Kabarnya Mau Dikonfrontir, Berkas Khairudin cs Tertunda Lagi ke Pengadilan
SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, kemarin (3/5), memanggil 3 tersangka kasus dana bantuan sosial (bansos) Kutai Kartanegara (Kukar) jilid II. Namun, tanpa diketahui alasannya, hingga sore mereka tidak datang.
Ketiga tersangka kasus limpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejati Kaltim itu adalah, Khairudin (anggota DPRD Kukar), Basran Yunus (mantan Asisten IV Bidang Kesra dan Humas Sekkab Kukar), dan Boyke Andre Noriza alias Ica (rekanan pengadaan alat-alat band).
“Mereka memang dipanggil hari ini, tapi belum datang. Ya, kita tunggu saja,” kata Syakhrony SH, kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Kaltim, kemarin.
Soal upaya kejati berikutnya, menurut Syakhrony, tentu pihaknya berharap yang bersangkutan lebih proaktif terhadap proses hukum yang dijalani. “Kami mengacu pada prosedur. Kalau tersangka tidak datang, pasti akan dipanggil lagi,” jelasnya.
Informasi lainnya yang dihimpun harian ini di Kejati menyebutkan, pemanggilan para tersangka kasus Bansos Kukar jilid II itu untuk dikonfrontir keterangannya, sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Seperti diwartakan sebelumnya, penyidikan kasus ini dinyatakan lengkap atau P-21 sejak tahun lalu. Kasus ini tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan, karena sempat terkendala beberapa hal. Di antaranya, barang bukti berupa senpi anggota DPRD Kukar periode 2004-2009 yang dibeli menggunakan uang bansos dari APBD Kukar 2005-2006. Di mana penyidik beralasan bahwa barang bukti tersebut lambat diterima dari KPK.
Kendala lainnya adalah, izin pemeriksaan Khairudin dari Gubernur Kaltim juga harus direvisi atau diperbaiki, karena redaksinya dinilai jaksa terdapat kekeliruan. Isi surat itu menyebutkan bahwa pemeriksaan Khairudin terkait dana operasional DPRD Kukar, padahal yang benar adalah pemeriksaan terkait dana bansos.
“Bila tidak diperbaiki, jelas membuka peluang bagi terdakwa untuk bebas,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim Baringin Sianturi SH, beberapa pekan lalu.
Seperti diketahui, aliran dana bansos dari APBD Kukar 2005-2006 sebesar Rp 29,7 miliar itu sebagian dibelikan senjata api untuk anggota DPRD Kukar. Selain untuk pengadaan senjata api senilai Rp 1,2 miliar, bansos bermasalah itu juga digunakan untuk pengadaan alat-alat band di sejumlah kecamatan di Kukar, serta bantuan untuk lembaga Banteng Mahakam.
Berdasarkan catatan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa bansos sebesar Rp 29,7 miliar yang digunakan untuk 3 item tersebut telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 5,6 miliar. Lalu menyeret nama Khairudin cs sebagai tersangka.
Pada proses hukum bansos Kukar jilid I yang ditangani KPK, menyeret mantan Wakil Bupati Kukar Samsuri Aspar dan mantan Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPRD Kukar Setia Budi ke penjara. Samsuri Aspar dipidana 4 tahun penjara dan Setia Budi 6 tahun penjara. Keduanya kini masih menjalani hukuman di Lapas Cipinang, Jakarta. (kri)
Sumber : kaltimpost.co.id
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Your Text
Categories
- APBD Kukar (8)
- Dugaan Korupsi KTE Kutim (1)
- Isu Dugaan Korupsi Hand Tractor dan Genset Kukar (2)
- Isu Level Propinsi (6)
- Kekayaan Cawali Samarinda (1)
- Kisruh Honorer Kukar (2)
- Korupsi Bansos Kukar (40)
- Korupsi PON Kaltim (2)
- Kutai Kartanegara (7)
- Lucunya Indonesia (6)
- Mutasi Di Kukar (16)
- Pemekaran Kukar (8)
- Penyelenggara Negara (8)
- Polemik Syaukani (13)
- Ragam Korupsi (5)
Followers
Diberdayakan oleh Blogger.
Blog List
Total Tayangan Halaman
You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "
Popular Posts
-
TENGGARONG, TRIBUN - Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kutai Kartanegara (Kukar) Harun Nurasid yang baru diangkat melalui surat kepu...
-
Aswin : Silahkan Gugat ke PTUN TENGGARONG–Mutasi yang dilakukan Plt Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Samsuri Aspar tak hanya menuai protes...
-
Penjual Nasi Kuning Diperiksa KPK Lagi TENGGARONG–Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tak hanya memeriksa pejabat dan ang...
-
Terkait Mutasi Yang Dilakukan Pj Bupati Syamsuri Aspar TENGGARONG, TRIBUN - Bupati (non aktif) Kutai Kartanegara (Kukar) Syaukani HR bera...
-
Demo Tolak Mutasi TENGGARONG, TRIBUN - Sekitar 2.500 orang yang menamakan diri Forum Masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar) Menggugat Mutasi...
-
Penyidikan Kasus Bansos Terus Berlanjut TENGGARONG, TRIBUN - Satu keluarga yang terdiri dari 9 orang diperiksa Komisi Pemberantasan Korups...
-
PADA tahun 2005, ketika Syaukani HR masih aktif menjabat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), ada istilah yang trend di kalangan pegawai pemkab...
-
DEMONSTRASI menolak mutasi yang dilakukan Plt Bupati Kukar Samsuri Aspar terhadap pejabat-pejabat di lingkungan Pemkab Kukar kembali terjadi...
-
MANTAN Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutai Kartanegara (Kukar) Sugiyanto mengataka, siap meninggalkan jabatannya sebagai Kepala Dinas PU,...
-
TENGGARONG, TRIBUN - Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Eddy Mulawarman, mengaku dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) u...
About Me
- Tolak Korupsi
- Menggalakkan gerakan anti korupsi yang bisa mengikis kekayaan negara
0 komentar:
Posting Komentar