Kamis, 09 April 2009

Syaukani Marah-Marah

 Terkait Mutasi Yang Dilakukan Pj Bupati Syamsuri Aspar

TENGGARONG, TRIBUN - Bupati (non aktif) Kutai Kartanegara (Kukar) Syaukani HR berang ketika diminta untuk legowo terhadap mutasi pejabat eselon II yang dilakukan Pemkab Kukar beberapa bulan yang lalu. Hal itu disampaikan Syaukani kepada Tribun, melalui nomor telepon seluler Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kukar Didi Marzuki, belum lama ini. Syaukani khusus menelepon dari ruang tahanan Polda Metro Jaya untuk memprotes pernyataan Anggota DPRD Kukar M Irkham yang dimuat Tribun beberapa pekan lalu.  "Saya mau menanggapi pernyataan anggota DPRD Kukar M Irhkam yang meminta saya legowo terhadap mutasi kemarin.

Sekarang saya katakan, anggota DPRD itu bukan porsinya mengurusi masalah yang berkaitan dengan eksekutif. Kelihatannya dia banyak campur tangan dengan masalah mutasi, seakan-akan DPRD yang menentukan. Itu tidak boleh," kata Syaukani dengan nada tinggi. Menurut Syaukani, dia baru bisa legowo jika mutasi yang dilakukan Pjs Bupati Kukar Samsuri Aspar berjalan sesuai peraturan. Menurutnya, para anggota DPRD  seharusnya mendukung upaya dirinya menegakkan peraturan dan ketentuan terkait mutasi pejabat. "Kalau saya diminta legowo, artinya dia (Irkham) mendukung orang yang menerobos peraturan. Padahal mutasi itu jelas-jelas melanggar peraturan, dan tidak boleh kita biarkan," katanya.

Syaukani.
Menurutnya, berapa hal yang salah dalam mutasi itu di antaranya, prosesnya tidak melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan tak mendapat izin tertulis dari Gubernur. Selain itu, ada pejabat yang telah pensiun yang dimutasi. "Orang yang sudah pensiun tidak boleh dimutasi. Seperti Kepala Distamben (Dinas Pertambangan dan Energi) Samuel Robert. Pejabat yang satu tahunmendekati masa pensiun saja dilarang dimutasi ke jataban lainnya. Dia (Samuel) ini kan sudah pensiun, saya yang memperpanjangnya. Tapi kok masih dimutasi. Itu ilegal, tidak melalui Baperjakat lagi, semuanya diterobos. Kalau begini, apa yang kita legowokan," ujar Syaukani kembali dengan nada tinggi.

Ia menegaskan, hingga saat ini dirinya tetap Bupati Kukar walaupun statusnya non aktif. "Saya masih bupati walau non aktif, hingga ada keputusan tetap atau incrach, artinya saya belum diberhentikan. Pelaksana tugas itu bukan jabatan definitif dan dia (Samsuri) tidak boleh melaksanakan kebijakan-kebijakan yang strategis tanpa berkonsultasi dengan pembuat kebijakan. Saat ini saja kebijakan saya banyak yang diubah-ubah," ujarnya. Ia mengulang ucapannya lagi dengan nada yang lebih tegas. "Kalau berkekuatan hukum tetap dan saya diberhentikan, dia (Samsuri) baru diangkat menjadi Bupati definitif. Sekarang ini, dia tandatangan itu karena kewenangan saya yang dilimpahkan kepada dirinya untuk tandatangani atas nama bupati. Bupatinya sekarang ini siapa, kan saya!" katanya.

Untuk diketahui, Syaukani saat ini yang terjerat kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 118 miliar. Ia saat sudah menyampaikan kasasi ke Mahkamah Agung terkait keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memvonisnya 2,5 tahun penjara. (reo)

Sumber : Tribun Kaltim dipublish pada 15 Mei 2008

0 komentar:

Posting Komentar