Sabtu, 30 Mei 2009

Fahrodin Cabut Gugatan di PTUN

SALAH satu pejabat yang dilantik dan diambil sumpahnya adalah Fahrodin yang pernah menjabat Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) sekaligus Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kukar. Fahrodin dipindah sebagai Plt Wakil Kepala Dinsos Kukar pada mutasi gelombang pertama. Ternyata Gelombang mutasi ketiga namanya tercantum lagi sebagai salah satu pejabat yang dimutasi menjadi Wakil Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Parbud) Kukar. Mutasi putaran pertama yang digelar Kamis (6/3) itu Fahrodin keberatan hingga mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda. Lelaki yang dikenal sebagai pekerja keras itu Jumat (13/6) dimutasi lagi di Disparbud Kukar. Namun baru Senin (14/7) kemarin yang bersangkutan dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Kedisparbud Kukar menggantikan Jhon Ribel.

“Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini lanjutan dari mutasi yang lalu. Karena waktu itu mereka (Fahrodin dan Sahudi, Red.) berhalangan. Baru sekarang (kemarin, Red.) dilakukan pengambilan sumpah sebelum menempati posisi jabatan barunya,” jelas Plt Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar HM Aswin kepada Kaltim Post kemarin. Aswin menjelaskan, salah satu syarat Fahrodin dilantik sebagai Wakil Kadisparbud Kukar adalah mencabut gugatannya di PTUN Samarinda. Gugatan PTUN dengan tergugat Plt Bupati Kukar Samsuri Aspar yang dilakukan Fahrodin itu dikatakan Aswin sudah gugur demi hukum. Karena sebelum dilantik Fahrodin diwajibkan mencabut gugatan PTUN dan mencabut kuasa hukumnya.

Bagaimana dengan pejabat-pejabat lainnya yang belum bersedia dilantik di tempat yang baru? Aswin mengatakan bahwa Plt Bupati Kukar masih memberi waktu bagi mereka untuk dilantik. “Beliau (Samsuri, Red.) memberi kesempatan kepada teman-teman yang dimutasi untuk dilantik. Tapi kalau mereka memilih begitu ya sah-sah saja,” ujarnya. Seperti diketahui bahwa selama menjabat sebagai Plt Bupati Kukar, Samsuri melakukan mutasi pertama, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab Samuel Robert Djukuw SE MM menjadi Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) menggantikan Herry Maryadi. Sementara itu Herry Maryadi menempati jabatan barunya sebagai Kepala Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) menggantikan Hafidz Anwar. Sedangkan Hafidz Anwar ditempatkan sebagai Asisten II Setkab menggantikan Samuel Robert Djukuw.

Perombakan juga terjadi di Dinas Sosial (Dinsos) Kukar. Plt Kadinsos Fahrodin digantikan Mursito yang semula menjabat Plt Wakil Kepala Dinsos Kukar. Sedangkan Fahrodin dari Plt Kadinsos menjadi Plt Wakadinsos Kukar. Mutasi kedua terjadi Rabu (19/3) lalu dialami Asisten IV Setkab Kukar HM Ghufron Yusuf yang dimutasi sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) Kukar menggantikan HM Aswin. Sedangkan Aswin menempati posisi Asisten IV sekaligus ditunjuk sebagai Plt Sekkab Kukar menggantikan HM Husni Thamrin yang purna tugas. Mutasi ketiga adalah pergantian Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar Sugianto menjadi Kepala Dinas Transmigrasi (Distran). Harun Nurasid yang semula menjabat Wakil Kadis PU menggantikan posisi Sugianto. Mutasi juga dialami Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Didi Marzuki yang dipindah menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kukar. Posisi Didi Marzuki ditempati Haerul Anwar Yusuf yang semula menjabat Kepala Dinas Pertanian Kukar.

Karana keberatan dengan mutasi itulah sehingga Fahrodin bersama Ghufron Yusuf dan Herry Maryadi mengajukan gugatan ke PTUN Samarinda. Gugatan mereka pun dikabulkan oleh hakim PTUN dengan mengeluarkan putusan sela agar SK Bupati Kukar terkait mutasi tersebut ditangguhkan dan dikembalikan. Pihak tergugat, Plt Bupati Kukar, melakukan upaya perlawanan dengan tidak melaksanakan putusan. (yus)
Sumber : Kaltimpost 15 Juli 2008

0 komentar:

Posting Komentar