JAKARTA - Ketua Komisi II DPRD Kutai Kartanegara, Setia Budi, didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Setia Budi diduga mencairkan dan menggunakan dana dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2005-2006 pada pos bantuan sosial. "Yang dapat merugikan keuangan negara, yaitu merugikan keuangan keuangan daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sejumlah Rp 29,573 miliar," ujar jaksa penuntut umum, Zet Todung Allo, dalam sidang kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/11).
Kasus korupsi ini berawal dari pencairan dana sebesar Rp 3,5 miliar untuk penggantian dana kampanye Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hasan Rais pada Pilkada 2005 oleh Setia Budi melalui Khairudin. Kemudian, Setia Budi mengajukan disposisi kepada Plt Bupati Kutai Kertanegara, Samsuri Aspar. "Samsuri kemudian menyetujui disposisi tersebut," kata Jaksa. Alasan pencairan karena ada kesepakatan dari legislatif. Jaksa menduga Setia Budi telah mengambil dana senilai Rp 11,278 miliar untuk dirinya sendiri. Dia juga memberikan uang kepada Ketua DPRD Kutai Kertanegara sebesar Rp1 miliar dan kepada 35 anggota DPRD lainnya. "Masing-masing sebesar Rp 375 juta," jelas Zet.
Selain itu, dia juga membagikan uang ke sejumlah orang yang telah membantu mempermulus pencairan dana tersebut. Untuk menutupi perbuatannya, menurut Jaksa, Setia Budi telah membuat dokumen fiktif. Antara lain, dana sebesar Rp 1,95 miliar digunakan kegiatan seni. Sementara sebesar Rp 1,55 miliar digunakan untuk membayar biaya Panitia Festival Mahakam. Selanjutnya, Setia Budi bersama Khairudin (anggota DPRD) mencairkan dana Rp19,7 miliar guna keperluan-keperluan anggota DPRD, di mana Samsuri Aspar juga meminta agar mendapatkan bagian dari dana tersebut.
Menindaklanjuti kesepakatan itu, terdakwa pada November 2005 bersama Khairudin membuat surat tentang permohonan anggaran operasional perjalanan dinas ke dalam dan luar daerah anggota DPRD Kutai Kartanegara yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara cq Asisten IV Kesejahteraan Masyarakat berupa permintaan dana sebesar Rp18,5 miliar.
Surat tersebut diserahkan kepada Samsuri yang langsung diberi disposisi oleh Plt Bupati Kutai Kartanegara. Terdakwa yang seolah-olah mengatasnamakan DPRD Kutai Kartanegara juga mengajukan permintaan pencairan dana kepada Samsuri. Pencairan ketiga, sebesar Rp 5,5 miliar. Pencairan keempat Rp 493,6 juta dan Rp 985 juta. JPU mendakwanya dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001.
Tribun Kaltim 10 November 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Blog Archive
-
▼
2009
(83)
-
▼
Juli
(12)
- Hakim Pertanyakan Status Khairudin
- Kuncinya Jujur, Ikhlas, dan Teliti
- Pengelolaan Keuangan Kaltim Buruk
- Hardi Didakwa Tiga Pasal Korupsi
- Syaukani Ajukan PK
- Kukar Harus Reformasi Anggaran
- KPK Bidik 39 Anggota DPRD Kutai Kartanegara
- Anggota DPRD Kukar Didakwa Rugikan Negara Rp 29,5 M
- Demonstran Juga Tuntut KPK Tangkap Khairudin
- Penolak Mutasi Syamsuri jadi Calon Pj Bupati Kukar
- Bansos Seret Tiga Nama
- Sudah 7 Pejabat Kukar Di Tahan
-
▼
Juli
(12)
Your Text
Categories
- APBD Kukar (8)
- Dugaan Korupsi KTE Kutim (1)
- Isu Dugaan Korupsi Hand Tractor dan Genset Kukar (2)
- Isu Level Propinsi (6)
- Kekayaan Cawali Samarinda (1)
- Kisruh Honorer Kukar (2)
- Korupsi Bansos Kukar (40)
- Korupsi PON Kaltim (2)
- Kutai Kartanegara (7)
- Lucunya Indonesia (6)
- Mutasi Di Kukar (16)
- Pemekaran Kukar (8)
- Penyelenggara Negara (8)
- Polemik Syaukani (13)
- Ragam Korupsi (5)
Followers
Diberdayakan oleh Blogger.
Blog List
Total Tayangan Halaman
You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "
Popular Posts
-
Jumat, 9 April 2010 | 22:49 WITA "Tanah-tanah yang digunakan untuk membangun kompleks stadion itu dibeli Pemkab Kukar senilai Rp 65.00...
-
SAMARINDA– Kejati Kaltim kini membidik aliran dana di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kukar sebesar Rp19,3 miliar yang tak jelas pert...
-
MESKI berstatus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Samsuri Aspar tetap pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kukar. Kabag Humas dan ...
-
TENGGARONG - Penjabat Bupati Kutai Kartanegara Sjachruddin mengajak pejabat di lingkungan Pemkab Kukar menandatangani Pakta Integritas dan K...
-
Perkara Syamsuri - Setia Budi Masuk Penuntutan JAKARTA. Setelah disidik sejak Februari lalu, berkas korupsi dana bantuan sosial (bansos) s...
-
Soal Mutasi di Pemkab Kukar TENGGARONG, TRIBUN - Pejabat di Kutai Kartanegara (Kukar) saat ini harap-harap cemas menanti diberlakukannya ...
-
DPD Golkar Kaltim Dukung Musdalub TENGGARONG-Ketua DPD II Partai Golkar Kutai Kartanegara (Kukar) Ri...
-
JAKARTA - Bupati Kukar (non aktif) Syaukani Hasan Rais gagal bersaksi untuk (Plt) Bupati Kukar Samsuri Aspar. Dua lembar surat yang dikelua...
-
TENGGARONG, TRIBUN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa uang tunai tak kurang dari Rp 6 miliar hanya dengan menggunakan tas kresek. ...
-
Syaukani dan Bachtiar Effendi Bakal Jadi Saksi JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meminta KPK segera memutuskan status hukum...
About Me
- Tolak Korupsi
- Menggalakkan gerakan anti korupsi yang bisa mengikis kekayaan negara
0 komentar:
Posting Komentar