Sabtu, 13 Juni 2009

Pilkada Kukar Sulit Dipercepat

Usulan PJ Bupati Kewenangan Gubernur

JAKARTA-Keinginan DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) agar Departemen Dalam Negeri (Depdagri) menunjuk pejabat pusat, menyusul ditahannya Plt Bupati Kukar Samsuri Aspar, bakal tak kesampaian. Juru bicara Departemen Dalam Negeri Saut Situmorang kembali menegaskan, pengajuan nama calon pejabat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) ke Mendagri sepenuhnya manjadi kewenangan penjabat Gubernur Kaltim Tarmizi A Karim. Ini didasari aturan bahwa penjabat/Plt bukanlah jabatan politik.

“Ada aturan tersendiri sesuai Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan wakilnya. Semisal, jabatan minimal eselon II, calon juga harus memiliki nilai pelaksanaan kerja (DP3) yang baik,” ujar Saut.  Ditegaskan, meski sementara, penjabat gubernur sama kuatnya dengan gubernur terpilih, karena penunjukannya lewat SK presiden. Pernyataan Saut ini mengomentari langkah DPRD Kukar yang minta Depdagri menunjuk pejabat pusat untuk memimpin Kabupaten Kukar. Menurut Ketua DPRD Kukar Rahmat Santoso keputusan itu diambil lewat rapat unsur pimpinan Dewan, Kamis siang (24/7).

Menurut Rahmat, keputusan DPRD meminta dropping pejabat dari pusat lantaran pejabat Sekretaris Kabupaten (Sekkab) HM Aswin yang seharusnya mengambil alih kepemimpinan, dinilai belum memenuhi syarat. “Pejabat Sekkab Kukar sekarang statusnya belum definitif, jadi tidak memenuhi syarat ditunjuk sebagai PJ Bupati,” kata Rahmat, saat dikonfirmasi via telepon selulernya, malam tadi.

TAK BISA DIPERCEPAT
Sementara itu Asisten I Bidang Pemerintahan Sekprov Kaltim Sjachruddin mengatakan, siapa yang akan ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kukar adalah kewenangan Gubernur Kaltim yang akan mengusulkannya ke Mendagri. "Semua nanti ada prosesnya dan yang punya kewenangan untuk mengusulkan adalah Gubernur (Pj Gubernur Tarmizi Karim, Red.). Kalau sekarang ini berkembang menginginkan orang dari pusat menjabatnya, boleh-boleh saja. Tapi semua nanti tergantung Gubernur siapa yang diusulkan. Sementara keputusan akhir tetap pada Mendagri," sebut Sjachruddin, malam tadi.

Hanya, kata Sjachruddin, pengusulan Pj Bupati Kukar ini ada prosesnya. Gubernur Kaltim tetap akan menunggu register dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bahwa kasusnya sudah disidangkan. "Sebelum menerima register dari Tipikor, maka Gubernur belum mengusulkannya," tuturnya. Bagaimana dengan kekosongan pemerintahan karena jabatan Sekkab Kukar statusnya masih pelaksana tugas (plt)? Sjachruddin menegaskan, tidak ada kekosongan jabatan di Kukar. Pasalnya, kata dia, sistem pemerintahan selalu berjalan. Artinya, bila tidak ada Bupati maka digantikan Wakil Bupati. Demikian pula, ketika tidak ada Wakil Bupati, roda pemerintahan dijalankan Sekkab. Begitupula bila tidak ada sekkab, maka digantikan asisten sekkab.

"Dalam menjalan pemerintahan selalu ada yang menggantikan," tuturnya. Lantas, bagaimana dengan jabatan Plt Sekkab Kukar HM Aswim yang masih dianggap ilegal oleh DPRD? Sjachruddin mengatakan, tidak perlu ada yang dipersoalkan dengan jabatan Plt. Ini karena posisi Plt tidak memiliki kewenangan yang luas. "Kalau hanya menandatangani surat-surat biasa kan tidak ada masalah. Kecuali hal yang prinsip, seperti yang berkaitan dengan hukum, kepegawaian, dan lainnya.

Soal usulan agar Pilkada Kukar dipercepat karena Bupati dan Wakil Bupati yang memimpin Kukar ditahan KPK, Sjachruddin menegaskan, pilkada dipercepat sulit diwujudkan lantaran semua ada peraturannya. Meski jabatan Bupati Kukar non-aktif Syaukani HR dan Wakil Bupati Samsuri Aspar masih sampai 2010, proses pergantian tetap menunggu proses hukum berkekuatan tetap (inkracht).

"Selama proses hukumnya belum final, tidak bisa digelar pilkada. Nah, selama kekosongan kepemimpinan nanti diisi Pj Bupati sampai proses hukumnya inkracht. Sebelum inkracht, posisinya tetap sebagai bupati dan wakil bupati non-aktif. Seandainya proses hukumnya sampai dua tahun, ya sampai masa itulah Pj Bupati menjabat. Tidak ada batasannya," ujarnya.(pra/gs)
Sumber : Kaltimpost 26 Juni 2008

0 komentar:

Posting Komentar