Kamis, 14 Mei 2009

Mutasi Di Kukar Juga Picu Demo

Aswin : Silahkan Gugat ke PTUN

TENGGARONG–Mutasi yang dilakukan Plt Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Samsuri Aspar tak hanya menuai protes dari pejabat yang merasa dirugikan. Rabu (19/6) kemarin ribuan orang dari sejumlah organisasi dan mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan kantor Bupati Kukar menuntut agar mutasi dibatalkan karena dianggap cacat hukum. Massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Kukar Menggugat (FMKM) itu terdiri atas Presedium Masyarakat Adat Dayak (PMAD) Kaltim, Himpunan Mahasiswa Pemerhati Kukar (HMPK), Himpunan Perempuan Pemerhati Kaltim (HPPK), Banser GP Ansor Kaltim. Mereka membawa sejumlah poster dan berorasi menggunakan pengeras suara di atas truk.

Perwakilan mereka kemudian diterima Plt Sekkab Kukar HM Aswin di ruang kerjanya. Aswin yang didampingi Kapolres Kukar AKBP Heru Dwi Pratondo menjelaskan proses mutasi yang dilakukan Plt Bupati Kukar. Aswin menegaskan bahwa mutasi yang dilakukan Samsuri adalah sah menurut hukum. Aturan yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 100/200 yang diubah PP No 13/2002 serta peraturan teknis pelaksanaan mutasi sesuai Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKD) No 13/2002. “Surat teguran bupati non aktif (Syaukani HR, Red.) kita tidak terima. Karena surat itu ditujukan kepada Gubernur Kaltim dan tembusan Mendagri dan menteri terkait lainnya,” kata Aswin. Isi surat teguran tersebut tentang pendelegasian hal-hal yang bersifat strategis seperti masalah kepegawaian harus ada konsultasi dan koordinasi dengan bupati non-aktif.

Aswin memaparkan bahwa surat teguran itu gugur setelah terbit Permendagri No 10/2008. Isinya bahwa bupati non-aktif tidak diperkenankan menggunakan kop dan cap bupati. Aswin mengakui bahwa bupati non-aktif mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pendelegasian hal-hal yang bersifat strategis seperti kepegawaian harus dikonsultasikan kepada bupati non-aktif. Namun ketentuan itu berjalan sampai November 2007 karena Mendagri mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Bupati Kukar Syaukani HR. “Dalam diktum kedua disebutkan bahwa selama bupati diberhentikan sementara, maka Plt Bupati (Samsuri Aspar, Red.) melaksanakan tugas bupati. Karena kewenangan menjadi bupati, maka tidak perlu melakukan konsultasi dengan bupati non-aktif. Kalaupun dilakukan itu sebatas etika saja. Seperti antara anak dan orangtua. Tidak mengikat secara hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut Aswin menerangkan bahwa mutasi dilakukan untuk mengisi formasi jabatan yang kosong karena pejabat lama telah purnatugas. Selain itu merupakan pembinaan dan pengembangan karier serta melakukan penyegaran terhadap jajaran pejabat struktural yang ada. Penyelengaraan tersebut diharapkan agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik.
Sementara Aswin sendiri selaku Plt Sekkab Kukat tak berwenang untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan sekkab. Kewenangannya hanya kegiatan seremonial seperti memimpin upacara dan sebagainya. Namun karena jabatannya sebagai Asisten IV Sekkab Kukar sehingga dapat melakukan kegiatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran di Setkab Kukar.

“Saya tidak bisa menandatangani DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS. Tata cara penunjukan Plt PNS tidak boleh menerbitkan keputusan apa-apa. Tapi kalau sebagai pengguna anggaran bisa. Untuk memberikan pertibnangan bupati dan Beperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) boleh. Karena itu bukan keputusan sekkab,” paparnya.
Setelah dialog, berangsur-angsur pengunjuk rasa meninggalkan tempat.

SILAKAN GUGAT DI PTUN
Sementara itu, gugatan pejabat yang tak terima dimutasi ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda ditanggapi dingin oleh Aswin. Bahkan Aswin mempersilakan yang lain untuk menempuh upaya hukum seperti yang dilakukan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Herry Maryadi digantikan Samwel Robert Djukuw. Gugatan juga dilakukan Fahrodin yang menjabat Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kukar dimutasi menjadi Plt Wakil Kepala Dinsos Kukar digantikan Mursito yang semula menjabat wakil Kadinsos Kukar.

Perlawanan hukum juga datang dari Asisten IV Setkab Kukar HM Ghufron Yusuf yang dimutasi menjadi Sekretaris Dewan (Sekwan) Kukar menggantikan HM Aswin. Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sugianto yang dimutasi sebagai Kepala Dinas Transmigrasi (Distran) juga mengancam akan menggugat kebijakan Plt Bupati Samsuri. Sugianto yang posisinya digantikan olah Harun Nur Rasyid (sebelumnya wakil kadis PU) tetap menjalankan tugasnya sebagai kadis PU Kukar.

Aswin menjelaskan, Pemkab Kukar siap menghadapi gugatan TUN. Jika di PTUN Samarinda dikalahkan maka pihaknya akan menempuh upaya hukum sampai ke tingkat kasasi. Bahkan bila perlu melakukan upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Karena Aswin berkeyakinan bahwa mutasi yang dilakukan Plt Bupati sesuai aturan dan prosedur hukum yang berlaku. “Mutasi ini merupakan tugas bupati yang dilakukan Plt bupati. Gugatan PTUN tidak ada masalah. Kita sudah siapkan jawaban atas gugatan itu. Silakan yang tidak puas menggugat di PTUN,” tegasnya. Mutasi yang dilakukan Plt Bupati Kukar ini dikatakan hanya bersifat promosi dan untuk jabatan horisontal. Bukan merupakan hukuman atau sanksi kepada pejabat yang bersangkutan.

“Kalau hukuman itu bentuknya penurunan pangkat atau dinonjobkan. Kasus Pak Sugianto ini ‘kan sama-sama jabatan eselon dua. Tak ada penzoliman di sini. Kami memandang tak ada jabatan basah atau kering,” tegasnya. Terkait penolakan Sugianto dipindahkan sebagai Kadistran Kukar, dan tetap sebagai Kadis PU Kukar, Aswin menegaskan, sejak pejabat baru Harun Nur Rasyid dilantik sebagai Kadis PU, Jumat (13/6), maka seluruh kewenangan yang menyangkut kebijakan, mulai dari keuangan hingga lelang proyek yang sah adalah tanda tangan Harun Nur Rasyid. Secara tegas Aswin menyatakan bahwa tidak ada dualisme kepemimpinan di Dinas PU Kukar.

Harun sendiri saat ditemui Kaltim Post di ruang kerjanya kemarin mengaku telah melakukan rapat koordinasi dengan Kasubdin dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di kantornya. “Kasubdin dan PPTK maupun staf di Dinas PU ini sudah mengerti bahwa saya menggantikan Pak Gianto. Tadi pagi (kemarin, Red.) semua Kasubdin dan PPTK kumpul di sini melakukan rapat koordinasi,” akunya.

Mantan Wakil Kadis PU selama 7 tahun itu enggan komentar banyak soal mutasi. Baginya yang terpenting adalah bagaimana melaksanakan tugas barunya sebagai Kadis PU Kukar. Lelaki berusia 47 itu bahkan sudah mengunjungi venue ski air di Jahab dan Kolam Renang Junjung Buyah mendampingi Ketua I PB PON Kaltim Awang Darma Bhakti (ADB). Kunjungannya itu merupakan kegiatan perdananya selaku kepala Dinas PU Kukar. (yus)
Sumber : Kaltimpost 19 Juni 2008

0 komentar:

Posting Komentar