JAKARTA - Pelaksana Tugas Bupati Kukar Samsuri Aspar mengaku menerima Rp 850 juta dari dana bantuan sosial (Bansos) senilai Rp 29,5 miliar yang menyeretnya ke Pengadilan Tipikor. Uang Rp 850 juta tersebut diterima dari Ketua Panitia Urusan Rumah Tanggan (PURT) Setia Budi yang kini juga menjadi terdakwa dalam kasus serupa.

Namun Samsuri mengaku tidak tahu kalau uang yang diterimanya ada kaitannya dengan dana bantuan sosial. Sepengetahuannya, uang tersebut adalah sumbangan dari Setia Budi sebagai Wakil Ketua Partai Golkar. Uang diserahkan ke Bendahara Partai Golkar. Namun setelah tahu uang berasal dari dana Bantuan Sosial Pemkab Kukar, Samsuri menyerahkan uang tersebut ke Setia Budi untuk dikembalikan.

Pengakuan tersebut disampaikan Samsuri Aspar saat bersaksi untuk terdakwa Setia Budi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/12). Saat Samsuri duduk sebagai terdakwa, Setia Budi gantian sebagai saksi. Setia Budi juga mengaku menyerahkan uang Rp 850 juta kepada Samsuri dalam bentuk Cek Multi Guna (CGM) Bank BNI sekita bulan November-Desember 2005.

Baik persidangan dengan terdakwa Samsuri maupun Setia Budi, dihadirkan saksi lain yang sama, yakni Ketua DPRD Kukar (non aktif) Bachtiar Effendi dan Wakil Ketua DPRD Kukar Joice Lidia.   

Selain itu, ada permohonan dana untuk mutasi senjata anggota DPRD yang diajukan Setia Budi pada November 2005 senilai Rp 1,2 miliar. Samsuri mengaku, kedua surat permohonan tersebut ditujukan untuk Bupati Kukar Syaukani Hasan Rais Cq Asisten IV Basran Yunus.

Namun dengan alasan Syaukani waktu itu tidak berada di kantor, Samsuri yang mengaku sudah terbiasa menerima surat permohonan semacam itu langsung mendisposisikan ke Asisten IV Basran Yunus.  (persda network/yls)

Tribun Kaltim 19 Desember 2008

0 komentar:

Posting Komentar