TENGGARONG, TRIBUN - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan RO sebagai tersangka dugaan korupsi dana Pekan Olahraga Provinsi (Porprov)  III  sebesar Rp 137 miliar. Porprov digelar di Tenggarong pada November 2006. "Ya, kami sudah menetapkan RO sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Feri Jaya Satriansyahi, Minggu (20/4). Meski begitu Ferry menolak menyebutkan jabatan itu.  "Saya nggak bisa, kalau masalah gini agak rumit dan sensitif. Anda kan bisa tebak sendiri dari inisial itu. RO itu siapa," katanya seraya tertawa. 

Menurut sumber Tribun, RO merupakan salah seorang pejabat penting di Pemkab Kukar. Ferry menjelaskan, nama RO ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya memeriksa sekitar 200 orang sejak November 2007. Ke-200 orang itu terdiri dari atlet dan pengurus cabang olahraga (cabor). Mayoritas, pengurus cabor di Kukar adalah para Kepala Dinas dan Badan di Kukar. "Ke-200 orang itu tidak hanya diperiksa di Tenggarong, tapi di luar pulau juga. Ada yang di Jawa, Nusa Tenggara Barat dan pulau-pulau lainnya," ujarnya.

Menurut Ferry, walaupun ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya tidak langsung menahan tersangka. "Ada pertimbangan objektif dan subjektif sesuai yang tertera dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Kami masih memandang, berdasarkan pertimbangan itu, belum perlu untuk menahan tersangka," katanya.  Ketika ditanya apakah tidak khawatir kalau tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Ferry menjawab dengan mengulangi jawaban semula. "Saya tidak bisa bicara banyak, tapi pertimbangan subjektif dan objektif itulah yang menjadi dasar kami dalam memutuskan untuk tidak menahan," ucapnya.

Ferry enggan menjelaskan kasus dugaan korupsi ini. Ia hanya memastikan, bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti, memeriksa saksi-saksi dan menemukan adanya kerugian negara. "Proses penyelidikkan itu kan rahasia. Saya tidak bisa beritahu. Nanti akan kami paparkan di pengadilan," ucapnya.  Jalannya pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana Porprov mengundang perhatian masyarakat sekitar. Beberapa kali elemen masyarakat menggelar demo agar pihak Polres Kukar secepatnya menuntaskan kasus ini. Elemen masyarakat itu berasal dari LSM Comdev Watch, LSM Getar (Gerakan Transparansi & Advokasi Rakyat Kukar), FPI (Front Pembela Islam), Matiko (Masyarakat Anti Korupsi), Forum Pemerhati Pembangunan,  dan LKIKT (Lembaga Kajian Indpenden Kalimantan Timur).

Koordinator gabungan elemen masyarakat yang menamakan dirinya Forum Masyarakat Kukar, Andi Jus Jaya mengatakan, kasus ini diawali dengan temuan beberapa atlet yang belum dibayar dan beberapa pelatih fiktif. Ini semua dilakukan, agar dana yang ada dalam APBD dapat segera dicairkan. "Ada juga atlet yang mendapatkan bayaran yang lebih rendah dari kontrak yang sudah ia tanda tangani. Kemudian mengenai pemain dan pelatih fiktif, orang-orang ini bukan atlet dan pelatih, tapi nama mereka tertera sebagai penerima dana tersebut," kata Andi. (reo)

Sumber : Tribun Kaltim dan dipublish pada 21 April 2008

0 komentar:

Posting Komentar