Sabtu, 04 Juli 2009

Bansos Seret Tiga Nama

Perkara Syamsuri - Setia Budi Masuk Penuntutan

JAKARTA. Setelah disidik sejak Februari lalu, berkas korupsi dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp30 miliar di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya dilimpah dari penyidik ke jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelimpahan ditandai dengan penyerahan barang bukti berikut tersangka Plt Bupati Kukar Samsuri Aspar dan anggota Komisi II DPRD Kukar Setia Budi, Senin (20/10) siang, di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said.  Sesuai aturan yang ada, menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, jaksa diberi waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Yang menarik, surat pelimpahan Samsuri dan Setia Budi mencantumkan keterlibatan 3 nama lain. Mereka adalah anggota DPRD Kukar dari Partai Golkar Khaeruddin, mantan Asisten IV Sekkab Basran Yunus serta Boyke Andrea Noriza alias Ica. Publik Kaltim selama ini lebih mengenal dugaan keterlibatan Khaeruddin sebagai penyalur uang bansos ke puluhan anggota DPRD lain yang nilai per orangnya mencapai Rp375 juta. Sedangkan Basran, terlibat aktif sebagai pengguna anggaran sekaligus orang yang banyak berperan memperlancar disposisi proposal dari pemohon ke Samsuri Aspar, yang kala itu masih menjabat sebagai Wakil Bupati Kukar. Informasi yang didapat KPNN menyebutkan, Ica adalah pemohon sekaligus yang mengkoordinasi proposal pengadaan alat band di 18 kecamatan se-Kukar yang tergabung dalam Gerbang Dayaku Band. Setelah mendapat persetujuan dari Basran, barulah Ica berani menghadap ke Samsuri minta disposisi.

Johan menolak menyebutkan secara tegas bahwa hal ini berarti ketiganya telah resmi menjadi tersangka baru kasus bansos. "Setahu saya baru dua orang itu (Samsuri dan Setia Budi, Red), tapi tak menutup kemungkinan bertambah, sebab penyidikannya terus berjalan," sebut dia. Pencantuman nama Khaeruddin, Basran dan Ica dalam berkas pelimpahan baru diakui oleh penasihat hukum Setia Budi, Dodi. Menurut pengacara mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah ini, ketiganya diduga kuat terlibat kasus bansos. "Ya betul, di berkas pelimpahan tiga nama itu disebut terlibat. Tapi saya nggak tahu apa sudah jadi tersangka," ucapnya.

Sangkaannya, Samsuri dan Setia Budi bersama-sama dengan Khaeruddin, Basran Yunus dan Boyke Andrea Noriza diduga melanggar (primer) Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Rencananya, lanjut Johan, dakwaan Samsuri dan Setia Budi dipisahkan (split). Seperti biasa, baik Setia Budi maupun Samsuri lebih memilih diam saat ditanya wartawan soal pelimpahan berkasnya tersebut. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kukar Khairudin yang dikonfirmasi KPMM, enggan berkomentar. "Anda dapat informasi dari siapa? Mohon maaf, saya belum bisa mengomentari," ucap Khairudin di rumahnya yang megah di Jl Kramajaya, Mangkurawang, Tenggarong, Kukar.(pra/eri)
Kaltimpost 21 Oktober 2008

0 komentar:

Posting Komentar