Tipu 3 Korban, Tilep Rp 19 Juta

TENGGARONG - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Kukar berinisial AZ (40) dilaporkan ke polisi pada Senin (7/2). Warga Loa Janan ini diduga memalsukan SK Tenaga Tidak Tetap Daerah (T3D). Masing-masing SK atas nama Irawati, Nur Aisyah dan Rika, warga Harapan Baru Samarinda.

AZ dilaporkan meminta uang sebanyak 19 juta kepada ketiganya pada bulan Juli 2008 untuk pengurusan SK T3D. SK tersebut keluar pada 28 Desember 2008, namun belakangan diduga palsu dan tidak berlaku.
“Kasus ini dilaporkan kepada kami Senin (7/2) tadi oleh korbannya sendiri,” kata Kapolres Kukar AKBP Fadjar Abdillah.

Fadjar menuturkan, dari pengakuan Irawati, salah satu korban, kasus ini bermulai ketika AZ datang ke SD Muhammadiyah di Desa Loa Duri Ilir tempat Irawati dan Rika mengajar. Kala itu, AZ menawarkan kepada keduanya untuk membantu mengeluarkan SK T3D dengan membayar sejumlah uang. Bujukan AZ ini lalu diceritakan Irawati kepada adiknya bernama Nur Aisyah. Ketiganya tergiur dan gayung bersambut. AZ lalu meminta uang. Irawati menyetorkan uang sebanyak Rp 9 juta, Nur Aisyah Rp 2 juta, dan Rika Rp 8 juta.
“Dari tiga korban, pelaku mendapat Rp 19 juta,” kata Fadjar.

Selanjutnya pada 28 Desember 2008 SK T3D yang dijanjikan AZ keluar dan diberikan kepada tiga orang tersebut. Namun, SK yang diberikan itu tidak berlaku. Pasalnya meski sudah memiliki SK T3D, ketiganya tidak pernah menerima gaji. Hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polres Kukar. “Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa kuitansi dari 3 korban,” katanya. (fid/ms)

Sumber : kaltimpos.co.id

0 komentar:

Posting Komentar