Minggu, 14 Juni 2009

Pejabat Kukar Setor Rp 11,1 M

Takut Hartanya Disita, Setia Budi Ngaku Salah

JAKARTA-Dari total kerugian negara Rp 19 miliar dalam kasus korupsi bantuan sosial di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), sebanyak Rp 11,1 miliar di antaranya sudah dikembalikan oleh penerimanya. Menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, uang sebanyak itu ditampung di kas daerah Pemkab Kukar senilai Rp 5,1 miliar, dan rekening Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim Rp 2 miliar. Sedangkan sisanya Rp 4 miliar disimpan di rekening KPK.  Dikatakan Johan Budi, sebagian besar uang tersebut dikembalikan saat proses penyidikan di Jakarta maupun Tenggarong, Kukar. Baik itu dari kedua tersangka, yakni Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kukar Samsuri Aspar dan anggota DPRD Komisi II Setia Budi, maupun pejabat serta anggota DPRD Kukar lainnya.

"Saya nggak tahu angka tepatnya dari masing-masing tersangka, tapi kisaran totalnya segitu," sebut Johan, kepada Kaltim Post, Jumat (25/7). Disebutkan pula, KPK meminta pejabat Kukar lainnya untuk segera mengembalikan uang korupsi dana bantuan sosial (bansos) APBD 2005-2006 itu. Jika dalam tahap penyidikan perkara Samsuri dan Setia Budi diperoleh bukti ada pihak lain yang menerima tapi tak mengembalikan, sangat dimungkinkan orang tersebut ikut diperkarakan oleh KPK. Johan mengungkapkan, khusus bagi Samsuri dan Setia Budi, penitipan uang hanya bermanfaat sebagai faktor meringankan dalam penuntutan dan putusan hakim. Sedangkan proses hukum tetap berjalan.Seperti diberitakan, Samsuri dan Setia Budi ditahan KPK pada Kamis malam (24/7), karena secara bersama-sama disangka menyelewengkan bansos senilai Rp 19 miliar. Selama 20 hari, keduanya ditahan KPK. Samsuri dititipkan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, adapun Setiabudi di Rutan Polrestro Jakarta Pusat.

TAKUT ASET DISITA
Sementara itu penasihat hukum Setia Budi, Dodi, mengungkapkan,kliennya telah mengembalikan uang ke negara yang nilainya mencapai Rp 7 miliar. Langkah ini diharapkan bisa jadi pertimbangan KPK untuk tak melakukan penyitaan aset Setia Budi. Menurut Dodi, pengembalian uang itu juga sebagai bentuk pengakuan bersalah kliennya, sekaligus meminta penyidik agar tak menyita aset.
"Kami pasrah dan mau kooperatif, nggak akan persulit penyidikan. Kami beritikad baik mengembalikan uang sebagai bentuk pengakuan bersalah," tutur Dodi. Seiring adanya kesanggupan seperti itu, pihaknya meminta KPK supaya mempercepat proses hukum kliennya.(pra)
Kaltimpost 26 Juli 2008

0 komentar:

Posting Komentar