JAKARTA–Upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang ditempuh Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Syaukani Hassan Rais jadi blunder, karena hukuman yang harus ditanggung justru jauh lebih berat. Majelis hakim agung yang dipimpin Bahauddin Qaudri beranggotakan Artidjo Alkostar, Odjak Parulian Simanjuntak, Leo Hutagalung, dan Sofian Martabaya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta, subsider enam bulan kurungan. Menurut Artidjo Alkostar, putusan tersebut diambil dalam sidang majelis hakim agung Senin sore kemarin (28/7).

Tak hanya hukuman denda dan badan, majelis hakim agung juga menerapkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 49,367 milair. ”Jika tidak dipenuhi sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht) diganti dengan kurungan selama tiga tahun,” ujar alumni Universitas Islam Indonesia Jogja tersebut. Vonis MA terhadap Syaukani ini jauh lebih berat dari hukuman di tingkat pertama dan banding, yakni penjara 2,5 tahun, denda Rp 250 juta subsidernya lima bulan kurungan. Uang pengganti pengadilan di tingkat pertama dan banding sebesar Rp 34,1 miliar. Mengapa hukuman Syaukani lebih berat? Menurut Artidjo, MA sebagai judex juris berbeda pendapat dengan judex factie (mengadili fakta) dalam hal penerapan pasal. ”Judex factie menggunakan Pasal 3 sedangkan MA menggunakan Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Dalam Pasal 3 UU tersebut, hukuman minimal adalah setahun penjara, sedangkan dalam Pasal 2 ayat (1) UU yang sama diberlakukan hukuman minimal empat tahun penjara. Soal uang penganti, MA juga tidak sepakat dengan pengadilan di bawahnya. ”Kami menerapkan tiga komponen kasus, yakni perimbangan (kasus dugaan korupsi dana perimbangan migas), kasus bandara (kasus korupsi pembebeasan lahan bandara Loa Kulu dan korupsi studi kelayakan), dan kasus bantuan sosial,” ujar pria berkacamata itu.Namun hukuman tersebut tak diputuskan secara bulat oleh majelis hakim agung. Salah satu anggota majelis Sofian Martabaya memilih berbeda pendapat (dissenting opinion). ”Dia menggunakan penerapan Pasal 3,” uajr Artidjo.

Menurut sumber koran ini di MA, berbeda dengan keempat anggota majelis, Sofian justru memvonis Syaukani dengan pidana satu tahun penjara. Kuasa hukum Syaukani, Dodi mengungkapkan pihaknya belum tahu soal putusan MA. Mengaku kaget, Dodi mengatakan putusan MA dipengaruhi banyaknya kasus korupsi yang dilakukan pejabat Kukar. ”Saya akan konsultasikan dengan klien kami,” ujarnya soal sikap pihaknya.

LANGSUNG TERIMA
Secara terpisah, jaksa KPK Khaidir Ramli langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Langkah ini diambil, sebab putusan sudah mencapai tigaperempat dari tuntutan 8 tahun. Selain itu, tak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh Syaukani. Upaya hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali (PK) ke MA kemungkinan besar takkan mengguggurkan putusan MA ini. Alasannya, tak ada bukti baru yang bisa dijadikan dasar. Sikap berbeda diutarakan pengacara Syaukani, Dodi. Selain kaget, dia menduga putusan ini dijatuhkan hakim karena terus-terusan mendapat stigma (pandangan buruk) dari banyaknya kasus korupsi yang dilakukan pejabat Kukar. Dodi belum bisa menentukan apakah akan mengajukan PK karena harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Syaukani.

VONIS 6 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) kepada Syaukani, tak hanya berimbas pada bertambahnya lama hukuman yang harus dijalani. Departemen Dalam Negeri juga memastikan bahwa Syaukani bukan lagi pejabat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif. Karena terbukti bersalah melakukan korupsi, menurut juru bicara Depdagri Saut Situmorang, Syaukani kini sepenuhnya dihentikan dari segala jabatannya selaku kepala daerah. “Karena sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), ya otomatis nggak menjabat sebagai bupati atau bupati nonaktif lagi,” sebut Saut, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/8).

Dasar hukum tentang pemberhentian kepala daerah tersebut, lanjut dia, diatur secara rinci dalam PP No 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP No 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah. Atas dasar PP ini, Depdagri tak perlu mengeluarkan surat yang menegaskan Syaukani tak lagi memangku jabatan bupati Kukar. Lain halnya jika Syaukani divonis tak bersalah oleh pengadilan, tambah Saut, Depdagri segera memberikan rehabilitasi sekaligus mengembalikan derajat Syaukni berikut jabatannya. Hal ini sempat dialami mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi yang kembali menjabat, karena divonis bebas hakim sebab tak terbukti melakukan korupsi hak guna bangunan Hotel Hilton Jakarta.

Untuk kasus Kukar, lanjut Saut, pelaksana tugas bupati Samsusi Aspar tak bisa langsung diangkat Mendagri sebagai bupati definitif menggantikan Syaukani. Pasalnya, Samsuri juga menjadi tersangka kasus korupsi oleh KPK, bahkan telah ditahan terhitung Kamis (24/7). Dengan begitu, roda pemerintahan bakal dijalankan oleh pejabat pelaksana harian yang ditunjuk oleh penjabat Gubernur Kaltim. Posisi pejabat pelaksana harian ini terus berlangsung sampai Samsuri bertatus sebagai terdakwa di pengadilan. Berdasar surat pelimpahan berkas dari KPK ke Pengadilan Jakarta Pusat –selaku pengendali perkara yang masuk ke pengadilan TIpikor- Gubernur Kaltim kemudian mengajukan nama-nama penjabat bupati Kukar ke Mendagri. Mendagri nantinya akan menunjuk siapa penjabat yang layak menjadi orang nomor satu di pemkab Kukar, dengan tetap mempertimbangkan kualitas dan telah memenuhi syarat administratif misalnya berpangkat eselon II.

Vonis 6 tahun terhadap Syaukani dijatuhkan majelis hakim diketuai Bahaudin Qaudri dengan anggota Artidjo Alkostar, Odjak Parulian Simanjuntak, Leo Hutagalung, dan Sofian Martabaya. Dalam putusan kasasi yang dibacakan pada Senin (28/7), Syaukani dihukum 6 tahun penjara, lantaran kasus pembebasan tanah calon bandara, dan penggunaan uang APBD. Hakim juga mewajibkan Syaukani membayar uang pengganti senilai Rp 49,3 miliar. Jika tak dibayar dalam jangka waktu sebulan, maka akan berganti dengan hukuman badan tambahan selama 3 tahun. Syaukani juga harus membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sumber : Kaltimpost.co.id

Gaya hidup Syaukani HR bisa tergambar dalam setiap kebijakan semasa pemimpin Kutai Kartanegara (Kukar). Kesenangannya membuat acara berskala nasional bahkan internasional, kerap menjadikan Kota Raja, Tenggarong sebagai tuan rumah multi-event nan spektakuker. Misalnya, pergelaran tinju dunia dan smack down. MESKI sempat ditentang dari berbagai kalangan termasuk anggota DPRD Kukar dan mahasiswa, event internasional Big Japan Pro Wrestling (BJW) alias gulat bebas ala smack down terap terlaksana. Dikemas di atas ring tinju, seni olahraga kekerasan asal Negeri Sakura itu sukses digeber di halaman parkir Gedung Puteri Karang Melenu (PKM) Tenggarong Seberang, 24 November 2006 silam.

Sebanyak 20 atlet terdiri dari 14 putra dan 6 putri dilibatkan. Layaknya pertandingan smack down di layar kaca, mereka juga berpasangan secara bergantian mempertontonkan adu kekuatan teknik pukulan sembari diselingi gerakan jenaka. Syaukani yang duduk di deretan kursi depan bersama unsur Muspida menyaksikan pertunjukan itu, terkadang tertawa terpingkal-pingkal. Tapi, tak jarang juga ada kaum ibu lebih menutup matanya, karena adegan yang dimainkan tergolong keras.
Entah siapa inisiator kegiatan itu, tapi yang pasti Syaukani sangat setuju digelarnya smack down, yang tujuannya selain hiburan rakyat Kukar juga sebagai upaya promosi wisata daerah.Kegiatan tersebut sebenarnya menimbulkan pro-kontra. Di kalangan pejabat dan pengusaha di Tenggarong menyatakan setuju. Sementara DPRD dan aktivis LSM menolak, alasannya dinilai hanya menghambur-hamburkan uang rakyat.

DISOKONG BATU BARA
Memang sempat terembus kabar bahwa acara itu akan didanai oleh Pemkab. Namun belakangan, HM Arsyad, sang promotor mengklarifikasi. Ia mengatakan, kegiatan itu disponsori beberapa perusahaan batu bara. “Jadi tidak ada istilah menghambur-hamburkan uang rakyat. Yang mendanai smack down ini dari pihak swasta. Mereka tergabung dari pengusaha batu bara,” ujar Arsyad, sembari mengestimasi biaya yang dihabiskan berkisar Rp 2 miliar. Arsyad lalu menyebut beberapa nama pengusaha batu bara yang selama ini beraktivitas di Kukar, seperti HM Noor Ali dan Mujiarno. Keduanya menggalang perusahaan batu bara lain untuk bergabung membantu pendanaan smack down.

Selain smack down, di Tenggarong juga pernah dua kali digelar pertandingan tinju dunia. Pertama, antara Chris John yang mempertahankan gelarnya melawan petinju kidal Jose “Cheo” Rojas, asal Venezuela, 3 Desember 2004. Sebelumnya, Chris John dijadwalkan bertanding dengan Derrick Guinner, petinju asal AS. Tapi lantaran tak ada kepastian sehingga WBA memutuskan lawan baru buat Chrisjon, yakni Rojas, persis dua pekan sebelum pertandingan. Saat itu, sejumlah tamu dan undangan penting dari Jakarta hadir, termasuk Menpora Adhyaksa Dault. Namun sayangnya, pertandingan yang direncanakan sampai 12 ronde di Stadion Rondong Demang Tenggarong itu, wasit menghentikannya di ronde ke-4 karena pertarungan berdarah akibat benturan kepala. Sabuk gelar juara bertahan tetap dipegang Chris Jhon dengan keputusan seri atau technical draw.
Selanjutnya, pergelaran tinju kedua tak kalah semarak. Duel tinju dunia bertajuk Kutai Kartanegara World Furious Featherweight Championship 2006 digelar di lapangan parkir Putri Karang Melenu (PKM) Tenggarong. Kerana posisinya di dekat jembatan Kartanegara, tempat itu kemudian dipopulerkan menjadi Golden Gate Arena, dengan harapan pertandingan tinju bisa digelar kapan saja di areal ini.

Tontonan olahraga adu jotos yang dilangsungkan 4 Maret 2006 itu kembali menampilkan duel Chris John sebagai juara bertahan dunia kelas Bulu versi WBA (World Boxing Association). Penantangnya dari Meksiko, Juan Manuel Marquez. Menjelang kemenangan melawan Marquez, Chris John memproklamirkan julukan barunya sebagai “The Dragon” alias “Sang Naga” menggantikan julukan lamanya “The Indonesian Thin Man.” Berbeda dengan laga tinju sebelumnya di Stadion Rondong Demang Tenggarong, lokasi di Arena Golden Gate panitia memutuskan memungut biaya. Ketua Panitia Tinju Dunia Samsuri Aspar mengatakan, tiket masuk yang dipatok panitia terbagi tiga jenis harga yaitu mulai dari Rp 1 juta, Rp 750 ribu dan Rp 250 ribu.

“Untuk pertandingan ini kami telah menyiapkan 2.000 lembar tiket masuk berikut tempat duduknya yang tidak jauh dari ring side. Sedang untuk penonton yang berdiri tidak dipungut bayaran,” ungkap Samsuri, dua hari jelang pertandingan.Walau tak ada pernyataan resmi dari Syaukani maupun Samsuri terkait berapa dana APBD yang dikucurkan setiap event tinju dunia, informasi yang beredar nilainya mencapai miliaran rupiah. Pada suatu kesempatan, HM Arsyad, pemilik Arsyad Promotor pernah mengatakan bahwa biaya untuk setiap pergelaran tinju dunia mencapai antara Rp 7 miliar sampai Rp 10 miliar. Namun dalam pendanaannya bukan seluruhnya dari pemkab, melainkan ada juga dari sponsor.

MIKE TYSON
Tak puas menggelar dua kali tinju dunia, Pemkab Kukar masih berhasrat menjadi tuan rumah pada pertandingan kedua Chris John vs Jose Cheo Rojas. Rencananya, pertarungan kedua ini pemkab bersama promotor akan menghadirkan mantan juara tinju kelas berat, Mike Tyson. Jadwal pertandingan pun sudah ditetapkan WBA, tepatnya 17 Febuari 2007. Berhubung kondisi kesehatan Syaukani tidak memberi tanda-tanda kepastian, sebab kala itu mantan ketua Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) ini masih dirawat di RS Gading Pluit Jakarta Utara, sehingga batal.

Untuk diketahui, Syaukani mulai masuk RS sejak 18 Desember 2006 dan baru keluar tanggal 15 Maret. Itupun esoknya, Kaning begitu akrab disapa langsung dijemput paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tuduhan berbagai kasus korupsi. Ketidakjelasan kondisi kesehatan dan kasus Kaning, berimbas pada rencana pergelaran tinju dunia. Duel Chris Jhon vs Rojas pun batal. Dengan begitu, praktis harapan promotor mendatangkan “Si Leher Beton,” begitu julukan Mike Tyson pupus. Tempat pertandingan akhirnya digeser di Stadion Tenis Indoor, Jakarta, dan Chris Jhon membuktikan ketangguhanya mengalahkan Rojas, 3 Maret 2007.

BALAP MOBIL
Perhatian Syaukani di dunia olahraga, bukan hanya di tinju. Pembalap muda Alexandra Asmasoebrata atau Andra –kala itu masih berusia 16 tahun—dijadikan anak angkat oleh Kaning. Dalam jumpa persnya di wisma Pemkab Kukar, Menteng Jakarta, 8 Juni 2004, Syaukani kepada wartawan mengatakan, dukungan dana yang diberikan kepada Andra bersifat pribadi dan tidak dalam kapasitasnya sebagai bupati. “Apa yang saya lakukan ini semata-mata untuk mendorong perkembangan olahraga otomotif di Indonesia,” tegas Syaukani. Apalagi, menurut dia, prestasi Andra yang mengagumkan membuat runner-up Asian Karting Open Championship 2003 kelas Yunior Rotax Max di Malaysia itu diangkat Pemerintah RI sebagai Duta Promosi Pariwisata Indonesia 2004-2005.
“Andra adalah duta pariwisata Indonesia. Kita harus mendukung dia agar pariwisata kita maju,” ujar Syaukani.

Andra yang pernah tergabung dalam Tim Pertamina Bank Mandiri mengikuti Kompetisi Balap Mobil Formula Campus (Renault) 2004. Selanjutnya, Seri I dan II kompetisi di Zhuhai, China, 6-8 Agustus 2004, Pemkab Kukar termasuk salah satu sponsornya. Terlihat di dada Andra tertuliskan dua hufuf “Kutai Kartanegara” beserta logo pemkab. Berapa yang dibayar pemkab mensponsori balap mobil itu? Hanya Syaukani yang tahu
Sumber : Kaltim Post


SYAUKANI HR tidak banyak berkomentar ketika diminta tanggapannya atas vonis 6 tahun yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) atas kasus korupsinya. “Saya belum terima kabar masalah itu. Secara formal, saya juga belum menerimanya. Kalau benar, ya, innalilahi wa innailaihi rajiun. Bagi saya sejak dulu, yang terjadi maka terjadilah. Cepat atau lambat, pasti ada putusannya,” tutur Syaukani yang dihubungi malam tadi. Ia juga mengaku, tak mau terlalu banyak memikirkan kasus yang menjeratnya. “Kalau memang harus dijalani, ya dijalani,” katanya. Soal putusan MA yang lebih berat dari yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi yang hanya vonis 2,5 tahun, ia tak mau berkomentar. “Tidak ada komentar lain dari saya. Hanya itu saja. Innalilahi wa innalilhi rajiun. Selesailah itu sudah,” ucapnya dengan nada yang agak berat.


Sumber : kaltimpost.co.id dipublish tahun 2007

Balikpapan-Putusan sidang kasasi Mahkamah Agung (MA), Senin (28/7), yang memperberat hukuman Syaukani Hasan Rais menjadi 6 tahun penjara dari 2,5 tahun, tak disangka-sangka oleh rekan-rekan bupati nonaktif Kutai Kartanegara tersebut. Sedianya, kolega-kolega Syaukani datang hari ini (Selasa, 29/7) ke Jakarta untuk menyambut bebasnya Ketua DPD Partai Golkar kabupaten kota di Kalimatan Timur (Kaltim) itu. Para ketua DPD Golkar kabupaten kota yang menyatakan kaget, dan hampir tidak percaya atas putusan MA tersebut adalah Arsyad Thalib dari Nunukan. Dia mengaku siap berangkat ke Jakarta untuk menemui Syaukani HR. Kepada SH, Selasa (29/7) ia mengatakan, Partai Golkar Kaltim renca-nanya akan melaksanakan musyawarah luar biasa, menyangkut kepengurusan partai itu menjelang Pemilu 2009.

Sejumlah DPD Partai Golkar di Kaltim merencanakan akan mengembalikan kedudukan ketua umum Partai Golkar Kaltim pada Syaukani yang diyakini akan bebas. Plt Ketua Umum DPD Golkar Kaltim Soehartono Soetjipto mengatakan dia tidak bisa mengomentari lebih jauh dari putusan MA tersebut.
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Syaukani Hasan Rais mendapat hukuman lebih berat dari Mahkamah Agung (MA). Majelis kasasi yang dipimpin Bahauddin Qaudri menjatuhkan vonis enam tahun penjara dari hukuman semula, yakni 2,5 tahun penjara pada tingkat pertama dan banding.Majelis kasasi yang beranggotakan Artidjo Alkotsar, Odjak Parulian Simanjuntak, Leo Hutagalung, dan Sofian Martabaya memutuskannya di Gedung MA, Jakarta, Senin (28/7).

Hakim Agung Artidjo yang dikonfirmasi wartawan mengatakan majelis menilai Syaukani terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya minimal empat tahun dalam empat kasus yang didakwakan. Majelis juga mewajibkan uang pengganti Rp 49,367 miliar dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara. Keputusan ini disertai dissenting opinion dari hakim agung Sofian Martabaya yang berpendapat Syaukani seharusnya hanya terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor. Syaukani terjerat empat kasus dugaan korupsi. Di antaranya; dana proyek studi kelayakan bandara, dana pembebasan lahan untuk bandara Kukar.

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terdakwa korupsi Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Syaukani Hasan Rais. Majelis kasasi yang dipimpin Bahauddin Qaudri menjatuhkan vonis enam tahun penjara atau bertambah lebih separuh dari hukuman 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan di tingkat pertama dan banding. Vonis ini diputuskan majelis kasasi yang beranggotakan Artidjo Alkotsar, Odjak Parulian Simanjuntak, Leo Hutagalung dan Sofian Martabaya di Gedung MA Jakarta, Senin (28/7/2008).

Artidjo saat dihubungi wartawan membenarkan putusan ini. Menurutnya, tingginya hukuman yang dijatuhkan karena majelis menilai Syaukani terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya minimal empat tahun. Sofian Martabaya merupakan satu-satunya majelis yang berpendapat berbeda soal putusan ini. Dia berpendapat Syaukani seharusnya hanya terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor.

Di tingkat pertama dan banding, Syaukani dinilai terbukti melanggar pasal  3 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya minimal 1 tahun. Majelis juga mewajibkan uang pengganti Rp49,367 miliar dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara. Besarnya uang pengganti disebabkan karena Syaukani terbukti melakukan korupsi empat kasus. Keempat kasus yang menjerat Syaukani itu adalah kasus dugaan korupsi dana proyek studi kelayakan bandara yang menyebabkan kerugian Rp 4.047.172.600,47 sesuai dengan keuntungan yang didapatkan PT Mahakam Diastar International (MDI).

Kemudian korupsi dana pembebasan lahan untuk bandara Kukar yang mengakibatkan kerugian negara Rp 15,25 miliar. Ketiga, korupsi dana perimbangan yang dibagikan dalam bentuk uang perangsang kepada pejabat Pemkab Kukar dan Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kukar yang mengakibatkan kerugian Rp93 miliar. Terakhir adalah korupsi dana bantuan sosial (Bansos) yang dimanfaatkan secara pribadi sebesar Rp6,273 miliar. (Rijan Irnando Purba/Sindo/hri)


Sumber : Sindo dan dipublish pada 29 Juli 2007

TENGGARONG-- Ketua Umum LSM PEACE, H Achmad Shahab yang selama ini getol memperjuangkan dan membela Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) non-aktif, Syaukani HR, menuding Mahkamah Agung (MA) sedang melakukan aksi membersihkan diri. Hal itu diutarakannya kepada Koran Kaltim, Rabu (30/7) kemarin yang mengomentari terkait vonis kasasi MA yang mempidana Syaukani HR dengan 6 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta, subsider enam bulan kurungan.
Menurut Achmad Shahab dirinya tak habis pikir dengan keputusan tersebut, bahkan dengan tegas ia mengatakan MA sedang membersihkan diri ditengah gencarnya sorotan publik terhadap lembaga hukum tersebut.

”Saya sangat menyesalkan keputusan MA ini. Saya merasa apa yang diputuskan ini adalah suatu kebijakan yang tidak tepat, seperti hanya membersihkan diri di tengah sorotan publik. Kita semua tahu MA ’kan sekarang sedang banyak mendapat sorotan, seperti maraknya makelar peradilan, nah ini momentum untuk membersihkan diri itu,” katanya. Ia menambahkan, semua tuduhan korupsi mulai dari pembebasan lahan Bandara Loa Kulu hingga Bansos, tak ada yang salah dan merugikan keuangan negara, karena menurutnya semua itu sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. ”Tak ada yang rugi kok atas kebijakan yang diambil Pak Syaukani, malah semuanya itu menguntungkan negara,” jelasnya lagi. Ditanya langkah yang akan diambilnya melihat keputusan MA tersebut, ia mengatakan akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan rekan-rekannya di PEACE. Namun yang jelas katanya dalam waktu dekat ini ia akan mengirimkan sejumlah buku yang pernah ia terbitkan untuk diberikan kepada MA sebagai bahan masukan.

”Buku-buku yang pernah saya terbitikan di antaranya Pledooi Politik Bupati Kukar Syaukani HR dan beberapa buku lainnya juga akan saya sampaikan kepada MA sebagai bahan masukan tentang keadaaan yang sebenarnya di Kukar. Jangan seperti ini, kalau begini ’kan artinya tidak memperhatikan kepentingan masyarakat Kukar,” ujarnya. Seperti diberitakan sebelumnya, vonis kasasi terhadap Syaukani HR jauh lebih berat dibandingkan vonis tingkat pertama dan banding yang hanya memvonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. Uang pengganti pada saat itu adalah Rp34,1 miliar. Kini tak hanya hukuman badan dan denda yang naik, tapi juga uang pengganti senilai Rp49.367 miliar. (dk)




Sumber : media online dan dipublish pada 31 Juli 2008

JAKARTA - Pejabat eselon dan pimpinan proyek menduduki peringkat pertama sebagai pegawai negeri/penyelenggara negara pelaku korupsi pada tahun 2008. Ini berdasarkan hasil penelitian Indonesia Corruption Watch tentang kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2008.

"Perkara korupsi yang ditangani KPK berdasarkan pelaku, yang menduduki peringkat tertinggi dengan jumlah 22 orang dari 86 orang yang ditangani. Sementara urutan kedua yang paling banyak melakukan korupsi itu duta besar, pejabat konsulat, dan imigrasi, sebanyak 15 orang," ujar Wakil Koordinator ICW, Danang Widoyoko dalam presentasinya di diskusi terbuka "Refleksi Satu Tahun Kinerja KPK Jilid II" di Jakarta, Selasa (23/12).

Sedangkan anggota DPR yang akhir-akhir ini digembar-gemborkan sebagai koruptor justru menduduki baru peringkat ke empat. Pada 2008 ini, ada delapan orang yang diperkarakan oleh KPK. Lebih lanjut, inilah pegawai negeri/penyelenggara negara yang paling banyak melakukan tindak pidana korupsi:

1. Pejabat eselon dan pimpro, 22 orang.
2. Duta besar, pejabat konsulat, imigrasi, 15 orang.
3. Kepala daerah (gubernur, bupati, walikota), 13 orang.
4. Anggota DPR/DPRD, 8 orang.
5. Dewan Gubernur/pejabat Bank Indonesia, 7 orang.
6. Komisi Negara, 2 orang.
7. Pejabat BUMN, 2 orang.
8. Aparat hokum, 1 orang.
Untuk swasta, KPK telah menyeret 16 orang selama 2008. (kompas.com)

Senin, 09 Maret 2009

Menguji ”Kesaktian” Syaukani

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digempur sejumlah isu tidak sedap berkaitan dengan penanganan laporan kasus-kasus korupsi dari Kutai Kartanegara. JAKARTA, di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), awal Oktober 2006 lalu, sejumlah wartawan ibukota berkumpul mendiskusikan Syaukani HR, Bupati Kutai Kartanegara. Terkadang muncul pujian bernada sinis; betapa kuatnya pertahanan Ketua Golkar Kaltim itu walaupun sudah digempur berbagai kasus pidana korupsi. Bayangkan, dalam catatan pengaduan di kantor KPK Jalan Veteran ternyata dari sebanyak 12.658 pengaduan masyarakat mengenai korupsi, yang berasal dari wilayah Kaltim mencapai 426 pengaduan. Nah, dari 426 pengaduan itu jumlah terbesar adalah dugaan korupsi di Kutai Kartanegara.

Publik di Kaltim, termasuk juga kalangan wartawan ibukota yang mangkal di KPK sedang menunggu-nunggu bagaimana lembaga paling disegani itu mampu menangani kasus – kasus dari Kutai Kartanegara. Ada beberapa kasus – satu diantaranya adalah dugaan korupsi pembebasan lahan calon Bandara Sultan Berjaya di Loa Kulu – dalam kaca mata standard mereka memenuhi persyaratan untuk ditingkatkan menjadi penyidikan. ”KPK tidak takut dengan Syaukani. Tidak fair kalau ada yang mengatakan KPK takut dengan Syaukani,” kata Johan Budi, Humas KPK, seperti dikutip oleh Kaltim Post, baru-baru ini.

Alasan Budi, KPK bertindak hati-hati dalam hal mencari bukti yang akurat. Untuk kasus Loa Kulu penanganannya belum begitu lama oleh KPK. Bandingkan dengan kasus Suwarna AF yang perkaranya sudah lebih dulu sampai sejak setahun sebelum Suwarna akhirnya ditahan. Junino Jahja, Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK, juga mengakui kalau lembaganya menerima berbagai tudingan macam-macam sehubungan dengan kasus yang berhubungan dengan Bupati Kukar Syaukani HR. Salah satunya adalah adanya isu bahwa Syaukani sudah membagi-bagi izin konsesi batubara di Kukar kepada adik Ketua KPK Taufiqqurahman Ruki.

”Kita juga dilapori soal itu bahwa adiknya Pak Taufiq (Taufiqqurahman Ruki, Ketua KPK-red) memperoleh kuasa pertambangan, tapi itu tidak ada terbukti itu. Bahkan, kemarin kita mendapat laporan bahwa Pak Taufiq sendiri yang mengajukan kuasa pertambangan, tapi nggak ada itu, silakan saja periksa. Kita selidiki, kita cek semua. Jadi nggak ada, urusan siapapun yang terlibat kita periksa semua. Kita ada kode etik, kita ada aturan tentang itu,” ujar Junino. Bahkan Pak Taufiq sendiri pun, lanjutnya, mempersilakan untuk memeriksa laporan itu. ”Siapapun boleh cek itu. Banyak laporan-laporan soal itu dan kita selidiki dan kita periksa. Kalau terbukti ya kita tindak seperti salah satu anggota kita yang saat ini tengah dilakukan proses hukum, hal itu karena terbukti. Jadi silakan aja kalau ada bukti laporkan ke kita. Nggak ada toleransi dah untuk itu,” katanya.

Di lingkungan wartawan Jakarta, nama Syaukani memang sedang ngetrend karena kontroversi dirinya. Setelah kasus penyerangan sebelas wartawan di Jembatan Kukar, ia menjadi sasaran empuk berbagai pengelola media yang menawarkan jasa ”cuci nama” di media masing-masing dengan imbalan tertentu. Hasilnya, foto dan pemberitaan tentang Syaukani pun muncul diberbagai media ibukota dengan puji-pujian keberhasilan dirinya sebagai Bupati Kutai Kartanegara. Di Kaltim, kubu yang tidak menyukai Syaukani mulai kuatir kalau-kalau oknum KPK sudah termasuk dalam lingkaran ”kedermawanan” Syaukani. Tudingan seperti itu cukup wajar mengingat beberapa kasus yang menimpa tokoh satu ini seperti lenyap begitu saja. Seperti kasus dugaan korupsi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kukar sebesar Rp13 Miliar.

Kasus itu mencuat tahun 1995 dan 1996. Sejumlah pejabat penting dari Kukar akhirnya diperiksa Kejaksaan Tinggi Kaltim, termasuk Syaukani HR yang kapasitasnya dalam kasus itu sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kukar. Dana yang diduga ditilep secara berjamaah oleh sejumlah pejabat itu berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan sektor perusahaan Migas. Ternyata kasus ini dianggap tidak merugikan negara setelah Syaukani Cs mengembalikan uang tersebut ke kas negara. Akhirnya Ketua Ikatan Keluarga Besar Laskar Ampera (IKBLA) H Iskandar Hutualy mengajukan gugatan praperadilan ke PN Samarinda. Institusi yang digugat adalah Kejagung dan Kejari Samarinda yang telah menerbitkan SP3.

Putusan PN Samarinda tertanggal 5 Juni 1999 menyatakan menerima dan mengabulkan pemohon praperadilan. Namun, kejaksaan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) yang hasilnya menolak dan menyatakan SP3 sah. Merasa tidak puas terhadap putusan tersebut, IKBLA mengajukan PK ke MA, hasilnya memperkuat putusan PN bahwa SP3 tidak sah dan memerintahkan kasus korupsi dengan tersangka Syaukani dan teman-teman dilanjutkan. Namun jaksa mengajukan PK dan hasilnya MA mencabut PK yang diajukan IKBLA. Alasan MA mengesahkan SP3 karena berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, kasus PBB tidak ditemukan adanya kerugian uang negara, setelah Syaukani dan teman-teman mengembalikan uang PBB yang mengendap sebesar Rp13 miliar ke kas negara.

Praktis perkara itu tidak dapat diutak-atik kembali setelah keluar salinan putusan MA No 66/PK/Pid/2002 yang amar putusannya menyatakan bahwa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kejari Samarinda dikabulkan. Itu berarti putusan MA No 4/PK/Pid/2000 dibatalkan dan menyatakan SP3 No Print-171/R.4/Fpk.1/11/1998 tertanggal 3 November 1998 adalah sah berdasarkan hukum. Amar putusan MA tersebut ditandatangani oleh Hakim Agung H Achmad Syahruddin SH, H Abdul Kadir Mappong SH dan Husman Kasim SH.

Jaman sudah berubah. Pertanyaannya apakah KPK masih bisa ditembus oleh ”kesaktian” Syaukani?
Kepada wartawan Syaukani mengakui banyaknya tuduhan terhadapnya seolah-olah ia melakukan tindak pidana korupsi. Padahal di era kepemimpinannya sebagai Bupati Kukar yang kedua kali, ia sedang berusaha membersihkan pemerintahannya dari gerogotan ”tikus-tikus” pemangsa uang rakyat, dengan tekad menciptakan pemerintahan yang bersih. ”Silakan tangkap saya kalau memang ada bukti,” kata Syaukani. ** charles siahaan, masrudiansyah

Dipublikasi pada 27 Oktober 2007