Rabu, 15 April 2009

Aswin : Tanya SKPD atau PPTK

Soal Transparansi Anggaran

TENGGARONG, TRIBUN - Kewajiban Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) adalah mempublikasikan APBD 2008 secara umum. Misalnya, belanja langsung, belanja tak langsung, pendapatan daerah, dana perimbangan, pendapatan lain yang sah, sisa anggaran tahun lalu. Sementara itu untuk mengetahui anggaran secara rinci, masyarakat dapat menanyakan langsung kepada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) masing-masing proyek.

Hal itu dikatakan Plt Sekretaris Kabupaten (Sekkab) M Aswin. Menurutnya, Pemkab Kukar hanya mempunyai kewajiban untuk menginformasikan ke masyarakat secara umum. "Menurut Undang-Undang (UU), kewajiban kami hanya sebatas itu saja. Sama seperti yang dilakukan Pak Amin (Walikota Samarinda, red) saat mempublikasikan APBD-nya," kata Aswin saat dihubungi Tribun, Jumat (18/4). Ia melanjutkan, jika masyarakat ingin mengetahui rincian APBD 2008, mereka dapat langsung mendapatkannya di masing-masing SKPD. "Tanya ke SKPD dan PPTK-nya. Syukur kalau mereka beritahu, kalau tak mau silakan beritakan," ujarnya, menjawab pertanyaan tentang bagaimana jika masyarakat ingin mengetahui berapa besar dana bantuan sosial (bansos) tahun ini dan siapa saja yang mendapatkannya.

Sebelumnya, Plt Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Samsuri Aspar mengatakan, ia tidak mengetahui secara pasti apakah untuk melihat dokumen APBD secara terperinci harus menggunakan memo darinya atau tidak. Ia menyarankan agar, siapa saja atau lembaga yang ingin mengetahui dokumen tersebut, menanyakan mekanismenya kepada Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar Aswin. "Bukan, memo. Tapi ada ketentuan atau aturan mainnya mengenai itu (dokumen APBD). Saya kurang tahu itu, coba kamu tanyakan sama Aswin (Sekkab Kukar) dulu, karena dia Ketua Panggar Eksekutif," kata Samsuri, ketika ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna 8 dan 9 mengenai Penetapan Perda Zakat dan Investasi Modal Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kukar, Kamis (17/4).

Jawaban Samsuri ini terkait ucapan Ketua Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Hardi. Sebelumnya, seperti yang diberitakan Tribun, menurut Hardi, masyarakat yang ingin mengetahui dokumen APBD 2008 harus melewati memo atau mendapat surat izin dari Bupati. "Memang tidak ada dalam perda (peraturan daerah) atau peraturan lainnya, tapi memang caranya seperti itu. Harus melewati izin dari Bupati, karena Bupati yang menandatangani APBD itu," kata Hardi, Selasa (8/4).

Awalnya, Hardi menjelaskan, untuk mengetahui dokumen APBD secara global, masyarakat dapat melihatnya di Humas Pemkab Kukar. Ia juga mengatakan bahwa dirinya atau BPKD tidak berhak meminjamkan atau memperlihatkan dokumen itu ke masyarakat. "Bukan ke saya, tapi ke Bupati," katanya mengulangi jawaban pertama. Ia juga menyarankan, jika ingin melihat anggaran setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), maka masyarakat dapat mendatangi SKPD masing-masing. (reo)

Dipublikasikan Tribun Kaltim pada 19 April 2008

0 komentar:

Posting Komentar