Kamis, 02 September 2010

Dugaan Korupsi Dana Bergulir Kaltim

Kejati Utus Dua Tim Penyidik

"Kalau misalnya ada kasus dugaan korupsi yang dipersulit, kita limpahkan saja ke Kejagung. Supaya proses hukumnya bisa berjalan. Kita ini hanya menjalankan perintah saja, tapi kalau dipersulit biar orang Kejagung yang menangani."

Baringin Sianturi SH,
Aspidsus Kejati Kaltim.

SAMARINDA – Tim penyidik Kejati Kaltim mengutus dua penyidiknya (Eko Nugroho SH dan Tri Sutrisno SH) terbang ke Jakarta untuk memeriksa saksi-saksi verifikator dari Kementrian Koperasi dan UKM guna mempercepat proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana bergulir agribisnis dan padanan modal awal (PMA) senilai Rp 1,35 miliar. Ini diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Baringin Sianturi SH kepada Tribun, Rabu (1/9).

Hanya saja, Baringin belum menentukan jadwal dua penyidik ditugaskan untuk memeriksa verifikator di Jakarta. "Saya kirim penyidik ke Jakarta periksa saksi-saksi dari Kementria operasi. Supaya cepat diproses penyidikannya," kata Baringin, usai menghadap Kajati Kaltim Dachamer Munthe SH kemarin sore.

Tidak hanya itu, lanjut dia, penyidik juga memeriksa Disperindagkop Kabupaten/Kota yang menerima bantuan dana bergulir itu. Kepentingan pemeriksaan itu, menurut dia, sebagai pembanding bagi penerima dana bergulir itu. "Ada beberapa Disperindag yang kita periksa untuk pembanding saja soal mekanisme dan prosedurnya," tambah Baringin.

Saat ini penyidik sedang fokus terhadap dua kasus dugaan korupsi yakni pembangunan perumahan transmigrasi Disnakertrans Kutim senilai Rp 3,5 miliar dan penyaluran dana bergulir dari Kementria Koperasi dan UKM senilai Rp 1,35 miliar. Dua kasus itu, menjadi priorotas untuk segera diproses ke pengadilan. 

Menurut Baringin, Kejati Kaltim tidak akan mengambangkan kasus dugaan korupsi yang sedang diusut. Hal ini untuk mendapatkan kepastian hukum setiap perkara yang tidak tuntas. Oleh karena itu, lanjut dia, semua kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejati Kaltim akan dilanjutkan dan dituntaskan.

Hanya saja, jika setiap kasus dugaan korupsi dalam proses pengusutan penyidikan mengalami hambatan seperti pengambilan keputusan karena kondisional bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Alasannya, agar proses hukum bisa berjalan dan tidak terganggu.  "Kalau misalnya ada kasus dugaan korupsi yang dipersulit, kita limpahkan saja ke Kejagung. Supaya proses hukumnya bisa berjalan. Kita ini hanya menjalankan perintah saja, tapi kalau dipersulit biar orang Kejagung yang menangani," tambah Baringin.

Pengamatan Tribun di Kejati Kaltim, penyidik Kejati Kaltim masih melakukan proses pemeriksaan terhadap beberapa kasus dugaan korupsi seperti Disnakertrans Kaltim, Dana Bergulir Koperasi, Dana Pengembangan Fakultas di Unmul. Untuk mempercepat proses penyidikan, kata Baringin, tim penyidik akan menjemput saksi untuk dimintai keterangan.(bud)

0 komentar:

Posting Komentar