JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan anggota DPRD Kukar, Khaerudin turut dijadikan tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kukar senilai Rp 29,5 miliar selama tahun 2005-2006.

Perintah ini disampaikan langsung Ketua Majelis Hakim Moerdiono, saat menyidangkan terdakwa Ketua Komisi II DPRD Kukar, Setia Budi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/12). Moerdiono meminta setelah mendengarkan kesaksian Budi Aji (rekanan) yang mengaku mendapatkan proyek alat komunikasi dan keamanan anggota DPRD Kukar senilai Rp 3,5 miliar, berkat peranan Khaerudin.

"Khaerudin ini statusnya apa?" tanya hakim Moerdiono. Kemudian dijawab Jaksa Zet Tadung Allo dengan, 'Statusnya saksi.' "Itu sudah (Khaerudin) bisa ditingkatkan statusnya," kata Moerdiono. "Saat ini masih proses pengembangan di KPK," ujar Zet menjawab. "Kalau terkait, ya harus diproses," kata Moerdiono dengan tegas. Saat sidang kemarin, JPU menghadirkan tiga saksi yakni mantan bendahara Bansos, Ari Junaidi, Wakil Ketua Panitia Anggaran (Panggar) Pemkab Kukar sekaligus Ketua Bappeda Kukar, Fathan Junaedi, dan Budi Aji.

Budi Aji mengaku mendapat Rp 3,5 miliar dari dana Bansos. Awalnya, dirinya hanya menjalankan proyek pengadaan komputer yang didapat Khaerudin, dan waktu itu dirinya berperan sebagai penagih. Pada tahun 2005, dirinya dipanggil Ketua Kadin yang waktu itu dijabat Setia Budi. Saat menghadap Setia Budi, dirinya disodori berkas oleh Khaerudin dan ditugaskan untuk mendatangi Bendahara Bansos Siti Aidi.

Berkas tersebut lalu dicairkan Rp 3,5 miliar setelah ditandatangani Siti Aidi. "Kata Khaerudin nggak apa-apa," kata Budi Aji. Ia lalu mencairkan Rp 1,2 miliar dari BPD Kaltim. Setelah menghubungi Khaerudin, Budi disuruh mentransfer ke beberapa rekening seperti BCA milik Setia Budi sebesar Rp 300 juta, rekening BNI milik Subiyakto Rp 300 juta, rekening BNI milik Setia Budi Rp 100 juta dan rekening BNI milik Setia Budi Rp 400 juta.

Pencairan kedua sebesar Rp 2,3 miliar. "Semuanya ditransfer ke rekening BNI atas nama Setia Budi," ujar Budi. Ketika ditanya pertanggungjawabannya, Budi mengaku tidak tahu. Sedangkan Ari Junaidi pada tahun tahun 2006 mengaku menjabat bendaharawan Bansos. Ketika itu dirinya mengaku mencairkan Rp 5,5 miliar karena ada permohonan dari anggota DPRD Kukar Edy Mulawarman. "Pencairan setelah ada persetujuan Pak Basran," ujar Ari.

Uang tersebut katanya untuk bantuan bagi lembaga Banteng Mahakam. Namun setelah dicek, hanya Rp 500 juta yang dipergunakan untuk Banteng Mahakam. Sebagai pertanggungjawaban maka dibuatlah 16 proposal fiktif.  Saat bersaksi, Fathan saling berbantahan dengan Setia Budi. Fathan mengaku tidak pernah menerima uang ataupun cek dari Setia Budi senilai Rp 375 juta. Namun Setia Budi mengatakan telah menyerahkan travel cek senilai Rp 375 juta. (persda network/yls)
Tribun Kaltim 11 Desember 2008

0 komentar:

Posting Komentar