SAMARINDA-- Kejaksanaan Tinggi (Kejati) Kaltim terus mengusut dugaan korupsi dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutai Kartanegara tahun 2007 senilai Rp 20,3 miliar. Sebagian dari dana PAD diduga mengalir dan dinikmati Syaukani HR, Bupati (non aktif) Kukar. Dugaan itu diketahui dari salah satu barang bukti yang mengungkapnya ada aliran dana tersebut ke Syaukani. Disinggung soal keterlibatan Syaukani dalam perkara tersebut, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim Yuspar menyatakan belum tahu persis. Namun dia mengakui jika dalam salah satu barang bukti yang dimiliki, ada aliran dana ke Syaukani.

"Kami belum tahu untuk apa dana tersebut, tapi memang ada yang ditujukan ke Syaukani. Apakah betul untuk Syaukani atau tidak, nanti kita cari tahu. Pokoknya adalah yang digunakan untuk itu (Syaukani)," jelasnya.Untuk mengetahui pasti ke mana aliran dana itu, tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah pejabat di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kukar. Diduga ada oknum di BPD Kukar yang ikut bermain dalam perkara tersebut. Indikasi penyalahgunaan penerimaan PAD Kukar terlihat dari bukti penarikan uang senilai Rp 19.316.812.752,84 dari rekening bendahara oleh Kepala BPKD dan bendahara pada 17 Juli 2007. Namun uang tersebut justru tidak langsung masuk ke rekening daerah. Padahal aturannya, dalam 1x12 jam, uang harus masuk ke rekening daerah.
Menurut Yuspar, uang baru disetor pada Desember 2007, dan jumlahnya pun hanya Rp 8 miliar, sisanya entah ke mana. "Sampai saat ini Kejati Kaltim baru menyita uang Rp 2 miliar sebagai barang bukti," kata Yuspar.

Kini Kejati sudah menahan dua tersangka, yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kukar HM Hardi, dan bendahara BPKD Muhammad Noor. Penahanan dua tersangka itu menurut Yuspar, karena yang bersangkutan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan saat pemeriksaan keduanya dinilai berbelit-belit. Senin (22/9), siang keduanya menjalani pemeriksaan kembali di Kejati, setelah sebelumnya dibawa dengan mobil tahanan dari Rumah Tahanan Sempaja.  Keduanya mulai ditahan sejak Jumat (19/9) sore setelah sebelumnya diperiksa secara maraton.

"Kami sudah siapkan pengacara untuk mereka, tapi ditolak. Mereka lebih memilih pengacaranya sendiri dan menolak pengacara yang kami tunjuk. Sekarang sih mereka sudah didampingi pengacara sendiri, itu lho pengacaranya Syaukani HR (mantan Bupati Kukar) juga, saya lupa namanya tapi memang yang ditunjuk jadi pengacaranya tersangka," kata Yuspar di ruang kerjanya. Di saat yang bersamaan Yuspar menerima dua orang tamu pria dan belakangan dia menyebut bahwa orang tersebut adalah pengacara tersangka HM Hadri. "Itu yang barusan ke sini adalah pengacaranya tersangka. Dia itu pengacaranya Syaukani juga," kata Yuspar.

Berkas Diantar ke Rutan
Berkas-berkas yang akan ditandatangani Kepala BPKD Kuka HM Hardi akan diantar ke Rumah Tahanan Sempaja Samarinda, tempat Hardi ditahan sejak Jumat lalu. "Ya, sama seperti Pak Samsuri, berkas-berkas yang akan ditandatangani oleh Hardi akan kami antar ke Rutan Samarinda," kata Sekretaris Kabupaten Kukar M Aswin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/9). Menurut Aswin, cara ini dilakukan, karena secara hukum, Hardi masih Kepala BPKD sah, sehingga tugas-tugas yang diemban masih melekat pada dirinya, tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain. "Dalam aturan kepegawaian, setiap pegawai yang bermasalah dengan hukum, akan diproses apabila berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan dan ancaman hukumannya lebih dari lima tahun. Itu bisa dinonaktifkan.

Tetapi kalau Pak Hardi ini kan modelnya masih penahanan sementara," ujar Aswin.Dikemukakan, saat ini, pihaknya belum mendapat surat resmi dari Kejati Kaltim terkait penahanan Hardi. Biasanya, jika ada pejabat Kukar yang tersangkut masalah hukum, Pemkab pasti diberitahu secara resmi. Ketua DPRD Kukar Rachmat Santoso yakin, walaupun Hardi ditahan oleh Kejati Kaltim, roda pemerintahan akan tetap berjalan. Ia melihat pengalaman Pemkab Kukar, yang dapat menjalankan tugasnya walaupun tanpa Bupati (non aktif) Kukar Syaukani HR dan Samsuri Aspar. "Tanpa Bupati dan Wakil Bupati pemerintahan tetap jalan, apalagi kalau hanya kehilangan Kepala BPKD saja," ucapnya. (*)
Tribun Kaltim 23 September 2008

0 komentar:

Posting Komentar