Kasus Penggelapan Dana Mutasi Atlet Porprov

Sumber : http://www.kaltimpost.co.id/index.php?mib=berita.detail&id=91833

TENGGARONG – Endri Elfran Syafril, suami Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari, kemarin (2/3) siang menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong. Kedatangan pria yang akrab disapa Benny ini jadi saksi untuk kasus penggelapan dana berkait mutasi atlet Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kaltim III di Tenggarong 2006, dengan terdakwa Bendahara Pengprov Taekwondo Kaltim Azis Rewa.

Endri memberi kesaksian karena kapasitasnya sebagai Ketua Pengurus Kabupaten (Pengkab) Taekwondo Indonesia (TI) Kukar. Dalam kesaksian, Endri menyebut, pada 7 November 2006 ia menyerahkan dana sebesar Rp 50 juta kepada Azis Rewa sebagai uang kontrak Sandi Yanuar, atlet taekwondo Jawa Tengah yang dipakai Kukar untuk berlaga di Porprov. Belakangan diketahui dana itu oleh Azis tidak diserahkan ke Sandi, melainkan ke Pengprov TI Kaltim.

Melihat perlakuan itu, Sandi akhirnya mengadukan Azis ke polisi tahun 2009 hingga perkara ini bergulir di pengadilan. Dalam sidang yang dipimpin Ni Putu Indayani kemarin, Endri mengatakan, surat perjanjian kerja sama tanggal 14 Oktober 2006 Nomor 120/TMA/KONI-Kukar-TI/IX/2006 yang ditandatangani oleh dirinya dan Sandi serta diketahui ketua panitia mutasi atlet Porprov KONI Kukar Ruznie OMS, memang merupakan perjanjian antara Pengkab TI Kukar dengan pribadi atlet.

“Secara administrasi (dana) bantuan itu atas nama atlet,” ujar Endri. Adapun angka Rp 50 juta untuk kontrak masing-masing atlet taekwondo yang dimutasi ke Kukar, berdasarkan negosiasi Pengprov Taekwondo Kaltim. “Waktu pembicaraan (negosiasi), dana itu untuk mengganti uang pengprov,” lanjut mantan Kasubag Keuangan Setkab Kukar ini. Yang memperkuat bahwa dana itu untuk Pengprov TI, penjelasan di kuitansi yang menyebut biaya mutasi atlet sebesar Rp 100 juta untuk Sandi Yanuar dan Nurul Fadillah. Nurul dan Sandi mendapat kontrak masing-masing Rp 50 juta.

Keterangan Endri inilah yang dikejar majelis hakim. Karena isi perjanjian dan kuitansi terkesan kontrakdiktif. Di dalam perjanjian jelas tertulis dana mutasi itu untuk sang atlet, sementara di kuitansi untuk Pengprov TI yang mendatangkan Sandi dan Nurul dengan nilai kontrak keduanya Rp 150 juta. Jika menyimak kasus ini, majelis hakim Ni Putu sempat menyebut Pengprov TI sebenarnya tekor Rp 50 juta, apabila nilai kontrak Pengkab TI Kukar hanya Rp 100 juta.

“Waktu itu kami ditawari atlet Rp 100 juta per orang. Saya bilang itu kemahalan. Makanya setuju Rp 50 juta tiap atlet,” tambah Endri. Nilai kontrak ini muncul atas negosiasi Endri dengan Pengprov TI, bukan dengan atlet. Terdakwa Azis Rewa yang didampingi kuasa hukumnya, Bernande Manulu membenarkan sebagian penjelasan Endri. Ia hanya meluruskan soal penyerahan uang Rp 100 juta yang sebelumnya didahului komunikasi via telepon. Azis sendiri oleh JPU Amal Pujianto didakwa Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (ibr/ms)

0 komentar:

Posting Komentar