Selasa, 09 Juni 2009

Samsuri Masih Plt Bupati

MESKI berstatus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Samsuri Aspar tetap pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kukar. Kabag Humas dan Protokol Setkab Sri Wahyuni, membantah kalau pemkab mengalami lowong pimpinan. “Selama proses hukum berjalan, Drs Samsuri Aspar MM melaksanakan tugas selaku Plt Bupati sesuai keputusan Mendagri Nomor 131.64-407/2007, sampai terdapat penetapan pelimpahan perkara dan petunjuk lebih lanjut dari pemprov dan Mendagri,” terang Sri Wahyuni, mengutip siaran pers Pemkab Kukar, kemarin.

Sri juga menegaskan, roda pemerintahan di lingkungan Pemkab Kukar tetap berjalan normal. Pejabat dan pegawai tetap bekerja seperti biasa, dan pelayanan ke masyarakat di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tetap berjalan seperti biasa. “Dan sampai hari ini (kemarin, Red) tidak ada istilah lowong pimpinan di Pemkab Kukar. Tugas-tugas pemerintahan masih di bawah koordinasi pejabat Plt Bupati,” terang master kebijakan publik, alumnus universitas di Australia itu.
Menurutnya, selama menjalani proses hukum di KPK tugas-tugas harian Samsuri selaku Plt Bupati bisa dikerjakan pejabat dari level Setkab, asisten,dan kepala SKPD.

Begitu juga ketika ada berkas-berkas penting yang memerlukan tanda tangan Samsuri, tetap bisa diupayakan dengan mengantar langsung berkasnya ke Jakarta. Tempat di mana Samsuri Aspar menjalani penahanan. “Dan melalui kuasa hukumnya, Plt Bupati mengimbau ke seluruh komponen masyarakat di Kukar agar dapat menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak terprovokasi terhadap hal-hal yang dapat mengganggu ketenangan di Kukar. Sebagaimana tercantum di poin 3 dan 4 penjelasan resmi pemkab,” jelasnya.
Sebelum menyampaikan sikap resmi Pemkab Kukar terkait penahanan Plt Bupati, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar M Aswin, menggelar rapat dengan melibatkan unsur pejabat dari level asisten dan kepala SKPD. Rapat yang digelar di kantor Bupati Kukar itu berlangsung dari pukul 08.00 Wita hingga pukul 09.00 Wita. Selanjutnya, Kabag Humas dan Protokol Setkab menggelar jumpa pers dengan wartawan media cetak lokal, sekira pukul 11.30 Wita.

IKUTI EKSEKUTIF
Ketua DPRD Kukar Rahmat Santoso menegaskan, hingga kemarin lembaga legislatif masih mengakui Samsuri Aspar selaku Plt Bupati Kukar sampai ada penetapan pelimpahan perkara dan petunjuk resmi dari pemprov atau Depdagri. “Sesuai aturan tata pemerintahan, Samsuri Aspar saat ini masih Plt Bupati Kukar artinya belum berstatus non-aktif. Kecuali telah ada penetapan pelimpahan perkaranya,” terang Rahmat. Namun begitu, legislatif tetap melaksanakan rencananya mengirim surat ke Depdagri. Isinya, meminta Depdagri menunjuk pejabat sementara (Pj) bupati ketika Samsuri Aspar resmi dinonaktifkan dari jabatannya selaku Plt bupati.

“Itu usulan kita ke Depdagri. Tapi, dalam usulan tersebut DPRD tidak mencantumkan nama,” terangnya. Ditegaskannya, DPRD Kukar dalam suratnya hanya menjelaskan kriteria calon pejabat sementara (Pj) yang dianggap ideal menggantikan Samsuri Aspar. “Intinya, pejabat sementara bupati nanti harus mengerti birokrasi pemerintahan dan paham karakteristik masyarakat dan kondisi geografis Kukar yang sangat luas,” ungkapnya. Terkait status Plt Sekkab M Aswin, yang disebutnya tidak cukup syarat diusulkan mengisi posisi pejabat sementara ketika Samsuri Aspar resmi dinonaktifkan, Rahmat kembali menegaskan, roda pemerintahan di Kukar tidak boleh stagnan. Karenanya, Plt Sekkab untuk sementara tetap melaksanakan tugas-tugas pemerintahannya seperti biasa. “Saya selaku Ketua DPRD Kukar, dalam waktu dekat ini akan ke KPK. Tujuannya, berkoordinasi dengan pihak KPK dalam kaitan upaya pemberantasan korupsi. Intinya, sebagai ikonnya pemberantasan korupsi kita minta supaya KPK melakukan pembinaan,” aku Rahmat.(eri)
Sumber : Kaltimpost 26 Juli 2008

0 komentar:

Posting Komentar