Minggu, 05 April 2009

KPK Menyita Bansos Rp 5 M

Bersama BPK Periksa Anggota DPRD Lagi

TENGGARONG–Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian pemeriksaan lagi di Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (19/8), kemarin. Kedatangan mereka bersama petugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim, itu kembali memeriksa sejumlah anggota DPRD Kukar. Pemeriksaan terhadap para wakil rakyat itu dilakukan di Gedung Arya Guna Polres Kukar. Anggota DPRD yang terlihat datang adalah, Ketua DPRD Rahmat Santoso, Bachtiar Effendi, Abubakar Haz, Hermain, Jois Lidia, Husaini Rasyid, Irkham, Khairudin, Yusuf AS, Abdurahman, dan Ali Hamdi. Mereka mengaku dimintai keterangan KPK dan BPK terkait penerimaan dana bantuan sosial (bansos) yang “dibungkus” bantuan operasional dewan dari APBD 2005-2006.

Seperti diketahui, bansos ini telah menelan korban. Plt Bupati Kukar Samsuri Aspar dan Ketua Komisi II DPRD Kukar Setia Budi ditahan KPK. Keduanya dituduh merugikan negara sekira Rp 30 miliar.
Salah seorang anggota dewan Jois Lidia yang dicegat Kaltim Post usai menjalani pemeriksaan mengatakan, “Saya hanya menyerahkan surat barang bukti pengembalian uang yang diminta KPK.”
Jois yang juga Wakil Ketua DPRD Kukar itu mengaku terpaksa mencari pinjaman uang untuk mengembalikan dana bansos yang pernah diterimanya. Anggota DPRD wanita dari PDI Perjuangan itu mengaku kesal dengan oknum anggota dewan yang memberinya uang tak halal itu. Karena Jois hanya menerima Rp 125 juta dan harus mengembalikan Rp 375 juta ke kas negara. Jois tak bisa berbuat apa-apa lantaran bukti penerimaan yang dimiliki KPK sebesar Rp 375 juta yang harus dikembalikan.

“Saya terima berupa cek multiguna BNI. Yang antar Khairudin. Waktu itu dia sebagai ketua komisi tiga,” aku Jois kepada wartawan. Celakanya lima lembar cek senilai Rp 125 juta yang diterimanya itu harus dikembalikan tiga kali lipat.  Jois mengatakan, bertemu Khairudin di ruang pemeriksaan Gedung Arya Guna dan sempat menanyakan perihal jumlah uang yang diterimanya. Bahkan Jois mengaku minta ganti uang yang harus dikembalikan karena tak merasa menerima. “Dia (Khairudin, Red.) menyuruh saya tenang. Tenang aja,” kata Juis mengutip jawaban Khairudin. Selama berada di ruang Arya Guna Polres Kukar, Jois mengaku, dimintai keterangan petugas BPK dan penyidik KPK. Petugas BPK dan KPK juga minta surat barang bukti pembayaran pengembalian uang ke BPD. Jois mengaku baru saja (kemarin) menyetor uang Rp 50 juta ke BPD, dan sisa uang yang belum dibayar Rp 25 juta dari Rp 375 juta.

Kepastian bahwa anggota DPRD dimintai keterangan KPK dan BPK dibenarkan oleh Rahmat Santoso dan Ali Hamdi. Rahmat mengaku ditanya siapa yang menyerahkan uang. “Saya jawab Khairudin yang menyerahkan kepada saya. Itu saja,” ungkapnya. Sedangkan Ali Hamdi dimintai keterangan KPK dan BPK untuk memastikan bahwa dirinya tak menerima uang bansos. “Saya dimintai keterangan BPK. Kalau KPK sudah tahu bahwa saya tidak menerima uang itu,” tutur Ali sambil menunjukkan surat panggilan KPK yang berisi sebagai saksi dugaan korupsi dengan tersangka Wakil Bupati Samsuri Aspar dan Ketua Komisi II DPRD Setia Budi. Pemeriksaan tambahan yang dilakukan penyidik KPK terhadap anggota DPRD Kukar kemarin cukup singkat. Rata-rata mereka berada di ruang pemeriksaan sekira 30 menit sudah keluar. Hanya Khairudin yang berada di ruang pemeriksaan mulai sekira pukul 10.00 Wita hingga pukul 13.30 Wita. “Maaf saya tak bisa memberikan penjelasan. Tanyakan saja ke KPK,” ujar Khairudin sembari berlalu.

TALANGI 16 ANGGOTA
Penyidik KPK dan petugas BPK masing-masing tiga orang itu usai pemeriksaan langsung meluncur ke kantor BPD Kaltim Cabang Tenggarong di Jl Achmad Muksin Tenggarong. Di ruang Pimpinan BPD Kaltim Rosita Margereta di lantai dua itu sudah menunggu Ketua DPRD Rahmat Santoso dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kukar HM Hardi. Rahmat berada di BPD karena membantu anggota DPRD yang kesulitan mengembalikan uang bansos yang akan disita KPK sebagai barang bukti. Rahmat mengagunkan sejumlah aset pribadinya untuk menjamin 16 anggota dewan yang minta dibantu. Sayangnya Rahmat enggan menyebutkan nama belasan orang yang dibantunya itu.

“Memang ada beberapa anggota dewan yang berniat mengembalikan uang itu ya kita bantu. Ada juga yang langsung menyetor sendiri ke kas daerah di BPD ini. Yang saya bantu ada 16 orang. Nilainya kurang lebih Rp 2 miliar,” kata Rahmat kepada Kaltim Post saat berada di kantor BPD sekitar pukul 16.00 Wita kemarin. Kepala BPKD HM Hardi membenarkan bahwa kehadirannya di BPD terkait rencana KPK menyita uang bansos pengembalian anggota dewan. Jumlah uang yang disita KPK kali sebesar Rp 5 miliar dari kas daerah di BPD untuk ditrasfer ke rekening KPK. “Sebagai kepala BPKD, otomatis saya juga bendahara Pemkab Kukar. Karena itu, saya harus mengetahui jumlah uang yang keluar dari kas daerah di BPD ini,” jelas Hardi.

Hardi menambahkan bahwa KPK tak hanya menyita bukti surat pengembalian uang ke kas daerah. Melainkan juga menyita uangnya. Penyitaan uang bansos pengembalian anggota dewan oleh KPK sebesar Rp 5 miliar tersebut merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya penyidik menyita Rp 6 miliar sebelum penahanan Samsuri dan Setia Budi, Kamis (25/7) di Rutan Mabes Polri Jakarta. Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini bahwa jumlah uang pengembalian anggota dewan sebesar Rp 11 miliar dari Rp 13 miliar. Uang itu dibagikan kepada 37 orang dari 40 anggota dewan masing-masing sebesar Rp 375 juta. Berarti masih tersisa Rp 2 miliar yang harus dilunasi oleh wakil rakyat penerima bansos.(yus).
Sumber : kaltimpost dipublish 20 Agustus 2008

0 komentar:

Posting Komentar