Balikpapan-Putusan sidang kasasi Mahkamah Agung (MA), Senin (28/7), yang memperberat hukuman Syaukani Hasan Rais menjadi 6 tahun penjara dari 2,5 tahun, tak disangka-sangka oleh rekan-rekan bupati nonaktif Kutai Kartanegara tersebut. Sedianya, kolega-kolega Syaukani datang hari ini (Selasa, 29/7) ke Jakarta untuk menyambut bebasnya Ketua DPD Partai Golkar kabupaten kota di Kalimatan Timur (Kaltim) itu. Para ketua DPD Golkar kabupaten kota yang menyatakan kaget, dan hampir tidak percaya atas putusan MA tersebut adalah Arsyad Thalib dari Nunukan. Dia mengaku siap berangkat ke Jakarta untuk menemui Syaukani HR. Kepada SH, Selasa (29/7) ia mengatakan, Partai Golkar Kaltim renca-nanya akan melaksanakan musyawarah luar biasa, menyangkut kepengurusan partai itu menjelang Pemilu 2009.

Sejumlah DPD Partai Golkar di Kaltim merencanakan akan mengembalikan kedudukan ketua umum Partai Golkar Kaltim pada Syaukani yang diyakini akan bebas. Plt Ketua Umum DPD Golkar Kaltim Soehartono Soetjipto mengatakan dia tidak bisa mengomentari lebih jauh dari putusan MA tersebut.
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Syaukani Hasan Rais mendapat hukuman lebih berat dari Mahkamah Agung (MA). Majelis kasasi yang dipimpin Bahauddin Qaudri menjatuhkan vonis enam tahun penjara dari hukuman semula, yakni 2,5 tahun penjara pada tingkat pertama dan banding.Majelis kasasi yang beranggotakan Artidjo Alkotsar, Odjak Parulian Simanjuntak, Leo Hutagalung, dan Sofian Martabaya memutuskannya di Gedung MA, Jakarta, Senin (28/7).

Hakim Agung Artidjo yang dikonfirmasi wartawan mengatakan majelis menilai Syaukani terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya minimal empat tahun dalam empat kasus yang didakwakan. Majelis juga mewajibkan uang pengganti Rp 49,367 miliar dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara. Keputusan ini disertai dissenting opinion dari hakim agung Sofian Martabaya yang berpendapat Syaukani seharusnya hanya terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor. Syaukani terjerat empat kasus dugaan korupsi. Di antaranya; dana proyek studi kelayakan bandara, dana pembebasan lahan untuk bandara Kukar.

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terdakwa korupsi Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Syaukani Hasan Rais. Majelis kasasi yang dipimpin Bahauddin Qaudri menjatuhkan vonis enam tahun penjara atau bertambah lebih separuh dari hukuman 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan di tingkat pertama dan banding. Vonis ini diputuskan majelis kasasi yang beranggotakan Artidjo Alkotsar, Odjak Parulian Simanjuntak, Leo Hutagalung dan Sofian Martabaya di Gedung MA Jakarta, Senin (28/7/2008).

Artidjo saat dihubungi wartawan membenarkan putusan ini. Menurutnya, tingginya hukuman yang dijatuhkan karena majelis menilai Syaukani terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya minimal empat tahun. Sofian Martabaya merupakan satu-satunya majelis yang berpendapat berbeda soal putusan ini. Dia berpendapat Syaukani seharusnya hanya terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor.

Di tingkat pertama dan banding, Syaukani dinilai terbukti melanggar pasal  3 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya minimal 1 tahun. Majelis juga mewajibkan uang pengganti Rp49,367 miliar dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara. Besarnya uang pengganti disebabkan karena Syaukani terbukti melakukan korupsi empat kasus. Keempat kasus yang menjerat Syaukani itu adalah kasus dugaan korupsi dana proyek studi kelayakan bandara yang menyebabkan kerugian Rp 4.047.172.600,47 sesuai dengan keuntungan yang didapatkan PT Mahakam Diastar International (MDI).

Kemudian korupsi dana pembebasan lahan untuk bandara Kukar yang mengakibatkan kerugian negara Rp 15,25 miliar. Ketiga, korupsi dana perimbangan yang dibagikan dalam bentuk uang perangsang kepada pejabat Pemkab Kukar dan Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kukar yang mengakibatkan kerugian Rp93 miliar. Terakhir adalah korupsi dana bantuan sosial (Bansos) yang dimanfaatkan secara pribadi sebesar Rp6,273 miliar. (Rijan Irnando Purba/Sindo/hri)


Sumber : Sindo dan dipublish pada 29 Juli 2007

0 komentar:

Posting Komentar