Senin, 20 Juli 2009

Syaukani Ajukan PK

JAKARTA - Upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) akhirnya ditempuh mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hassan Rais untuk melawan putusan 6 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA). Menurut jaksa KPK Agus Salim, Senin (11/2), bukti baru (novum) yang diajukan Syaukani adalah adanya perbedaan pertimbangan hukum antara putusan kasasi Syaukani tertanggal 28 Juli 2008, dengan putusan inkracht --berkekuatan hukum tetap-- selama 18 bulan penjara Pengadilan Tipikor tahap pertama, terhadap mantan Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan.

Syaukani terbukti melakukan 4 korupsi, di mana satu di antaranya melibatkan Vonnie, yakni kasus korupsi studi kelayakan proyek pembangunan Bandara Kutai-Samarinda (Loa Kulu). Selain beda lama hukuman, Syaukani mempertanyakan kenapa hakim di tingkat Tipikor pertama dan banding justru menjatuhkan hukuman lebih ringan selama 2,5 tahun dibanding 6 tahun penjara pada tahap kasasi.

MA juga beda pandangan soal pasal yang dilanggar dari Pasal 3 (subsider) menjadi dakwaan primer, Pasal 2 ayat 1 UU Korupsi No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Novum lain, lanjut Agus, pemohon PK (Syaukani) berpendapat tak ada kerugian negara dari seluruh kasusnya. Alasannya, keempat kasus yang membelit Syaukani: penerbitan SK Bupati soal pembagian uang perangsang, penyelewengan dana bantuan sosial, studi kelayakan Bandara Loa Kulu, dan penyalahgunaan APBD Kukar untuk pembebasan lahan Bandara Loa Kulu --total kerugian sekira Rp 120 miliar-- dinilai tak terjadi penyimpangan alias tak menimbulkan kerugian negara. Menurut pengacara pemohon, tambah Agus, hal ini dikuatkan dengan hasil audit berkala BPKP maupun Bawasda Kaltim.

Agus yang juga jaksa kasus Syaukani maupun Vonnie, menilai 2 pertimbangan hukum yang dijadikan novum tersebut tidaklah kuat. "Bukan hal baru. Soalnya itu semuanya sudah diuji di persidangan tahap pertama dan banding. Jadi nggak ada yang baru," katanya. Ditambahkannya, sidang PK Syaukani mulai digelar sejak Selasa pekan lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dijadwalkan, Selasa (2/12) hari ini, sidang dilanjutkan dengan materi mendengar keterangan saksi dari pemohon PK.

Hakim Moefri, Teguh Hariyanto dan Moerdiono, yang juga merupakan majelis hakim Tipikor, bertindak selaku pengadil. Belum ada keterangan resmi terkait hal ini dari Syaukani maupun pengacaranya. Syaukani tak kunjung mengangkat telepon saat dihubungi tadi malam. Sedangkan pengacaranya, Dodi, mempersilakan Kaltim Post mengikuti jalannya persidangan.

Syaukani dijatuhi hukuman lebih berat lewat majelis hakim diketuai Bahaudin Qaudri dengan anggota Artijo Alkostar, Odjak Parulian Simanjuntak, Leo Hutagalung, dan Sofian Martabaya. Selain penjara 6 tahun, Syaukani yang kini dipenjara di Lapas Cipinang tersebut diwajibkan membayar uang pengganti Rp 49,3 miliar, di mana jika dalam sebulan setelah inkracht tak dilunasi, maka hukuman badan ditambah 3 bulan. Denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan juga wajib dibayar Syaukani.(pra)
Kaltimpost 2 Desember 2008

0 komentar:

Posting Komentar