Minggu, 30 Januari 2011

Samsuri Aspar Menahan Tangis

Tentang Samsuri Aspar dan Setia Budi
1.    Ditahan KPK sejak 24 Juli 2008 setelah divonis bersalah korupsi dana Bansos senilai Rp 18,5 miliar. Samsuri Aspar ditahan di LP Cipinang Jakarta Timur, sementara Setia Budi ditahan di LP Cibinong, Bogor.
2.    Rabu, 26 Januari Pukul 18.00 Wita tiba di Balikpapan dikawal 3 orang petugas KPK, 1 Brimob dan 2 petugas dari Lapas Cipinang dan Cibinong.
3.    Tiba di Tenggarong Pukul 20.30 Wita langsung diinapkan di Lapas Kelas II B Jalan Mangkuraja, Tenggarong, Kutai Kartanegara.
4.    Kamis, 27 Januari, menjadi saksi kunci atas 4 terdakwa mulai pukul 9.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita. 4 Terdakwa itu, Basran Yunus, Boyke Andre Noriza, Khairudin dan Edy Mulawarman.
5.    Meninggalkan PN Tenggarong pukul 16.30 Wita dengan mobil Toyota Innova berwarna hitam bernomor polisi KT 1717 OK bertolak ke Balikpapan, selanjutnya kembali ke Jakarta.


TENGGARONG- Kurang dari 24 jam Samsuri Aspar dan Setia Budi kembali ke Tenggarong. Itu pun hanya singgah di dua tempat, Lapas Tenggarong dan PN Tenggarong. Keduanya tiba di Bandara Sepinggan, Balikpapan sekitar pukul 18.00 Wita Rabu (26/1). Lalu, melanjutkan perjalanan ke Tenggarong dan tiba pukul 20.30 Wita. Mereka diinapkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Jalan Mangkuraja, Tenggarong, Kukar.

Kamis pukul 09.00 Wita keduanya dibawa ke PN Tenggarong. Mengenakan kemeja putih dipadu dengan celana hitam, kehadiran kedua narapidana ini cukup menarik perhatian warga. Puluhan pendukung mereka hadir di persidangan dan tak hentinya memberi support kepada keduanya. Dua anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), satu orang anggota Brimob, satu petugas Lapas Cibinong  dan satu petugas Lapas Cipinang, tempat keduanya ditahan, mengawal keduanya hingga persidangan berakhir.

“Mereka didatangkan hanya sebagai saksi kunci. Selama sehari saja mereka kembali ke Jakarta. Ketua rombongan dari KPK adalah Pak Heru. Kedatangan kedua saksi ini, semua ditanggung KPK mulai akomodasi, konsumsi, dan transporasi. Kejari tak mengeluarkan biaya sepersen atas kedatangan mereka ,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Latoriri, tanpa merinci lebih lanjut.

Seusai sidang, Samsuri dan Setia Budi meninggalkan PN Tenggarong pukul 16.30 Wita. Menumpangi mobil Toyota Innova bernomor polisi KT 1717 OK dengan pengawalan polisi. Kejadian mengharukan terjadi saat iring-iringan rombongan yang membawa keduanya bergerak meninggalkan PN Tenggarong. Samsuri dan Setia Budi tak bisa menyembunyikan raut wajah sedih. Harian ini melihat jelas, kelopak mata Samsuri Aspar berkaca-kaca menahan tangis sembari melambaikan tangan sebelum mobil yang ditumpanginya pergi.
“Selamat jalan Pak. Jaga kesehatan ya Pak,” sahut salah satu warga.

Di sisi lain, Humas PN Tenggarong Iman Luqmanul Hakim memberikan apresiasi atas keberhasilan JPU mendatangkan dua saksi kunci itu. Menurutnya, keterangan yang disampaikan kedua saksi itu dinilai sangat membantu mengungkapkan kasus itu. "Ini kejadian langka. Kami salut dengan JPU. Baru pertama kali terjadi di Indonesia tahanan KPK bisa dihadirkan di daerah. Ini merupakan bukti bahwa kami benar-benar serius ingin menegakkan hukum di Kukar," kata Iman.

Iman juga mengomentari berkas vonis Setia Budi dan Samsuri Aspar di sidang KPK yang diserahkan kepada JPU Kejari Tenggarong. Menurut Iman, vonis itu akan menjadi bahan pertimbangan hakim. Menurut informasi, berkas vonis KPK yang diserahkan itu adalah, berkas resmi perjalanan sidang dan keterangan para saksi saat dirinya divonis 6 tahun penjara dalam sidang kasus Bansos Jilid I. Majelis hakim PN Tenggarong nantinya akan membandingkan hasil vonis KPK dengan jalannya persidangan di PN Tenggarong.
“Itu akan menjadi bahan pertimbangan kami,” katanya. Rencananya, sidang lanjutan akan digelar Rabu 9 Februari mendatang. Diagendakan, saksi ahli JPU dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jakarta akan hadir memberikan keterangan. (fid)

Sisa Rp 2,1 M, Jilid II Dikawal KPK

TENGGARONG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong tengah membidik aliran dana bansos Jilid II Kutai Kartanegara (Kukar) sebesar Rp 18,5 miliar. Penyidikan ini bermulai dari keterangan mantan wakil bupati Kukar Samsuri Aspar dan mantan ketua Fraksi Golkar Setia Budi yang menjadi saksi kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Kamis (27/1). Setia Budi menyebut, masih ada sisa dana bansos sebesar Rp 2,1 miliar yang raib entah kemana.

“Ini masih kami selidiki. Siapa penerima dana itu akan kita lihat nanti,” kata Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tenggarong Sofyan Latoriri. Sofyan mengakui aliran dana itu hingga kini masih misterius. Tapi ia yakin pelakunya masih berkeliaran di Kukar. Sebelumnya, Kajari Tenggarong Djumly Ilyas telah mengeluarkan surat perintah pemeriksaan kepada mereka yang terlibat kasus bansos APBD Kukar tahun 2005-2006.

Kasus ini telah  menyeret 4 terdakwa yaitu Basran Yunus (mantan Asisten IV Bidang Kesra Sekkab Kukar), Boyke Andre Noriza alias Ica (rekanan pengadaan alat-alat band), Khairudin (mantan anggota DPRD Kukar Periode 2004-2009), termasuk Edy Mulawarman (mantan anggota DPRD Kukar periode 2004-2009) yang menjadi terdakwa kasus bansos Banteng Mahakam senilai Rp 5,5 miliar.

“Kasus ini belum berhenti. Karena persidangan terus memunculkan fakta baru. Artinya masih banyak yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Sofyan. Ia juga menyebut, kasus bansos jilid kedua ini terus dipantau KPK.
Kejaksaan sendiri telah mengantongi nama-nama seperti Siti Aidi (mantan bendahara Bansos), Junaidi (mantan anggota Panwas, kini anggota KPU Kukar), Masda, Hasanudin, dan Lasdi (rekan Dedi Sudarya). Selanjutnya Fadjri Tridalaksana dan Iskandar (rekan Khairudin) serta Dedi Sudarya (mantan anggota DPRD Kukar periode 2004-2009). Nama-nama tersebut terindikasi terlibat dalam pengusulan, pencairan, hingga distribusi duit miliar itu.

“Demi Tuhan, saya tidak takut dan tidak akan menggadaikan tugas saya untuk menangkap mereka yang bersalah,” janji Sofyan. Sebelumnya, dari pengakuan Setia Budi ia menerima uang sebesar Rp 3,45 miliar dari 18,5 miliar dana  bansos yang cair. Dana itu kemudian didistribusikannya kepada Samsuri Aspar Rp 850 juta, Basran Yunus Rp 375 juta, mantan Kepala Bappeda Kukar Fathan Djoenaidi Rp 375 juta. Sisanya Rp 500 juta digunakan keperluan pribadi Setia Budi.

Ia juga telah mengembalikan uang sebanyak Rp 11,5 miliar ke KPK. Di antaranya Rp 3,4 miliar dari perkara bansos Rp 18,5 miliar, Rp 1,2 miliar untuk perpanjangan izin senjata api, dan Rp 4,5 miliar yang diterima dari bansos Banteng Mahakam. “Masih ada sisa dana berkisar antara Rp 2,1 miliar. Saya tidak tahu siapa yang menerimanya,” kata Setia Budi yang divonis 6 tahun penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tahanan LP Cipinang ini sempat ‘bernyanyi’ dan menyebut anggota DPRD periode 2004-2009 munafik.
“Anggota dewan munafik. Karena mereka tahu soal rencana itu. Tapi pura-pura tidak mengetahui,” cetusnya. (fid)

TENGGARONG, tribunkaltim.co.id - Gerakan Pemuda Asli Kalimatan (Gepak) Kabupaten Kukar berjanji akan melaporkan kasus penangguhan penahanan terdakwa korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Kukar Khairudin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Minggu depan atau paling tidak setelah Lebaran kita berangkat ke Jakarta. Rencananya tidak hanya ke KPK saja, kami juga sudah membuat surat soal kasus ini untuk diberikan ke Presiden SBY," ujar Ketua Umum Gepak Kukar Baharuddin, Kamis (2/9/2010).

Baharuddin menilai, KPK, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimatan Timur (Kaltim), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar dan Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong telah melakukan diskriminasi hukum karena tak kunjung menahan Khairuddin sejak ditetapkan sebagai tersangka sampai menjalani persidangan dengan status terdakwa. Padahal menurut Baharuddin, banyak tersangka kasus korupsi lainnya seperti Aswin, Jamhari dan Hardi yang ditahan.

"Apa sebenarnya yang ditakutkan para penegak hukum itu, artinya sama saja Khairuddin ini seolah dianakemaskan. Semua warga negara sama dimata hukum tidak ada yang diistimewaan. Jangan hanya soal bansos sampai mengendorkan semangat para penegak hukum. Kami menyayangkan sekali jika terjadi seperti itu, dan kenapa kasus seperti ini saja kok tidak becus," katanya . (*)
Sumber : Tribun Kaltim

Selasa, 04 Mei 2010

Tersangka Bansos Kukar Tak Datang

Kabarnya Mau Dikonfrontir, Berkas Khairudin cs Tertunda Lagi ke Pengadilan

SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, kemarin (3/5), memanggil 3 tersangka kasus dana bantuan sosial (bansos) Kutai Kartanegara (Kukar) jilid II. Namun, tanpa diketahui alasannya, hingga sore mereka tidak datang.

Ketiga tersangka kasus limpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejati Kaltim itu adalah, Khairudin (anggota DPRD Kukar), Basran Yunus (mantan Asisten IV Bidang Kesra dan Humas Sekkab Kukar), dan Boyke Andre Noriza alias Ica (rekanan pengadaan alat-alat band).

“Mereka memang dipanggil hari ini, tapi belum datang. Ya, kita tunggu saja,” kata Syakhrony SH, kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Kaltim, kemarin.

Soal upaya kejati berikutnya, menurut Syakhrony, tentu pihaknya berharap yang bersangkutan lebih proaktif terhadap proses hukum yang dijalani. “Kami mengacu pada prosedur. Kalau tersangka tidak datang, pasti akan dipanggil lagi,” jelasnya.

Informasi lainnya yang dihimpun harian ini di Kejati menyebutkan, pemanggilan para tersangka kasus Bansos Kukar jilid II itu untuk dikonfrontir keterangannya, sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Seperti diwartakan sebelumnya, penyidikan kasus ini dinyatakan lengkap atau P-21 sejak tahun lalu. Kasus ini tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan, karena sempat terkendala beberapa hal. Di antaranya, barang bukti berupa senpi anggota DPRD Kukar periode 2004-2009 yang dibeli menggunakan uang bansos dari APBD Kukar 2005-2006. Di mana penyidik beralasan bahwa barang bukti tersebut lambat diterima dari KPK.

Kendala lainnya adalah, izin pemeriksaan Khairudin dari Gubernur Kaltim juga harus direvisi atau diperbaiki, karena redaksinya dinilai jaksa terdapat kekeliruan.  Isi surat itu menyebutkan bahwa pemeriksaan Khairudin terkait dana operasional DPRD Kukar, padahal yang benar adalah pemeriksaan terkait dana bansos.

“Bila tidak diperbaiki, jelas membuka peluang bagi terdakwa untuk bebas,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim Baringin Sianturi SH, beberapa pekan lalu.

Seperti diketahui, aliran dana bansos dari APBD Kukar 2005-2006 sebesar Rp 29,7 miliar itu sebagian dibelikan senjata api untuk anggota DPRD Kukar. Selain untuk pengadaan senjata api senilai Rp 1,2 miliar, bansos bermasalah itu juga digunakan untuk pengadaan alat-alat band di sejumlah kecamatan di Kukar, serta bantuan untuk lembaga Banteng Mahakam.

Berdasarkan catatan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa bansos sebesar Rp 29,7 miliar yang digunakan untuk 3 item tersebut telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 5,6 miliar. Lalu menyeret nama Khairudin cs sebagai tersangka.

Pada proses hukum bansos Kukar jilid I yang ditangani KPK, menyeret mantan Wakil Bupati Kukar Samsuri Aspar dan mantan Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPRD Kukar Setia Budi ke penjara. Samsuri Aspar dipidana 4 tahun penjara dan Setia Budi 6 tahun penjara. Keduanya kini masih menjalani hukuman di Lapas Cipinang, Jakarta. (kri)

Sumber : kaltimpost.co.id

Kamis, 08 April 2010

KPK Sorot Bansos Jilid II

“Konsisten” 10 Besar, Tolak Kantor Penghubung di Kaltim

BALIKPAPAN– Kasus bantuan sosial (bansos) Kutai Kartanegara (Kukar) jilid II yang hampir setahun tertahan di bagian penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK Bibit Samat Riyanto berjanji, mendorong kejati menyelesaikan berkas perkara yang ditengarai merugikan negara Rp 29,7 miliar itu. “Itu menjadi perhatian kami dan akan ditanyakan ke Kejati bagaimana perkembangan kasusnya,” kata Bibit.

Dia datang ke Gedung Biru Kaltim Post, Jl Soekarno Hatta Km 3,5, Balikpapan didampingi Juru Bicara KPK Johan Budi dan Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Cahya Harefa, kemarin (7/4). Rombongan diterima langsung Pemimpin Redaksi Kaltim Post Bambang Janu Isnoto dan Wakil Redaktur Pelaksana Rizal Juraid.

Menurutnya, KPK tetap memantau penanganan kasus yang sudah dilimpahkan ke penegak hukum di daerah. Ditambah lagi, akan dibentuknya pengadilan tindak pidana korupsi(tipikor) di 7 kota termasuk Samarinda, diharapkan menjadi pendorong penyelesaian kasus korupsi. “Kami push (dorong) supaya penanganan kasus itu cepat selesai,” janji mantan Kapolda Kaltim di pengujung dekade 90-an ini.

Dilansir sebelumnya, belum disidangkannya bansos jilid II Kukar ini terkendala revisi izin Gubernur Kaltim terkait pemeriksaan Khairuddin, anggota DPRD Kukar yang ditetapkan sebagai tersangka. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Baringin Sianturi SH mengatakan, redaksi izin pemeriksaan keliru, di mana tertulis pemeriksaan terkait dana operasional DPRD Kukar, seharusnya terkait dana bansos.

Kasus ini menyeret tiga tersangka, di antaranya anggota DPRD Kukar Khairuddin, mantan Asisten IV Sekkab Kukar Basran Yunus, dan rekanan pengadaan alat band Boyke Andre Noriza alias Ica. Penyidikan ketiganya kerap disebut bansos jilid II, sebab sebelumnya KPK sudah menuntaskan perkara bansos jilid I dengan terpidana mantan Wakil Bupati Kukar Samsuri Aspar, dan mantan Ketua Badan Urusan Rumah Tangga DPRD Kukar Setia Budi.

Ketiga tersangka bansos jilid II, sempat menjadi saksi persidangan Samsuri dan Setia Budi. Ica bahkan mengaku menikmati Rp 2 miliar dari total Rp 5 miliar program pengadaan alat band di 18 kecamatan se-Kukar antara 2005-2006. Sebanyak Rp 950 juta, dari Rp 3 miliar sisanya diberikan pada Samsuri.
Sementara Khairudin mengaku, memerintahkan pembuatan lebih 50 proposal bansos fiktif. Khairudin juga mengaku membagikan uang masing-masing Rp 375 juta ke 37 anggota DPRD Kukar periode 2004-2009, dengan dalih dana operasional dan dinas anggota DPRD.

MASIH 10 BESAR

Sementara itu, penanganan dan laporan kasus korupsi di Kaltim, disebut KPK tergolong tinggi. “Beberapa tahun ini, Kaltim tidak pernah lepas dari 10 besar, baik dari laporan ke KPK, maupun laporan yang sudah ditangani dan masuk ke penindakan,” katanya. Saat lawatannya ke Kaltim beberapa bulan silam, Bibit menyebut dari 40.000-an laporan masuk sejak tahun 2004, sebanyak 1.254 di antaranya berasal dari Kaltim. “Terbanyak masih didominasi dari Jawa dan Sumatra,” terangnya lagi.

Sementara Johan Budi menyebut, dari semua laporan masuk, tidak semuanya bisa ditangani KPK. Dengan kekuatan 700-an anggota, KPK lebih dulu menyeleksi laporan mana yang bisa ditangani. “Tidak semua kasus korupsi ditangani. Kami hanya menangani kasus yang dilakukan penyelenggara negara menurut UU Nomor 28/1999, seperti kepala daerah, pegawai negeri, dan legislatif.

Lalu, kasus korupsi dengan kerugian negara di atas Rp 1 miliar, dan menjadi perhatian masyarakat,” terang Johan. Lalu, dengan tingginya laporan masyarakat, apakah KPK tidak berniat membuka kantor penghubung di Kaltim? Menjawab itu, Johan menyebut, ada berbagai pertimbangan tidak membuka kantor di daerah. KPK khawatir, dengan membuka cabang, bisa dimanfaatkan pihak-pihak tak bertanggungjawab melakukan pemerasan.

“Belum dibuka saja sudah ada yang mengaku-ngaku dari KPK,” tambahnya. Sementara Bibit menyebut, KPK sejatinya berperan mendorong penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian memberantas korupsi. “KPK tidak selamanya ada, kami mendorong meskipun sekarang justru KPK yang jadi pemeran utama,” tambahnya.

POLITIK UANG

 Lebih jauh, Bibit yang penulis buku Koruptor Go to Hell ini menyebut, merajalelanya tipikor tidak lepas dari sistem perpolitikan Indonesia yang belum bisa melepaskan diri dari politik uang (money politics). “Bicara korupsi, tidak lepas dari akarnya. Politik uang yang membuat dana kampanye miliaran untuk jadi pemimpin. Sistem kita ini kedodoran dan saya sudah sampaikan itu ke Presiden SBY,” katanya.

Di beberapa daerah, upaya “balik modal” sang kepala daerah, kerap dijadikan motif utama korupsi. Purnawirawan Polri bintang dua ini bercerita, saat dia menjadi Kapolda Kaltim pada masa keemasan kayu. “Setoran Kapolda untuk satu kapal yang mengangkut kayu Rp 500 juta. Selama 9 bulan pada 1997-1998, saya menangani 234 kasus illegal logging.

Bayangkan, berapa miliar yang bisa saya dapatkan kalau mau kaya,” katanya. Dari 234 kasus itu, Bibit menyebut 91 kasus sudah P-21 (lengkap berkas) dan disidangkan. Beberapa pegawai di lingkungan Dinas Kehutanan maupun Kejati Kaltim juga diseret. “Saya beritahu atasannya. Lalu saya dibilang, tangkap saja Pak, wong mereka enggak pernah setoran,” beber salahsatu tokoh utama perseteruan KPK vs Polri atau lebih populer “cicak versus buaya” beberapa waktu lalu ini.

Ketika zaman kayu sudah habis, Bibit tidak heran jika batu bara dijadikan komoditas penggantinya. “Misalnya untuk menjadi wali kota habis miliaran. Untuk main proyek, sekarang ini sulit. Tidak heran jika sumberdaya alam seperti kayu atau izin KP (kuasa pertambangan, Red) dijual. Itulah akar korupsi yang harus dicabut,” tambah pria kelahiran Kediri, 65 tahun silam ini.

Di samping itu, akar korupsi lainnya adalah disparitas penghasilan pegawai, integritas moral, dan lemahnya sistem hukum. “Kalau perlu, penghasilan birokrat naik 10 kali lipat dengan catatan birokrasi harus ramping,” katanya, lalu menyebut KPK terus menyoroti kasus fee BPD, ongkos pungut, dan honor kepala daerah yang rangkap jabatan di perusahaan daerah/BUMD.

Sementara Johan Budi menimpali, pada 2010 ini, ada empat bidang yang menjadi sorotan utama KPK. Terdiri atas aparat hukum, keuangan negara, pengelolaan sumberdaya alam, dan pelayanan publik.
Di Balikpapan, rombongan KPK siang kemarin sempat mengisi materi di Hotel Tiga Mustika dalam seminar bertajuk “Metode Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi dalam Konteks Era Reformasi Birokrasi Otonomi Daerah dan Pesatnya Perkembangan Teknologi Informatika”.

Acara ini digagas lembaga swadaya masyarakat Penggawa Adat Dayak Borneo. Sorenya, setelah mengunjungi Gedung Biru, Bibit dan Johan hadir di bincang spesial G-to Show di Balikpapan TV (BTV).(fel)

Sumber : kaltimpos.co.id

JAKARTA - Bupati Kukar (non aktif)  Syaukani Hasan Rais gagal bersaksi untuk (Plt) Bupati Kukar Samsuri Aspar. Dua lembar surat yang dikeluarkan Rumah Sakit Pertamina Pusat menyatakan Syaukani sedang sakit. Sehingga tidak bisa menghadiri persidangan. "Hari ini kami akan menghadirkan empat saksi.Namun satu saksi yakni Syaukani HR tidak bisa hadir karena sakit," kata Jaksa Zet Tadung Allo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/12).

Walhasil,Jaksa Penuntut Umum KPK hanya menghadirkan tiga saksi untuk terdakwa Samsuri Aspar.Yakni Ketua DPRD Kukar Bachtiar Effendi, Wakil Ketua DPRD Kukar Joice Lidia dan anggota DPRD yang menjabat Kepala Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) Setia Budi.

Seusai persidangan,jaksa Zet Tadung Allo menunjukkan surat  zin sakit Syaukani. Dalam surat yang ditandatangani dr Adji Suprayitno tertulis sakitnya Syaukani antara lain NIDDM Hypertensi dan observasi sleepy tremor dan HNP (sakit tulang bekas operasi).  "Kita akan panggil lagi saksi Syaukani pada persidangan berikutnya pada tanggal 8 Januari 2009," tambah Zet Tadung.

Dijelaskan Zet Tadung Allo, kehadiran Syaukani untuk menjelaskan apa saja kewenangan Bupati dan Wakil Bupati. "Apa benar ketika Samsuri Aspar selaku Wakil Bupati mendisposisi permohonan dana operasional DPRD, ketika itu Bupati (Syaukani) sedang berhalangan," lanjut Zet Tadung.

Secara terpisah, Humas RSPP Titik Wahyuni membenarkan Syaukani dirawat sejak 27 November lalu. "Tapi tidak terus-terusan dirawat. Kadang dirawat, kadang pulang," tegas Titik. Namun sumber Persda Network menyebutkan, Syaukani dirawat di kamar 604 kelas Presiden Suite. Di kamar paling mahal yang dimiliki RSPP, setiap harinya Syaukani harus membayar Rp 2,5 juta untuk kamarnya saja. (persda network/yls)
Tribun Kaltim 19 Desember 2008

JAKARTA - Pelaksana Tugas Bupati Kukar Samsuri Aspar mengaku menerima Rp 850 juta dari dana bantuan sosial (Bansos) senilai Rp 29,5 miliar yang menyeretnya ke Pengadilan Tipikor. Uang Rp 850 juta tersebut diterima dari Ketua Panitia Urusan Rumah Tanggan (PURT) Setia Budi yang kini juga menjadi terdakwa dalam kasus serupa.

Namun Samsuri mengaku tidak tahu kalau uang yang diterimanya ada kaitannya dengan dana bantuan sosial. Sepengetahuannya, uang tersebut adalah sumbangan dari Setia Budi sebagai Wakil Ketua Partai Golkar. Uang diserahkan ke Bendahara Partai Golkar. Namun setelah tahu uang berasal dari dana Bantuan Sosial Pemkab Kukar, Samsuri menyerahkan uang tersebut ke Setia Budi untuk dikembalikan.

Pengakuan tersebut disampaikan Samsuri Aspar saat bersaksi untuk terdakwa Setia Budi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/12). Saat Samsuri duduk sebagai terdakwa, Setia Budi gantian sebagai saksi. Setia Budi juga mengaku menyerahkan uang Rp 850 juta kepada Samsuri dalam bentuk Cek Multi Guna (CGM) Bank BNI sekita bulan November-Desember 2005.

Baik persidangan dengan terdakwa Samsuri maupun Setia Budi, dihadirkan saksi lain yang sama, yakni Ketua DPRD Kukar (non aktif) Bachtiar Effendi dan Wakil Ketua DPRD Kukar Joice Lidia.   

Selain itu, ada permohonan dana untuk mutasi senjata anggota DPRD yang diajukan Setia Budi pada November 2005 senilai Rp 1,2 miliar. Samsuri mengaku, kedua surat permohonan tersebut ditujukan untuk Bupati Kukar Syaukani Hasan Rais Cq Asisten IV Basran Yunus.

Namun dengan alasan Syaukani waktu itu tidak berada di kantor, Samsuri yang mengaku sudah terbiasa menerima surat permohonan semacam itu langsung mendisposisikan ke Asisten IV Basran Yunus.  (persda network/yls)

Tribun Kaltim 19 Desember 2008

JAKARTA - Perintah hakim Pengadilan Tipikor menindaklanjuti keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Kutai Kartanegara disambut positif Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Berdasarkan fakta persidangan, JPU KPK telah mengidentifikasi dua anggota DPRD, satu pejabat Pemkab Kukar dan satu orang pihak swasta yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 29,5 miliar tersebut.

"Dari fakta persidangan, kita bisa menyimpulkan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Kita akan serahkan ke pimpinan KPK untuk dikembangkan. Saat ini, penyidik di KPK sedang mengembangkan penanganan perkara ini," kata Koordinator JPU KPK Zet Tadung Allo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/12).

Keempat orang yang berindikasi terlibat kasus dana bantuan sosial adalah anggota DPRD Kha dan EM, Asisten IV Pemkab Kukar BY dan pihak swasta yakni Boy alias Ica. Jadi empat orang ini calon tersangka? "Ya pokoknya tugas kita menyerahkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti. Hakim juga sudah memerintahkan kita menindaklanjuti," lanjut Zet Tadung Allo.

Khusus untuk Kha, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Moefri secara tegas meminta agar JPU KPK menindaklanjuti status Kha yang kini masih sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada persidangan pekan lalu. Jaksa Zet Tadung Allo menjelaskan, peranan Kha yakni mengajukan surat permohonan dana operasional ke Plt Bupati Kukar Samsuri Aspar senilai Rp 18,5 miliar. Namun dana yang diterima tersebut, dibagi-bagikan kepada 37 anggota DPRD Kukar senilai Rp 16,5 miliar. "Kha sendiri menikmati Rp 2,5 miliar dan Rp 375 juta," ujar Zet Tadung Allo.

Saat bersaksi, Samsuri Aspar mengatakan bahwa surat permohonan dana Rp 18,5 miliar diserahkan oleh Kha yang diketahui sebagai anggota DPRD dan Wakil Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPRD Kukar. Ketua DPRD Kukar (non aktif) Bachtiar Effendi yang bersaksi untuk Setia Budi dan Samsuri Aspar mengaku, dirinya diberikan uang oleh Kha senilai Rp 375 juta. Begitu pula wakil Ketua DPRD Kukar Joice Lidia mengaku diberi Rp 125 juta.

Sedangkan keterlibatan EM, dia yang menggunakan dana bantuan sosial yang diberikan Pemkab Kukar kepada organisasi Banteng Mahakam sebesar Rp 5,5 miliar. "Setelah kita cek, ternyata tidak ada dana digunakan Banteng Mahakam. Rp 500 juta dipergunakan oleh EM dan sisanya Rp 5 miliar diberikan kepada Setia Budi," terang Zet Tadung Alo.

Terhadap Ica, dia lah yang mengajukan penggunaan dana Rp 5 miliar untuk peralatan band di 18 kecamatan. Namun realitasnya, dana yang dibelikan untuk band bagi Pengurus Tingkat Kecamatan (PTK) Golkar hanya Rp 1,3 miliar. Sisanya Rp 950 juta diserahkan ke Samsuri Aspar. Sedangkan, keterlibatan Asisten IV BY, dialah yang mendisposisi pencairan uang dana Bansos. BY juga mendisposisi 54 proposal fiktif untuk menggantikan dana Rp 18,5 miliar yang diterima DPRD. (persda network/yls)

Calon Tersangka Baru
* Kha (Anggota DPRD)
Berperan membagi-bagi uang bansos Rp 16,5 miliar
* EM (Anggota DPRD)
Menggunakan dana bansos Rp 5,5 miliar untuk pribadi dan Setia Budi
* BY (Asisten IV Pemkab Kukar)
Berperan mendisposisi 54 proposal fiktif pengganti dana Rp 18,5 miliar
* Boy alias Ica (Swasta)
Mengajukan dana Rp 5 miliar untuk membeli alat band

Tribun Kaltim 19 Desember 2008

KPK Bidik Tersangka Baru

JAKARTA - Jumlah saksi kasus korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Kutai Kartanegara (bansos Kukar) yang diduga terlibat bersama terdakwa Samsuri Aspar dan Setia Budi kemungkinan besar bertambah. Jika sebelumnya ada Khairudin, Basran Yunus, dan Boyke Andre Noriza alias Ica, kini satu nama baru dimunculkan jaksa KPK Zet Tadung Allo.

Dia adalah anggota DPRD Kutai Kartanegara Edy Mulawarman. Menurut Zet, keterlibatan Edy terlihat pada proses pencairan proposal bansos fiktif untuk organisasi Banteng Mahakam senilai Rp 5,5 miliar.
Meski begitu, jadi tidaknya keempatnya jadi tersangka, lanjut Zet, sepenuhnya ada di tangan pimpinan KPK. “Fakta persidangan, perbuatan mereka memang sudah jelas. Yang pasti kita takkan membiarkan mereka bebas. Semua fakta persidangan itu sudah kita laporkan ke pimpinan,” tegas Zet selepas persidangan Setia Budi di Pengadilan Tipikor, Kamis (18/12).

Edy diperintah Setia Budi membuat poposal untuk Banteng Mahakam setelah mendengar ada 16 kegiatan bantuan kepada organisasi masyarakat yang tercantum dalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Bagian Kesejahteraan Masyarakat di APBD Kukar pada 2006.

Yang diajukan awalnya senilai Rp 6,3 miliar, tapi setelah mendapat disposisi dari Samsuri, wakil bupati Kukar waktu itu, dan Asisten IV (Basran Yunus) tertanggal 27 Juni 2006, dana yang disetujui turun menjadi Rp 5,5 miliar. Uang ini kemudian dicairkan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim cabang Tenggarong pada 4 Juli 2006.

Dalam beberapa kali transfer sebanyak Rp 5 miliar dimasukkan ke rekening Setia Budi, adapun Rp 500 juta diterima Edy. “Kita punya bukti transferan uang ke Setia Budi-nya,” ungkap Zet. Sesuai dakwaan, untuk mempertanggungjawabkannya, atas perintah Setia Budi, uang ini kemudian dibuatkan 16 proposal fiktif oleh Edy, dengan ketentuan masing-masing nilainya di bawah Rp 500 juta.

Adapun keterlibatan Ica, Khairudin, dan Basran, sebut Zet, sudah jelas. Selaku Asisten IV, Basran punya kewenangan sebagai kuasa pengguna anggaran bansos. Dia yang menyetujui puluhan proposal fiktif dengan tujuan menguntungkan pribadi atau orang lain. Khairudn perannya sebagai penyalur uang dan pemohon proposal fiktif bersama Setia Budi. Sedangkan Ica, bersama Samsuri merancang 18 proposal fiktif pengadaan alat band bagi pimpinan Partai Golkar tingkat kecamatan seluruh Kukar.

Agar tak kentara untuk Golkar, Samsuri yang kala itu menjabat ketua DPD Golkar Kukar, menggantinya menjadi program Gerbang Dayaku Band senilai Rp 5 miliar. Terungkap pengadaan alat band sebenarnya menghabiskan dana Rp 1,153 miliar, ditambah Rp 25 juta untuk biaya operasional tiap kecamatan. Ica mengaku mendapat Rp 2 miliar, sedangkan Rp 950 juta diserahkan ke Samsuri.

UNTUNGKAN NEGARA

Mantan Ketua DPRD Kukar Bachtiar Effendi dan Wakil Ketua DPRD Kukar Joyce Lidya mengaku harus nombok untuk mengganti kerugian negara kasus bansos. Alasannya, data KPK dengan kenyataan yang mereka terima beda jauh.

Bachtiar bahkan mengaku hanya menerima uang Rp 50 juta – dalam 2 tahap pemberian Rp 15 dan Rp 35 juta-- dari Khairudin, yang belakangan diketahuinya uang bansos. Joyce agak besar senilai Rp 125 juta dalam bentuk cek multi guna BNI. “Kata Khairudin itu biaya operasional,” sebut keduanya.

Joyce mengatakan, kuitansi tak mencantumkan jumlah uang yang diterima. Dia hanya diminta Khairudin membubuhkan tanda tangan. “Cuma nama dan disebutkan dana operasional. Di bawah tanda tangan saya ada nama Made Sarwa dan Abubakar,” sebutnya.

Pada persidangan Setia Budi, Bachtiar dan Joyce dijadikan saksi bersama Samsuri Aspar. Sebaliknya, saat Samsuri jadi terdakwa, giliran Setia Budi memberikan kesaksian. Tadinya, mantan Bupati Kukar Syaukani HR ikut jadi saksi Samsuri, tapi karena tengah dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina, dijadwalkan akan dipanggil kembali tanggal 8 Januari 2009. Joyce dan Bachtiar menyebutkan pula, apa yang dilakukan Setia Budi dengan mengajukan proposal biaya operasional Rp 18,5 miliar dan mutasi pistol berpeluru karet senilai Rp 1,2 miliar menyalahi aturan.

Keduanya juga membantah pernah ikut diajak pembicaraan tentang dua permohonan dana ke Pemkab tersebut. Sesuai aturan, pengajuan dana harus lewat rapat resmi dewan, bukan perseorangan—dengan menggunakan kop surat DPRD—seperti yang dilakukan Setia Budi yang waktu itu menjadi Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga dan Ketua Komisi II.

Sementara Samsuri membantah tahu soal pencairan dana Rp 5,5 miliar untuk Banteng Mahakam. Dikatakannya, proposal selalu ditanda tanganinya karena Syaukani selaku kepala daerah sering bepergian keluar daerah.

“Yang lebih tahu soal penggunaan anggaran adalah Asisten IV (Basran), makanya disposisi saya selalu ditulis proses sesuai prosedur dan lihat anggaran,” sebutnya. Samsuri juga membantah ikut terlibat dalam pembuatan 54 proposal fiktif pengganti pengeluaran Rp 19,7 milar dana operasional DPRD.

Sedangkan Setia Budi mengaku lupa untuk meminta disposisi ke Syaukani sebagai kepala daerah. Dia juga mengaku khilaf sampai mengajukan proposal puluhan miliar itu. Khusus untuk dana operasional DPRD, pria berumur 53 tahun ini mempertanyakan kenapa 36 anggota DPRD ikut menerima uang.

Khairudin berkilah hanya menerima RP 650 juta pada pencairan Rp 19,7 miliar. Sisanya dibagikan ke anggota DPRD masing-masing Rp375 juta, Basran (Rp 875 juta), Samsuri (Rp 850 juta), Khairudin (Rp 3,45 miliar), dan Fatahan Junaidi (Rp 375 juta).

Sakitnya Syaukani diakui humas RSPP Titik Wahyuni. Melalui telepon, Titik menyebutkan Syaukani menjalani rawat inap di ruang VVIP lantai 6. Titik menolak jenis penyakit yang diidap bekas pria yang digadang-gadang akan menjadi calon Gubernur Kaltim ini. Informasi yang diperoleh Kaltim Post, Syaukani dirawat sejak 17 November 2008. Selain penyakit lama urat syaraf terjepit di pinggang, Syaukani sempat menjalani operasi tulang belakang. Beberapa penyakit seperti hipertensi juga diidap Syaukani.(pra)
Kaltimpost 29 Desember 2008

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan anggota DPRD Kukar, Khaerudin turut dijadikan tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kukar senilai Rp 29,5 miliar selama tahun 2005-2006.

Perintah ini disampaikan langsung Ketua Majelis Hakim Moerdiono, saat menyidangkan terdakwa Ketua Komisi II DPRD Kukar, Setia Budi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/12). Moerdiono meminta setelah mendengarkan kesaksian Budi Aji (rekanan) yang mengaku mendapatkan proyek alat komunikasi dan keamanan anggota DPRD Kukar senilai Rp 3,5 miliar, berkat peranan Khaerudin.

"Khaerudin ini statusnya apa?" tanya hakim Moerdiono. Kemudian dijawab Jaksa Zet Tadung Allo dengan, 'Statusnya saksi.' "Itu sudah (Khaerudin) bisa ditingkatkan statusnya," kata Moerdiono. "Saat ini masih proses pengembangan di KPK," ujar Zet menjawab. "Kalau terkait, ya harus diproses," kata Moerdiono dengan tegas. Saat sidang kemarin, JPU menghadirkan tiga saksi yakni mantan bendahara Bansos, Ari Junaidi, Wakil Ketua Panitia Anggaran (Panggar) Pemkab Kukar sekaligus Ketua Bappeda Kukar, Fathan Junaedi, dan Budi Aji.

Budi Aji mengaku mendapat Rp 3,5 miliar dari dana Bansos. Awalnya, dirinya hanya menjalankan proyek pengadaan komputer yang didapat Khaerudin, dan waktu itu dirinya berperan sebagai penagih. Pada tahun 2005, dirinya dipanggil Ketua Kadin yang waktu itu dijabat Setia Budi. Saat menghadap Setia Budi, dirinya disodori berkas oleh Khaerudin dan ditugaskan untuk mendatangi Bendahara Bansos Siti Aidi.

Berkas tersebut lalu dicairkan Rp 3,5 miliar setelah ditandatangani Siti Aidi. "Kata Khaerudin nggak apa-apa," kata Budi Aji. Ia lalu mencairkan Rp 1,2 miliar dari BPD Kaltim. Setelah menghubungi Khaerudin, Budi disuruh mentransfer ke beberapa rekening seperti BCA milik Setia Budi sebesar Rp 300 juta, rekening BNI milik Subiyakto Rp 300 juta, rekening BNI milik Setia Budi Rp 100 juta dan rekening BNI milik Setia Budi Rp 400 juta.

Pencairan kedua sebesar Rp 2,3 miliar. "Semuanya ditransfer ke rekening BNI atas nama Setia Budi," ujar Budi. Ketika ditanya pertanggungjawabannya, Budi mengaku tidak tahu. Sedangkan Ari Junaidi pada tahun tahun 2006 mengaku menjabat bendaharawan Bansos. Ketika itu dirinya mengaku mencairkan Rp 5,5 miliar karena ada permohonan dari anggota DPRD Kukar Edy Mulawarman. "Pencairan setelah ada persetujuan Pak Basran," ujar Ari.

Uang tersebut katanya untuk bantuan bagi lembaga Banteng Mahakam. Namun setelah dicek, hanya Rp 500 juta yang dipergunakan untuk Banteng Mahakam. Sebagai pertanggungjawaban maka dibuatlah 16 proposal fiktif.  Saat bersaksi, Fathan saling berbantahan dengan Setia Budi. Fathan mengaku tidak pernah menerima uang ataupun cek dari Setia Budi senilai Rp 375 juta. Namun Setia Budi mengatakan telah menyerahkan travel cek senilai Rp 375 juta. (persda network/yls)
Tribun Kaltim 11 Desember 2008

JAKARTA - Pengadilan Tipikor kembali menyidangkan (Plt) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Samsuri Aspar dalam kasus Bansos, Kamis (11/12). Hadir sebagai saksi adalah Kepala Tata Usaha (TU) DPD Partai Golkar Kukar dan pihak swasta yakni Boyke Andrea Noriza alias Ica, serta Wakil Ketua Panggar Pemkab Kukar, Fathan Junaedi.

Ica sebagai kuasa CV Sinar Perkasa mengaku membuat proposal untuk pengadaan alat band untuk 18 kecamatan se-Kukar senilai Rp 5,5 miliar lewat program Gerbang Dayaku Band (GDB). Proposal tersebut lalu diajukan ke Pemkab Kukar melalui Khaerudin yang menjanjikan akan dimasukan dalam anggaran.

Namun setelah Anggaran Biaya Tamhahan (ABT) disahkan, anggaran untuk Band tidak masuk.  Khaerudin lalu mengusahakan dana yang kemudian dicarikan dari dana Bansos Pemkab Kukar. Setelah mendapat disposisi dari Samsuri Aspar dan Asisten IV Basran Yunus, bendahara Bansos, Siti Aidi, mencairkan dana sebesar Rp 5 miliar.

Namun yang bisa dicairkan hanya Rp 4,05 miliar. "Yang digunakan untuk Band Rp 1,5 miliar  kata Ica dalam persidangan. Sisanya, uang Rp 1,153 miliar untuk uang kas dan operasional Rp 25 juta. "Sedangkan sisanya Rp 950 juta dipinjam Samsuri melalui ajudannya Syahyani," ujar Ica. Namun saat diberi kesempatan menanggapi keterangan Ica, Samsuri membantah. "Saya hanya pinjam untuk keperluan operasi jantung. Tapi darimananya, saya nggak tahu," kata Samsuri.  (persda network/yls)
Tribun Kaltim 12 Desember 2008

Syaukani dan Bachtiar Effendi Bakal Jadi Saksi

JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meminta KPK segera memutuskan status hukum Khairudin dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Anggota DPRD Kukar asal Partai Golkar itu, dinilai berperan aktif membantu terdakwa Setia Budi dan Samsuri Aspar memperoleh dana bansos hampir Rp 30 miliar.

Sikap KPK terhadap posisi Khairudin dalam kasus bansos itu diminta hakim ketua Murdiono saat memimpin persidangan atas diri Setia Budi, Kamis (11/12).  “Kalau memang terkait harus diproses. Memungkinkan jadi tersangka, ya ditingkatkan jika sebelumnya hanya saksi,” sebut Murdiono pada ketua tim jaksa Zet Tadung Allo.

Menjawab pertanyaan hakim, Zet membenarkan dalam kasus ini faktanya Khairudin memang pelaku aksi korupsi yang berlangsung selama 2005-2006 itu. Dia bahkan mengatakan, ada beberapa saksi lain yang keterlibatannya sama kuat dan kini tengah dibidik penyidik KPK. Tapi karena masih dalam proses penyidikan, Zet mengaku tak punya kewenangan menyebutkan apakah sudah ada tersangka baru. Kecurigaan keterlibatan Khairudin muncul di benak Murdiono selepas mendengar keterangan saksi Budi Aji. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai kontraktor ini, mengaku dilibatkan oleh Khairudin saat tengah nongkrong di sekretariat Kadin, Tenggarong.

“Saya dipanggil Khairudin supaya ke ruang kantor ketua Kadin (Setia Budi). Di situ, di depan Setia Budi, saya disodori berkas supaya mencairkan uang ke Siti Aidi (bendaharawan bansos, Red.),” sebut Budi Aji, menceritakan kejadian yang berlangsung pada 2005 itu. Permintaan Khairudin tak langsung disetujui. “Hampir dua jam saya berpikir, kata Khairudin nggak apa-apa,” ungkap pria berkacamata minus ini.

Akhirnya, atas perintah Khairudin, Budi Aji bertemu dengan Siti Aidi di Bank Pembangunan Daerah Kaltim cabang Tenggarong. Siti Aidi kemudian menyerahkan uang tunai Rp 1,2 miliar. Atas perintah Khairudin, uang tersebut ditransfer ke rekening BCA dan BNI milik Setia Budi. Seorang pria bernama Subiyakto, lanjut Budi Aji, juga menerima transfer senilai Rp 300 juta, yang belakangan diketahui uang bansos. Masih atas perintah Khairudin, di tempat yang sama, keduanya beberapa hari kemudian juga bertemu. Kali ini yang dicairkan sejumlah Rp 2,3 miliar.

Menurut Budi Aji, atas perintah Khairudin uang itu seluruhnya ditransfer ke rekening Setia Budi. Dari total Rp 3,5 miliar, Budi Aii mengaku mendapat Rp 30 miliar dari Khairudin. Hingga tadi malam, Khairudin belum bisa dimintai tanggapannya. Tiga nomor HP Khairudin seluruhnya tak aktif. Namun di beberapa kali pertemuan di Tenggarong dan kesaksian di pengadilan Tipikor, pekan lalu, Khairudin mengaku siap jika diminta pertanggungjawaban oleh KPK.

Selain Budi Aji, saksi lain yang dimintai keterangan adalah bendaharawan bansos pada tahun 2006 M Ari Junaidi dan Ketua Bappeda Kukar Fathan Junaidi. Ari banyak ditanya soal pencairan bansos Rp 5,5 miliar untuk Banteng Mahakam. Menurut Ari, sebelum dicairkan ke Edy Mulawarman, dia sempat mengonfirmasi pada Fathan apakah alokasi dananya dianggarkan dalam bansos 2006. Fathan kala itu membenarkan, tapi setelah dananya cair pernyataannya itu berubah bahwa dana yang dialokasikan hanya Rp 500 juta.

Perubahan keterangan juga dilakukan Fathan saat ditanya hakim soal penerimaan uang bansos Rp 375 juta dari Setia Budi. “Seingat saya, saya tak pernah terima uang sejumlah itu,” katanya, meski hakim sudah mengingatkan bahwa hukuman 7 tahun bisa dijeratkan bila terbukti memberikan keterangan palsu.
Sebaliknya, menurut Setia Budi, pada Oktober 2007, dia sempat mendatangi Fathan agar mengembalikan uang Rp 375 juta itu. Pengakuan Setia Budi, Fathan termasuk pejabat yang kecipratan bansos selain Samsuri dan mantan Asisten IV Pemkab Kukar Basran Yunus.

UNTUNG RP 2 M

Untuk persidangan Samsuri, Zet banyak menggali informasi soal pencairan bansos Rp 5 miliar untuk pengadaan alat band. Tiga saksi, yakni kepala tata usaha DPD Golkar Kukar, kuasa usaha CV Sinar Perkasa Boyke Andre Noriza alias Ica, serta Fathan Junaidi diminta agar bersaksi di depan majelis hakim diketuai Teguh Hariyanto. Sayuti menjelaskan, pengadaan alat band di 18 kecamatan itu, awalnya muncul setelah dia menerima permohonan proposal dari Aji Suriansyah, pimpinan Partai Golkar tingkat kecamatan di Sebulu.

Permohonan ini kemudian dikonsultasikan pada Ica yang kala ditunjuk oleh pimpinan Golkar tingkat kecamatan sebagai koordinator pengadaan. “Setelah dikonsultasikan dengan beliau (terdakwa Samsuri), nama Golkar nggak disebutkan. Kita ganti jadi Gerbang Dayaku Band (GDB),” jelas Ica.
Setelah mendapat persetujuan Basran unus dan Samsuri –waktu itu Wakil Bupati—tak berapa lama kemudian Ica mendapat uang panjar senilai Rp 25 juta. Uang itu digunakan Ica untuk biaya survei pencarian alat band ke Jakarta. Dari 9 kali pencairan, diakuinya, sekali di antaranya diserahkan pada Samsuri senilai Rp 950 juta.

“Pencarian terakhir uangnya dipinjam oleh Pak Samsuri,” ujar Ica. Sedangkan pengadaan alat band sebenarnya menghabiskan Rp 1,153 miliar, ditambah biaya untuk pengelola GDB di 18 kecamatan masing-masing senilai Rp 25 juta. Ica sendiri mengaku mendapat Rp 2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Sedang Samsuri mengaku uang Rp 950 juta dipinjam ke Ica untuk biaya pengobatan jantung yang sejak lama diidapnya.

Pekan depan, dijadwalkan giliran mantan Bupati Syaukani HR akan dihadirkan sebagai saksi. Menurut Zet, Syaukani akan ditanya soal ada tidaknya pelimpahan wewenang disposisi bansos yang selama ini dilakukan Samsuri. Selain Syaukani, mantan Wakil Ketua DPRD Bachtiar Efendi dan Joyce Lidya dijadwalkan dipanggil. Karena berkasnya dipisah (split), Setia Budi akan jadi saksi Samsuri, juga sebaliknya.(pra/yus)
Kaltimpost 12 Desember 2008

Diduga Ikut Menerima Bagian Dana Bansos

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengintensifkan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kabupatean Kutai Kertanegara yang melibatkan Plt Bupati Kukar (non aktif) Samsuri Aspar dan Ketua Komisi II DPRD Kukar Setia Budi. Tim penyidik KPK kini terus menelusuri dan bakal memeriksa 39 anggota DPRD Kukar yang diduga turut menikmati aliran dana bantuan sosial (Bansos) APBD Kukar senilai Rp 23,134 miliar.

"Jika memang dalam dakwaan di persidangan terungkap nama-nama lainnya, hal itu akan menjadi petunjuk bagi KPK untuk melakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut. Tentunya akan memintai keterangan terhadap mereka (39 anggota DPRD)," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto, Selasa (11/11). Menurut Bibit, fakta apapun, baik itu di persidangan maupun luar persidangan tetap menjadi petunjuk untuk melakukan penyidikan. "Tetapi tidak untuk menjadi alat bukti. Fakta di persidangan itu semuanya masih bersifat dugaan," katanya.

Fakta baru di persidangan Samsuri Aspar dan Setia Budi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (10/11), mengungkapkan selain mereka berdua yang menikmati dana bansos APBD Kukar itu, masih adalagi anggota DPRD lainnya yang turut menikmati. Seperti disebutkan dalam dakwaan, dana senilai Rp 23,134 miliar itu ternyata dibagi-bagikan kepada 39 anggota DPRD. Seperti diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Zet Tadung Allo, Wakil Bupati Kukar semasa Syaukani HR ini bersama terdakwa Setia Budi terbukti memerkaya diri sendiri dan orang lainnya sehingga merugikan negara.
Keduanya didakwa dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Dakwaan ini disesuaikan dengan isi pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, dan pasal 3 junto pasal 18 UU 31/1999 junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Disebutkan Zet, Samsuri mendapatkan bagian Rp 1,950 miliar sementara Setia Budi Rp 1,775 miliar. Sisanya dibagikan kepada Khairudin Rp 2,5 miliar, Basran Yunus Rp 375 juta, Fathan Djoenaidi Rp 375 juta, Boyke Andre Noriza Rp 3,034 miliar. Sedangkan 35 anggota DPRD Kukar lainnya masing-masing menerima Rp 375 juta.

Menanggapi ini, Bibit menyatakan, semua fakta persidangan itu masih sebatas dugaan dan petunjuk bagi penyidik. Pihaknya membutuhkan bukti-bukti yang saling melengkapi dan benar- benar mengungkapkan keterlibatan nama-nama yang telah disebutkan di persidangan.

"Tidak serta merta menjadi seseorang itu tersangka. Harus ada proses dan prosedur hukum. Intinya KPK akan melakukan penyidikan dan bertindak profesional. Penyidik akan terus menelusuri kasus ini hingga ada fakta-fakta hukum yang bisa dijadikan bukti," kata Bibit. (persda network/ndr)

Bagi-bagi Uang Bansos Kukar
* Samsuri Aspar (Plt Bupati Kukar): Rp 1,950 miliar
* Setia Budi (Ketua Komisi II): Rp 1,775 miliar
* Khairudin (anggota): Rp 2,5 miliar
* Basran Yunus (anggota): Rp 375 juta
* Fathan Djoenaidi (anggota): Rp 375 juta
* Boyke Andre Noriza (anggota): Rp 3,034 miliar
* Plus 35 anggota lainnya masing-masing menerima Rp 375 juta

(Sumber: JPU KPK)
Tribun Kaltim 11 November 2009

JAKARTA - Ketua Komisi II DPRD Kutai Kartanegara, Setia Budi, didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Setia Budi diduga mencairkan dan menggunakan dana dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2005-2006 pada pos bantuan sosial. "Yang dapat merugikan keuangan negara, yaitu merugikan keuangan keuangan daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sejumlah Rp 29,573 miliar," ujar jaksa penuntut umum, Zet Todung Allo, dalam sidang kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/11).

Kasus korupsi ini berawal dari pencairan dana sebesar Rp 3,5 miliar untuk penggantian dana kampanye Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hasan Rais pada Pilkada 2005 oleh Setia Budi melalui Khairudin. Kemudian, Setia Budi mengajukan disposisi kepada Plt Bupati Kutai Kertanegara, Samsuri Aspar. "Samsuri kemudian menyetujui disposisi tersebut," kata Jaksa. Alasan pencairan karena ada kesepakatan dari legislatif. Jaksa menduga Setia Budi telah mengambil dana senilai Rp 11,278 miliar untuk dirinya sendiri. Dia juga memberikan uang kepada Ketua DPRD Kutai Kertanegara sebesar Rp1 miliar dan kepada 35 anggota DPRD lainnya. "Masing-masing sebesar Rp 375 juta," jelas Zet.

Selain itu, dia juga membagikan uang ke sejumlah orang yang telah membantu mempermulus pencairan dana tersebut. Untuk menutupi perbuatannya, menurut Jaksa, Setia Budi telah membuat dokumen fiktif. Antara lain, dana sebesar Rp 1,95 miliar digunakan kegiatan seni. Sementara sebesar Rp 1,55 miliar digunakan untuk membayar biaya Panitia Festival Mahakam. Selanjutnya, Setia Budi bersama Khairudin (anggota DPRD) mencairkan dana Rp19,7 miliar guna keperluan-keperluan anggota DPRD, di mana Samsuri Aspar juga meminta agar mendapatkan bagian dari dana tersebut.

Menindaklanjuti kesepakatan itu, terdakwa pada November 2005 bersama Khairudin membuat surat tentang permohonan anggaran operasional perjalanan dinas ke dalam dan luar daerah anggota DPRD Kutai Kartanegara yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara cq Asisten IV Kesejahteraan Masyarakat berupa permintaan dana sebesar Rp18,5 miliar.

Surat tersebut diserahkan kepada Samsuri yang langsung diberi disposisi oleh Plt Bupati Kutai Kartanegara. Terdakwa yang seolah-olah mengatasnamakan DPRD Kutai Kartanegara juga mengajukan permintaan pencairan dana kepada Samsuri. Pencairan ketiga, sebesar Rp 5,5 miliar. Pencairan keempat Rp 493,6 juta dan Rp 985 juta. JPU mendakwanya dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001.
Tribun Kaltim 10 November 2009

Dugaan Korupsi Bansos

JAKARTA - Pada saat mantan Wabup Kutai Kartanegara (Kukar) Samsuri Aspar dan anggota DPRD Kukar Setia Budi menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada hari yang sama juga berlangsung aksi unjuk rasa oleh sekelompok pemuda di depan gedung KPK. Pengunjukrasa yang mengaku dari Komite Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Kutai Kartanegara (Kukar) ini, menuntut agar KPK juga menangkap anggota DPRD Kukar, Khairuddin, yang diduga ikut mengorupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) di Kukar sejak 2001 hingga 2008.

Seperti diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, JPU KPK mengungkapkan bahwa Setia Budi bersama-sama Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kukar Samsuri Aspar diduga telah menyelewengkan dana Pos Bantuan Sosial APBD Kukar 2005-2006 yang selanjutnya digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan dibagi-bagikan ke sejumlah orang. Dana hasil penyelewengan tersebut digunakan Setia Budi untuk memperkaya diri sendiri sebesar Rp 11,2 miliar dan dibagi-bagikan kepada Samsuri Aspar Rp 1 miliar, Khairuddin Rp 2,5 miliar, Basran Rp 875 juta, Fathan Djoenaidi Rp 375 juta, dan Edi Mulawarman Rp 420 juta.

Selain itu, dana tersebut juga diberikan kepada 35 anggota DPRD Kukar lainnya yang masing-masing memperoleh sebanyak Rp375 juta. Baik Setia Budi maupun Samsuri Aspar didakwa dengan jenis dakwaan yang sama tetapi menjalani jadwal sidang yang berlainan. Sidang terkait penyelewengan dana Pos Bansos APBD Kukar itu akan dilanjutkan dengan agenda pengajuan saksi oleh JPU pada Rabu (19/11). (IWN/ANT)
Tribun Kaltim 10 November 2008

Sabtu, 04 Juli 2009

Bansos Seret Tiga Nama

Perkara Syamsuri - Setia Budi Masuk Penuntutan

JAKARTA. Setelah disidik sejak Februari lalu, berkas korupsi dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp30 miliar di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya dilimpah dari penyidik ke jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelimpahan ditandai dengan penyerahan barang bukti berikut tersangka Plt Bupati Kukar Samsuri Aspar dan anggota Komisi II DPRD Kukar Setia Budi, Senin (20/10) siang, di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said.  Sesuai aturan yang ada, menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, jaksa diberi waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Yang menarik, surat pelimpahan Samsuri dan Setia Budi mencantumkan keterlibatan 3 nama lain. Mereka adalah anggota DPRD Kukar dari Partai Golkar Khaeruddin, mantan Asisten IV Sekkab Basran Yunus serta Boyke Andrea Noriza alias Ica. Publik Kaltim selama ini lebih mengenal dugaan keterlibatan Khaeruddin sebagai penyalur uang bansos ke puluhan anggota DPRD lain yang nilai per orangnya mencapai Rp375 juta. Sedangkan Basran, terlibat aktif sebagai pengguna anggaran sekaligus orang yang banyak berperan memperlancar disposisi proposal dari pemohon ke Samsuri Aspar, yang kala itu masih menjabat sebagai Wakil Bupati Kukar. Informasi yang didapat KPNN menyebutkan, Ica adalah pemohon sekaligus yang mengkoordinasi proposal pengadaan alat band di 18 kecamatan se-Kukar yang tergabung dalam Gerbang Dayaku Band. Setelah mendapat persetujuan dari Basran, barulah Ica berani menghadap ke Samsuri minta disposisi.

Johan menolak menyebutkan secara tegas bahwa hal ini berarti ketiganya telah resmi menjadi tersangka baru kasus bansos. "Setahu saya baru dua orang itu (Samsuri dan Setia Budi, Red), tapi tak menutup kemungkinan bertambah, sebab penyidikannya terus berjalan," sebut dia. Pencantuman nama Khaeruddin, Basran dan Ica dalam berkas pelimpahan baru diakui oleh penasihat hukum Setia Budi, Dodi. Menurut pengacara mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah ini, ketiganya diduga kuat terlibat kasus bansos. "Ya betul, di berkas pelimpahan tiga nama itu disebut terlibat. Tapi saya nggak tahu apa sudah jadi tersangka," ucapnya.

Sangkaannya, Samsuri dan Setia Budi bersama-sama dengan Khaeruddin, Basran Yunus dan Boyke Andrea Noriza diduga melanggar (primer) Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Rencananya, lanjut Johan, dakwaan Samsuri dan Setia Budi dipisahkan (split). Seperti biasa, baik Setia Budi maupun Samsuri lebih memilih diam saat ditanya wartawan soal pelimpahan berkasnya tersebut. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kukar Khairudin yang dikonfirmasi KPMM, enggan berkomentar. "Anda dapat informasi dari siapa? Mohon maaf, saya belum bisa mengomentari," ucap Khairudin di rumahnya yang megah di Jl Kramajaya, Mangkurawang, Tenggarong, Kukar.(pra/eri)
Kaltimpost 21 Oktober 2008

Samsuri Kembalikan Uang Lagi, Berkasnya Segera Lengkap

JAKARTA - Tersangka kasus penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dipastikan tak hanya Pelaksana Tugas Bupati Samsuri Aspar dan anggota Komisi II DPRD Kukar Setia Budi. KPK telah mengantongi beberapa nama calon tersangka baru yang diduga kuat terlibat langsung dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 30 miliar tersebut. Menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, Selasa (9/9), paling lambat setelah Lebaran nanti, jati diri tersangka baru itu akan diumumkan. Kenapa baru dimumkan setelah Lebaran? Ini disebabkan karena penyidik tengah fokus untuk segera melengkapi berkas pemeriksaan (BAP) Samsuri dan Setia Budi, paling lambat pada Ramadan ini juga. “Kita upayakan berkasnya lengkap (P-21) bulan puasa ini,” jelas Johan.

Alasan lain, padatnya perkara yang tengah ditangani tim jaksa “khusus Kukar” yang diketuai Khaidir Ramli. Khaidir Ramli bersama tiga anggotanya yang kini tengah menangani kasus korupsi Rp 100 miliar di Bank Indonesia (BI) –dengan tersangka pejabat BI, Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak- sejak setahun ini juga dipercayai menangani proses penuntutan dan persidangan kasus korupsi yang terjadi di Kukar. Sebut saja, -yang ditangani Ramli dkk-korupsi yang dilakukan mantan Bupati Syaukani HR, yang kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tangan Mahkamah Agung dengan hukuman 6 tahun penjara. Satu lagi adalah korupsi studi kelayakan proyek pembangunan Bandara Loa Kulu, Kukar, yang dilakukan Bupati Minahasa Utara (non-aktif) Vonnie Anneke Panambunan.

Seperti Syaukani, kasus Vonnie juga sudah inkracht dengan hukuman 18 bulan penjara di tingkat Tipikor tahap pertama. Alasan lainnya, lanjut Johan, penyidik harus berhati-hati dengan kondisi kesehatan Samsuri yang pernah terkena serangan jantung.

KEMBALIKAN UANG LAGI

Untuk kali kedua dalam sepekan ini, Samsuri kembali menitipkan uang kerugian negara ke KPK. Hanya saja soal jumlahnya Johan tak ingat pasti. Seperti pengembalian uang Selasa (2/9), Samsuri yang datang sekira pukul 10.00 WIB diantar penyidik KPK dari tahanannya di Bareskrim Mabes Polri. Seperti biasa pula, setelah sekira 1 jam bertemu penyidik, saat keluar dia menolak berkomentar sewaktu ditanya wartawan. Karena ada niat baik untuk mengembalikan uang, lanjut Johan, pihaknya untuk sementara belum melakukan penyitaan aset Samsuri maupun Setia Budi. Sebaliknya, jika hingga berkasnya telah dinyatakan P-21 oleh jaksa tapi kerugian negara tak kunjung diganti, KPK dipastikan akan melakukan penyitaan.

Pekan lalu, Samsuri mengembalikan Rp 500 juta untuk dana bansos yang digunakan untuk pengadaan alat band di 18 kecamatan se-Kukar. Sebelumnya pada tahap penyidikan dia juga telah mengembalikan Rp 850 juta. Sementara Setia Budi, dari kerugian negara yang dilakukan sekira Rp 12 miliar, dia telah menitipkan sekira Rp 9 miliar. Kerugian kasus bansos sisanya, terus dicicil lebih dari 30 anggota DPRD Kukar yang ikut kebagian uang negara tersebut lewat Setia Budi langsung atau anak buahnya. Baik pengacara Samsuri, Agus Rahmat maupun Dodi selaku pengacara Setia Budi tak menanggapi saat dikonfimasi lewat telepon maupun SMS.(pra)
Kaltimpost 10 September 2008

Juga Aset Samsuri, jika Tak Kembalikan Uang Bansos

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyita aset milik Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Samsuri Aspar dan Ketua Komisi II DPRD Kukar Setia Budi. Langkah ini bakal dilakukan jika janji keduanya untuk mengembalikan uang kerugian negara Rp 30 miliar tak segera direalisasikan. Beberapa aset milik kedua pejabat kabupaten terkaya di Indonesia ini telah dan terus didata asal muasalnya. Salah satunya adalah rumah megah bergaya Persia milik Setia Budi di Jl Patin, Tenggarong, Kukar. Rumah bak istana tersebut kini masih dalam proses renovasi.

Menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, rumah tersebut diduga kuat dibangun dari uang hasil penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) APBD Kukar tahun 2005-2006, seperti yang disangkakan KPK. "Kita memang belum melakukan penyitaan. Tapi dari sekian banyak aset keduanya, rumah Setia Budi itu memang sangat kita curigai sebab dibangun di tengah-tengah uang bansos dicairkan," jelas Johan.

Dari hasil perhitungan pihaknya, lanjut Johan, uang bansos yang dinikmati Setia Budi mencapai Rp 10,3 miliar. Sisanya Rp 19,7 miliar dinikmati bersama Samsuri Aspar, yang saat kejadian kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Kukar. Dengan begitu, Setia Budi yang juga Ketua Urusan Rumah Tangga DPRD Kukar ini bakal terjerat dakwaan ganda. Satu atas namanya sendiri, lainnya bersama Samsuri Aspar. Dikatakan Budi, dari uang bansos sejumlah Rp 19,7 miliar itu, sebanyak Rp 1,2 miliar di antaranya digunakan untuk pengadaan senjata api bagi puluhan anggota DPRD Kukar. Adapun sisanya Rp 18,5 miliar peruntukannya tak jelas. Mayoritas digunakan untuk kegiatan fiktif. Misalnya, perjalanan dinas anggota DPRD, bantuan untuk organisasi kemasyarakatan atau usaha kecil.

Niat baik juga diharapkan datang dari puluhan anggota DPRD Kukar, sebab diketahui uang yang diterima Setia Budi tersebut kemudian disebar ke mereka. Informasi yang diterimanya dari penyidik, tambah Johan, uang itu dijanjikan dikembalikan ke kas daerah lewat Ketua DPRD Kukar Rahmat Santoso. Sebelumnya, lewat pengacaranya Dodi, Setia Budi diketahui telah mengembalikan uang Rp 7 miliar. Ini diakui Johan, tapi jumlah yang diterima penyidik hanya Rp 4 miliar. "Sisanya dititipkan ke kas Pemkab," kata Johan. Saat ditahan Kamis malam pekan lalu, Dodi berharap KPK tak melakukan penyitaan aset, sebab kliennya terus berusaha mengembalikan uang kerugian negara yang menurutnya berjumlah Rp 11 miliar.

Jika perhitungan Dodi ini benar, berarti uang yang masih belum dikembalikan anggota DPRD Kukar masih miliaran. Hanya saja, Johan belum bisa menyebutkan karena hal ini masih terus diselidiki. Dari hasil pemeriksaan KPK di Tenggarong beberapa waktu lalu terungkap, uang bansos dijadikan bancakan oleh anggota DPRD. Per orangnya minimal mendapat puluhan juta, bahkan ada di antaranya lebih dari Rp 350 juta.

Meski satu berkas, Samsuri dan Setia Budi ditahan di tempat terpisah. Samsuri di Rutan Bareskrim Mabes Polri, sedangkan Setia Budi dititipkan di Rutan Polrestro Jakarta Pusat. Atas perbuatannya, keduanya akan dijerat tuduhan telah melakukan korupsi serta menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun maksimal 20 tahun penjara, dan denda minimal Rp 200 juta hingga tertinggi Rp 1 miliar.(pra)
Kaltimpost 28 Juli 2008

Selasa, 16 Juni 2009

Gubernur Akan Lapor Mendagri

Akan Tunjuk Orang Daerah

PJ GUBERNUR Kaltim Tarmizi A Karim menegaskan, dalam dua hari ke depan sudah ada keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendari) tentang kepastian ditunjuknya pelaksana tugas (plt) Bupati Kukar menggantikan Plt Bupati Kukar Samsuri Aspar yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (24/7). Tarmizi mengaku, laporan tentang situasi pemerintahan di Kukar pascaditahannya Samsuri sudah disampaikan kepada Mendagri Mardiyanto. Laporan itu menyampaikan situasi di Kukar yang masih terkendali, namun perlu segera ditunjuk plt untuk menjalankan roda pemerintahan menggantikan Samsuri Aspar. Pasalnya, sampai saat ini, surat menyurat pemerintahan tetap harus melalui Samsuri yang masih menjabat Plt Bupati. Apalagi, yang menjadi masalah, Sekkab Kukar yang dijabat HM Aswin statusnya masih pelaksana tugas (plt) atau belum definitif.

“Saya sudah buat laporannya ke Mendagri. Mudah-mudahan besok (hari ini, Red.) atau lusa sudah ada keputusan Mendagri. Saya berikan kriteria kepada Mendagri sesuai kepentingan daerah. Syarat pertama orangnya berpengalaman di bidang administrasi, memahami persoalan kemasyarakatan di Kukar, dan pejabat level daerah yang pangkatnya memenuhi syarat (eselon II, Red.),” kata Tarmizi yang dihubungi berada di Jakarta, malam tadi. “Bila beliau (Mendagri, Red.) menyetujui dan memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk menunjuk plt, maka saya segera tunjuk orang yang tepat,” tandasnya.

Bagaimana dengan keinginan di Kukar agar orang pusat yang ditunjuk? “Ngapain orang pusat. Kita tunjuk orang daerah saja. Ini ‘kan hanya pelaksana tugas dan tugasnya hanya menghindari kevakuman di daerah supaya pelayanan kepada masyarakat tak berhenti,” jawabnya. Sayangnya, Tarmizi belum bersedia menyebut siapa pejabat yang akan ditunjuk nanti. “Bisa saja orang dari pemprov. Yang jelas, orang daerah,” kata Tarmizi. Apakah tidak menunggu register dari Pengadilan Tipikor? “Kita ‘kan tidak mencopot Pak Samsuri. Yang kita tunjuk bukan Pj Bupati, tapi hanya pelaksana tugas. Kalau masalah Pak Samsuri, kita tak berhak mencampuri, itu urusan pengadilan,” jawabnya. Terpisah, Kepala Biro Humas Pemprov Kaltim Jauhar Effendi mengakui bahwa sudah ada laporan yang dikirim ke Mendagri tentang situasi di Kukar.(gs)
Kaltimpost 28 Juli 2008

Minggu, 14 Juni 2009

Pejabat Kukar Setor Rp 11,1 M

Takut Hartanya Disita, Setia Budi Ngaku Salah

JAKARTA-Dari total kerugian negara Rp 19 miliar dalam kasus korupsi bantuan sosial di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), sebanyak Rp 11,1 miliar di antaranya sudah dikembalikan oleh penerimanya. Menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, uang sebanyak itu ditampung di kas daerah Pemkab Kukar senilai Rp 5,1 miliar, dan rekening Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim Rp 2 miliar. Sedangkan sisanya Rp 4 miliar disimpan di rekening KPK.  Dikatakan Johan Budi, sebagian besar uang tersebut dikembalikan saat proses penyidikan di Jakarta maupun Tenggarong, Kukar. Baik itu dari kedua tersangka, yakni Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kukar Samsuri Aspar dan anggota DPRD Komisi II Setia Budi, maupun pejabat serta anggota DPRD Kukar lainnya.

"Saya nggak tahu angka tepatnya dari masing-masing tersangka, tapi kisaran totalnya segitu," sebut Johan, kepada Kaltim Post, Jumat (25/7). Disebutkan pula, KPK meminta pejabat Kukar lainnya untuk segera mengembalikan uang korupsi dana bantuan sosial (bansos) APBD 2005-2006 itu. Jika dalam tahap penyidikan perkara Samsuri dan Setia Budi diperoleh bukti ada pihak lain yang menerima tapi tak mengembalikan, sangat dimungkinkan orang tersebut ikut diperkarakan oleh KPK. Johan mengungkapkan, khusus bagi Samsuri dan Setia Budi, penitipan uang hanya bermanfaat sebagai faktor meringankan dalam penuntutan dan putusan hakim. Sedangkan proses hukum tetap berjalan.Seperti diberitakan, Samsuri dan Setia Budi ditahan KPK pada Kamis malam (24/7), karena secara bersama-sama disangka menyelewengkan bansos senilai Rp 19 miliar. Selama 20 hari, keduanya ditahan KPK. Samsuri dititipkan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, adapun Setiabudi di Rutan Polrestro Jakarta Pusat.

TAKUT ASET DISITA
Sementara itu penasihat hukum Setia Budi, Dodi, mengungkapkan,kliennya telah mengembalikan uang ke negara yang nilainya mencapai Rp 7 miliar. Langkah ini diharapkan bisa jadi pertimbangan KPK untuk tak melakukan penyitaan aset Setia Budi. Menurut Dodi, pengembalian uang itu juga sebagai bentuk pengakuan bersalah kliennya, sekaligus meminta penyidik agar tak menyita aset.
"Kami pasrah dan mau kooperatif, nggak akan persulit penyidikan. Kami beritikad baik mengembalikan uang sebagai bentuk pengakuan bersalah," tutur Dodi. Seiring adanya kesanggupan seperti itu, pihaknya meminta KPK supaya mempercepat proses hukum kliennya.(pra)
Kaltimpost 26 Juli 2008