JAKARTA - Ketua Komisi II DPRD Kutai Kartanegara, Setia Budi, didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Setia Budi diduga mencairkan dan menggunakan dana dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2005-2006 pada pos bantuan sosial. "Yang dapat merugikan keuangan negara, yaitu merugikan keuangan keuangan daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sejumlah Rp 29,573 miliar," ujar jaksa penuntut umum, Zet Todung Allo, dalam sidang kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/11).

Kasus korupsi ini berawal dari pencairan dana sebesar Rp 3,5 miliar untuk penggantian dana kampanye Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hasan Rais pada Pilkada 2005 oleh Setia Budi melalui Khairudin. Kemudian, Setia Budi mengajukan disposisi kepada Plt Bupati Kutai Kertanegara, Samsuri Aspar. "Samsuri kemudian menyetujui disposisi tersebut," kata Jaksa. Alasan pencairan karena ada kesepakatan dari legislatif. Jaksa menduga Setia Budi telah mengambil dana senilai Rp 11,278 miliar untuk dirinya sendiri. Dia juga memberikan uang kepada Ketua DPRD Kutai Kertanegara sebesar Rp1 miliar dan kepada 35 anggota DPRD lainnya. "Masing-masing sebesar Rp 375 juta," jelas Zet.

Selain itu, dia juga membagikan uang ke sejumlah orang yang telah membantu mempermulus pencairan dana tersebut. Untuk menutupi perbuatannya, menurut Jaksa, Setia Budi telah membuat dokumen fiktif. Antara lain, dana sebesar Rp 1,95 miliar digunakan kegiatan seni. Sementara sebesar Rp 1,55 miliar digunakan untuk membayar biaya Panitia Festival Mahakam. Selanjutnya, Setia Budi bersama Khairudin (anggota DPRD) mencairkan dana Rp19,7 miliar guna keperluan-keperluan anggota DPRD, di mana Samsuri Aspar juga meminta agar mendapatkan bagian dari dana tersebut.

Menindaklanjuti kesepakatan itu, terdakwa pada November 2005 bersama Khairudin membuat surat tentang permohonan anggaran operasional perjalanan dinas ke dalam dan luar daerah anggota DPRD Kutai Kartanegara yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara cq Asisten IV Kesejahteraan Masyarakat berupa permintaan dana sebesar Rp18,5 miliar.

Surat tersebut diserahkan kepada Samsuri yang langsung diberi disposisi oleh Plt Bupati Kutai Kartanegara. Terdakwa yang seolah-olah mengatasnamakan DPRD Kutai Kartanegara juga mengajukan permintaan pencairan dana kepada Samsuri. Pencairan ketiga, sebesar Rp 5,5 miliar. Pencairan keempat Rp 493,6 juta dan Rp 985 juta. JPU mendakwanya dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001.
Tribun Kaltim 10 November 2009

0 komentar:

Posting Komentar