MANTAN Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutai Kartanegara (Kukar) Sugiyanto mengataka, siap meninggalkan jabatannya sebagai Kepala Dinas PU, jika gugatan terhadap mutasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Samarinda kalah. "Saya akan legowo meninggalkan Dinas PU, jika saya kalah di PTUN nanti. Tapi saya juga minta Plt (Pelaksana Tugas) Bupati, Samsuri Aspar mau mencabut SK (Surat Keputusan) itu jika ternyata kalah di PTUN," kata Sugiyanto ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/6).

Sugiyanto mengaku, dirinya akan mengajukan gugatan mutasi tersebut pada Senin (23/6). "Saat ini saya sedang menyelesaikan beberapa pekerjaan. Mudah-mudahan Senin nanti, saya sudah mendaftarkan gugatan saya di PTUN Samarinda," ujarnya. Ia menjelaskan, sebagai pribadi ia berhak menyampaikan gugatan dan menolak mutasi dirinya menjadi Kepala Dinas Transmigrasi. Sebab, ia menilai mutasi yang melibatkan dirinya dan tiga belas pejabat eselon II dan III itu cacat hukum.

Ia kemudian menunjukkan surat dari Departemen Dalam Negeri (Depdagri) yang ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Depdagri, Progo Nurdjaman. Dalam surat tertanggal 31 Mei 2005 dan ditujukan kepada setiap Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia mengenai Pengangkatan Plt Sekretaris Daerah/Kota, pada poin ke-3 ayat e, tertulis: "Plt tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan yang mengikat seperti pembuatan DP-3, penetapan SK, penjatuhan hukuman displin dan sebagainya". "Berdasarkan poin itulah saya menolak mutasi yang dilakukan oleh Plt Bupati Kukar," ujarnya.

Secara pribadi, ia juga menyampaikan bahwa ia tidak mempunyai masalah dengan Kepala Dinas versi Plt Bupati Kukar Harun Nurrasyid. Ia mengatakan, sah-sah saja, kalau Harun mengklaim dirinya sebagai Kepala Dinas yang sah. "Silakan saja. Harun juga punya dasar hukum yakni SK Mutasi. Saya tidak punya masalah dengannya. Tapi, boleh dong saya menggugat SK ini, karena saya pikir tidak sesuai hukum. Dan saya siap meninggalkan Dinas PU jika gugatan saya kalah. Saya berharap di masa-masa menunggu keputusan dari PTUN, marilah kita melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya," ujarnya.Sugiyanto juga menegaskan, bahwa proses administrasi keuangan dan lain-lain masih di bawah kewenangannya.(reo
Dipublikasikan Tribun Kaltim 24 Juni 2008

0 komentar:

Posting Komentar