Jumat, 09 April 2010

Syaukani Jadi Tersangka Lagi

Jumat, 9 April 2010 | 22:49 WITA
"Tanah-tanah yang digunakan untuk membangun kompleks stadion itu dibeli Pemkab Kukar senilai Rp 65.000/m² untuk tanah dari pinggir Jalan Gresik hingga 250 meter ke dalam dan Rp 50.000/m² dari 250 meter hingga seterusnya. Padahal NJOP tanah di daerah itu pada 2005 dan 2006 hanya Rp 7.150/m².'"Ahmad Muhdor, Kasi Pidsus Kejari Tenggarong

TENGGARONG – Syaukani Hasan Rais, mantan Bupati Kutai Kartanegara, ditetapkan lagi sebagai tersangka oleh Kejari Tenggarong. Kali ini dalam kasus proyek pembangunan Kompleks Stadion Madya di Perjiwa Tenggarong Seberang. Penetapan ini bakal menjadi pukulan yang kesekian kali bagi Syaukani.

Mantan penguasa kabupaten terkaya di Indonesia itu kini bahkan belum habis menjalani  hukuman atas sejumlah kasus korupsi yang melibatkan dirinya. Ia divonis oleh Pengadilan Tiipikor di Jakarta. Namun karena sakit yang dideritanya, Syaukani kini hanya bisa terbaring di sebuah rumah sakit di Jakarta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tenggarong Djumli Ilyas SH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Ahmad Muhdor SH yang ditemui, Jumat (9/4), di Tenggarong mengatakan, Syaukaniditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai Ketua Panitia Pembebasan Lahan Kompleks Stadion Madya di Perjiwa Tenggarong Seberang.

Penetapan itu menyusul hasil penyelidikan dan penyidikan Kejari Tenggarong. Syaukani menyusul mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kukar Suparlan yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.  Suparlan juga tercatat sebagai salah satu panitia pembebasan lahan stadion yang rencananya akan digunakan untuk PON XVII Kaltim.

Sebelumnya, Muhdor menjelaskan, tersangka dalam pembebasan lahan menggunakan acuan harga yang tidak sesuai dengan aturan formal. Disamping itu, tersangka membeli lahan tersebut terlebih dulu, kemudian dibebaskan kepada pemerintah untuk kepentingan pembangunan kompleks stadion madya.

"Harusnya ada perbedaan harga antara tanah yang bersertifikat dengan yang tidak bersertifikat. Yang bersertifikat harganya misalnya 100 persen. Yang tidak bersertifikat harusnya di bawah 100 persen. Tapi dalam kasus ini, dia menyamakan harga, termasuk tahahnya yang tidak memiliki sertifikat. Punya dia atas nama orang lain.," katanya.

Untuk jumlah pasti kerugian negara, Muhdor mengaku menyerahkan sepenuhnya perhitungan kerugian negara kepada Badan Pemeriksa Keungan Provinsi (BPKP).

Kejari kata Muhdor juga telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi termasuk mantan Camat Tenggarong Seberang yang saat ini menjadi Calon Wakil Bupati Kukar 2010-2015 Suko Buono.  Seperti diberitakan sebelumnya, pembebasan lahan seluas 5 hektare (ha) itu menggunakan dana APBD Kukar 2006 senilai Rp 30 miliar.

Muhdor mengatakan, dalam pembebasan lahan itu, diduga terjadinya pembengkakan dana pembebasan lahan. Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan harus mengacu pada harga pasar dan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). "Ini sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) No 1 tahun 1994 dan Keputusan Presiden No 55 tahun 1993. Nah, pengadaan tanah bagi pembangunan stadion itu diduga tidak sesuai dengan peraturan-peraturan itu," ujarnya.

Muhdor menjelaskan, "tanah-tanah yang digunakan untuk membangun kompleks stadion itu  dibeli Pemkab Kukar Rp 65.000/m² untuk tanah dari pinggir Jalan Gresik hingga 250 meter ke dalam dan Rp 50.000/m² dari 250 meter hingga seterusnya. Padahal NJOP tanah di daerah itu pada 2005 dan 2006 hanya Rp 7.150/m²."

Pada tahun itu Bupati tidak menerbitkan Keputusan Bupati mengenai harga pasar. Sebagai perbandingan saja, harga pasar tanah di Jalan Kencana yang dekat dengan daerah itu sekitar Rp 13.300 per meternya. Kami gunakan perbandingan ini, karena NJOP tanah di Jalan Kencana sama dengan NJOP di Jalan Gresik pada tahun 2005 dan 2006. (asi/reo)

Andi dan Nur Ajukan Kasasi

DUA tervonis korupsi yang sebelumnya menjadi incaran Kejari Tenggarong Andi Sabrin dan Muhammad Nur sepertinya bisa bernapas lega. Pasalnya, Kejari Tenggarong untuk sementara tidak akan melakukan ekeskusi terhadap mereka karena keduanya telah resmi mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim yang menyatakan keduanya bersalah dan harus menjalani kurungan.

"Setelah mendapat putusan tetap dari PT, kami sudah mencari Pak Andi Sabrin dan Muhammad Nur. Tapi kami belum berhasil menjalankan eksekusi. Setelah mengajukan Kasasi ke MA, wewenang untuk menindaklanjuti perkara tersebut ada di MA," ujar Kasi Pidsus Kejari Tenggarong Ahmad Muhdor SH.

Seperti diketahui, Andi Sabrin diputus bersalah oleh PT pada Desember 2009 silam. Sabrin mendapat vonis penjara 1 tahun 6 bulan karena kasus korupsi penyarulan pupuk dari Dinas Pertanian kepada petani pada 2004.

Sabrin saat itu berperan sebagai Sekretaris Forum Komunikasi Masyarakat Tani Nelayan Karya Bangsa (FKMTN) yang menyalurkan pupuk kepada petani melalui program Dinas Pertanian Kukar. Begitupun dengan M Nur yang dinyatakan bersalah pada putusan banding PT terkait kasus korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPKD).(asi)

Kaltimpost 9 April 2010

0 komentar:

Posting Komentar