Kamis, 23 Juli 2009

Hardi Didakwa Tiga Pasal Korupsi

TENGGARONG, RABU - Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kutai Kartanegara (Kukar) M Hardi didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Rabu (26/11). Setidaknya, ada tiga pasal yang didakwakan kepadanya.

Hardi menjadi terdakwa dalam kasus ini karena diduga melakukan korupsi dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kukar tahun 2007 yang merugikan negara hingga Rp 19,3 miliar. Selain Hardi, Bendahara Penerima Pendapatan BPKD Kukar Muhammad Nur juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

JPU Fajar yang membacakan surat dakwaan mengatakan, dalam dakwaan primair, Hardi diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001--yang merupakan perubahan dari UU No 31 tahun 1999--tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 55 ayat 1. Kemudian, dalam dakwaan subsidair dan lebih subsidair, Hardi dianggap melanggar pasal 3 dan 8 junto pasal 18 UU yang sama dengan dakwaan primair.

Dakwaan itu dibacakan kurang lebih selama satu jam secara bergantian oleh JPU. Setelah mendengarkan dawaan, Ketua Majelis Hakim Sunaryo Wiryo SH yang didampingi anggotanya, Bambang Mulyono SH dan Imam Lukman Hakim SH MH, lalu meminta tanggapan Hardi atas dakwaan yang telah dibacakan. Saat ditanya hal itu, Hardi yang mengenakan baju hem biru garis- gari dan celana panjang hitam lalu menoleh ke kedua pengacaranya, Nasrun Mu'Min SH, MH, MM dan Sabriadi Syaruddin SH.

Ia kemudian berdiskusi selama beberapa menit dengan kedua pengacaranya. Setelah beberapa menit, melalui Nasrun, Hardi menyatakan menerima dakwaan JPU tersebut. Sunaryo kemudian menawarkan waktu sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (1/12) dan Jumat (5/12). (reo)
Tribun Kaltim 26 November 2009

0 komentar:

Posting Komentar