Kamis, 04 Juni 2009

Samsuri Aspar Ditahan KPK

Bersama Setia Budi Dituduh Korupsi Bansos Rp 19 M

JAKARTA-Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya benar-benar tak memiliki kepala daerah. Selepas Syaukani divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Tipikor, Kamis (24/7) malam, giliran penggantinya, Samsuri Aspar mengalami hal serupa. Bedanya jika Syaukani ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Samsuri yang tercatat sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati Kukar sejak 17 September 2007 ini, dititipkan KPK di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, Samsuri bersama anggota Komisi II DPRD Kukar Setia Budi diduga kuat telah menyalahgunakan anggaran bantuan sosial (bansos) APBD Kukar tahun 2005-2006 senilai Rp 19 miliar.

"SA (Samsuri) merugikan negara Rp 9 miliar, sedangkan SB (Setia Budi) kerugian negaranya Rp 10 miliar," jelas Johan. Untuk kepentingan penyidikan Samsuri ditahan selama 20 hari, begitupun Setiabudi yang ditahan di Polres Jakarta Pusat. Johan menjelaskan, kasus bansos yang membelit keduanya merupakan tindak lanjut penyidikan kasus Syaukani. Seperti diketahui, Syaukani dijerat 4 dakwaan, yakni penyalahgunaan dana bagi hasil migas, pembebasan lahan bandara Loa Kulu, studi kelayakan bandara, dan bansos. Saat menjadi saksi Syaukani, Setia Budi mengakui sempat menggunakan dana tersebut untuk pengadaan senjata api.

"Betul dana bansos di antaranya digunakan untuk pengadaan senpi, perjalanan dinas anggota DPR, dan bantuan LSM fiktif," jelas Setia Budi. KPK, lanjut Johan, terus menyelidiki apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Samsuri dan Setia Budi yang diperiksa sejak pukul 10.00 WIB menolak berkomentar mengenai penahanan. Saat keluar dari KPK pukul 19.55 WIB, keduanya dibawa dengan mobil tahanan terpisah. Samsuri menggunakan Kijang B 8638 WU, sedangkan Setia Budi menaiki mobil tahanan KPK Nopol B 8593 WU.

Dari penuturan pengacara Setiabudi, Dodi, diperoleh informasi bahwa mantan ketua urusan rumah tangga DPRD Kukar ini sudah mengembalikan uang Rp 7 miliar, dari total kerugian Rp 12 miliar yang dituduhkan KPK. "Pokoknya dari uang pribadi," kata Dodi. Yang menarik, lewat Dodi, Setia Budi mengakui perbuatannya itu salah. Dengan uang dikembalikan lewat KPK dan Pemkab Kukar, kliennya berharap hukuman nantinya akan lebih ringan. Tanda-tanda akan ditahannnya Setiabudi sudah tampak sejak pekan lalu. Tim penyidik KPK diterjunkan ke Kukar untuk memintai keterangan sejumlah saksi, di antaranya unsur pimpinan dan anggota DPRD Kukar. Fokus pemeriksaan menyangkut penyimpangan keuangan bansos.

PENJABAT KUKAR
Di pihak lain, juru bicara Depdagri Saut Situmorang meminta penjabat Gubernur (Pj) Kaltim Tarmizi A Karim untuk segera mengajukan nama penjabat Bupati Kukar. Hal ini dilakukan sebab bupati dan wakil bupati definitif sama-sama ditahan KPK. Dengan adanya penjabat, roda pemerintahan Kukar akan terus berjalan, meski diakui secara normatif Samsuri masih bisa menjalankan tugas selama ditahan di rutan.
"Terhadap kepala daerah atau kepala daerah yang berhalangan tetap seperti meninggal dunia atau menjadi terpidana, kita minta gubernur untuk segera mengajukan nama penjabat ke Mendagri," sebutnya. Dengan kata lain, tak selamanya roda pemerintahan di Kukar akan beralih ke Sekretaris Bupati.(pra)
Sumber : Kaltimpost 25 Juli 2008

0 komentar:

Posting Komentar