JAKARTA–Upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang ditempuh Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Syaukani Hassan Rais jadi blunder, karena hukuman yang harus ditanggung justru jauh lebih berat. Majelis hakim agung yang dipimpin Bahauddin Qaudri beranggotakan Artidjo Alkostar, Odjak Parulian Simanjuntak, Leo Hutagalung, dan Sofian Martabaya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta, subsider enam bulan kurungan. Menurut Artidjo Alkostar, putusan tersebut diambil dalam sidang majelis hakim agung Senin sore kemarin (28/7).

Tak hanya hukuman denda dan badan, majelis hakim agung juga menerapkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 49,367 milair. ”Jika tidak dipenuhi sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht) diganti dengan kurungan selama tiga tahun,” ujar alumni Universitas Islam Indonesia Jogja tersebut. Vonis MA terhadap Syaukani ini jauh lebih berat dari hukuman di tingkat pertama dan banding, yakni penjara 2,5 tahun, denda Rp 250 juta subsidernya lima bulan kurungan. Uang pengganti pengadilan di tingkat pertama dan banding sebesar Rp 34,1 miliar. Mengapa hukuman Syaukani lebih berat? Menurut Artidjo, MA sebagai judex juris berbeda pendapat dengan judex factie (mengadili fakta) dalam hal penerapan pasal. ”Judex factie menggunakan Pasal 3 sedangkan MA menggunakan Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Dalam Pasal 3 UU tersebut, hukuman minimal adalah setahun penjara, sedangkan dalam Pasal 2 ayat (1) UU yang sama diberlakukan hukuman minimal empat tahun penjara. Soal uang penganti, MA juga tidak sepakat dengan pengadilan di bawahnya. ”Kami menerapkan tiga komponen kasus, yakni perimbangan (kasus dugaan korupsi dana perimbangan migas), kasus bandara (kasus korupsi pembebeasan lahan bandara Loa Kulu dan korupsi studi kelayakan), dan kasus bantuan sosial,” ujar pria berkacamata itu.Namun hukuman tersebut tak diputuskan secara bulat oleh majelis hakim agung. Salah satu anggota majelis Sofian Martabaya memilih berbeda pendapat (dissenting opinion). ”Dia menggunakan penerapan Pasal 3,” uajr Artidjo.

Menurut sumber koran ini di MA, berbeda dengan keempat anggota majelis, Sofian justru memvonis Syaukani dengan pidana satu tahun penjara. Kuasa hukum Syaukani, Dodi mengungkapkan pihaknya belum tahu soal putusan MA. Mengaku kaget, Dodi mengatakan putusan MA dipengaruhi banyaknya kasus korupsi yang dilakukan pejabat Kukar. ”Saya akan konsultasikan dengan klien kami,” ujarnya soal sikap pihaknya.

LANGSUNG TERIMA
Secara terpisah, jaksa KPK Khaidir Ramli langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Langkah ini diambil, sebab putusan sudah mencapai tigaperempat dari tuntutan 8 tahun. Selain itu, tak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh Syaukani. Upaya hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali (PK) ke MA kemungkinan besar takkan mengguggurkan putusan MA ini. Alasannya, tak ada bukti baru yang bisa dijadikan dasar. Sikap berbeda diutarakan pengacara Syaukani, Dodi. Selain kaget, dia menduga putusan ini dijatuhkan hakim karena terus-terusan mendapat stigma (pandangan buruk) dari banyaknya kasus korupsi yang dilakukan pejabat Kukar. Dodi belum bisa menentukan apakah akan mengajukan PK karena harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Syaukani.

VONIS 6 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) kepada Syaukani, tak hanya berimbas pada bertambahnya lama hukuman yang harus dijalani. Departemen Dalam Negeri juga memastikan bahwa Syaukani bukan lagi pejabat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif. Karena terbukti bersalah melakukan korupsi, menurut juru bicara Depdagri Saut Situmorang, Syaukani kini sepenuhnya dihentikan dari segala jabatannya selaku kepala daerah. “Karena sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), ya otomatis nggak menjabat sebagai bupati atau bupati nonaktif lagi,” sebut Saut, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/8).

Dasar hukum tentang pemberhentian kepala daerah tersebut, lanjut dia, diatur secara rinci dalam PP No 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP No 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah. Atas dasar PP ini, Depdagri tak perlu mengeluarkan surat yang menegaskan Syaukani tak lagi memangku jabatan bupati Kukar. Lain halnya jika Syaukani divonis tak bersalah oleh pengadilan, tambah Saut, Depdagri segera memberikan rehabilitasi sekaligus mengembalikan derajat Syaukni berikut jabatannya. Hal ini sempat dialami mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi yang kembali menjabat, karena divonis bebas hakim sebab tak terbukti melakukan korupsi hak guna bangunan Hotel Hilton Jakarta.

Untuk kasus Kukar, lanjut Saut, pelaksana tugas bupati Samsusi Aspar tak bisa langsung diangkat Mendagri sebagai bupati definitif menggantikan Syaukani. Pasalnya, Samsuri juga menjadi tersangka kasus korupsi oleh KPK, bahkan telah ditahan terhitung Kamis (24/7). Dengan begitu, roda pemerintahan bakal dijalankan oleh pejabat pelaksana harian yang ditunjuk oleh penjabat Gubernur Kaltim. Posisi pejabat pelaksana harian ini terus berlangsung sampai Samsuri bertatus sebagai terdakwa di pengadilan. Berdasar surat pelimpahan berkas dari KPK ke Pengadilan Jakarta Pusat –selaku pengendali perkara yang masuk ke pengadilan TIpikor- Gubernur Kaltim kemudian mengajukan nama-nama penjabat bupati Kukar ke Mendagri. Mendagri nantinya akan menunjuk siapa penjabat yang layak menjadi orang nomor satu di pemkab Kukar, dengan tetap mempertimbangkan kualitas dan telah memenuhi syarat administratif misalnya berpangkat eselon II.

Vonis 6 tahun terhadap Syaukani dijatuhkan majelis hakim diketuai Bahaudin Qaudri dengan anggota Artidjo Alkostar, Odjak Parulian Simanjuntak, Leo Hutagalung, dan Sofian Martabaya. Dalam putusan kasasi yang dibacakan pada Senin (28/7), Syaukani dihukum 6 tahun penjara, lantaran kasus pembebasan tanah calon bandara, dan penggunaan uang APBD. Hakim juga mewajibkan Syaukani membayar uang pengganti senilai Rp 49,3 miliar. Jika tak dibayar dalam jangka waktu sebulan, maka akan berganti dengan hukuman badan tambahan selama 3 tahun. Syaukani juga harus membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sumber : Kaltimpost.co.id

0 komentar:

Posting Komentar