JAKARTA - Perintah hakim Pengadilan Tipikor menindaklanjuti keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Kutai Kartanegara disambut positif Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Berdasarkan fakta persidangan, JPU KPK telah mengidentifikasi dua anggota DPRD, satu pejabat Pemkab Kukar dan satu orang pihak swasta yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 29,5 miliar tersebut.

"Dari fakta persidangan, kita bisa menyimpulkan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Kita akan serahkan ke pimpinan KPK untuk dikembangkan. Saat ini, penyidik di KPK sedang mengembangkan penanganan perkara ini," kata Koordinator JPU KPK Zet Tadung Allo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/12).

Keempat orang yang berindikasi terlibat kasus dana bantuan sosial adalah anggota DPRD Kha dan EM, Asisten IV Pemkab Kukar BY dan pihak swasta yakni Boy alias Ica. Jadi empat orang ini calon tersangka? "Ya pokoknya tugas kita menyerahkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti. Hakim juga sudah memerintahkan kita menindaklanjuti," lanjut Zet Tadung Allo.

Khusus untuk Kha, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Moefri secara tegas meminta agar JPU KPK menindaklanjuti status Kha yang kini masih sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada persidangan pekan lalu. Jaksa Zet Tadung Allo menjelaskan, peranan Kha yakni mengajukan surat permohonan dana operasional ke Plt Bupati Kukar Samsuri Aspar senilai Rp 18,5 miliar. Namun dana yang diterima tersebut, dibagi-bagikan kepada 37 anggota DPRD Kukar senilai Rp 16,5 miliar. "Kha sendiri menikmati Rp 2,5 miliar dan Rp 375 juta," ujar Zet Tadung Allo.

Saat bersaksi, Samsuri Aspar mengatakan bahwa surat permohonan dana Rp 18,5 miliar diserahkan oleh Kha yang diketahui sebagai anggota DPRD dan Wakil Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPRD Kukar. Ketua DPRD Kukar (non aktif) Bachtiar Effendi yang bersaksi untuk Setia Budi dan Samsuri Aspar mengaku, dirinya diberikan uang oleh Kha senilai Rp 375 juta. Begitu pula wakil Ketua DPRD Kukar Joice Lidia mengaku diberi Rp 125 juta.

Sedangkan keterlibatan EM, dia yang menggunakan dana bantuan sosial yang diberikan Pemkab Kukar kepada organisasi Banteng Mahakam sebesar Rp 5,5 miliar. "Setelah kita cek, ternyata tidak ada dana digunakan Banteng Mahakam. Rp 500 juta dipergunakan oleh EM dan sisanya Rp 5 miliar diberikan kepada Setia Budi," terang Zet Tadung Alo.

Terhadap Ica, dia lah yang mengajukan penggunaan dana Rp 5 miliar untuk peralatan band di 18 kecamatan. Namun realitasnya, dana yang dibelikan untuk band bagi Pengurus Tingkat Kecamatan (PTK) Golkar hanya Rp 1,3 miliar. Sisanya Rp 950 juta diserahkan ke Samsuri Aspar. Sedangkan, keterlibatan Asisten IV BY, dialah yang mendisposisi pencairan uang dana Bansos. BY juga mendisposisi 54 proposal fiktif untuk menggantikan dana Rp 18,5 miliar yang diterima DPRD. (persda network/yls)

Calon Tersangka Baru
* Kha (Anggota DPRD)
Berperan membagi-bagi uang bansos Rp 16,5 miliar
* EM (Anggota DPRD)
Menggunakan dana bansos Rp 5,5 miliar untuk pribadi dan Setia Budi
* BY (Asisten IV Pemkab Kukar)
Berperan mendisposisi 54 proposal fiktif pengganti dana Rp 18,5 miliar
* Boy alias Ica (Swasta)
Mengajukan dana Rp 5 miliar untuk membeli alat band

Tribun Kaltim 19 Desember 2008

0 komentar:

Posting Komentar