Minta Panitia Lain Ditahan

SAMARINDA – Kasus dugaan korupsi pengadaan 1.000 unit hand tractor tahun 2003 di Kutai Kartanegara (Kukar) segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong. Hendriansyah Amin, salahsatu tersangka kasus itu, mengklarifikasi semua tuduhan yang mengarah padanya. Dia membantah terlibat dalam kasus yang ditengarai merugikan negara sebesar Rp 12 miliar itu. Dia berharap penilaian terhadap dirinya tetap mengacu pada azas praduga tak bersalah.

Hendriansyah adalah sosok yang telah menduduki sederet posisi strategis di lingkungan Pemkab Kukar. Saat ini, dia menjabat kepala Bidang Pemberdayaan Wanita dan Keluarga Berencana Setkab Kukar. Ketika pengadaan hand tractor dilakukan tahun 2003, Hendriansyah menjabat kepala Bagian Hukum Setkab Kukar dan berperan sebagai anggota Panitia Lelang Pengadaan 1.000 Unit Hand Tractor.

Menurut dia, apa yang dilakukan panitia saat itu hanya menjalankan mekanisme sesuai perintah atasan, dalam hal ini Eddy Subandi yang saat itu menjabat Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar. Eddy Subandi sendiri hingga kemarin (11/4) masih berstatus buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong terkait kasus dana kas Setkab Kukar.

“Kami hanya melaksanakan proses pelelangan. Kalau penyidik menyebut ada kerugian negara, saya tidak tahu bagaimana hitungannya,” jelas pria yang akrab disapa Pak Hendri itu saat ditemui media ini di Rumah Tahanan (Rutan) Sempaja, Samarinda, Minggu (11/4) kemarin.

Setahu dia, pengadaan hand tractor itu bersifat subsidi pemerintah daerah untuk pemberdayaan petani di Kukar. Dari pengadaan hand tractor itu ditanggung separuh biayanya oleh petani, yang mendapatkan hand tractor itu. “Dana dari petani itu langsung masuk ke kas daerah. Saya tidak tahu berapa jumlahnya, karena tugas saya hanya pada proses lelangnya,” tandasnya.

Yang membuat dia bertanya-tanya adalah sikap penyidik Kejaksaan Tinggi Kaltim yang hanya menahan panitia lelang. Sementara, dalam proses pengadaan sejumlah hand tractor itu ada yang disebut panitia pemeriksa. “Panitia pemeriksa punya peran penting, kalau ada masalah mereka juga harus ikut bertanggung jawab,” jelasnya.

Keluhan Hendriansyah itu sebelumnya juga dikemukakan tersangka lainnya, Aji Syarifudin. Ia menilai, panitia pemeriksa punya andil besar dalam proses pengadaan sejumlah hand tractor tersebut. Bahkan, menurutnya, ada 5 orang panitia pemeriksa yang mesti ikut bertanggung jawab.

Seperti diketahui, kasus pengadaan hand tractor ini telah menyeret pimpinan proyek Fachrudin. Ia saat ini menjalani hukuman 4 tahun penjara di Lapas Tenggarong. Kemudian, Ketua Panitia Lelang Aji Syarifudin (sekarang menjabat sekretaris Dinas Sosial Kukar), Sekretaris Panitia Lelang Dardiansyah (sekarang menjabat kepala Bagian Sumber Daya Alam Setkab Kukar), dan Hendriansyah sendiri. Ketiganya kini masih berstatus tersangka dan ditahan pada ruangan berbeda di Rutan Sempaja, sejak 10 dan 11 Maret lalu.

Mengenai rencana penyidik segera melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Negeri Tenggarong, Hendriansyah mengaku merespons positif rencana tersebut. Ia senang jika proses kasus tersebut berjalan cepat, karena dirinya ingin segera mendapatkan kepastian hukum. “Saya dengar kasus kami memang akan dilimpahkan. Saya yakin tidak bersalah,” ujarnya.

Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Baringin Sianturi SH mengungkapkan, pihaknya akan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan. Penyidik juga telah menjelaskan Panitia Pemeriksa Pengadaan Hand Tractor masuk dalam agenda pemeriksaan. Termasuk Ketua Panitia Pemeriksa Hj Nurul, namun yang bersangkutan belakangan menderita sakit stroke di Jakarta. Eddy Subandi juga tak kunjung diperiksa, karena yang bersangkutan sedang buron. (kri)
Kaltimpost 12 April 2010

0 komentar:

Posting Komentar