TENGGARONG - DPRD Kutai Kartanegara (kukar) mengajukan tiga nama sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kukar ke Gubernur Kaltim. Tiga nama itu adalah Didi Marzuki, Gufron Yusuf dan Herry Maryadi. Ketiga pejabat tersebut adalah pejabat-pejabat yang selama ini menolak dimutasi. Bahkan mereka menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Samarinda untuk mengembalikan posisi mereka ke jabatan semula. Didi Marzuki adalah mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Ia menolak saat dimutasi menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Sedangkan Gufron, menolak dimutasi menjadi Sekretaris Dewan (Sekwan) dari jabatannya semula Asisten IV Bidang Kesejahteraan Rakyat, Humas dan Protokol Pemkab Kukar. Nama terakhir, Herry Maryadi adalah mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kukar. Ia enggan dipindahkan menjadi Kepala Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD).

Ketua DPRD Kukar, Rachmat Santoso menjelaskan, dipilihnya ketiga orang tersebut karena pertimbangan dua hal. Pertama, ketiganya dinilai mengenal dan mengetahui persoalan di Kukar. Pertimbangan ini, menjadi sangat penting, karena begitu banyak persoalan yang mendera Kukar saat ini. Kedua, ketiganya memiliki komitmen yang tinggi untuk membangun Kukar. "Kami sudah bertemu mereka. Dan mereka memiliki komitmen untuk membangun kabupaten ini saat menjadi Pj Bupati," kata Rachmat, Minggu (26/10). Keputusan dipilihnya ketiga nama tersebut sudah dilakukan oleh DPRD Kukar dalam pertemuan yang dilakukan beberapa waktu lalu. "Saya lupa tanggalnya, kapan kami rapat. Tapi nama-nama itu kami ajukan berdasarkan kesepakatan bersama," tuturnya. Nama-nama itu telah diajukan ke Pj Gubernur Kaltim, Tarmizi Abdul Karim, pada pertengahan Oktober lalu dengan tembusan Presiden RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Sekretaris Jendral Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dan lainnya.

"Nama-nama ini kami ajukan berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) No 6 tahun 2005 yang diperbaharui PP NO 49 tahun 2008. Dalam kedua peraturan tersebut mengatur, kalau Bupati dan Wakil Bupati berhalangan, maka DPRD Kukar dapat mengusulkan Penjabat Bupati melalui Gubernur," ucapnya. Rachmat tidak menjelaskan sampai kapan Pj Bupati ini akan bertugas. Tapi, salah satu tugas utama Pj Bupati nanti adalah melaksanakan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden yang akan digelar tahun depan. Ia juga menuturkan, kalau sampai saat ini, DPRD Kukar belum menerima Surat dari Mahkamah Agung (MA) mengenai keputusan  berkekuatan hukum tetap Bupati (non aktif), Syaukani HR.

Pertengahan November
Sementara itu, sidang Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Samsuri Aspar, diperkirakan akan digelar pada pertengahan November ini. Saat ini, berkas Samsuri telah dilimpahkan dari Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Samsuri ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun 2004 dan 2005. Dalam kasus itu, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 30 miliar.

"Saya dihubungi KPK, katanya sidang kemungkinan digelar pada pertengahan November ini. Dan kami (anggota DPRD) Kukar diminta untuk bersiap menjadi saksi. Namun, hingga saat ini, kami belum mendapatkan surat resmi dari KPK untuk dipanggil menjadi saksi," kata Ketua DPRD Kukar, Rachmat Santoso, Minggu (26/10). Ia  selalu berkoordinasi dengan KPK berkaitan dengan kasus ini. "Kami selalu berkonsultasi dengan KPK, agar saat menjadi saksi, tidak menganggu jalannya pemerintahan di Kukar. Kami nanti dipanggil satu-satu. Tidak langsung bersamaan agar pemerintahan tetap dapat berjalan," ucapnya.

Mengenai pengembalian dana bansos yang diterima anggota dewan, Rachmat menuturkan, pengembalian dana masih sekitar 80 persen atau sebanyak Rp 11 miliar dari Rp 13,5 miliar yang harus dikembalikan. "Kami telah berkomitmen untuk mengembalikan dana ini. Harus diingat, saat kami terima dana bansos ini dari oknum anggota dewan, kami tidak tahu kalau dana tersebut adalah dana bansos," ucapnya. Dana bansos yang diterima tiap anggota dewan adalah sebanyak Rp 375 juta. (reo)
Tribun Kaltim 27 Oktober 2008

0 komentar:

Posting Komentar