Dugaan Korupsi Bansos

JAKARTA - Pada saat mantan Wabup Kutai Kartanegara (Kukar) Samsuri Aspar dan anggota DPRD Kukar Setia Budi menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada hari yang sama juga berlangsung aksi unjuk rasa oleh sekelompok pemuda di depan gedung KPK. Pengunjukrasa yang mengaku dari Komite Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Kutai Kartanegara (Kukar) ini, menuntut agar KPK juga menangkap anggota DPRD Kukar, Khairuddin, yang diduga ikut mengorupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) di Kukar sejak 2001 hingga 2008.

Seperti diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, JPU KPK mengungkapkan bahwa Setia Budi bersama-sama Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kukar Samsuri Aspar diduga telah menyelewengkan dana Pos Bantuan Sosial APBD Kukar 2005-2006 yang selanjutnya digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan dibagi-bagikan ke sejumlah orang. Dana hasil penyelewengan tersebut digunakan Setia Budi untuk memperkaya diri sendiri sebesar Rp 11,2 miliar dan dibagi-bagikan kepada Samsuri Aspar Rp 1 miliar, Khairuddin Rp 2,5 miliar, Basran Rp 875 juta, Fathan Djoenaidi Rp 375 juta, dan Edi Mulawarman Rp 420 juta.

Selain itu, dana tersebut juga diberikan kepada 35 anggota DPRD Kukar lainnya yang masing-masing memperoleh sebanyak Rp375 juta. Baik Setia Budi maupun Samsuri Aspar didakwa dengan jenis dakwaan yang sama tetapi menjalani jadwal sidang yang berlainan. Sidang terkait penyelewengan dana Pos Bansos APBD Kukar itu akan dilanjutkan dengan agenda pengajuan saksi oleh JPU pada Rabu (19/11). (IWN/ANT)
Tribun Kaltim 10 November 2008

0 komentar:

Posting Komentar