JAKARTA - Pengadilan Tipikor kembali menyidangkan (Plt) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Samsuri Aspar dalam kasus Bansos, Kamis (11/12). Hadir sebagai saksi adalah Kepala Tata Usaha (TU) DPD Partai Golkar Kukar dan pihak swasta yakni Boyke Andrea Noriza alias Ica, serta Wakil Ketua Panggar Pemkab Kukar, Fathan Junaedi.

Ica sebagai kuasa CV Sinar Perkasa mengaku membuat proposal untuk pengadaan alat band untuk 18 kecamatan se-Kukar senilai Rp 5,5 miliar lewat program Gerbang Dayaku Band (GDB). Proposal tersebut lalu diajukan ke Pemkab Kukar melalui Khaerudin yang menjanjikan akan dimasukan dalam anggaran.

Namun setelah Anggaran Biaya Tamhahan (ABT) disahkan, anggaran untuk Band tidak masuk.  Khaerudin lalu mengusahakan dana yang kemudian dicarikan dari dana Bansos Pemkab Kukar. Setelah mendapat disposisi dari Samsuri Aspar dan Asisten IV Basran Yunus, bendahara Bansos, Siti Aidi, mencairkan dana sebesar Rp 5 miliar.

Namun yang bisa dicairkan hanya Rp 4,05 miliar. "Yang digunakan untuk Band Rp 1,5 miliar  kata Ica dalam persidangan. Sisanya, uang Rp 1,153 miliar untuk uang kas dan operasional Rp 25 juta. "Sedangkan sisanya Rp 950 juta dipinjam Samsuri melalui ajudannya Syahyani," ujar Ica. Namun saat diberi kesempatan menanggapi keterangan Ica, Samsuri membantah. "Saya hanya pinjam untuk keperluan operasi jantung. Tapi darimananya, saya nggak tahu," kata Samsuri.  (persda network/yls)
Tribun Kaltim 12 Desember 2008

0 komentar:

Posting Komentar