutuskan. "Saya sih telepon-telepon dulu. Kalau banyak yang nggak turun, ya saya nggak ikut turun juga. Takutnya, kalau nama kita ada diabsen itu bisa-bisa kita nggak dipake lagi," katanya seraya tersenyum.

Ia juga mengaku, proses administrasi tetap ia serahkan kepada Sugiyanto. "Pak Sugiyanto itu lima tahun sudah menjadi Kepala Dinas. Saya lihat, banyak pegawai disini yang masih loyal sama dia," ujarnya.Bukan hanya wanita itu, seorang Kasi juga bimbang dengan kondisi tersebut. Ia hanya tersenyum beberapa kali saat ditanya mengenai persoalan ini. "Saya ikut yang benar sajalah. Tapi memang kondisi ini serba rumit," katanya seraya meminta namanya jangan ditulis. Pegawai lainnya yang ditemui Tribun mengatakan, kalau ia akan bersikap netral. "Saya ini bawahan. Yang penting kerjaan saya lancar. Biarlah persoalan itu menjadi persoalan yang di atas-atas saja," ujarnya. (reo)
Dipublikasikan Tribun Kaltim 17 Juni 2008

Masih Berkutat Soal Bansos

TENGGARONG, TRIBUN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) dalam kaitan dengan dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) APBD 2005 di Ruang Aria Guna Polres Kukar, Senin (21/4). Kali ini, ada empat anggota DPRD yang dipanggil.  Mereka adalah M Irkham, Edy Mulawarman, Syarifuddin dan Marwan. Mereka diperiksa secara intensif sekitar satu setengah jam, mulai pukul 10.00 hingga sekitar jam 11.30. Pemanggilan terhadap Edy Mulawarman adalah yang kedua kalinya. Edy juga keluar terlebih dahulu. Kepada Tribun, Edy mengaku dipanggil karena KPK memerlukan informasi mengenai kronologi distribusi bansos. "Mereka tanya mengapa kejadian ini sampai terjadi. Saya beritahu, apa yang saya ketahui. Saya katakan apa yang saya lihat, saya ketahui dan saya rasakan," kata Edy.

Marwan kemudian keluar tak lama menyusul Edy. Ia mengenakan syal hijau yang menutupi hampir setengah badannya. "Tangan kiri saya keseleo, makanya saya pakai ini," kata Marwan, yang menunjukkan balutan perban yang menutupi lengan kirinya. Marwan mengaku ditanyai seputar bansos. Ia enggan menjelaskan berapa yang ia dapat. "Saya hanya ditanyai seputar ini saja," kata Marwan lalu menunjukkan surat undangan pemanggilan KPK yang dibungkus amplop coklat.
Dalam surat panggilan bernomor 532 itu, Marwan dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan Samsuri sebagai tersangka. Usai melihatkan surat undangan, Marwan pamit pulang.
Tak lama setelah Marwan, Syarifuddin keluar. Ia tampak terburu-buru. Dalam perjalanan menuju mobilnya, Syarifuddin menceritakan bahwa ia diperiksa seputar bansos. Ia juga mengungkapkan bahwa ia telah mengembalikan dana bansos. "Saya sudah mengembalikan sekitar Rp 115 juta. Saya kembalikan pada tanggal 24 Maret dan 15 April.  Sisanya, sekitar Rp 260 akan saya kembalikan segera. Ini adalah kewajiban saya," ucapnya.

Irkham yang keluar terakhir mengungkapkan rasa kesalnya. "Saya baru tahu dana ini adalah dana bansos. Saya merasa dijebak. Saya pikir ini bantuan dari Syaukani. Ia dikenal sebagai orang yang dermawan. Masyarakat saja dinaikkan haji apalagi anggota Dewan. Open house bagi duit. Ini sudah tradisi. Tapi itulah realitanya, karena saya sudah menerimanya, saya akan kembalikan," katanya.
Ia juga mengatakan bahwa dana yang ia dapatkan dari Chaeruddin dan Setia Budi, rekannya di DPRD Kukar, jumlahnya tidak sebanyak dari data yang diberitahu KPK. "Saya baru tahu bahwa setiap anggota Dewan mendapat Rp 375 juta. Saya merasa tidak mendapat jumlah seperti itu," ucapnya.

Irkham juga berpesan kepada masyrakat Kukar, agar jangan mudah tergoda dengan uang yang diberika oleh pejabat. "Masyarakat harus hati-hati, kalau dinaikkan haji atau umrah, tanya dulu dananya dari mana. Jangan sampai nanti bermasalah," katanya. Dengan diperiksanya empat anggota Dewan ini, menambah deretan panjang anggota dewan yang telah diperiksa KPK selama satu minggu terakhir. Anggota DPRD itu diantaranya, Ketua DPRD Kukar Rahmat Santoso, Wakil Ketua DPRD Joice Lidya, mantan Ketua DPRD Kukar Bachtiar Effendi dan lainnya. (reo)

Sumber : Tribun Kaltim dipublish 22 April 2008

TENGGARONG, TRIBUN - DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) saat ini sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Transparansi. Perda itu nantinya akan mengatur tentang dokumen apa yang bisa dipublikasi kepada masyarakat, serta dokumen yang tidak boleh dipublikasi. Anggota Panitia Khusus (Pansus) Perda Transparansi Suryadi, mengatakan raperda itu dibuat karena selama ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar kurang transparan dalam mengelola pemerintahannya, terutama pengelolaan keuangan. Diharapkan, dengan adanya perda ini, masyarakat dengan mudah dapat mengetahui pengeloaan keuangan, administrasi dan hal-hal lainnya yang dilakukan oleh Pemkab.

"Perda ini merupakan perda inisiatif dewan.  Dalam perda transparansi itu akan diatur dokumen apa saja yang dapat dan tidak boleh diketahui oleh masyarakat. Bagaimana cara memperolehnya juga akan diatur dalam perda itu. Dengan begitu, ke depan pengelolaan keuangan akan lebih baik," kata Suryadi, yang juga anggota Komisi II DPRD Kukar, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/4). Ia menjelaskan, pihaknya sudah menyusun draft perda itu sejak awal Maret. Jika tidak ada halangan, perda akan selesai tiga sampai empat bulan lagi. "Penyelesaiannya tergantung dari substansi yang dibahas. Kalau substansinya tidak ada masalah, maka dalam sebulan dapat diselesaikan. Tapi kalau tidak, bisa hingga satu tahun," kata Suryadi.

Ia mengakui, tidak ada aturan yang lebih tinggi atau peraturan khusus yang mengatur transparansi. "Tak ada Undang-Undang (UU) yang mengatur transparansi. Tapi, hal ini, tersirat dalam beberapa peraturan. Misalnya UU Pengelolaan Keuangan  dan Kepmendagri No 13 tahun 2005 mengenai pengelolaan keuangan daerah. Ada pasal diperaturan itu yang mengatur transparansi," ujarnya. Dalam waktu dekat, Pansus Transparansi yang dipimpin oleh Setia Budi, akan studi banding ke salah satu daerah-daerah yang telah memiliki perda transparansi. Daerah itu antara lain, Gorontalo, Siak dan Pontianak.

Suryadi: Jika Tak Diminta, Tidak akan Diberi
SELAMA tahun 2006 dan 2007 lalu, tak semua anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mendapatkan rincian dokumen APBD yang telah disahkan. Mereka akan menerima dokumen tersebut, jika meminta ke Sekretariat Dewan. Jika tidak, mereka tak memiliki dokumen itu. Bahkan, pada APBD 2004 dan 2005, dokumen yang seharusnya bisa mereka gunakan untuk mengawasi jalannya pembangunan di Kukar, tak mereka dapatkan. "Tahun 2004 dan 2005 kita tidak mendapatkan dokumen APBD. Karena itu, pada dua tahun berikutnya kami berusaha meminta dokumen itu dan dikasih. Jika tidak, dokumen itu tak akan dikasih," kata Anggota Komisi II DPRD Kukar Suryadi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/4).

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menambahkan, untuk dokumen APBD 2008 telah diterima anggota dewan, pertengahan Maret atau hampir satu bulan setelah APBD diketok."Sudah saya dapatkan. Tapi saat ini, saya tidak membawanya. Dokumen itu penting bagi saya. Karena sebagai dasar saya untuk menjelaskan kepada konstituen saya mengenai aspirasinya yang masuk dalam APBD," kata Suryadi.
Selain itu, dokumen APBD yang telah ditetapkan dan menjadi perda ini adalah dasar baginya untuk mengawasi pembangunan di Kukar.

Senada dengan Suryadi, anggota Komisi I M Wahyudi mengatakan APBD merupakan dasar untuk menjalankan salah satu tugas pokok DPRD, yakni pengawasan. "Bagaimana kami mengawasi pembangunan kalau tak memiliki APBD," katanya. Saat ini, dokumen APBD yang diterima pertengahan Maret ia berikan kepada staf ahlinya, La Mudin, akademisi dari Universitas Kartanegara. "Dokumen itu akan dipelajari apakah ada anggaran fiktif atau tidak. Apalagi bagi kami, komisi 4 yang menangani bansos (bantuan sosial). Kami perlu tahu, anggaran ini diberikan kepada siapa saja. Ini untuk mencegah anggaran fiktif dan proposal yang sama tapi namanya saja yang berbeda," ujarnya.

Ia juga mempersilakan Tribun jika ingin memfotokopi dokumen itu. Menurutnya, dokumen itu bukan rahasia dan siapa saja-- terutama masyarakat--dapat memiliki dokumen APBD. "Anggaran tahun ini sekitar Rp 5,5 triliun. Anggaran ini cukup besar, dan perlu transparansi agar masyarakat juga tahu dan terlibat dalam pengawasannya. Karena APBD, merupakan uang rakyat," ujar politisi asal Partai Golkar itu. Pernyataan berbeda disampaikan dua orang anggota DPRD dari Fraksi Golkar. Mereka merasa tak wajib memiliki APBD. "Saya sih tidak terlalu merasa dokumen itu penting. Yang penting, aspirasi masyarakat yang saya perjuangkan sudah masuk," ujar seorang anggota dewan yang meminta namanya tak disebutkan. (reo)
Dipublikasikan Tribun Kaltim 3 April 2008

TENGGARONG, TRIBUN - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan RO sebagai tersangka dugaan korupsi dana Pekan Olahraga Provinsi (Porprov)  III  sebesar Rp 137 miliar. Porprov digelar di Tenggarong pada November 2006. "Ya, kami sudah menetapkan RO sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Feri Jaya Satriansyahi, Minggu (20/4). Meski begitu Ferry menolak menyebutkan jabatan itu.  "Saya nggak bisa, kalau masalah gini agak rumit dan sensitif. Anda kan bisa tebak sendiri dari inisial itu. RO itu siapa," katanya seraya tertawa. 

Menurut sumber Tribun, RO merupakan salah seorang pejabat penting di Pemkab Kukar. Ferry menjelaskan, nama RO ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya memeriksa sekitar 200 orang sejak November 2007. Ke-200 orang itu terdiri dari atlet dan pengurus cabang olahraga (cabor). Mayoritas, pengurus cabor di Kukar adalah para Kepala Dinas dan Badan di Kukar. "Ke-200 orang itu tidak hanya diperiksa di Tenggarong, tapi di luar pulau juga. Ada yang di Jawa, Nusa Tenggara Barat dan pulau-pulau lainnya," ujarnya.

Menurut Ferry, walaupun ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya tidak langsung menahan tersangka. "Ada pertimbangan objektif dan subjektif sesuai yang tertera dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Kami masih memandang, berdasarkan pertimbangan itu, belum perlu untuk menahan tersangka," katanya.  Ketika ditanya apakah tidak khawatir kalau tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Ferry menjawab dengan mengulangi jawaban semula. "Saya tidak bisa bicara banyak, tapi pertimbangan subjektif dan objektif itulah yang menjadi dasar kami dalam memutuskan untuk tidak menahan," ucapnya.

Ferry enggan menjelaskan kasus dugaan korupsi ini. Ia hanya memastikan, bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti, memeriksa saksi-saksi dan menemukan adanya kerugian negara. "Proses penyelidikkan itu kan rahasia. Saya tidak bisa beritahu. Nanti akan kami paparkan di pengadilan," ucapnya.  Jalannya pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana Porprov mengundang perhatian masyarakat sekitar. Beberapa kali elemen masyarakat menggelar demo agar pihak Polres Kukar secepatnya menuntaskan kasus ini. Elemen masyarakat itu berasal dari LSM Comdev Watch, LSM Getar (Gerakan Transparansi & Advokasi Rakyat Kukar), FPI (Front Pembela Islam), Matiko (Masyarakat Anti Korupsi), Forum Pemerhati Pembangunan,  dan LKIKT (Lembaga Kajian Indpenden Kalimantan Timur).

Koordinator gabungan elemen masyarakat yang menamakan dirinya Forum Masyarakat Kukar, Andi Jus Jaya mengatakan, kasus ini diawali dengan temuan beberapa atlet yang belum dibayar dan beberapa pelatih fiktif. Ini semua dilakukan, agar dana yang ada dalam APBD dapat segera dicairkan. "Ada juga atlet yang mendapatkan bayaran yang lebih rendah dari kontrak yang sudah ia tanda tangani. Kemudian mengenai pemain dan pelatih fiktif, orang-orang ini bukan atlet dan pelatih, tapi nama mereka tertera sebagai penerima dana tersebut," kata Andi. (reo)

Sumber : Tribun Kaltim dan dipublish pada 21 April 2008

Harus Ada Surat Izin Bupati Kukar

TENGGARONG, TRIBUN - Masyarakat yang ingin mendapatkan atau mengetahui dokumen APBD 2008 secara terperinci, harus melayangkan surat permohonan kepada Bupati Kutai Kartanegara (Kukar). Setelah mendapatkan izin tertulis dari Bupati, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) baru akan meminjamkan dokumen APBD. Dokumen itu isinya tentang penggunaan dana dari masyarakat, serta pendapatan kekayaan alam di Kukar. "Memang tidak ada dalam perda (peraturan daerah) atau peraturan lainnya, tapi memang caranya seperti itu. Harus lewat izin dari Bupati, karena Bupati yang menandatangani APBD itu," kata Kepala BPKD Hardi ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/4).

Awalnya, Hardi menjelaskan, untuk mengetahui dokumen APBD secara global, masyarakat dapat melihatnya di Humas Pemkab Kukar. Ia juga mengatakan bahwa dirinya atau BPKD tidak berhak meminjamkan atau memperlihatkan dokumen itu ke masyarakat. "Bukan ke saya, tapi ke Bupati," katanya mengulangi jawaban pertama. Ia juga menyarankan, jika ingin melihat anggaran setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), maka masyarakat dapat mendatangi SKPD masing-masing. Sebelumnya pada pekan lalu, Tribun menanyakan hal yang sama ke beberapa staf di BPKD. Tampaknya, mereka tidak paham dimana harus mendapatkannya. Sehingga untuk masalah itu harus mendatangi satu bagian ke bagian lainnya, namun hasilnya tetap nihil.

Ketika menemui seorang staf Bagian Pembukuan, ia menyarankan agar datang ke Bagian Anggaran Pemkab Kukar. Ia juga mengatakan, bahwa untuk mendapatkannya perlu memo dari Kepala BPKD. Pada akhir Maret, Tribun pernah menemui bagian Anggaran, menurut mereka, dokumen tersebut hanya bisa didapatkan di BPKD. Pernyataan Hardi itu ditanggapi keras oleh Wakil Koordinator LSM BOM Junaidi. Menurutnya, anggaran apa pun harus dapat diakses dan diketahui oleh masyarakat. Karena masyarakat berhak tahu penggunaan dananya. "Bagaimana kita menjalankan fungsi pengawasan, jika kita tidak tahu apa yang harus diawasi. Kita harus tahu item-item pengelolaan keuangan. Jika tidak, fungsi kontrol dari masyarakat tidak jalan. Akibatnya, seperti pemerintahan dahulu, akan banyak pejabat yang dikerangkeng karena pemerintah tidak transparan. Apalagi anggaran tahun ini sangat besar sekitar Rp 5,5 triliun," ujarnya.

Karena itu, ia berharap kepada pemerintahan saat ini tidak mengulangi hal-hal yang terjadi pada masa lalu. Pemkab harus memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin mengetahui APBD 2008. "Saya lupa perda nomor berapa yang mengaturnya. Tapi masyarakat berhak tahu APBD. Karena, dengan dokumen APBD itu mereka dapat mengetahui, apakah penggunaan anggaran tahun ini, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atau tidak. Apakah ada anggaran yang diselewangkan atau tidak," ujarnya. (reo)

Perda Transparansi Harus segera Dibuat
LEMBAGA Swadaya Masyarakat Barisan Oposisi Murni (LSM BOM) mengharapkan, agar peraturan daerah (perda) transparansi yang saat ini sedang digodok di DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) dapat segera diselesaikan.  "Kami berharap, agar perda transparansi segera digodok dan dipublikasikan ke masyarakat. Agar jangan sampai, namanya saja perda transparansi, tapi tidak memuat item-item yang akan ditransparansikan," kata Wakil Koordinator LSM BOM Junaidi, Selasa (8/4). Junaidi mengatakan, pihaknya termasuk yang mengusulkan perda ini. Sebab selama ini mereka menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar tidak transparan dalam mengelola anggaran dan mengetahui dokumen lainnya.

Menurutnya, LSM BOM pun sangat kesulitan mendapatkan dokumen APBD. "Katanya, untuk mendapatkan APBD di Bappeda, tapi ketika kami ke sana, katanya di instansi lain. Tidak jelas. Karena itu, kalau ada perda ini, akan diketahui, bagaimana caranya mendapatkan dokumen APBD dan instansi mana," ujarnya. Ia lalu mencontohkan suatu daerah di Jawa Barat (Jabar) yang telah menerapkan perda transparansi. Di daerah yang Junaidi lupa namanya itu, anggaran tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diumumkan dan ditempel di depan kantor masing-masing. Dengan begitu, masyarakat mengetahui, anggaran yang dikelola tiap SKPD dan dapat mengontrolnya. Dalam perda tersebut juga akan disebutkan mengenai sanksi yang diberikan jika ada aparat pemerintah yang tidak menjalankan perda itu. "Saya rasa setiap dokumen dapat diketahui oleh masyarakat, tidak ada yang rahasia. Karena dokumen-dokumen itu berkaitan dengan masyarakat. Dan masyarakat berhak tahu," ujarnya.

Transparansi dokumen keuangan negara dan dokumen lainnya, menurut Junaidi, akan memudahkan masyarakat dalam menjalankan tugasnya, yakni mengontrol jalannya pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah. Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Kukar saat ini sedang menggodok perda transparansi. Perda ini nantinya mengatur, dokumen apa yang harus dan dapat diperoleh masyarakat serta dokumen apa yang tidak boleh dipublikasikan. Anggota Panitia Khusus (Pansus) Perda Transparansi Suryadi mengatakan, perda itu dibuat karena selama ini, Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Kukar kurang transparan dalam mengelola pemerintahannya, terutama keuangan. Diharapkan, dengan adanya perda ini, masyarakat dengan mudah dapat mengetahui pengeloaan keuangan, administrasi dan hal-hal lainnya yang dilakukan oleh Pemkab.

Ia menjelaskan, pihaknya sudah menyusun perda ini sejak awal bulan Maret. Dan jika tidak ada halangan, perda akan selesai 3 sampai 4 bulan lagi atau bahkan lebih lama. Tergantung substansi yang dibahas. Ia mengakui, tidak ada aturan yang lebih tinggi atau peraturan khusus yang mengatur transparansi. Tapi dalam UU Pengelolaan Keuangan  dan Kepmendagri No 13 tahun 2005 mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah. Ada pasal di peraturan itu yang mengatur transparansi. Dalam waktu dekat, akan studi banding ke salah satu daerah-daerah yang telah memiliki perda transparansi. Daerah itu antara lain, Gorontalo, Siak dan Pontianak. (reo)
Dipublikasikan Tribun Kaltim 9 April 2008

Penyidikan Kasus Bansos Terus Berlanjut

TENGGARONG, TRIBUN - Satu keluarga yang terdiri dari 9 orang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Aria Guna Polres Kutai Kartanegara (Kukar). Kesembilan orang itu terdiri dari sepasang suami istri, mertua, ipar, ponakan dan lainnya. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) di Kukar. Kesembilan orang tersebut diperiksa secara intensif mulai pukul 13.15-15.0 Usai diperiksa KPK, Syarifuddin, pemilik bengkel las dekat Stadion Rondong Demang mengaku, bahwa ia ditanyai KPK seputar keberadaan nama, tandatangan dan KTP-nya di beberapa proposal. "Saya lupa berapa jumlah proposal atas nama keluarga saya. Yang pasti totalnya sekitar Rp 3 miliar. Proposal saya ada dua, nilai Rp 715 juta dan Rp 360 juta. Kalau istri saya saya lupa berapa jumlahnya," ujarnya.

Syarifuddin yang datang bersama dengan istri dan dua anaknya mengaku diminta seorang anggota Dewan bernama Dedi Sudarya untuk mengumpulkan fotokopi KTP. "Dedi minta mengumpulkan KTP. Katanya untuk Wirakarya, ada pelatihan gratis. Saya lalu mengumpulkan semua KTP keluarga saya, mulai dari Istri saya, bapak, mertua, adik ipar saya bersama istrinya, keponakkan saya dan anggota keluarga lainnya," ucapnya. Setelah KTP itu diberikan, hingga saat ini, saya belum mendapat kabar mengenai apakah akan mengikuti pelatihan gratis atau tidak. "Saya tak pernah bertemu dengan Dedi, dan Dedi juga tidak pernah menemui saya. Sampai saat ini, saya tidak pernah menerima sepeser pun dana dari hasil proposal itu," kata Syarifuddin dengan lesu.

Selain Syarifuddin terdapat seorang pemuda yang diperiksa KPK. Ia enggan bercerita banyak mengenai jalannya pemeriksaan. Ia hanya mengatakan, nama, tandatangan dan KTP-nya terdapat pada proposal senilai Rp 237 juta. "Tolong ditulis, saya minta anggota Dewan agar bertobat," katanya seraya menyalakan sepeda motornya. Dari pantauan Tribun, terdapat sekitar 13 proposal senilai Rp 6,8 miliar. Ke-13 proposal tersebut tidak diakui oleh pemilik nama, tandatangan dan KTP yang tertera dalam proposal itu. Jumlah proposal 'tak bertuan' sebenarnya lebih besar, sebab, beberapa masyarakat yang diperiksa KPK enggan menyebutkan nilai propposal mereka. Sementara itu, pada hari kedepalan keberadaan KPK di Tenggarong, KPK kembali memeriksa anggota DPRD Kukar. Kali ada empat anggota yang diperiksa, yakni Suwaji, Zainuddinsyam, Idrus Tanjung dan Bambang AS.

 Keempat anggota dewan itu diperiksa secara intensif di Ruang Aria Guna Polres Kukar sekitar pukul 10.00-12.00. Seperti kebanyakkan anggota Dewan lainnya, mereka pun enggan berkomentar banyak.
Suwaji yang pertama kali keluar hanya mengatakan bahwa dirinya diperiksa seputar bansos.  "Ha..ha.. anda sudah pasti tahulah," katanya. Ia juga enggan menjelaskan berapa dana bansos yang ia terima. "Hmm.... saya sudah kembalikan," ucapnya. Ia lalu berpamitan dan beranjak menuju jalan dekat Kantor Kesbang Linmas. Seperti Suryadi, dua anggota dewan yang keluar bersamaan juga enggan berbicara banyak. "Saat ini, kami hanya no comment saja," kata. Ucapan ini diangguki oleh Zainuddinsyam .(reo)
Sumber : Tribun Kaltim dan dipublish pada 23 April 2008