Senin, 29 Juni 2009

Korupsi BPKD Kukar Dibidik

SAMARINDA– Kejati Kaltim kini membidik aliran dana di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kukar sebesar Rp19,3 miliar yang tak jelas pertanggungjawabannya. Dari dana itu, hanya Rp2 miliar yang bisa diamankan oleh penyidik. Sedangkan Rp17,3 miliar masih dalam penyelidikan Pidsus kejati Kaltim. Dan hingga Kamis (11/9) kemarin, sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Terkait dugaan Korupsi itu, Aspidus Kejati Kaltim, Yuspar SH kepada wartawan mengatakan pihaknya masih mengembangkan penyelidikan terhadap penyalahgunaan dana yang diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kukar.

“Seharusnya uang yang dicairkan Kadis dan Bendahara BPKD itu langsung dimasukkan ke rekening Kas daerah. Tapi dana sebesar Rp19,3 miliar itu digunakan untuk kepentingan diri sendiri dan orang lain, sehingga Negara mengalami kerugian belasan miliar rupiah,” jelasnya. Dari dana itu, Yuspar mengaku baru bisa mengamankan Rp2 miliar. Sedangkan Rp17,3 miliar masih dalam penyelidikan jajarannya. “Saat ini kami masih menyelidiki aliran dana Rp17,3 miliar itu ke mana saja,” katanya.
Ketika ditanya soal calon tersangka, Yuspar mengaku belum bisa menetapkan karena masih dalam penyelidikan lebih lanjut. “Saat ini sudah ada beberapa saksi kita mintai keterangan,” ucapnya.

Disebutkannya, Didi Budiono Kabid Pendaftaran dan Pendataan BPKD, H Padlan Kabid Penagihan, Bendahara BPKD Maklud, Sekretaris Aji Lina R, Kasubag Keuangan Indrayanto dan Budi Aulia Noor staf bendahara. Selain dana Rp2 miliar disita dalam kasus ini. Kejati juga sudah berhasil mengamankan keuangan Negara, di antaranya dari kasus korupsi RS AW Sjahranie Rp1 miliar, RSJ Atma Husada Mahakam Samarinda, Rp3 miliar. Kasus dana fiktif kegiatan HUT Disdik di Kukar Rp300 juta, kasus di Tanah Grogot Rp109 juta, dan kasus dugaan Korupsi pendidikan luar sekolah di Diknas Kutim Rp400 juta. “Saat ini penyidik sudah meminta bantuan kepada BPK untuk menghitung kerugian Negara. Informasinya BPK sudah turun ke Kukar, guna memercepat kasusnya. Selesai lebaran harapannya kasusnya sudah bisa dilimpahkan,” tandasnya.

DITAHAN
Beberapa waktu lalu, Naisah Rahman selaku Pejabat Teknis Kegiatan peringatan Hari Guru tahun 2007 di Dinas Pendidikan Kukar, ditangkap karena membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Sehingga Negara mengalami kerugian sebesar Rp300 juta. Di dinas yang sama, kembali Kejati Kaltim menahan salah satu pejabat pelaksana Teknis Kegiatan Kepala Sekolah di Disdik Kukar, yakni Luther Tinggai Lahang SPd, karena membuat kegiatan fiktif. Hal tersebut diungkapkan Aspidsus Kejati Kaltim, Yuspar SH kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Kamis kemarin. “Luther ditahan karena diduga kuat membuat kegiatan fiktif, sehingga Negara dirugikan sebesar Rp286,692 juta,” ungkapnya.

Bersamaan ditahannya Luther, siang itu Kadisdik Kukar, Bahrul dimintai keterangan oleh penyidik di ruang terpisah, Kamis kemarin. Bahrul dimintai keterangan terkait kasus Luther, yang diduga kuat menyalahgunakan dana APBD Kukar tahun 2007. Saat ditanya wartawan, Bahrul yang baru tiba di Kantor Kejati Kaltim, mengaku baru bisa memenuhi panggilan penyidik, karena baru saja datang dari ibadah umrah. “Saya baru pulang umrah, jadi baru sekarang saya bisa datang,” akunya. Lanjut dikatakan, Yuspar, Luther yang ditahan usai menandatangani berita acara pemeriksaaan (BAP) tersangka, dianggap paling bertanggungjawab. “Di Disdik Kukar ada kegiatan untuk pendidikan bagi Kepala Sekolah se-Kukar. Tapi anggaran untuk kegiatan sebesar Rp300 juta dihabiskan, sedangkan kegiatannya fiktif,” bebernya. Jadi, selain Kadisdik, di hari yang sama diperiksa juga bendahara Disdik Kukar. “Untuk sementara ditetapkan sebagai tersangka baru Luther,” tandasnya. (sua)
Tribun Kaltim 12 September 2008

0 komentar:

Posting Komentar