Minggu, 19 April 2009

Samsuri : Coba Tanyakan Ke Aswin

Saling Lempar Transparansi APBD Kutai Kartanegara

TENGGARONG, TRIBUN - Plt Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Samsuri Aspar mengatakan, ia tidak mengetahui secara pasti apakah untuk melihat dokumen APBD secara terperinci harus menggunakan memo darinya atau tidak. Ia menyarankan agar, siapa saja atau lembaga yang ingin mengetahui dokumen tersebut menanyakan mekanismenya kepada Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar Aswin. "Bukan memo, tapi ada ketentuan atau aturan mainnya mengenai itu (dokumen APBD). Saya kurang tahu itu, coba kamu tanyakan sama Aswin (Sekkab Kukar) dulu, karena dia Ketua Panggar Eksekutif," kata Samsuri ketika ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna 8 dan 9 mengenai Penetapan Perda Zakat dan Investasi Modal Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kukar, Kamis (17/4).

Jawaban Samsuri itu terkait ucapan Ketua Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Hardi. Sebelumnya, seperti yang diberitakan Tribun sebelumnya, Hardi mengatakan bahwa masyarakat yang ingin mengetahui dokumen APBD 2008 harus membawa memo atau mendapat surat izin dari Bupati. "Memang tidak ada dalam perda (peraturan daerah) atau peraturan lainnya, tapi memang caranya seperti itu. Harus melewati izin dari Bupati, karena Bupati yang menandatangani APBD itu," kata Hardi, Selasa (8/4) lalu.  Awalnya, Hardi menjelaskan, untuk mengetahui dokumen APBD secara global, masyarakat dapat melihatnya di Humas Pemkab Kukar. Ia juga mengatakan bahwa dirinya atau BPKD tidak berhak meminjamkan atau memperlihatkan dokumen itu kepada masyarakat. "Bukan ke saya, tapi ke Bupati," katanya mengulangi jawaban pertama.

Ia juga menyarankan, jika ingin melihat anggaran setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), maka masyarakat dapat mendatangi SKPD masing-masing.Sebelumnya, awal April lalu, Tribun menanyakan hal yang sama ke beberapa staf di BPKD. Tampaknya, mereka tidak paham di mana harus mendapatkannya. Ketika menemui seorang staf Bagian Pembukuan, ia menyarankan agar datang ke Bagian Anggaran Pemkab Kukar. Ia juga mengatakan, bahwa untuk mendapatkannya perlu memo dari Kepala BPKD. Sebelumnya, sekitar akhir Maret, Tribun pernah menemui bagian Anggaran, menurut mereka, dokumen tersebut tidak didapatkan di bagiannya, tapi di BPKD.
Pernyataan Hardi itu ditanggapi keras, oleh Direktur LSM BOM Junaidi. Menurutnya, anggaran apa pun harus dapat diakses dan diketahui oleh masyarakat. Karena masyarakat berhak tahu penggunaan dananya.

"Bagaimana kita menjalankan fungsi pengawasan, jika kita tidak tahu apa yang harus diawasi. Kita harus tahu item-item pengelolaan keuangan. Jika tidak, fungsi kontrol dari masyarakat tidak jalan. Akibatnya, seperti pemerintahan dahulu, akan banyak pejabat yang dikerangkeng karena pemerintah tidak transparan. Apalagi anggaran tahun ini sangat besar sekitar Rp 5,5 triliun," ujarnya.

Karena itu, ia berharap, kepada pemerintahan saat ini, tidak mengulangi hal-hal yang terjadi pada masa lalu. Pemkab harus memberikan kemudahan kepada masyarakat  yang ingin mengetahui APBD 2008. "Saya lupa perda nomor berapa yang mengaturnya. Tapi masyarakat berhak tahu APBD. Karena, dengan dokumen APBD itu, mereka dapat mengetahui, apakah penggunaan anggaran tahun ini, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atau tidak ? Apakah ada anggaran yang diselewangkan atau tidak," ujarnya. (reo)


Dipublikasikan Tribun Kaltim 18 April 2008

0 komentar:

Posting Komentar