Juga Aset Samsuri, jika Tak Kembalikan Uang Bansos

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyita aset milik Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Samsuri Aspar dan Ketua Komisi II DPRD Kukar Setia Budi. Langkah ini bakal dilakukan jika janji keduanya untuk mengembalikan uang kerugian negara Rp 30 miliar tak segera direalisasikan. Beberapa aset milik kedua pejabat kabupaten terkaya di Indonesia ini telah dan terus didata asal muasalnya. Salah satunya adalah rumah megah bergaya Persia milik Setia Budi di Jl Patin, Tenggarong, Kukar. Rumah bak istana tersebut kini masih dalam proses renovasi.

Menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, rumah tersebut diduga kuat dibangun dari uang hasil penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) APBD Kukar tahun 2005-2006, seperti yang disangkakan KPK. "Kita memang belum melakukan penyitaan. Tapi dari sekian banyak aset keduanya, rumah Setia Budi itu memang sangat kita curigai sebab dibangun di tengah-tengah uang bansos dicairkan," jelas Johan.

Dari hasil perhitungan pihaknya, lanjut Johan, uang bansos yang dinikmati Setia Budi mencapai Rp 10,3 miliar. Sisanya Rp 19,7 miliar dinikmati bersama Samsuri Aspar, yang saat kejadian kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Kukar. Dengan begitu, Setia Budi yang juga Ketua Urusan Rumah Tangga DPRD Kukar ini bakal terjerat dakwaan ganda. Satu atas namanya sendiri, lainnya bersama Samsuri Aspar. Dikatakan Budi, dari uang bansos sejumlah Rp 19,7 miliar itu, sebanyak Rp 1,2 miliar di antaranya digunakan untuk pengadaan senjata api bagi puluhan anggota DPRD Kukar. Adapun sisanya Rp 18,5 miliar peruntukannya tak jelas. Mayoritas digunakan untuk kegiatan fiktif. Misalnya, perjalanan dinas anggota DPRD, bantuan untuk organisasi kemasyarakatan atau usaha kecil.

Niat baik juga diharapkan datang dari puluhan anggota DPRD Kukar, sebab diketahui uang yang diterima Setia Budi tersebut kemudian disebar ke mereka. Informasi yang diterimanya dari penyidik, tambah Johan, uang itu dijanjikan dikembalikan ke kas daerah lewat Ketua DPRD Kukar Rahmat Santoso. Sebelumnya, lewat pengacaranya Dodi, Setia Budi diketahui telah mengembalikan uang Rp 7 miliar. Ini diakui Johan, tapi jumlah yang diterima penyidik hanya Rp 4 miliar. "Sisanya dititipkan ke kas Pemkab," kata Johan. Saat ditahan Kamis malam pekan lalu, Dodi berharap KPK tak melakukan penyitaan aset, sebab kliennya terus berusaha mengembalikan uang kerugian negara yang menurutnya berjumlah Rp 11 miliar.

Jika perhitungan Dodi ini benar, berarti uang yang masih belum dikembalikan anggota DPRD Kukar masih miliaran. Hanya saja, Johan belum bisa menyebutkan karena hal ini masih terus diselidiki. Dari hasil pemeriksaan KPK di Tenggarong beberapa waktu lalu terungkap, uang bansos dijadikan bancakan oleh anggota DPRD. Per orangnya minimal mendapat puluhan juta, bahkan ada di antaranya lebih dari Rp 350 juta.

Meski satu berkas, Samsuri dan Setia Budi ditahan di tempat terpisah. Samsuri di Rutan Bareskrim Mabes Polri, sedangkan Setia Budi dititipkan di Rutan Polrestro Jakarta Pusat. Atas perbuatannya, keduanya akan dijerat tuduhan telah melakukan korupsi serta menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun maksimal 20 tahun penjara, dan denda minimal Rp 200 juta hingga tertinggi Rp 1 miliar.(pra)
Kaltimpost 28 Juli 2008

0 komentar:

Posting Komentar