Samsuri Kembalikan Uang Lagi, Berkasnya Segera Lengkap

JAKARTA - Tersangka kasus penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dipastikan tak hanya Pelaksana Tugas Bupati Samsuri Aspar dan anggota Komisi II DPRD Kukar Setia Budi. KPK telah mengantongi beberapa nama calon tersangka baru yang diduga kuat terlibat langsung dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 30 miliar tersebut. Menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, Selasa (9/9), paling lambat setelah Lebaran nanti, jati diri tersangka baru itu akan diumumkan. Kenapa baru dimumkan setelah Lebaran? Ini disebabkan karena penyidik tengah fokus untuk segera melengkapi berkas pemeriksaan (BAP) Samsuri dan Setia Budi, paling lambat pada Ramadan ini juga. “Kita upayakan berkasnya lengkap (P-21) bulan puasa ini,” jelas Johan.

Alasan lain, padatnya perkara yang tengah ditangani tim jaksa “khusus Kukar” yang diketuai Khaidir Ramli. Khaidir Ramli bersama tiga anggotanya yang kini tengah menangani kasus korupsi Rp 100 miliar di Bank Indonesia (BI) –dengan tersangka pejabat BI, Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak- sejak setahun ini juga dipercayai menangani proses penuntutan dan persidangan kasus korupsi yang terjadi di Kukar. Sebut saja, -yang ditangani Ramli dkk-korupsi yang dilakukan mantan Bupati Syaukani HR, yang kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tangan Mahkamah Agung dengan hukuman 6 tahun penjara. Satu lagi adalah korupsi studi kelayakan proyek pembangunan Bandara Loa Kulu, Kukar, yang dilakukan Bupati Minahasa Utara (non-aktif) Vonnie Anneke Panambunan.

Seperti Syaukani, kasus Vonnie juga sudah inkracht dengan hukuman 18 bulan penjara di tingkat Tipikor tahap pertama. Alasan lainnya, lanjut Johan, penyidik harus berhati-hati dengan kondisi kesehatan Samsuri yang pernah terkena serangan jantung.

KEMBALIKAN UANG LAGI

Untuk kali kedua dalam sepekan ini, Samsuri kembali menitipkan uang kerugian negara ke KPK. Hanya saja soal jumlahnya Johan tak ingat pasti. Seperti pengembalian uang Selasa (2/9), Samsuri yang datang sekira pukul 10.00 WIB diantar penyidik KPK dari tahanannya di Bareskrim Mabes Polri. Seperti biasa pula, setelah sekira 1 jam bertemu penyidik, saat keluar dia menolak berkomentar sewaktu ditanya wartawan. Karena ada niat baik untuk mengembalikan uang, lanjut Johan, pihaknya untuk sementara belum melakukan penyitaan aset Samsuri maupun Setia Budi. Sebaliknya, jika hingga berkasnya telah dinyatakan P-21 oleh jaksa tapi kerugian negara tak kunjung diganti, KPK dipastikan akan melakukan penyitaan.

Pekan lalu, Samsuri mengembalikan Rp 500 juta untuk dana bansos yang digunakan untuk pengadaan alat band di 18 kecamatan se-Kukar. Sebelumnya pada tahap penyidikan dia juga telah mengembalikan Rp 850 juta. Sementara Setia Budi, dari kerugian negara yang dilakukan sekira Rp 12 miliar, dia telah menitipkan sekira Rp 9 miliar. Kerugian kasus bansos sisanya, terus dicicil lebih dari 30 anggota DPRD Kukar yang ikut kebagian uang negara tersebut lewat Setia Budi langsung atau anak buahnya. Baik pengacara Samsuri, Agus Rahmat maupun Dodi selaku pengacara Setia Budi tak menanggapi saat dikonfimasi lewat telepon maupun SMS.(pra)
Kaltimpost 10 September 2008

0 komentar:

Posting Komentar