Kamis, 08 April 2010

KPK Tertarik Telusuri

Soal Deposito Rp 72 M, AFI Sebut Perusda Tak Pernah Melapor

BALIKPAPAN- Dugaan kerugian daerah Rp 72 miliar dari deposito Kutim di Bank IFI, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertarik mendalami kasus ini. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Bibit Samad Riyanto berjanji, segera mempelajari dan menelusuri dugaan tersebut. Ditemui di Gedung Biru Kaltim Post Jalan Soekarno-Hatta Km 3,5 Balikpapan, Bibit mengatakan, segera menelusuri dugaan yang didasari hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut. “Informasinya baru kami terima. KPK akan pelajari dan telusuri masalah ini.

Bagaimana peraturannya dan seperti apa dugaan pelanggarannya,” kata Bibit. Sementara Juru Bicara KPK Johan Budi yang mendampingi Bibit menjelaskan, jika BPK melakukan audit investigasi, biasanya atas permintaan KPK. “Jika BPK menyerahkan hasil auditnya kepada kami, akan ditindaklanjuti,” terangnya.
Ditambahkan, selama ini BPK rutin memberikan pernyataan ke KPK. “Misalnya seperti Bank Century yang melibatkan petinggi Bank Indonesia. Itu juga berasal dari audit BPK,” kata Budi, mencontohkan.

Johan juga kaget jika PT Kutai Timur Energi (disingkat KTE, anak perusda yang menyimpan duit Pemkab Kutim di Bank IFI) mengaku telah memegang aset bank bermasalah itu berupa tanah dan bangunan.
Menurutnya, jika suatu bank dilikuidasi, aset bank tersebut seharusnya dikuasai negara melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). “Itu juga ditelusuri,” pasti Johan. Sedangkan Chief Executive Officer PT Kutai Timur Investama (KTI/induk KTE) Tjetjep Prasetya enggan bicara banyak terkait deposito Rp 72 miliar.


Ditemui di sela workshop investasi di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, kemarin (7/4), Tjetjep membantah jika perusahaan yang dipimpinnya ikut terlibat dalam rencana pemanfataan dana Rp 576 miliar yang sebagian dilarikan ke deposito. “Saya tidak tahu itu. Coba tanya ke Pak Anung (Dirut KTE Anung Nugroho, Red) karena saya tidak dilibatkan,” ujarnya mencoba menghindari pertanyaan wartawan.


Disinggung bahwa Awang Faroek Ishak yang kala itu menjabat bupati Kutim tidak pernah mendapat laporan terkait kegiatan KTI, Tjetjep memilih diam hingga dia keluar dari ruang Ruhui Rahayu --tempat workshop-- menuju litf. “Kalau itu saya no comment. Tapi kalau mau tahu soal deposito itu, sebaiknya tanya Pak Anung,” timpalnya, lalu pergi.

Awang Faroek Ishak (AFI) sendiri juga mengaku belum mengetahui adanya sinyalemen dana Rp 72 miliar yang didepositokan di Bank IFI menguap. Menurut dia, yang tahu persis proses deposito atau penggunaan hasil penjualan saham 5 persen KPC itu adalah KTE dan Bupati Kutim Isran Noor. “Sebaiknya tanya Pak Isran. Saya belum tahu itu,” ujar Awang Faroek yang dihubungi baru-baru ini.

Disinggung posisinya yang masih bupati Kutim saat deposito Bank IFI dilakukan Desember 2008 lalu, Awang Faroek mengatakan kala itu lebih fokus suksesi pemilihan gubernur hingga dilantik. Setelah itu, dia tidak tahu lagi ke mana arah penggunaan dana tersebut. Meski begitu Awang Faroek mengaku proses penjualan saham USD 63 juta atau setara Rp 576 miliar itu sesuai persetujuan DPRD Kutim, dengan catatan seluruhnya masuk dalam anggaran daerah.

Supaya informasi ini tidak simpang siur, Awang Faroek kembali menyarankan agar sebaiknya mengonfirmasi masalah ini ke Isran Noor atau Perusda KTE. Selain itu, Awang Faroek juga mengirimkan pesan singkat (SMS) bahwa semua kegiatan KTI juga tidak pernah dilaporkan kepadanya.

Walau dia kala itu yang masih menjabat Bupati pernah memerintahkan hasil penjualan saham disetorkan ke kas daerah. “Dan Perusda yang pernah mempresentasikan ke DPRD tentang rencana-rencana yang akan dilakukan Perusda, seharusnya setelah itu baru dibicarakan dalam pembahasan anggaran APBD bersama panitia anggaran eksekutif,” katanya.(fel/ibr)

Sumber : kaltimpos.co.id

0 komentar:

Posting Komentar