Minggu, 30 Januari 2011

Samsuri Aspar Menahan Tangis

Tentang Samsuri Aspar dan Setia Budi
1.    Ditahan KPK sejak 24 Juli 2008 setelah divonis bersalah korupsi dana Bansos senilai Rp 18,5 miliar. Samsuri Aspar ditahan di LP Cipinang Jakarta Timur, sementara Setia Budi ditahan di LP Cibinong, Bogor.
2.    Rabu, 26 Januari Pukul 18.00 Wita tiba di Balikpapan dikawal 3 orang petugas KPK, 1 Brimob dan 2 petugas dari Lapas Cipinang dan Cibinong.
3.    Tiba di Tenggarong Pukul 20.30 Wita langsung diinapkan di Lapas Kelas II B Jalan Mangkuraja, Tenggarong, Kutai Kartanegara.
4.    Kamis, 27 Januari, menjadi saksi kunci atas 4 terdakwa mulai pukul 9.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita. 4 Terdakwa itu, Basran Yunus, Boyke Andre Noriza, Khairudin dan Edy Mulawarman.
5.    Meninggalkan PN Tenggarong pukul 16.30 Wita dengan mobil Toyota Innova berwarna hitam bernomor polisi KT 1717 OK bertolak ke Balikpapan, selanjutnya kembali ke Jakarta.


TENGGARONG- Kurang dari 24 jam Samsuri Aspar dan Setia Budi kembali ke Tenggarong. Itu pun hanya singgah di dua tempat, Lapas Tenggarong dan PN Tenggarong. Keduanya tiba di Bandara Sepinggan, Balikpapan sekitar pukul 18.00 Wita Rabu (26/1). Lalu, melanjutkan perjalanan ke Tenggarong dan tiba pukul 20.30 Wita. Mereka diinapkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Jalan Mangkuraja, Tenggarong, Kukar.

Kamis pukul 09.00 Wita keduanya dibawa ke PN Tenggarong. Mengenakan kemeja putih dipadu dengan celana hitam, kehadiran kedua narapidana ini cukup menarik perhatian warga. Puluhan pendukung mereka hadir di persidangan dan tak hentinya memberi support kepada keduanya. Dua anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), satu orang anggota Brimob, satu petugas Lapas Cibinong  dan satu petugas Lapas Cipinang, tempat keduanya ditahan, mengawal keduanya hingga persidangan berakhir.

“Mereka didatangkan hanya sebagai saksi kunci. Selama sehari saja mereka kembali ke Jakarta. Ketua rombongan dari KPK adalah Pak Heru. Kedatangan kedua saksi ini, semua ditanggung KPK mulai akomodasi, konsumsi, dan transporasi. Kejari tak mengeluarkan biaya sepersen atas kedatangan mereka ,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Latoriri, tanpa merinci lebih lanjut.

Seusai sidang, Samsuri dan Setia Budi meninggalkan PN Tenggarong pukul 16.30 Wita. Menumpangi mobil Toyota Innova bernomor polisi KT 1717 OK dengan pengawalan polisi. Kejadian mengharukan terjadi saat iring-iringan rombongan yang membawa keduanya bergerak meninggalkan PN Tenggarong. Samsuri dan Setia Budi tak bisa menyembunyikan raut wajah sedih. Harian ini melihat jelas, kelopak mata Samsuri Aspar berkaca-kaca menahan tangis sembari melambaikan tangan sebelum mobil yang ditumpanginya pergi.
“Selamat jalan Pak. Jaga kesehatan ya Pak,” sahut salah satu warga.

Di sisi lain, Humas PN Tenggarong Iman Luqmanul Hakim memberikan apresiasi atas keberhasilan JPU mendatangkan dua saksi kunci itu. Menurutnya, keterangan yang disampaikan kedua saksi itu dinilai sangat membantu mengungkapkan kasus itu. "Ini kejadian langka. Kami salut dengan JPU. Baru pertama kali terjadi di Indonesia tahanan KPK bisa dihadirkan di daerah. Ini merupakan bukti bahwa kami benar-benar serius ingin menegakkan hukum di Kukar," kata Iman.

Iman juga mengomentari berkas vonis Setia Budi dan Samsuri Aspar di sidang KPK yang diserahkan kepada JPU Kejari Tenggarong. Menurut Iman, vonis itu akan menjadi bahan pertimbangan hakim. Menurut informasi, berkas vonis KPK yang diserahkan itu adalah, berkas resmi perjalanan sidang dan keterangan para saksi saat dirinya divonis 6 tahun penjara dalam sidang kasus Bansos Jilid I. Majelis hakim PN Tenggarong nantinya akan membandingkan hasil vonis KPK dengan jalannya persidangan di PN Tenggarong.
“Itu akan menjadi bahan pertimbangan kami,” katanya. Rencananya, sidang lanjutan akan digelar Rabu 9 Februari mendatang. Diagendakan, saksi ahli JPU dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jakarta akan hadir memberikan keterangan. (fid)

Sisa Rp 2,1 M, Jilid II Dikawal KPK

TENGGARONG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong tengah membidik aliran dana bansos Jilid II Kutai Kartanegara (Kukar) sebesar Rp 18,5 miliar. Penyidikan ini bermulai dari keterangan mantan wakil bupati Kukar Samsuri Aspar dan mantan ketua Fraksi Golkar Setia Budi yang menjadi saksi kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Kamis (27/1). Setia Budi menyebut, masih ada sisa dana bansos sebesar Rp 2,1 miliar yang raib entah kemana.

“Ini masih kami selidiki. Siapa penerima dana itu akan kita lihat nanti,” kata Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tenggarong Sofyan Latoriri. Sofyan mengakui aliran dana itu hingga kini masih misterius. Tapi ia yakin pelakunya masih berkeliaran di Kukar. Sebelumnya, Kajari Tenggarong Djumly Ilyas telah mengeluarkan surat perintah pemeriksaan kepada mereka yang terlibat kasus bansos APBD Kukar tahun 2005-2006.

Kasus ini telah  menyeret 4 terdakwa yaitu Basran Yunus (mantan Asisten IV Bidang Kesra Sekkab Kukar), Boyke Andre Noriza alias Ica (rekanan pengadaan alat-alat band), Khairudin (mantan anggota DPRD Kukar Periode 2004-2009), termasuk Edy Mulawarman (mantan anggota DPRD Kukar periode 2004-2009) yang menjadi terdakwa kasus bansos Banteng Mahakam senilai Rp 5,5 miliar.

“Kasus ini belum berhenti. Karena persidangan terus memunculkan fakta baru. Artinya masih banyak yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Sofyan. Ia juga menyebut, kasus bansos jilid kedua ini terus dipantau KPK.
Kejaksaan sendiri telah mengantongi nama-nama seperti Siti Aidi (mantan bendahara Bansos), Junaidi (mantan anggota Panwas, kini anggota KPU Kukar), Masda, Hasanudin, dan Lasdi (rekan Dedi Sudarya). Selanjutnya Fadjri Tridalaksana dan Iskandar (rekan Khairudin) serta Dedi Sudarya (mantan anggota DPRD Kukar periode 2004-2009). Nama-nama tersebut terindikasi terlibat dalam pengusulan, pencairan, hingga distribusi duit miliar itu.

“Demi Tuhan, saya tidak takut dan tidak akan menggadaikan tugas saya untuk menangkap mereka yang bersalah,” janji Sofyan. Sebelumnya, dari pengakuan Setia Budi ia menerima uang sebesar Rp 3,45 miliar dari 18,5 miliar dana  bansos yang cair. Dana itu kemudian didistribusikannya kepada Samsuri Aspar Rp 850 juta, Basran Yunus Rp 375 juta, mantan Kepala Bappeda Kukar Fathan Djoenaidi Rp 375 juta. Sisanya Rp 500 juta digunakan keperluan pribadi Setia Budi.

Ia juga telah mengembalikan uang sebanyak Rp 11,5 miliar ke KPK. Di antaranya Rp 3,4 miliar dari perkara bansos Rp 18,5 miliar, Rp 1,2 miliar untuk perpanjangan izin senjata api, dan Rp 4,5 miliar yang diterima dari bansos Banteng Mahakam. “Masih ada sisa dana berkisar antara Rp 2,1 miliar. Saya tidak tahu siapa yang menerimanya,” kata Setia Budi yang divonis 6 tahun penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tahanan LP Cipinang ini sempat ‘bernyanyi’ dan menyebut anggota DPRD periode 2004-2009 munafik.
“Anggota dewan munafik. Karena mereka tahu soal rencana itu. Tapi pura-pura tidak mengetahui,” cetusnya. (fid)

Kamis, 06 Januari 2011

Inilah Kronologi Penukaran Tahanan

Joki Tahanan
Laporan wartawan KOMPAS Fabiola Ponto

SURABAYA, KOMPAS.com — Saling bantah mengenai siapa yang punya ide menukar atau mengganti tahanan dari Kasiem menjadi Karni masih terus berlanjut. Awalnya Hasnomo menyebut ide itu datang dari Atmari. Atmari lalu menuding balik Hasnomo. Hari ini, Hasnomo kembali menegaskan bahwa ide itu datang dari Atmari.

Kepada Kompas, Rabu (5/1/2011) malam, Hasnomo menegaskan kembali bahwa ide menukar tahanan dari Kasiem menjadi Karni itu dilontarkan oleh petugas Lapas Klas II Bojonegoro, Atmari. Hasnomo menyatakan tidak pernah memiliki ide untuk melakukan penukaran napi. Kejadian tersebut bermula saat dia didatangi oleh mantan sopir Kasiem yang meminta tolong terkait vonis bagi Kasiem. "Dari fotokopi berkas, saya baru mengetahui Kasiem divonis 3,5 bulan. Jadi saya bilang, paling hanya bisa minta tolong ke kejaksaan," paparnya.

Lalu Hasnomo mendatangi Kejari Bojonegoro. Di sana dia bertemu dengan jaksa kenalannya, Arifin. Namun, Arifin mengatakan, kasus Kasiem ditangani oleh dua jaksa, yaitu Hendro dan Putri. "Lalu kebetulan Pak Hendro lewat, jadi saya langsung berbicara dengan dia," tutur Hasnomo. Dia pun menyampaikan tentang kasus Kasiem yang sudah diputus di Mahkamah Agung dengan vonis 3,5 bulan. Selanjutnya, Hasnomo memberitahukan faktor kesehatan Kasiem yang sedang sakit agar menjadi pertimbangan kejaksaan melakukan eksekusi formal saja.

"Pak Hendro bilang akan bicara dengan bosnya," ungkapnya lagi. Keesokan harinya, Hasnomo kembali ke Kejari Bojonegoro dan bertemu dengan Hendro. Ternyata, Kajari Wahyudi tidak berani, dan Kasiem harus tetap dieksekusi sehingga Hasnomo bertanya kepada Hendro mengenai jalan keluar terbaik agar Kasiem tidak ditahan. "Pokoknya bawa sini, saya eksekusi, nanti setelah saya serahkan ke lapas terserah bagaimana, saya tutup mata," ujar Hasnomo, menirukan ucapan Hendro.

Selanjutnya, Hasnomo menemui petugas lapas, Atmari, di rumahnya. Dia kembali menceritakan posisi kasus Kasiem dan menanyakan apakah mungkin Kasiem tidak masuk ke lapas. Atmari mengatakan tidak bisa. "Tetapi dia mempunyai ide, kalau ada pengganti Atmari bersedia membantu, dia minta saya mencari pengganti Kasiem," kata Hasnomo lagi.

Setelah menceritakan ke Kasiem, perempuan itu meminta bantuan Hasnomo untuk mencarikan pengganti. Dia sendiri juga berusaha mencari orang yang mau menggantikan posisinya menjadi penghuni lapas. Saat Hasnomo ke bengkel, dia berjumpa dengan kawan lama bernama Angga. Setelah menceritakan kasus Kasiem, Angga menyanggupi untuk mencarikan orang. Akhirnya dia menyodorkan Karni. "Kata Angga, Karni mau karena terlilit utang," ujarnya.

Selanjutnya, Hasnomo kembali mendatangi Atmari. Dalam pembicaraan, Atmari meminta Hasnomo untuk mengondisikan kejaksaan. Dia kembali mendatangi Hendro yang mengatakan tetap mengeksekusi Kasiem, tetapi tutup mata atas apa yang terjadi saat di lapas. Atmari, kata Hasnomo, juga memberitahu bahwa biasanya yang membawa tahanan petugas bernama Widodo Priyono. Ketika ditanya, Widodo menanyakan apakah Atmari bersedia? "Saya jawab siap," ungkapnya.

Pada hari eksekusi 27 Desember 2010, setelah dari rumah Widodo, Hasnomo ke kejaksaan untuk memenuhi eksekusi Kasiem. Lalu dia meninggalkan terpidana untuk menjalani pemeriksaan dan memenuhi persyaratan administratif. "Saya meninggalkan kejaksaan, lalu berangkat ke lapas, tetapi tidak bersama Kasiem," tuturnya.
Kasiem tiba di lapas menggunakan mobil bernomor polisi N 1663 VD. Di mobil itu, selain Kasiem juga terdapat Karni dan Angga.

Akhirnya Karni yang turun untuk masuk ke lapas, sedangkan Kasiem tetap di dalam mobil. "Setelah Karni dibawa masuk, saya pulang," ujarnya. Tiga hari kemudian, tepatnya 31 Desember 2010, penukaran itu terungkap.