TENGGARONG, TRIBUN - Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Eddy Mulawarman, mengaku dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Kamis (15/5) kemarin. Ia dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Kukar sebagai saksi. Tidak tanggung-tanggung, anggota dari Fraksi PDIP ini menjalani pemeriksaan selama 7 jam sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, di ruang pemeriksaan lantai 7 kantor KPK. "Ha...ha..., itu rahasia. Pokoknya saya dipanggil untuk menceritakan kronologi APBD, bansos dan kebobrokan sistem yang ada. Bukan karena si ini atau si itu, tapi sistemnya," kata Eddy saat ditanya seputar pemeriksaannya kemarin.

Eddy yang menghubungi Tribun seusai pemeriksaan mengatakan bahwa dirinya diperiksa oleh penyidik KPK bernama Adri Effendi. "Kita ngobrol-ngobrol santai seperti biasa saja," ujarnya. Eddy mengatakan dirinya menerima surat panggilan penyidik pekan lalu. Surat itu langsung dikirimkan kepadanya, tidak melewati instansi DPRD Kukar. Ia enggan menjelaskan apa isi surat panggilan, mengapa ia dipanggil dan sebagai apa. Perihal pemeriksaan kemarin, Eddy menjelaskan soal dana Bansos Kukar yang diduga diselewengkan penggunaannya. "Saya kasih tahu semua soal bantuan sosial. Mulai dari tahun 2005, 2006, dan lainnya. Pokoknya, semuanya data yang ada pada saya ceritakan. Saya tidak ceritakan si ini atau si itu, tapi saya ceritakan semuanya," kata Eddy.

Ia menjelaskan kepada penyidik bahwa dugaan korupsi dana Bansos yang terjadi saat ini disebabkan sistem pengelolaan yang salah. "Nggak mungkin yang mengurusi dana Bansos itu hantu. Yang ngurus bantuan lembaga ini dapat sekian, lalu yang lain dapat sekian. Pasti ada yang mengurus. Tidak mungkin hantu. Nggak mungkin panitia anggaran legislatif dan eksekutif tidak mengetahui mengenai masalah Bansos ini," ujarnya. Eddy bahkan yakin jika sistem pengelolaan Bansos yang sekarang masih diterapkan maka dipastikan pejabat di Kukar tinggal menunggu nasib saja untuk dipanggil KPK, atau aparat penegak hukum lainnya. "Soalnya sistem yang ada sekarang memungkinkan semuanya dapat masuk (penjara). Pejabat sekarang tinggal tunggu nasib saja. Kalau tidak dipanggil syukur, kalau dipanggil ya ..," katanya seraya tertawa.

Menurutnya sistem yang ada sekarang justru menuntun para pejabat dan anggota dewan untuk korupsi. Eddy enggan menjelaskan secara tegas, sistem seperti apa yang ia maksud. "Pejabat ditangkap dan anggota dewan ditahan. Semuanya akan begitu terus kalau sistemnya tidak kita perbaiki. Kalau tidak nanti ada si ini baru dan si itu baru lagi," kata Eddy. Selain bicara terang-terangan soal pengelolaan dana Bansos, Eddy juga sempat menyarankan ke penyidik agar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secepatnya didirikan di Kalimantan. "Saya ini ke sini (Jakarta) biaya pulang pergi sekitar Rp 5 juta. Kalau saya dipanggil sebanyak 10 kali, biaya yang saya keluarkan itu mencapai Rp 50 juta, itu kan cukup besar. Kalau Pengadilan Tipikor ada di Kalimantan kita bisa lebih menghemat biaya itu," ujarnya.

Sementara itu Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kukar, Eddy Mulawarman. "Iya memang benar anggota DPRD itu diperiksa penyidik untuk tersangka SA (Samsuri Aspar, red)," ujar Johan. Ketika ditanya kapan tersangka Samsuri diperiksa sebagai tersangka, Johan mengaku belum mengetahui jadwal pastinya. "Tapi kata penyidik tidak minggu ini. Biasanya tersangka itu belakangan diperiksanya," kata Johan.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dana Bansos Kukar pada tahun 2005-2007. Dari keterangan KPK sementara, diduga telah terjadi penyelewengan dana Bansos, salah satunya untuk membiayai perjalanan dinas anggota DPRD Kukar. Beberapa minggu lalu penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan di Kukar. Mulai dari pejabat, anggota DPRD, sampai dengan penjual nasi kuning dan tukang las, dimintai keterangannya. Hingga saat ini KPK telah menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kukar Samsuri Aspar sebagai tersangka.(reo/bdu)
Sumber : Tribun Kaltim dan dipublish 16 Mei 2008

0 komentar:

Posting Komentar