Demo Tolak Mutasi

TENGGARONG, TRIBUN - Sekitar 2.500 orang yang menamakan diri Forum Masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar) Menggugat Mutasi menggelar demonstrasi di Kantor Bupati Kukar, Rabu (18/6). Mereka menuntut hal yang sama seperti pada demonstrasi pada Senin (16/6) dan Selasa (17/6) yakni, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kukar Samsuri Aspar harus membatalkan seluruh Surat keputusan (SK) mutasi pejabat eselon II dan III yang dilakukan sejak awal Maret 2008.Massa sudah berkumpul sejak pukul 09.30 di halaman Kantor Bupati. Mereka datang dari berbagai daerah di Kukar dengan menggunakan truk dan mobil pick up. Saat orasi dimulai, massa masih berdatangan bersama dengan anak dan anggota keluarga lainnya.

Demonstrasi kali ini juga lebih meriah. Perwakilan dari elemen, seperti mahasiswa, GP Ansor, Banser, Forum Peduli Kalimantan Timur, Presidium Masyarakat Adat Dayak Kukar, Forum LPM Se-Kukar, Aliansi Pemerintahan Desa dan lainnya secara bergantian melakukan orasi. Dalam sejumlah orasi, umumnya menyatakan proses mutasi yang dilakukan Samsuri ilegal. Alasan mereka, Samsuri  tidak melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Para pendemo juga menyatakan mutasi melanggar beberapa peraturan, misalnya Perda No 39 tahun 2002, PP No 13 tahun 2002, Surat Edaran Depdagri mengenai Plt Sekretaris Daerah/Kota, adanya Surat Teguran dari BKN dan lainnya.

Setelah berorasi panjang lebar, sekitar pukul 11.30, 13 perwakilan dari berbagai elemen lalu menuju Ruang Rapat Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar. Sementara itu, sejumlah ibu-ibu dan beberapa ulama lalu melakukan dzikir di atas panggung di halaman Kantor Bupati. Saat menunggu berdialog dengan Sekda M Aswin, terjadi perdebatan di antara sesama perwakilan. Entah apa yang diperdebatkan. Pertemuan dengan Aswin digelar sekitar pukul 12.10. Masing-masing perwakilan diberi kesempatan selama 3 menit untuk menyampaikan pendapat mereka. Pada umumnya, perwakilan itu menanyakan apakah Samsuri boleh melakukan mutasi atau tidak, keterlibatan Baperjakat dalam proses mutasi, dan landasan hukum lainnya.

Setelah itu Aswin lalu menjelaskan, sebagai Plt, Samsuri dapat melakukan mutasi. Ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No 131.64-407 tahun 2007 mengenai Pemberhentian Sementara Bupati Kutai Kartanegara Provinsi Kaltim. Dalam keputusan itu, pada poin kedua keputusan, tertulis, Samsuri Aspar Wakil Bupati Kukar melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Bupati Kukar.
Keputusan Mendagri Maridyanto tanggal 17 September 2007 ini lalu diperkuat Surat Gubernur Kaltim No 800/IV.2-895/TUUA/BKD/2008. Dalam poin kedua surat tanggal 12 Maret 2008 itu, tertulis, sesuai dengan pasal 34 ayat (1) UU No 32 tahun 2004, keputusan mutasi dapat dibenarkan, karena Saudara (Samsuri Aspar) adalah Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Kukar. "Selain itu dalam mutasi pejabat eselon II, yang menjadi pertimbangan adalah Baperjakat Provinsi bukan Kabupaten. Kalau Plt tidak setuju dengan pejabat yang diusulkan walaupun hasil fit and proper test-nya menunjukkan hasil yang baik. Itu tidak masalah," kata Aswin.

Aswin juga menuturkan, pihaknya sudah mengundang Baperjakat untuk membicarakan masalah mutasi. Namun mereka tidak pernah hadir. "Dalam Surat BKN No 13 tahun 2002 mengenai teknis mutasi dari PP 100 tahun 2000 dan PP 13 tahun 2003, disebutkan, mutasi dapat dilakukan tanpa pertimbangan teknis Baperjakat sepanjang dituliskan alasan-alasan tertulisnya," ujar Aswin. Ia juga menjelaskan, bahwa mutasi kali ini adalah penyegaran bukan hukuman. Ini dibuktikan, pejabat eselon II, dimutasi ke jabatan eselon II, bukan turun tingkat. Mendapat penjelasan seperti itu, beberapa perwakilan tampak tidak puas. Muliadi, satu dari 13 perwakilan lalu mengajak untuk berkomitmen mengenai keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.

"Kami siap menang dalam siap kalah. Jika kalah, kami akan menaanti SK itu. Tapi kami juga meminta pihak Pemkab Kukar untuk mencabut SK Mutasi jika kami menang dalam pengadilan itu," ujarnya.
Namun, Aswin menanggapinya berbeda. "Masih banyak peluang. Kalau kalah di PTUN Samarinda, kita banding di Pengadilan Tinggi Kaltim. Lalu masih ada kasasi ke MA. Prosesnya bertahun-tahun, bisa-bisa saya sudah pensiun saat keputusan itu turun," ujarnya. Pertemuan berakhir sekitar pukul 13.30. Para perwakilan itu menitipkan surat pernyataan sikap mereka kepada Samsuri melalui Aswin.
Sementara itu Kapolres Kukar, AKBP Heru DP mengatakan, pelaksanaan demonstrasi berlangsung aman dan damai. "Kami menurunkan sekitar 250 personel dari Samapta, Intel dan lainnya.

Demonstrasi sendiri berlangsung aman dan kondusif, sesuai dengan komitmen mereka. Kami juga berusaha mengedepankan cara-cara persuasif dan dialog," ujar Heru. Suji, perwakilan dari GP Ansor mengaku akan kembali menggelar aksi pada Rabu (25/6)mendatang. (reo)
Sumber : Tribun Kaltim 19 Juni 2008

0 komentar:

Posting Komentar