Diduga Ikut Menerima Bagian Dana Bansos

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengintensifkan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kabupatean Kutai Kertanegara yang melibatkan Plt Bupati Kukar (non aktif) Samsuri Aspar dan Ketua Komisi II DPRD Kukar Setia Budi. Tim penyidik KPK kini terus menelusuri dan bakal memeriksa 39 anggota DPRD Kukar yang diduga turut menikmati aliran dana bantuan sosial (Bansos) APBD Kukar senilai Rp 23,134 miliar.

"Jika memang dalam dakwaan di persidangan terungkap nama-nama lainnya, hal itu akan menjadi petunjuk bagi KPK untuk melakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut. Tentunya akan memintai keterangan terhadap mereka (39 anggota DPRD)," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto, Selasa (11/11). Menurut Bibit, fakta apapun, baik itu di persidangan maupun luar persidangan tetap menjadi petunjuk untuk melakukan penyidikan. "Tetapi tidak untuk menjadi alat bukti. Fakta di persidangan itu semuanya masih bersifat dugaan," katanya.

Fakta baru di persidangan Samsuri Aspar dan Setia Budi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (10/11), mengungkapkan selain mereka berdua yang menikmati dana bansos APBD Kukar itu, masih adalagi anggota DPRD lainnya yang turut menikmati. Seperti disebutkan dalam dakwaan, dana senilai Rp 23,134 miliar itu ternyata dibagi-bagikan kepada 39 anggota DPRD. Seperti diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Zet Tadung Allo, Wakil Bupati Kukar semasa Syaukani HR ini bersama terdakwa Setia Budi terbukti memerkaya diri sendiri dan orang lainnya sehingga merugikan negara.
Keduanya didakwa dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Dakwaan ini disesuaikan dengan isi pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, dan pasal 3 junto pasal 18 UU 31/1999 junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Disebutkan Zet, Samsuri mendapatkan bagian Rp 1,950 miliar sementara Setia Budi Rp 1,775 miliar. Sisanya dibagikan kepada Khairudin Rp 2,5 miliar, Basran Yunus Rp 375 juta, Fathan Djoenaidi Rp 375 juta, Boyke Andre Noriza Rp 3,034 miliar. Sedangkan 35 anggota DPRD Kukar lainnya masing-masing menerima Rp 375 juta.

Menanggapi ini, Bibit menyatakan, semua fakta persidangan itu masih sebatas dugaan dan petunjuk bagi penyidik. Pihaknya membutuhkan bukti-bukti yang saling melengkapi dan benar- benar mengungkapkan keterlibatan nama-nama yang telah disebutkan di persidangan.

"Tidak serta merta menjadi seseorang itu tersangka. Harus ada proses dan prosedur hukum. Intinya KPK akan melakukan penyidikan dan bertindak profesional. Penyidik akan terus menelusuri kasus ini hingga ada fakta-fakta hukum yang bisa dijadikan bukti," kata Bibit. (persda network/ndr)

Bagi-bagi Uang Bansos Kukar
* Samsuri Aspar (Plt Bupati Kukar): Rp 1,950 miliar
* Setia Budi (Ketua Komisi II): Rp 1,775 miliar
* Khairudin (anggota): Rp 2,5 miliar
* Basran Yunus (anggota): Rp 375 juta
* Fathan Djoenaidi (anggota): Rp 375 juta
* Boyke Andre Noriza (anggota): Rp 3,034 miliar
* Plus 35 anggota lainnya masing-masing menerima Rp 375 juta

(Sumber: JPU KPK)
Tribun Kaltim 11 November 2009

0 komentar:

Posting Komentar