TENGGARONG-- Ketua Umum LSM PEACE, H Achmad Shahab yang selama ini getol memperjuangkan dan membela Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) non-aktif, Syaukani HR, menuding Mahkamah Agung (MA) sedang melakukan aksi membersihkan diri. Hal itu diutarakannya kepada Koran Kaltim, Rabu (30/7) kemarin yang mengomentari terkait vonis kasasi MA yang mempidana Syaukani HR dengan 6 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta, subsider enam bulan kurungan.
Menurut Achmad Shahab dirinya tak habis pikir dengan keputusan tersebut, bahkan dengan tegas ia mengatakan MA sedang membersihkan diri ditengah gencarnya sorotan publik terhadap lembaga hukum tersebut.

”Saya sangat menyesalkan keputusan MA ini. Saya merasa apa yang diputuskan ini adalah suatu kebijakan yang tidak tepat, seperti hanya membersihkan diri di tengah sorotan publik. Kita semua tahu MA ’kan sekarang sedang banyak mendapat sorotan, seperti maraknya makelar peradilan, nah ini momentum untuk membersihkan diri itu,” katanya. Ia menambahkan, semua tuduhan korupsi mulai dari pembebasan lahan Bandara Loa Kulu hingga Bansos, tak ada yang salah dan merugikan keuangan negara, karena menurutnya semua itu sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. ”Tak ada yang rugi kok atas kebijakan yang diambil Pak Syaukani, malah semuanya itu menguntungkan negara,” jelasnya lagi. Ditanya langkah yang akan diambilnya melihat keputusan MA tersebut, ia mengatakan akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan rekan-rekannya di PEACE. Namun yang jelas katanya dalam waktu dekat ini ia akan mengirimkan sejumlah buku yang pernah ia terbitkan untuk diberikan kepada MA sebagai bahan masukan.

”Buku-buku yang pernah saya terbitikan di antaranya Pledooi Politik Bupati Kukar Syaukani HR dan beberapa buku lainnya juga akan saya sampaikan kepada MA sebagai bahan masukan tentang keadaaan yang sebenarnya di Kukar. Jangan seperti ini, kalau begini ’kan artinya tidak memperhatikan kepentingan masyarakat Kukar,” ujarnya. Seperti diberitakan sebelumnya, vonis kasasi terhadap Syaukani HR jauh lebih berat dibandingkan vonis tingkat pertama dan banding yang hanya memvonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. Uang pengganti pada saat itu adalah Rp34,1 miliar. Kini tak hanya hukuman badan dan denda yang naik, tapi juga uang pengganti senilai Rp49.367 miliar. (dk)




Sumber : media online dan dipublish pada 31 Juli 2008

0 komentar:

Posting Komentar