Senin, 29 Juni 2009

Korupsi BPKD Kukar Dibidik

SAMARINDA– Kejati Kaltim kini membidik aliran dana di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kukar sebesar Rp19,3 miliar yang tak jelas pertanggungjawabannya. Dari dana itu, hanya Rp2 miliar yang bisa diamankan oleh penyidik. Sedangkan Rp17,3 miliar masih dalam penyelidikan Pidsus kejati Kaltim. Dan hingga Kamis (11/9) kemarin, sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Terkait dugaan Korupsi itu, Aspidus Kejati Kaltim, Yuspar SH kepada wartawan mengatakan pihaknya masih mengembangkan penyelidikan terhadap penyalahgunaan dana yang diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kukar.

“Seharusnya uang yang dicairkan Kadis dan Bendahara BPKD itu langsung dimasukkan ke rekening Kas daerah. Tapi dana sebesar Rp19,3 miliar itu digunakan untuk kepentingan diri sendiri dan orang lain, sehingga Negara mengalami kerugian belasan miliar rupiah,” jelasnya. Dari dana itu, Yuspar mengaku baru bisa mengamankan Rp2 miliar. Sedangkan Rp17,3 miliar masih dalam penyelidikan jajarannya. “Saat ini kami masih menyelidiki aliran dana Rp17,3 miliar itu ke mana saja,” katanya.
Ketika ditanya soal calon tersangka, Yuspar mengaku belum bisa menetapkan karena masih dalam penyelidikan lebih lanjut. “Saat ini sudah ada beberapa saksi kita mintai keterangan,” ucapnya.

Disebutkannya, Didi Budiono Kabid Pendaftaran dan Pendataan BPKD, H Padlan Kabid Penagihan, Bendahara BPKD Maklud, Sekretaris Aji Lina R, Kasubag Keuangan Indrayanto dan Budi Aulia Noor staf bendahara. Selain dana Rp2 miliar disita dalam kasus ini. Kejati juga sudah berhasil mengamankan keuangan Negara, di antaranya dari kasus korupsi RS AW Sjahranie Rp1 miliar, RSJ Atma Husada Mahakam Samarinda, Rp3 miliar. Kasus dana fiktif kegiatan HUT Disdik di Kukar Rp300 juta, kasus di Tanah Grogot Rp109 juta, dan kasus dugaan Korupsi pendidikan luar sekolah di Diknas Kutim Rp400 juta. “Saat ini penyidik sudah meminta bantuan kepada BPK untuk menghitung kerugian Negara. Informasinya BPK sudah turun ke Kukar, guna memercepat kasusnya. Selesai lebaran harapannya kasusnya sudah bisa dilimpahkan,” tandasnya.

DITAHAN
Beberapa waktu lalu, Naisah Rahman selaku Pejabat Teknis Kegiatan peringatan Hari Guru tahun 2007 di Dinas Pendidikan Kukar, ditangkap karena membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Sehingga Negara mengalami kerugian sebesar Rp300 juta. Di dinas yang sama, kembali Kejati Kaltim menahan salah satu pejabat pelaksana Teknis Kegiatan Kepala Sekolah di Disdik Kukar, yakni Luther Tinggai Lahang SPd, karena membuat kegiatan fiktif. Hal tersebut diungkapkan Aspidsus Kejati Kaltim, Yuspar SH kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Kamis kemarin. “Luther ditahan karena diduga kuat membuat kegiatan fiktif, sehingga Negara dirugikan sebesar Rp286,692 juta,” ungkapnya.

Bersamaan ditahannya Luther, siang itu Kadisdik Kukar, Bahrul dimintai keterangan oleh penyidik di ruang terpisah, Kamis kemarin. Bahrul dimintai keterangan terkait kasus Luther, yang diduga kuat menyalahgunakan dana APBD Kukar tahun 2007. Saat ditanya wartawan, Bahrul yang baru tiba di Kantor Kejati Kaltim, mengaku baru bisa memenuhi panggilan penyidik, karena baru saja datang dari ibadah umrah. “Saya baru pulang umrah, jadi baru sekarang saya bisa datang,” akunya. Lanjut dikatakan, Yuspar, Luther yang ditahan usai menandatangani berita acara pemeriksaaan (BAP) tersangka, dianggap paling bertanggungjawab. “Di Disdik Kukar ada kegiatan untuk pendidikan bagi Kepala Sekolah se-Kukar. Tapi anggaran untuk kegiatan sebesar Rp300 juta dihabiskan, sedangkan kegiatannya fiktif,” bebernya. Jadi, selain Kadisdik, di hari yang sama diperiksa juga bendahara Disdik Kukar. “Untuk sementara ditetapkan sebagai tersangka baru Luther,” tandasnya. (sua)
Tribun Kaltim 12 September 2008

Samsuri Kembalikan Uang Lagi, Berkasnya Segera Lengkap

JAKARTA - Tersangka kasus penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dipastikan tak hanya Pelaksana Tugas Bupati Samsuri Aspar dan anggota Komisi II DPRD Kukar Setia Budi. KPK telah mengantongi beberapa nama calon tersangka baru yang diduga kuat terlibat langsung dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 30 miliar tersebut. Menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, Selasa (9/9), paling lambat setelah Lebaran nanti, jati diri tersangka baru itu akan diumumkan. Kenapa baru dimumkan setelah Lebaran? Ini disebabkan karena penyidik tengah fokus untuk segera melengkapi berkas pemeriksaan (BAP) Samsuri dan Setia Budi, paling lambat pada Ramadan ini juga. “Kita upayakan berkasnya lengkap (P-21) bulan puasa ini,” jelas Johan.

Alasan lain, padatnya perkara yang tengah ditangani tim jaksa “khusus Kukar” yang diketuai Khaidir Ramli. Khaidir Ramli bersama tiga anggotanya yang kini tengah menangani kasus korupsi Rp 100 miliar di Bank Indonesia (BI) –dengan tersangka pejabat BI, Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak- sejak setahun ini juga dipercayai menangani proses penuntutan dan persidangan kasus korupsi yang terjadi di Kukar. Sebut saja, -yang ditangani Ramli dkk-korupsi yang dilakukan mantan Bupati Syaukani HR, yang kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tangan Mahkamah Agung dengan hukuman 6 tahun penjara. Satu lagi adalah korupsi studi kelayakan proyek pembangunan Bandara Loa Kulu, Kukar, yang dilakukan Bupati Minahasa Utara (non-aktif) Vonnie Anneke Panambunan.

Seperti Syaukani, kasus Vonnie juga sudah inkracht dengan hukuman 18 bulan penjara di tingkat Tipikor tahap pertama. Alasan lainnya, lanjut Johan, penyidik harus berhati-hati dengan kondisi kesehatan Samsuri yang pernah terkena serangan jantung.

KEMBALIKAN UANG LAGI

Untuk kali kedua dalam sepekan ini, Samsuri kembali menitipkan uang kerugian negara ke KPK. Hanya saja soal jumlahnya Johan tak ingat pasti. Seperti pengembalian uang Selasa (2/9), Samsuri yang datang sekira pukul 10.00 WIB diantar penyidik KPK dari tahanannya di Bareskrim Mabes Polri. Seperti biasa pula, setelah sekira 1 jam bertemu penyidik, saat keluar dia menolak berkomentar sewaktu ditanya wartawan. Karena ada niat baik untuk mengembalikan uang, lanjut Johan, pihaknya untuk sementara belum melakukan penyitaan aset Samsuri maupun Setia Budi. Sebaliknya, jika hingga berkasnya telah dinyatakan P-21 oleh jaksa tapi kerugian negara tak kunjung diganti, KPK dipastikan akan melakukan penyitaan.

Pekan lalu, Samsuri mengembalikan Rp 500 juta untuk dana bansos yang digunakan untuk pengadaan alat band di 18 kecamatan se-Kukar. Sebelumnya pada tahap penyidikan dia juga telah mengembalikan Rp 850 juta. Sementara Setia Budi, dari kerugian negara yang dilakukan sekira Rp 12 miliar, dia telah menitipkan sekira Rp 9 miliar. Kerugian kasus bansos sisanya, terus dicicil lebih dari 30 anggota DPRD Kukar yang ikut kebagian uang negara tersebut lewat Setia Budi langsung atau anak buahnya. Baik pengacara Samsuri, Agus Rahmat maupun Dodi selaku pengacara Setia Budi tak menanggapi saat dikonfimasi lewat telepon maupun SMS.(pra)
Kaltimpost 10 September 2008

Juga Aset Samsuri, jika Tak Kembalikan Uang Bansos

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyita aset milik Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Samsuri Aspar dan Ketua Komisi II DPRD Kukar Setia Budi. Langkah ini bakal dilakukan jika janji keduanya untuk mengembalikan uang kerugian negara Rp 30 miliar tak segera direalisasikan. Beberapa aset milik kedua pejabat kabupaten terkaya di Indonesia ini telah dan terus didata asal muasalnya. Salah satunya adalah rumah megah bergaya Persia milik Setia Budi di Jl Patin, Tenggarong, Kukar. Rumah bak istana tersebut kini masih dalam proses renovasi.

Menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, rumah tersebut diduga kuat dibangun dari uang hasil penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) APBD Kukar tahun 2005-2006, seperti yang disangkakan KPK. "Kita memang belum melakukan penyitaan. Tapi dari sekian banyak aset keduanya, rumah Setia Budi itu memang sangat kita curigai sebab dibangun di tengah-tengah uang bansos dicairkan," jelas Johan.

Dari hasil perhitungan pihaknya, lanjut Johan, uang bansos yang dinikmati Setia Budi mencapai Rp 10,3 miliar. Sisanya Rp 19,7 miliar dinikmati bersama Samsuri Aspar, yang saat kejadian kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Kukar. Dengan begitu, Setia Budi yang juga Ketua Urusan Rumah Tangga DPRD Kukar ini bakal terjerat dakwaan ganda. Satu atas namanya sendiri, lainnya bersama Samsuri Aspar. Dikatakan Budi, dari uang bansos sejumlah Rp 19,7 miliar itu, sebanyak Rp 1,2 miliar di antaranya digunakan untuk pengadaan senjata api bagi puluhan anggota DPRD Kukar. Adapun sisanya Rp 18,5 miliar peruntukannya tak jelas. Mayoritas digunakan untuk kegiatan fiktif. Misalnya, perjalanan dinas anggota DPRD, bantuan untuk organisasi kemasyarakatan atau usaha kecil.

Niat baik juga diharapkan datang dari puluhan anggota DPRD Kukar, sebab diketahui uang yang diterima Setia Budi tersebut kemudian disebar ke mereka. Informasi yang diterimanya dari penyidik, tambah Johan, uang itu dijanjikan dikembalikan ke kas daerah lewat Ketua DPRD Kukar Rahmat Santoso. Sebelumnya, lewat pengacaranya Dodi, Setia Budi diketahui telah mengembalikan uang Rp 7 miliar. Ini diakui Johan, tapi jumlah yang diterima penyidik hanya Rp 4 miliar. "Sisanya dititipkan ke kas Pemkab," kata Johan. Saat ditahan Kamis malam pekan lalu, Dodi berharap KPK tak melakukan penyitaan aset, sebab kliennya terus berusaha mengembalikan uang kerugian negara yang menurutnya berjumlah Rp 11 miliar.

Jika perhitungan Dodi ini benar, berarti uang yang masih belum dikembalikan anggota DPRD Kukar masih miliaran. Hanya saja, Johan belum bisa menyebutkan karena hal ini masih terus diselidiki. Dari hasil pemeriksaan KPK di Tenggarong beberapa waktu lalu terungkap, uang bansos dijadikan bancakan oleh anggota DPRD. Per orangnya minimal mendapat puluhan juta, bahkan ada di antaranya lebih dari Rp 350 juta.

Meski satu berkas, Samsuri dan Setia Budi ditahan di tempat terpisah. Samsuri di Rutan Bareskrim Mabes Polri, sedangkan Setia Budi dititipkan di Rutan Polrestro Jakarta Pusat. Atas perbuatannya, keduanya akan dijerat tuduhan telah melakukan korupsi serta menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun maksimal 20 tahun penjara, dan denda minimal Rp 200 juta hingga tertinggi Rp 1 miliar.(pra)
Kaltimpost 28 Juli 2008

Jumat, 19 Juni 2009

Akan Tunjuk Orang Daerah

PLT Bupati Ditahan
Pj Gubernur Lapor Mendagri

PJ GUBERNUR Kaltim Tarmizi A Karim menegaskan, dalam dua hari ke depan sudah ada keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendari) tentang kepastian ditunjuknya pelaksana tugas (plt) Bupati Kukar menggantikan Plt Bupati Kukar Samsuri Aspar yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (24/7). Tarmizi mengaku, laporan tentang situasi pemerintahan di Kukar pascaditahannya Samsuri sudah disampaikan kepada Mendagri Mardiyanto. Laporan itu menyampaikan situasi di Kukar yang masih terkendali, namun perlu segera ditunjuk plt untuk menjalankan roda pemerintahan menggantikan Samsuri Aspar. Pasalnya, sampai saat ini, surat menyurat pemerintahan tetap harus melalui Samsuri yang masih menjabat Plt Bupati. Apalagi, yang menjadi masalah, Sekkab Kukar yang dijabat HM Aswin statusnya masih pelaksana tugas (plt) atau belum definitif.

“Saya sudah buat laporannya ke Mendagri. Mudah-mudahan besok (hari ini, Red.) atau lusa sudah ada keputusan Mendagri. Saya berikan kriteria kepada Mendagri sesuai kepentingan daerah. Syarat pertama orangnya berpengalaman di bidang administrasi, memahami persoalan kemasyarakatan di Kukar, dan pejabat level daerah yang pangkatnya memenuhi syarat (eselon II, Red.),” kata Tarmizi yang dihubungi berada di Jakarta, malam tadi. “Bila beliau (Mendagri, Red.) menyetujui dan memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk menunjuk plt, maka saya segera tunjuk orang yang tepat,” tandasnya.

Bagaimana dengan keinginan di Kukar agar orang pusat yang ditunjuk? “Ngapain orang pusat. Kita tunjuk orang daerah saja. Ini ‘kan hanya pelaksana tugas dan tugasnya hanya menghindari kevakuman di daerah supaya pelayanan kepada masyarakat tak berhenti,” jawabnya. Sayangnya, Tarmizi belum bersedia menyebut siapa pejabat yang akan ditunjuk nanti. “Bisa saja orang dari pemprov. Yang jelas, orang daerah,” kata Tarmizi. Apakah tidak menunggu register dari Pengadilan Tipikor? “Kita ‘kan tidak mencopot Pak Samsuri. Yang kita tunjuk bukan Pj Bupati, tapi hanya pelaksana tugas. Kalau masalah Pak Samsuri, kita tak berhak mencampuri, itu urusan pengadilan,” jawabnya. Terpisah, Kepala Biro Humas Pemprov Kaltim Jauhar Effendi mengakui bahwa sudah ada laporan yang dikirim ke Mendagri tentang situasi di Kukar.(gs)

Sumber : Kaltimpost 28 juli 2008

Selasa, 16 Juni 2009

Gubernur Akan Lapor Mendagri

Akan Tunjuk Orang Daerah

PJ GUBERNUR Kaltim Tarmizi A Karim menegaskan, dalam dua hari ke depan sudah ada keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendari) tentang kepastian ditunjuknya pelaksana tugas (plt) Bupati Kukar menggantikan Plt Bupati Kukar Samsuri Aspar yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (24/7). Tarmizi mengaku, laporan tentang situasi pemerintahan di Kukar pascaditahannya Samsuri sudah disampaikan kepada Mendagri Mardiyanto. Laporan itu menyampaikan situasi di Kukar yang masih terkendali, namun perlu segera ditunjuk plt untuk menjalankan roda pemerintahan menggantikan Samsuri Aspar. Pasalnya, sampai saat ini, surat menyurat pemerintahan tetap harus melalui Samsuri yang masih menjabat Plt Bupati. Apalagi, yang menjadi masalah, Sekkab Kukar yang dijabat HM Aswin statusnya masih pelaksana tugas (plt) atau belum definitif.

“Saya sudah buat laporannya ke Mendagri. Mudah-mudahan besok (hari ini, Red.) atau lusa sudah ada keputusan Mendagri. Saya berikan kriteria kepada Mendagri sesuai kepentingan daerah. Syarat pertama orangnya berpengalaman di bidang administrasi, memahami persoalan kemasyarakatan di Kukar, dan pejabat level daerah yang pangkatnya memenuhi syarat (eselon II, Red.),” kata Tarmizi yang dihubungi berada di Jakarta, malam tadi. “Bila beliau (Mendagri, Red.) menyetujui dan memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk menunjuk plt, maka saya segera tunjuk orang yang tepat,” tandasnya.

Bagaimana dengan keinginan di Kukar agar orang pusat yang ditunjuk? “Ngapain orang pusat. Kita tunjuk orang daerah saja. Ini ‘kan hanya pelaksana tugas dan tugasnya hanya menghindari kevakuman di daerah supaya pelayanan kepada masyarakat tak berhenti,” jawabnya. Sayangnya, Tarmizi belum bersedia menyebut siapa pejabat yang akan ditunjuk nanti. “Bisa saja orang dari pemprov. Yang jelas, orang daerah,” kata Tarmizi. Apakah tidak menunggu register dari Pengadilan Tipikor? “Kita ‘kan tidak mencopot Pak Samsuri. Yang kita tunjuk bukan Pj Bupati, tapi hanya pelaksana tugas. Kalau masalah Pak Samsuri, kita tak berhak mencampuri, itu urusan pengadilan,” jawabnya. Terpisah, Kepala Biro Humas Pemprov Kaltim Jauhar Effendi mengakui bahwa sudah ada laporan yang dikirim ke Mendagri tentang situasi di Kukar.(gs)
Kaltimpost 28 Juli 2008

Minggu, 14 Juni 2009

Pejabat Kukar Setor Rp 11,1 M

Takut Hartanya Disita, Setia Budi Ngaku Salah

JAKARTA-Dari total kerugian negara Rp 19 miliar dalam kasus korupsi bantuan sosial di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), sebanyak Rp 11,1 miliar di antaranya sudah dikembalikan oleh penerimanya. Menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, uang sebanyak itu ditampung di kas daerah Pemkab Kukar senilai Rp 5,1 miliar, dan rekening Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim Rp 2 miliar. Sedangkan sisanya Rp 4 miliar disimpan di rekening KPK.  Dikatakan Johan Budi, sebagian besar uang tersebut dikembalikan saat proses penyidikan di Jakarta maupun Tenggarong, Kukar. Baik itu dari kedua tersangka, yakni Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kukar Samsuri Aspar dan anggota DPRD Komisi II Setia Budi, maupun pejabat serta anggota DPRD Kukar lainnya.

"Saya nggak tahu angka tepatnya dari masing-masing tersangka, tapi kisaran totalnya segitu," sebut Johan, kepada Kaltim Post, Jumat (25/7). Disebutkan pula, KPK meminta pejabat Kukar lainnya untuk segera mengembalikan uang korupsi dana bantuan sosial (bansos) APBD 2005-2006 itu. Jika dalam tahap penyidikan perkara Samsuri dan Setia Budi diperoleh bukti ada pihak lain yang menerima tapi tak mengembalikan, sangat dimungkinkan orang tersebut ikut diperkarakan oleh KPK. Johan mengungkapkan, khusus bagi Samsuri dan Setia Budi, penitipan uang hanya bermanfaat sebagai faktor meringankan dalam penuntutan dan putusan hakim. Sedangkan proses hukum tetap berjalan.Seperti diberitakan, Samsuri dan Setia Budi ditahan KPK pada Kamis malam (24/7), karena secara bersama-sama disangka menyelewengkan bansos senilai Rp 19 miliar. Selama 20 hari, keduanya ditahan KPK. Samsuri dititipkan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, adapun Setiabudi di Rutan Polrestro Jakarta Pusat.

TAKUT ASET DISITA
Sementara itu penasihat hukum Setia Budi, Dodi, mengungkapkan,kliennya telah mengembalikan uang ke negara yang nilainya mencapai Rp 7 miliar. Langkah ini diharapkan bisa jadi pertimbangan KPK untuk tak melakukan penyitaan aset Setia Budi. Menurut Dodi, pengembalian uang itu juga sebagai bentuk pengakuan bersalah kliennya, sekaligus meminta penyidik agar tak menyita aset.
"Kami pasrah dan mau kooperatif, nggak akan persulit penyidikan. Kami beritikad baik mengembalikan uang sebagai bentuk pengakuan bersalah," tutur Dodi. Seiring adanya kesanggupan seperti itu, pihaknya meminta KPK supaya mempercepat proses hukum kliennya.(pra)
Kaltimpost 26 Juli 2008

Sabtu, 13 Juni 2009

Pilkada Kukar Sulit Dipercepat

Usulan PJ Bupati Kewenangan Gubernur

JAKARTA-Keinginan DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) agar Departemen Dalam Negeri (Depdagri) menunjuk pejabat pusat, menyusul ditahannya Plt Bupati Kukar Samsuri Aspar, bakal tak kesampaian. Juru bicara Departemen Dalam Negeri Saut Situmorang kembali menegaskan, pengajuan nama calon pejabat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) ke Mendagri sepenuhnya manjadi kewenangan penjabat Gubernur Kaltim Tarmizi A Karim. Ini didasari aturan bahwa penjabat/Plt bukanlah jabatan politik.

“Ada aturan tersendiri sesuai Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan wakilnya. Semisal, jabatan minimal eselon II, calon juga harus memiliki nilai pelaksanaan kerja (DP3) yang baik,” ujar Saut.  Ditegaskan, meski sementara, penjabat gubernur sama kuatnya dengan gubernur terpilih, karena penunjukannya lewat SK presiden. Pernyataan Saut ini mengomentari langkah DPRD Kukar yang minta Depdagri menunjuk pejabat pusat untuk memimpin Kabupaten Kukar. Menurut Ketua DPRD Kukar Rahmat Santoso keputusan itu diambil lewat rapat unsur pimpinan Dewan, Kamis siang (24/7).

Menurut Rahmat, keputusan DPRD meminta dropping pejabat dari pusat lantaran pejabat Sekretaris Kabupaten (Sekkab) HM Aswin yang seharusnya mengambil alih kepemimpinan, dinilai belum memenuhi syarat. “Pejabat Sekkab Kukar sekarang statusnya belum definitif, jadi tidak memenuhi syarat ditunjuk sebagai PJ Bupati,” kata Rahmat, saat dikonfirmasi via telepon selulernya, malam tadi.

TAK BISA DIPERCEPAT
Sementara itu Asisten I Bidang Pemerintahan Sekprov Kaltim Sjachruddin mengatakan, siapa yang akan ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kukar adalah kewenangan Gubernur Kaltim yang akan mengusulkannya ke Mendagri. "Semua nanti ada prosesnya dan yang punya kewenangan untuk mengusulkan adalah Gubernur (Pj Gubernur Tarmizi Karim, Red.). Kalau sekarang ini berkembang menginginkan orang dari pusat menjabatnya, boleh-boleh saja. Tapi semua nanti tergantung Gubernur siapa yang diusulkan. Sementara keputusan akhir tetap pada Mendagri," sebut Sjachruddin, malam tadi.

Hanya, kata Sjachruddin, pengusulan Pj Bupati Kukar ini ada prosesnya. Gubernur Kaltim tetap akan menunggu register dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bahwa kasusnya sudah disidangkan. "Sebelum menerima register dari Tipikor, maka Gubernur belum mengusulkannya," tuturnya. Bagaimana dengan kekosongan pemerintahan karena jabatan Sekkab Kukar statusnya masih pelaksana tugas (plt)? Sjachruddin menegaskan, tidak ada kekosongan jabatan di Kukar. Pasalnya, kata dia, sistem pemerintahan selalu berjalan. Artinya, bila tidak ada Bupati maka digantikan Wakil Bupati. Demikian pula, ketika tidak ada Wakil Bupati, roda pemerintahan dijalankan Sekkab. Begitupula bila tidak ada sekkab, maka digantikan asisten sekkab.

"Dalam menjalan pemerintahan selalu ada yang menggantikan," tuturnya. Lantas, bagaimana dengan jabatan Plt Sekkab Kukar HM Aswim yang masih dianggap ilegal oleh DPRD? Sjachruddin mengatakan, tidak perlu ada yang dipersoalkan dengan jabatan Plt. Ini karena posisi Plt tidak memiliki kewenangan yang luas. "Kalau hanya menandatangani surat-surat biasa kan tidak ada masalah. Kecuali hal yang prinsip, seperti yang berkaitan dengan hukum, kepegawaian, dan lainnya.

Soal usulan agar Pilkada Kukar dipercepat karena Bupati dan Wakil Bupati yang memimpin Kukar ditahan KPK, Sjachruddin menegaskan, pilkada dipercepat sulit diwujudkan lantaran semua ada peraturannya. Meski jabatan Bupati Kukar non-aktif Syaukani HR dan Wakil Bupati Samsuri Aspar masih sampai 2010, proses pergantian tetap menunggu proses hukum berkekuatan tetap (inkracht).

"Selama proses hukumnya belum final, tidak bisa digelar pilkada. Nah, selama kekosongan kepemimpinan nanti diisi Pj Bupati sampai proses hukumnya inkracht. Sebelum inkracht, posisinya tetap sebagai bupati dan wakil bupati non-aktif. Seandainya proses hukumnya sampai dua tahun, ya sampai masa itulah Pj Bupati menjabat. Tidak ada batasannya," ujarnya.(pra/gs)
Sumber : Kaltimpost 26 Juni 2008

Kamis, 11 Juni 2009

Syaukani : Innalillahi....

Dugaan Korupsi Bansos
BUPATI Kukar non-aktif Syaukani HR sempat terkejut ketika diberitahu bahwa Plt Bupati Kukar Samsuri Aspar ditahan KPK, malam tadi. "Masak sih," kata Syaukani seolah tak percaya. Namun sejurus kemudian, Ketua DPD Golkar Kaltim non-aktif ini menyatakan ikut prihatin atas ditahannya Samsuri, yang sebelumnya bersama-sama dirinya menjalankan pemerintahan di Kukar sebagai wakil bupati.

"Komentar saya sama ketika saya menerima musibah, ketika saya menerima penghargaan. Innalillahi wa innal illaihi rajiun. Kembalikan semuanya kepada Allah, kembalikan kepada milik Allah. Jangan pernah merasa memiliki, jangan pernah merasa kehilangan di muka bumi. Introspeksi saja masing-masing," tutur Syaukani yang kini masih ditahan dalam kasus korupsi pembebasan tanah calon bandara dan penggunaan uang pemkab.

Soal sarannya terhadap jalannya roda pemerintahan karena sebelumnya Pemkab Kukar juga diguncang gejolak mutasi, Syaukani menyerahkan sepenuhnya ke pemerintah pusat untuk menentukannya. Sebab, kata dia, HM Aswin yang sebelumnya diangkat Samsuri sebagai Sekkab Kukar, statusnya adalah pelaksana tugas (Plt) yang belum diakui secara hukum. "Kan dia itu (HM Aswin, Red) masih Plt. Itu pun masih ilegal dan belum berkekuatan hukum. Ini tidak bisa dijadikan dasar untuk menjalankan roda pemerintah. Masak yang jalankan pemerintahan plt kuadrat. Lihat sendiri kan, Plt menunjuk Plt," tuturnya.

"Karena itu, silakan pemerintah pusat atau pemprov menunjuk orang dari pusat untuk memimpin jalannya pemerintahan. Kalau orang daerah, saya masih melihat satu orang yang bisa menjalankannya. Sekarang yang duduk di asisten IV Gufron Yusuf. Dia itu belum terpolusi," imbuhnya.(gs)
Sumber : Kaltimpost 25 Juli 2008

Selasa, 09 Juni 2009

Samsuri Masih Plt Bupati

MESKI berstatus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Samsuri Aspar tetap pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kukar. Kabag Humas dan Protokol Setkab Sri Wahyuni, membantah kalau pemkab mengalami lowong pimpinan. “Selama proses hukum berjalan, Drs Samsuri Aspar MM melaksanakan tugas selaku Plt Bupati sesuai keputusan Mendagri Nomor 131.64-407/2007, sampai terdapat penetapan pelimpahan perkara dan petunjuk lebih lanjut dari pemprov dan Mendagri,” terang Sri Wahyuni, mengutip siaran pers Pemkab Kukar, kemarin.

Sri juga menegaskan, roda pemerintahan di lingkungan Pemkab Kukar tetap berjalan normal. Pejabat dan pegawai tetap bekerja seperti biasa, dan pelayanan ke masyarakat di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tetap berjalan seperti biasa. “Dan sampai hari ini (kemarin, Red) tidak ada istilah lowong pimpinan di Pemkab Kukar. Tugas-tugas pemerintahan masih di bawah koordinasi pejabat Plt Bupati,” terang master kebijakan publik, alumnus universitas di Australia itu.
Menurutnya, selama menjalani proses hukum di KPK tugas-tugas harian Samsuri selaku Plt Bupati bisa dikerjakan pejabat dari level Setkab, asisten,dan kepala SKPD.

Begitu juga ketika ada berkas-berkas penting yang memerlukan tanda tangan Samsuri, tetap bisa diupayakan dengan mengantar langsung berkasnya ke Jakarta. Tempat di mana Samsuri Aspar menjalani penahanan. “Dan melalui kuasa hukumnya, Plt Bupati mengimbau ke seluruh komponen masyarakat di Kukar agar dapat menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak terprovokasi terhadap hal-hal yang dapat mengganggu ketenangan di Kukar. Sebagaimana tercantum di poin 3 dan 4 penjelasan resmi pemkab,” jelasnya.
Sebelum menyampaikan sikap resmi Pemkab Kukar terkait penahanan Plt Bupati, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar M Aswin, menggelar rapat dengan melibatkan unsur pejabat dari level asisten dan kepala SKPD. Rapat yang digelar di kantor Bupati Kukar itu berlangsung dari pukul 08.00 Wita hingga pukul 09.00 Wita. Selanjutnya, Kabag Humas dan Protokol Setkab menggelar jumpa pers dengan wartawan media cetak lokal, sekira pukul 11.30 Wita.

IKUTI EKSEKUTIF
Ketua DPRD Kukar Rahmat Santoso menegaskan, hingga kemarin lembaga legislatif masih mengakui Samsuri Aspar selaku Plt Bupati Kukar sampai ada penetapan pelimpahan perkara dan petunjuk resmi dari pemprov atau Depdagri. “Sesuai aturan tata pemerintahan, Samsuri Aspar saat ini masih Plt Bupati Kukar artinya belum berstatus non-aktif. Kecuali telah ada penetapan pelimpahan perkaranya,” terang Rahmat. Namun begitu, legislatif tetap melaksanakan rencananya mengirim surat ke Depdagri. Isinya, meminta Depdagri menunjuk pejabat sementara (Pj) bupati ketika Samsuri Aspar resmi dinonaktifkan dari jabatannya selaku Plt bupati.

“Itu usulan kita ke Depdagri. Tapi, dalam usulan tersebut DPRD tidak mencantumkan nama,” terangnya. Ditegaskannya, DPRD Kukar dalam suratnya hanya menjelaskan kriteria calon pejabat sementara (Pj) yang dianggap ideal menggantikan Samsuri Aspar. “Intinya, pejabat sementara bupati nanti harus mengerti birokrasi pemerintahan dan paham karakteristik masyarakat dan kondisi geografis Kukar yang sangat luas,” ungkapnya. Terkait status Plt Sekkab M Aswin, yang disebutnya tidak cukup syarat diusulkan mengisi posisi pejabat sementara ketika Samsuri Aspar resmi dinonaktifkan, Rahmat kembali menegaskan, roda pemerintahan di Kukar tidak boleh stagnan. Karenanya, Plt Sekkab untuk sementara tetap melaksanakan tugas-tugas pemerintahannya seperti biasa. “Saya selaku Ketua DPRD Kukar, dalam waktu dekat ini akan ke KPK. Tujuannya, berkoordinasi dengan pihak KPK dalam kaitan upaya pemberantasan korupsi. Intinya, sebagai ikonnya pemberantasan korupsi kita minta supaya KPK melakukan pembinaan,” aku Rahmat.(eri)
Sumber : Kaltimpost 26 Juli 2008


DPD Golkar Kaltim Dukung Musdalub
TENGGARONG-Ketua DPD II Partai Golkar Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari menegaskan, Golkar Kukar termasuk bagian dari 12 pengurus DPD II yang mendukung pelaksanaan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) Partai Golkar Kaltim. “Sudah waktunya dilakukan penyegaran dan reformasi di tubuh Golkar Kaltim. Karena itu, Kukar termasuk di antara 12 pengurus dari 13 pengurus DPD II Golkar di Kaltim yang ikut menandatangani persetujuan digelarnya Musdalub,” sebut Rita, saat dikonfirmasi via telepon selulernya.

Penegasan Rita tersebut sekaligus bentuk bantahan, terhadap pihak yang selama ini menuding adanya campur tangan Syaukani HR (ketua DPD I Golkar Kaltim, Red.) yang berusaha menggagalkan rencana musdalub. “Kalaupun di musdalub nanti tidak terpilih, saya pikir Bapak (Syaukani HR,Red) akan berjiwa besar. Demi kebesaran Partai Golkar ke depan,” terang Rita, putri kedua pejabat bupati (non-aktif) Kukar Syaukani HR. Wacana musdalub DPD I Golkar Kaltim sebenarnya bukan hal baru. Isunya bahkan sudah mencuat sejak pertengahan Desember 2007 silam, ketika Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap Syaukani HR terkait dugaan mark up pembelian lahan Bandara Loa Kulu.

Tapi, rencana musdalub akhirnya batal karena beberapa elite partai berlambang pohon beringin itu menolak. Termasuk yang ikut menolak musdalub, mantan Ketua DPD Golkar Samarinda yang juga Wali Kota Samarinda Achmad Amins. “Tak usah musdalub-musdaluban. DPD tetap kompak dan saya tidak setuju digelar musdalub. Bikin capek saja. Biar, kalau ada pengurus yang masih menginginkan musdalub, dia menggelar sendiri,” tegas Amins, ketika dikonfirmasi Kaltim Pos, Minggu (16/12) 1007 silam. Bahkan, saran Achmad Amins agar Plt Ketua Umum DPD I Golkar Kaltim Soehartono Soetjipto ditunjuk sebagai pejabat caretaker, akhirnya menjadi kenyataan.

AKAN DIGANTI
Sementara itu, komitmen Ketua DPD II Golkar Kukar melakukan reformasi di internal organisasi tidak hanya sebatas mendukung rencana musdalub DPD I Golkar Kaltim. Di internal DPD II Golkar Kukar, upaya penyegaran pengurus partai juga digulirkan termasuk penyegaran kader yang duduk di legislatif. “Agenda pertama DPD Golkar Kukar, mengajukan usulan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Rahmat Santoso selaku ketua DPRD dan anggota Fraksi Golkar di DPRD Kukar,” sebutnya.
Menurut Rita, usulan PAW terhadap Rahmat Santoso sudah mendapat persetujuan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Golkar, bahkan surat keputusan (SK) DPP sudah dipegang.

“Karena dia (Rahmat Santoso,Red.) hijrah ke partai lain, maka secara internal status keanggotaannya di partai Golkar sudah gugur. Termasuk, statusnya sebagai Ketua DPRD Kukar,” terang Rita. Beda penanganan Rahmat Santoso dan Setia Budi. Jika DPD Golkar Kukar terkesan ingin secepatnya melengser Rahmat Santoso dari jabatannya, Setia Budi justru sebaliknya. Kendati Setia Budi, kader Golkar yang menjabat ketua Komisi II DPRD Kukar, kini ditahan KPK bersamaan penahanan Plt Bupati Kukar Samsuri Aspar, DPD II Golkar Kukar justru belum mengambil sikap. “Untuk kasus Setia Budi, DPD Golkar Kukar belum mengambil sikap. Saya pribadi juga tidak berani memutuskan apakah yang bersangkutan nantinya ikut di PAW atau tidak, sebab harus berdasarkan keputusan rapat pengurus partai,” sebut ketua KNPI Kukar itu.(eri)
Sumber : Kaltimpost 26 Juli 2008

Sejalan, Berselisih, Sama-sama Terantuk Korupsi
Pasangan Bupati Syaukani Hassan Rais dan Wakil Bupati Samsuri Aspar tercatat sebagai kepala daerah pertama di Indonesia yang dipilih secara langsung. Siapa sangka, kebanggaan sebagai yang pertama itu runtuh seiring penahanan Samsuri oleh KPK, senasib dengan Syaukani.
ERA pilkada langsung berawal dari Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada 1 Juni 2005. Kala itu, Syaukani-Samsuri berebut dukungan rakyat agar kembali menjabat sebagai bupati dan wakil bupati untuk periode 2005-2010. Lawan mereka adalah pasangan Sofyan Alek-Irkham dan Tadjuddin Noor-Jabar Bukran.

Karena yang pertama, pesta demokrasi ini menjadi perhatian luas hingga diliput media nasional, bahkan internasional. Pilkada ini disebut-sebut tonggak sejarah, bisa tidaknya daerah menggelar pesta demokrasi langsung selain pemilihan presiden/legislatif 2004. Seperti diduga sebelumnya, Syaukani-Samsuri menang mutlak dengan perolehan 159.303 suara atau 60,85 persen. Keduanya unggul di 16 kecamatan dari 18 kecamatan se-Kukar, jauh dibanding pasangan Sofyan Alek-Irkham (88.625 suara atau 33,85 persen), Tadjuddin Noor-Jabar Bukran yang hanya memperoleh 13.862 suara atau 5,3 persen.

Awalnya, roda pemerintahan yang dijalankan pasangan kepala daerah kabupaten terkaya di Indonesia ini berjalan mulus. Selanjutnya, pemerintahan Syaukani-Samsuri ternyata bak api dalam sekam. Potensi sumber daya alam melimpah dari migas, batu bara, dan hutan membuat APBD Kukar terus merangkak naik. Tahun 2003 "hanya" Rp 3 triliun, tapi APBD 2008 naik tajam mencapai Rp 5,5 triliun. Bandingkan dengan APBD induknya Provinsi Kaltim yang nilainya Rp 7,5 triliun, itu pun harus dibagi untuk 14 kabupaten/kota.

Limpahan uang itu tak dimanfaatkan dengan benar, namun malah cenderung disimpangkan aparat Kukar. Hal ini tercium KPK yang kemudian turun tangan, sampai akhirnya terungkap bahwa Syaukani terlibat 4 kasus korupsi. Selama 2002-2005 kerugiannya Rp 120 miliar. Modusnya mengeluarkan SK Bupati untuk membagikan dana bagi hasil migas, penggunaan APBD pembebasan lahan Bandara Loa Kulu, penunjukan langsung proyek studi kelayakan bandara, dan penyalahgunaan bansos 2005.
Di tingkat banding, Syaukani tetap menolak hukuman 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan Tipikor, dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Seiring penetapan tersangka Syaukani, hubungan keduanya mulai terganggu. Langkah Samsuri mengembalikan uang Rp 1 miliar yang didapat dari bagi hasil migas ke penyidik KPK membuat marah Syaukani. Pertengahan 2007, berembus kabar, Samsuri memfasilitasi pertemuan di Hotel Borobudur, Jakarta, mengajak beberapa pejabat Kukar untuk membelot dari Syaukani. Posisinya sebagai pelaksana tugas bupati --selepas Syaukani dinonaktifkan pada 17 September 2007-- makin membuatnya leluasa. Beberapa pejabat pro Syaukani dimutasi. Syaukani pun berang dan menilai Samsuri sudah menganggapnya mati.

Di pihak lain beberapa fakta persidangan Syaukani --terutama dalam kasus bansos-- dijadikan acuan KPK dalam menyelidiki dugaan korupsi Samsuri. Benar saja, awal Januari lalu, Samsuri berikut pejabat Kukar lain dipanggil KPK ke Jakarta. Mulai terungkap, bersama Setia Budi --anggota DPRD asal Partai Golkar—menyelewengkan dana bansos untuk kebutuhan tak lazim. Misalnya, pengadaan senjata api yang sebenarnya tak ada alokasinya. Anggaran perjalanan dinas digelembungkan, sebagian dibagi-bagikan sampai ada yang menerima Rp 350 juta per orang. Saking banyaknya, saat turun ke Kukar, penyidik KPK harus menampung pengembalian uang anggota DPRD dalam ember.
Kamis kemarin (24/7), babak dua kasus hukum di Kukar berlangsung. KPK menahan Samsuri dan Setia Budi karena diduga menyelewengkan uang negara Rp 19 miliar.

Di luar soal hasil pilkada langsung, memang Syaukani-Samsuri bukanlah pasangan pertama yang dijebloskan ke penjara oleh KPK. Wali Kota Medan Abdillah dan wakilnya Ramli Lubis adalah pasangan kepala daerah pertama yang terjerat jaring hukum KPK. Kedua pejabat yang kini tengah disidang di Pengadilan Tipikor ini diduga korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan menyelewengkan APBD. Persamaanya, kepemimpinan di Medan dan Kukar terancam tak jelas.(pram susanto)
Sumber : Kaltimpost 26 Juli 2008

Kamis, 04 Juni 2009

Samsuri Aspar Ditahan KPK

Bersama Setia Budi Dituduh Korupsi Bansos Rp 19 M

JAKARTA-Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya benar-benar tak memiliki kepala daerah. Selepas Syaukani divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Tipikor, Kamis (24/7) malam, giliran penggantinya, Samsuri Aspar mengalami hal serupa. Bedanya jika Syaukani ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Samsuri yang tercatat sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati Kukar sejak 17 September 2007 ini, dititipkan KPK di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, Samsuri bersama anggota Komisi II DPRD Kukar Setia Budi diduga kuat telah menyalahgunakan anggaran bantuan sosial (bansos) APBD Kukar tahun 2005-2006 senilai Rp 19 miliar.

"SA (Samsuri) merugikan negara Rp 9 miliar, sedangkan SB (Setia Budi) kerugian negaranya Rp 10 miliar," jelas Johan. Untuk kepentingan penyidikan Samsuri ditahan selama 20 hari, begitupun Setiabudi yang ditahan di Polres Jakarta Pusat. Johan menjelaskan, kasus bansos yang membelit keduanya merupakan tindak lanjut penyidikan kasus Syaukani. Seperti diketahui, Syaukani dijerat 4 dakwaan, yakni penyalahgunaan dana bagi hasil migas, pembebasan lahan bandara Loa Kulu, studi kelayakan bandara, dan bansos. Saat menjadi saksi Syaukani, Setia Budi mengakui sempat menggunakan dana tersebut untuk pengadaan senjata api.

"Betul dana bansos di antaranya digunakan untuk pengadaan senpi, perjalanan dinas anggota DPR, dan bantuan LSM fiktif," jelas Setia Budi. KPK, lanjut Johan, terus menyelidiki apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Samsuri dan Setia Budi yang diperiksa sejak pukul 10.00 WIB menolak berkomentar mengenai penahanan. Saat keluar dari KPK pukul 19.55 WIB, keduanya dibawa dengan mobil tahanan terpisah. Samsuri menggunakan Kijang B 8638 WU, sedangkan Setia Budi menaiki mobil tahanan KPK Nopol B 8593 WU.

Dari penuturan pengacara Setiabudi, Dodi, diperoleh informasi bahwa mantan ketua urusan rumah tangga DPRD Kukar ini sudah mengembalikan uang Rp 7 miliar, dari total kerugian Rp 12 miliar yang dituduhkan KPK. "Pokoknya dari uang pribadi," kata Dodi. Yang menarik, lewat Dodi, Setia Budi mengakui perbuatannya itu salah. Dengan uang dikembalikan lewat KPK dan Pemkab Kukar, kliennya berharap hukuman nantinya akan lebih ringan. Tanda-tanda akan ditahannnya Setiabudi sudah tampak sejak pekan lalu. Tim penyidik KPK diterjunkan ke Kukar untuk memintai keterangan sejumlah saksi, di antaranya unsur pimpinan dan anggota DPRD Kukar. Fokus pemeriksaan menyangkut penyimpangan keuangan bansos.

PENJABAT KUKAR
Di pihak lain, juru bicara Depdagri Saut Situmorang meminta penjabat Gubernur (Pj) Kaltim Tarmizi A Karim untuk segera mengajukan nama penjabat Bupati Kukar. Hal ini dilakukan sebab bupati dan wakil bupati definitif sama-sama ditahan KPK. Dengan adanya penjabat, roda pemerintahan Kukar akan terus berjalan, meski diakui secara normatif Samsuri masih bisa menjalankan tugas selama ditahan di rutan.
"Terhadap kepala daerah atau kepala daerah yang berhalangan tetap seperti meninggal dunia atau menjadi terpidana, kita minta gubernur untuk segera mengajukan nama penjabat ke Mendagri," sebutnya. Dengan kata lain, tak selamanya roda pemerintahan di Kukar akan beralih ke Sekretaris Bupati.(pra)
Sumber : Kaltimpost 25 Juli 2008

Senin, 01 Juni 2009

Minta Depdagri Tunjuk Pj Bupati

PENAHANAN Plt Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Samsuri Aspar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak boleh memengaruhi kesinambungan roda pemerintahan di Kukar. Ketua DPRD Kukar Rahmat Santoso menyatakan, dalam kondisi seperti apa pun roda pemerintahan di Kukar harus tetap jalan, begitu juga dengan proses pembangunan. “Selaku Ketua DPRD Kukar, saya akan melakukan terobosan serta mencari jalan keluar agar pemerintahan tetap aktif seperti biasa,” tutur Rahmat Santoso, malam tadi. Ditegaskannya, sekalipun Plt Bupati resmi berstatus tahanan KPK roda pemerintahan di Kukar tidak boleh ikut stagnan.

Yang menarik, Rahmat Santoso seolah sudah punya firasat bila akan terjadi sesuatu terhadap Samsuri Aspar. Sehingga selaku ketua DPRD Kukar, Rahmat Santoso berinisiatif menggelar rapat terbatas melibatkan unsur pimpinan DPRD, Kamis kemarin. “Tadi (Kamis kemarin, Red), unsur pimpinan DPRD menggelar rapat, intinya DPRD akan mengirim surat ke Depdagri untuk menunjuk pejabat pelaksana sementara (Pj) Bupati Kukar,” sebutnya. Menurut Rahmat, dalam kondisi apa pun Kabupaten Kukar tidak boleh mengalami kekosongan pimpinan meski hanya satu hari.

“Karena itu, inti surat yang sudah kita kirim, meminta Depdagri menunjuk Pj bupati sementara bila Plt Bupati resmi ditahan KPK. Dan, pejabat Pj sebaiknya dropping (dari) pusat,” terangnya. Ditambahkan, keputusan DPRD meminta dropping pejabat dari pusat lantaran pejabat Sekretaris Kabupaten (Sekkab) HM Aswin yang seharusnya mengambil alih kepemimpinan, dinilai belum memenuhi syarat. “Pejabat Sekkab Kukar sekarang statusnya belum definitif, jadi tidak memenuhi syarat ditunjuk sebagai PJ Bupati,” kata Rahmat, saat dikonfirmasi via telepon selulernya, malam tadi.
Sementara itu, Pj Gubernur Kaltim Tarmizi A Karim belum bersedia mengomentari siapa yang akan ditunjuk menjalankan roda pemerintahan Kukar pascaditahannya Samsuri Aspar.

"Saya juga belum mendapat laporan dari Sekprov (Syaiful Teteng, Red.). Yang jelas, kita nanti akan meminta keterangan resmi lebih dulu dari Kukar, siapa yang diajukan. Karena proses penunjukannya, akan diajukan Kukar ke Gubernur, selanjutnya kita sampaikan ke Mendagri. Nanti Mendagri yang akan menunjuk siapa yang akan dipilih," tutur Tarmizi yang dihubungi malam tadi. Secara terpisah, pejabat Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar M Aswin yang dihubungi sore kemarin menegaskan, tetap optimistis tidak ada masalah besar dalam kasus yang menimpa Samsuri Aspar.

“Itu (penahanan Samsuri Aspar oleh KPK, Red.) tidak mungkin terjadi. Kalau saya melihat tidak ada yang salah berat,” tutur Aswin yang dihubungi beberapa jam sebelum Samsuri berstatus tahanan KPK. Mantan Sekretaris DPRD Kukar itu juga menolak menanggapi kelanjutan roda pemerintahan di Kukar pascapenahanan Samsuri oleh KPK, karena tidak mau berandai-andai. Aswin merasa yang paling berkompeten mengomentari hal itu adalah pejabat pemprov, bukan dirinya. Ketika dihubungi kembali setelah Samsuri resmi ditahan, handphone Aswin tak diangkat.

PILGUB DIPERCEPAT
Yang menarik, Ketua DPD Golkar Kukar Rita Widyasari mengusulkan pemilihan kepala daerah (pilkada) dipercepat. “Saya juga sudah mengetahui lewat SMS (short service massage, Red.) beberapa teman kalau Pak Samsuri dan Setia Budi ditahan KPK. Ke depan harus ada pejabat caretaker dan Pilkada dipercepat karena waktunya 2 tahun lagi masa jabatan bupati berakhir,” terang Rita, lewat SMS. Ketika hal ini dikonfirmasi ke Ketua DPRD Kukar Rahmat Santoso menegaskan pilkada dipercepat sangat mungkin terjadi. “Sepanjang masyarakat Kukar menginginkan proses pilkada dipercepat, DPRD bisa saja menggelar rapat luar biasa. Yang jelas, pilkada dipercepat sangat mungkin dilakukan,” tambahnya.

RUMAH KOSONG
Sejak ada kabar penahanan Samsuri oleh KPK, malam tadi pendopo rumah jabatan wakil bupati di Jl Wolter Mongisidi, Kelurahan Timbau, Tenggarong tampak sepi. Pintu gerbang pendopo tetap buka dan penjagaan berjalan seperti biasa. Di depan pos penjagaan, sekira 4 pegawai Satpol PP terlihat santai. Sementara, pendopo tempat Samsuri dan keluarga tinggal selama ini terlihat sepi dan gelap.
“Bapak (Samsuri Aspar, Red.) sedang keluar kota bersama keluarga sejak 3 hari lalu. Ke mana dan untuk tujuan apa, kami tidak tahu,” kata salah seorang pegawai Satpol PP yang menjaga pendopo.
Ketika diberitahu adanya penahanan Samsuri oleh KPK, pegawai Satpol itu kebingungan dan mengaku belum mengetahui kabar tersebut.(eri/idn/kpnn)

Kaltimpost 25 Juli 2008