JAKARTA - Bupati Kukar (non aktif)  Syaukani Hasan Rais gagal bersaksi untuk (Plt) Bupati Kukar Samsuri Aspar. Dua lembar surat yang dikeluarkan Rumah Sakit Pertamina Pusat menyatakan Syaukani sedang sakit. Sehingga tidak bisa menghadiri persidangan. "Hari ini kami akan menghadirkan empat saksi.Namun satu saksi yakni Syaukani HR tidak bisa hadir karena sakit," kata Jaksa Zet Tadung Allo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/12).

Walhasil,Jaksa Penuntut Umum KPK hanya menghadirkan tiga saksi untuk terdakwa Samsuri Aspar.Yakni Ketua DPRD Kukar Bachtiar Effendi, Wakil Ketua DPRD Kukar Joice Lidia dan anggota DPRD yang menjabat Kepala Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) Setia Budi.

Seusai persidangan,jaksa Zet Tadung Allo menunjukkan surat  zin sakit Syaukani. Dalam surat yang ditandatangani dr Adji Suprayitno tertulis sakitnya Syaukani antara lain NIDDM Hypertensi dan observasi sleepy tremor dan HNP (sakit tulang bekas operasi).  "Kita akan panggil lagi saksi Syaukani pada persidangan berikutnya pada tanggal 8 Januari 2009," tambah Zet Tadung.

Dijelaskan Zet Tadung Allo, kehadiran Syaukani untuk menjelaskan apa saja kewenangan Bupati dan Wakil Bupati. "Apa benar ketika Samsuri Aspar selaku Wakil Bupati mendisposisi permohonan dana operasional DPRD, ketika itu Bupati (Syaukani) sedang berhalangan," lanjut Zet Tadung.

Secara terpisah, Humas RSPP Titik Wahyuni membenarkan Syaukani dirawat sejak 27 November lalu. "Tapi tidak terus-terusan dirawat. Kadang dirawat, kadang pulang," tegas Titik. Namun sumber Persda Network menyebutkan, Syaukani dirawat di kamar 604 kelas Presiden Suite. Di kamar paling mahal yang dimiliki RSPP, setiap harinya Syaukani harus membayar Rp 2,5 juta untuk kamarnya saja. (persda network/yls)
Tribun Kaltim 19 Desember 2008

0 komentar:

Posting Komentar