Kamis, 19 Februari 2009

Syaukani Berharap Dihukum di Kukar

JAKARTA-Keluarga, kerabat dan orang-orang dekat Bupati Kukar non-aktif  Syaukani HR mengaku prihatin dan kecewa dengan putusan 6 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA), Senin (28/9). Bagaimana tidak, putusan yang di tingkat pertama dan banding Tipikor selama 2,5 tahun
penjara, oleh hakim agung dinaikkan lebih dari dua kali lipatnya. Pertanyaannya sekarang, di manakah Syaukani akan menjalani hukuman?

Setidaknya ada dua lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang diminati oleh Ketua DPD Golkar Kaltim tersebut. Pilihan pertama adalah Lapas di tempat kelahirannya di Tenggarong, Kukar. Kedua, minta pindah ke Lapas di Bandung. Menurut orang dekat Syaukani, pilihan Tenggarong sudah jelas tujuannya agar lebih dekat dengan saudara, kerabat dan masyarakat pendukungnya. Sedangkan Bandung menjadi pilihan lebih karena Syaukani ingin menjalani sisa hukuman dengan tenang.

Terlebih, bupati yang dipilih secara langsung pertama di Indonesia ini, memiliki rumah yang ditinggali putri keduanya, Rita Widyasari saat menempuh pendidikan perguruan tinggi. Istri Syaukani, Ny Dayang Kartini, tak mau langsung menanggapi informasi tersebut. Menurutnya, keluarga masih dalam suasana prihatin atas vonis yang di luar perkiraan itu. “Bisa tahu sendirilah gimana perasaan kita sekarang,” tutur wanita berkerudung ini sambil memasuki mobil yang akan membawanya ke luar dari areal Polda Metro Jaya, Jakarta, kemarin sekira pukul 13.40 WIB.

Raut wajah sedih bercampur kecewa, jelas tampak saat beberapa kerabat Syaukani keluar masuk Rumah Tahanan Kriminal Umum dan Khusus Polda Metro Jaya. “Kemarin sore, saya dapat telepon dari teman, katanya bapak diputus 6 tahun. Saya nggak percaya, terus saya marahi jangan telepon lagi. Ternyata malah bener,” ucap seorang pria, yang mengaku berasal dari Tenggarong dan kemarin berkesempatan bisa langsung bertemu dengan Syaukani.

Selain Dayang Kartini, penasihat hukum Syaukani, Dodi, dari pantuan Kaltim Post, tak ada pihak keluarga lain yang mau menanggapi putusan MA, meski sudah di-SMS maupun telepon. “Bapak bilang innalillahi. Bapak tabah dan berusaha bisa menerima,” sebut Dodi.

TETAP DIEKSEKUSI
Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum Mahkamah Agung  (MA) Nurhadi mempersilakan Syaukani mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) ke MA, menyusul turunnya putusan 6 tahun penjara karena dia terbukti melakukan korupsi selama menjabat Bupati Kukar tahun 2001-2005. Hanya patut diingat, lanjut Nurhadi, PK sama sekali tak menghentikan eksekusi. PK hanyalah upaya hukum seorang terpidana untuk mendapat hukuman lebih ringan, dengan catatan ditemukan bukti baru yang bisa memperkuatnya.

BELUM BERSIKAP
Dodi mengaku belum bisa bersikap akan hal ini dengan alasan belum menerima salinan putusan dari MA. Putusan sendiri baru diketahui lewat pemberitaan media massa. Sikap serupa dikemukan jaksa KPK Khaidir Ramli. “Terlalu dini kalau mau PK sekarang, karena kita belum terima amar putusannya,” kata Dodi, ditemui selepas menemui Syaukani di Rumah Tahanan Kriminal Umum dan Khusus Polda Metro Jaya, Selasa (29/7). Namun jika dasarnya pemberitaan media, Dodi yakin majelis hakim agung
sama sekali tak mempertimbangkan adanya fatwa MA soal sahnya SK pembagian dana perimbangan migas yang juga dituduhkan jaksa.

KASUSNYA
Di Pengadilan Tipikor tingkat pertama dan banding, Syaukani dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara karena terbukti melanggar dakwaan subsider, yakni menyalahgunakan wewenang selaku bupati. Bentuknya dengan mengeluarkan SK tetang pembagian uang perangsang migas, menyalahgunakan

APBD untuk pembebasan lahan dan studi kelayakan Bandara Loa Kulu, dan terakhir menggunakan dana bantuan sosial tidak untuk peruntukannya seperti biaya dinas bupati. Namun, keadaan ini berubah saat persidangan digelar di MA. Majelis hakim diketuai Bahaudin Qaudri dengan anggota Artidjo Alkostar, Odjak Parulian Simanjuntak, Leo Hutagalung, dan Sofian Martabaya mengadili sendiri dengan menyebutkan perbuatan Syaukani sesuai dakwaan primer jaksa KPK. Selain hukumannya lebih berat 3,5 tahun, majelis hakim MA juga tak sependapat kewajiban membayar uang pengganti.

Bila sebelumnya hanya Rp 34 miliar, kini Syaukani diharuskan membayar Rp 49,3 miliar. Jika tak dibayar dalam jangka sebulan, maka akan berganti dengan hukuman badan tambahan selama 3 tahun. Syaukani juga harus membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.(pra/rie)

Sumber : media online