Kepala dan Bendahara BPKD Disangka Korupsi Rp 19,3 M
SAMARINDA – Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang terkenal dengan APBD-nya terbesar di Indonesia –Rp 5,5 triliun- ternyata banyak menyimpan masalah. Hingga kemarin, sudah 7 pejabat Kukar yang ditahan KPK maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim lantaran korupsi. Kasus terbaru, bobolnya dana Rp 19,3 miliar di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kutai Kartanegara (Kukar). Kejati menetapkan Kepala BPKD Kukar M Hardi sebagai tersangka. Hardi langsung ditahan bersama Bendahara BPKD Muhammad Noor, setelah menjalani pemeriksaan secara maraton di Kejati) Kaltim, kemarin (19/9) sore.
Pejabat Kukar pertama yang ditahan KPK adalah Bupati Syaukani HR pada 16 Maret 2007 yang terjerat empat kasus penyalahgunaan keuangan negara Rp 120 miliar. Empat kasus itu adalah penyelewengan dana bansos, pembagian bagi hasil migas, penyalahgunaan penggunaan APBD 2003, pembebasan lahan Loa Kulu, serta penunjukan langsung pekerjaan proyek studi kelayakan renana bandara di Kukar. Syaukani yang divonis 6 tahun penjara oleh Mahkamah Agung, kini menjalani hukuman di Lapas Cipinang, Jakarta. Dua pejabat Kukar yang menyusul ditahan KPK adalah Wakil Bupati Kukar Syamsuri Aspar dan Anggota DPRD Kukar Setia Budi. Keduanya yang ditahan 24 Juli 2008 disangka menyalahgunakan dana bantuan sosial (bansos) Rp 19 miliar. Kasusnya kini masih dalam penyidikan.
Sementara di Kejati Kaltim, hingga kemarin ada empat pejabat Kukar yang ditahan, termasuk Hardi dan Mohammad Noor. Pejabat Kukar pertama yang ditahan Kejati adalah dari Disdik yang merangkap Penjabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PTK) Hari Guru di Kukar Naisah Rahman, ditahan pada 26 Agustus 2008 dalam kasus penyalahgunaan dana Hari Guru sebesar Rp 300 juta. Selanjutnya, pada 11 September 2008, pegawai Disdik Kukar Luther juga ditahan dengan sangkaan korupsi penggunaan dana Rp 234 juta untuk program fiktif berkedok kegiatan diskusi kelompok kepala sekolah.
SITA RP 2 MILIAR
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Yuspar menjelaskan, dalam perkara ini diduga terjadi penyimpangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kukar sebesar Rp 19.315.812.000. Dana yang bersumber dari pendapatan lain-lain yang sah itu diduga kuat diendapkan oleh para tersangka. Awalnya, indikasi korupsi ini ditemukan pada aliran hasil pendapatan daerah Kukar 2007. Dana senilai Rp 19,3 miliar itu setelah masuk ke kas bendahara BPKD, seharusnya dalam 1 kali 12 jam setelah dicairkan sudah harus masuk ke kas penerimaan daerah. Namun, setelah beberapa kali dicairkan oleh tersangka, tak sedikit pun dana itu disalurkan ke kas pemkab Kukar.
“Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan data, selang satu hari langsung kami tingkatkan menjadi penyidikan. Alhasil, terungkaplah kasus ini,” ujar Yuspar, kemarin. Kejati sudah menyita Rp 2 miliar. Dari hasil penyidikan sementara, terungkap dana itu berasal dari setoran tersangka ke kas daerah yang baru Rp 2 miliar. "Jadi masih ada Rp 17 miliar yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum," tambah Yuspar. Dalam masa penyidikan ini, Kejati sudah memeriksa saksi-saksi di lingkup BPKD Kukar. Seperti, Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran dan Pendataan Didi Budiono, Kabid Penagihan H Padlan, Bendahara BPKD Makhid dan Akhmad Noer, Sekretaris BPKD Lina Rodiah, Kepala sub Bagian Keuangan Indrayono, dan Staf Bendahara Aulia Noer.
Berawal dari keterangan saksi-saksi itu, menurut Yuspar, dalam pengembangan penyidikan tak tertutup kemungkinan nantinya merembet ke pihak-pihak terkait. “Pak Hardi dan Muhammad Noor itu kami tetapkan sebagai tersangka, karena mereka berdua yang menandatangani penerimaan uang PAD tersebut,” ujarnya. Menurut Yuspar, kemarin penyidik Kejati Kaltim juga memeriksa 5 saksi dari BPKD dan BPD Kaltim Cabang Kukar. Sekadar diketahui, proses hukum kasus itu terbilang cepat. Setelah terungkap pekan lalu, kejati hanya perlu waktu beberapa hari untuk menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Posisi kasus BPKD ini mirip dengan modus dugaan korupsi dana Asuransi Kesehatan (Askes) di Rumah Sakit (RS) Atma Husada Mahakam (dulu Rumah Sakit Jiwa) Samarinda senilai Rp 3 miliar. Dalam kasus ini, Kepala RS Atma Husada Mahakam Yunni Dwigandhini menarik dana Askes dari rekening RSJ nomor 001.123.9777.9 sejak 27 September hingga 19 Maret senilai Rp 3,307 miliar. Kesalahannya, Yunni tidak menyetorkan dana itu ke kas daerah seperti yang seharusnya, namun menyimpannya ke rekening pribadi di Bank Bukopin. Kemudian, menutup rekening itu bersama-sama dengan Kabag Tata Usaha Tukimo. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 3 miliar. Tukimo ikut menjadi tersangka karena bersama-sama dengan Yunni menandatangani spesimen penarikan dana dari RSJ. Dalam kasus BPKD Kukar itu, dana yang diterima bendahara Rp 19,3 miliar lebih juga tidak disetor ke kas daerah setelah disetorkan.
BUNGKAM
Sementara itu, para tersangka yang berusaha dikonfirmasi menutup diri. Bahkan, tersangka M Hardi saat keluar dari ruang pemeriksaan menutupi wajahnya dengan sehelai kertas. Beberapa wartawan yang menunggu sejak usai salat Jumat, tidak mendengar satu kata pun keluar dari mulutnya saat menuju mobil tahanan kejaksaan bernomor polisi KT 9066 B yang membawanya ke rumah tahanan negara (Rutan) Samarinda, sekira pukul 17.30 Wita. Pengacara Lorensius dari Kantor Advokad Yosep SK Sabon dan rekan yang mendampingi tersangka menjalani pemeriksaan, kemarin, pun enggan komentar. “Tidak tahu, saya tidak tahu,” tuturnya sambil angkat tangan dan bergegas pergi.
SETELAH LEBARAN
Dari sekira 18 kasus yang ditangani Kejati, ada 5 kasus dugaan korupsi akan dilimpahkan Kejati Kaltim ke pengadilan untuk disidangkan setelah Lebaran. Kelima kasus yang sudah hampir rampung penyidikannya itu adalah yang berhasil diungkap kejati 2008 ini. Kelima kasus itu adalah, Askes di RS Atma Husada Mahakam senilai Rp 3 miliar, kasus Disdik Kukar senilai Rp 300 juta, kasus program fiktif juga di Disdik Kukar senilai Rp 234 juta, kasus traffic light dan marka jalan di Paser senilai Rp 800 juta, dan kasus bantuan Pendidikan Luar Sekolah (PLS) di Kutim senilai Rp 658 juta.
“Memang ada belasan yang kami tangani, tapi baru 5 kasus itu yang siap dilimpahkan ke pengadilan. Tersangkanya sudah kami perpanjang masa penahanannya. Kasus yang lain masih kami kembangkan penyidikannya,” kata Yuspar. Untuk diketahui, tersangka kasus RSJ Atma Husada, Yunni dan Tukimo sudah menjalani masa tahanan tambahan 40 hari setelah usai menjalani masa tahanan 20 hari. (kri/*/che)
Kaltimpost, 20 september 2008
SAMARINDA– Kejati Kaltim kini membidik aliran dana di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kukar sebesar Rp19,3 miliar yang tak jelas pertanggungjawabannya. Dari dana itu, hanya Rp2 miliar yang bisa diamankan oleh penyidik. Sedangkan Rp17,3 miliar masih dalam penyelidikan Pidsus kejati Kaltim. Dan hingga Kamis (11/9) kemarin, sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Terkait dugaan Korupsi itu, Aspidus Kejati Kaltim, Yuspar SH kepada wartawan mengatakan pihaknya masih mengembangkan penyelidikan terhadap penyalahgunaan dana yang diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kukar.
“Seharusnya uang yang dicairkan Kadis dan Bendahara BPKD itu langsung dimasukkan ke rekening Kas daerah. Tapi dana sebesar Rp19,3 miliar itu digunakan untuk kepentingan diri sendiri dan orang lain, sehingga Negara mengalami kerugian belasan miliar rupiah,” jelasnya. Dari dana itu, Yuspar mengaku baru bisa mengamankan Rp2 miliar. Sedangkan Rp17,3 miliar masih dalam penyelidikan jajarannya. “Saat ini kami masih menyelidiki aliran dana Rp17,3 miliar itu ke mana saja,” katanya.
Ketika ditanya soal calon tersangka, Yuspar mengaku belum bisa menetapkan karena masih dalam penyelidikan lebih lanjut. “Saat ini sudah ada beberapa saksi kita mintai keterangan,” ucapnya.
Disebutkannya, Didi Budiono Kabid Pendaftaran dan Pendataan BPKD, H Padlan Kabid Penagihan, Bendahara BPKD Maklud, Sekretaris Aji Lina R, Kasubag Keuangan Indrayanto dan Budi Aulia Noor staf bendahara. Selain dana Rp2 miliar disita dalam kasus ini. Kejati juga sudah berhasil mengamankan keuangan Negara, di antaranya dari kasus korupsi RS AW Sjahranie Rp1 miliar, RSJ Atma Husada Mahakam Samarinda, Rp3 miliar. Kasus dana fiktif kegiatan HUT Disdik di Kukar Rp300 juta, kasus di Tanah Grogot Rp109 juta, dan kasus dugaan Korupsi pendidikan luar sekolah di Diknas Kutim Rp400 juta. “Saat ini penyidik sudah meminta bantuan kepada BPK untuk menghitung kerugian Negara. Informasinya BPK sudah turun ke Kukar, guna memercepat kasusnya. Selesai lebaran harapannya kasusnya sudah bisa dilimpahkan,” tandasnya.
DITAHAN
Beberapa waktu lalu, Naisah Rahman selaku Pejabat Teknis Kegiatan peringatan Hari Guru tahun 2007 di Dinas Pendidikan Kukar, ditangkap karena membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Sehingga Negara mengalami kerugian sebesar Rp300 juta. Di dinas yang sama, kembali Kejati Kaltim menahan salah satu pejabat pelaksana Teknis Kegiatan Kepala Sekolah di Disdik Kukar, yakni Luther Tinggai Lahang SPd, karena membuat kegiatan fiktif. Hal tersebut diungkapkan Aspidsus Kejati Kaltim, Yuspar SH kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Kamis kemarin. “Luther ditahan karena diduga kuat membuat kegiatan fiktif, sehingga Negara dirugikan sebesar Rp286,692 juta,” ungkapnya.
Bersamaan ditahannya Luther, siang itu Kadisdik Kukar, Bahrul dimintai keterangan oleh penyidik di ruang terpisah, Kamis kemarin. Bahrul dimintai keterangan terkait kasus Luther, yang diduga kuat menyalahgunakan dana APBD Kukar tahun 2007. Saat ditanya wartawan, Bahrul yang baru tiba di Kantor Kejati Kaltim, mengaku baru bisa memenuhi panggilan penyidik, karena baru saja datang dari ibadah umrah. “Saya baru pulang umrah, jadi baru sekarang saya bisa datang,” akunya. Lanjut dikatakan, Yuspar, Luther yang ditahan usai menandatangani berita acara pemeriksaaan (BAP) tersangka, dianggap paling bertanggungjawab. “Di Disdik Kukar ada kegiatan untuk pendidikan bagi Kepala Sekolah se-Kukar. Tapi anggaran untuk kegiatan sebesar Rp300 juta dihabiskan, sedangkan kegiatannya fiktif,” bebernya. Jadi, selain Kadisdik, di hari yang sama diperiksa juga bendahara Disdik Kukar. “Untuk sementara ditetapkan sebagai tersangka baru Luther,” tandasnya. (sua)
Tribun Kaltim 12 September 2008
Sejalan, Berselisih, Sama-sama Terantuk Korupsi
Pasangan Bupati Syaukani Hassan Rais dan Wakil Bupati Samsuri Aspar tercatat sebagai kepala daerah pertama di Indonesia yang dipilih secara langsung. Siapa sangka, kebanggaan sebagai yang pertama itu runtuh seiring penahanan Samsuri oleh KPK, senasib dengan Syaukani.
ERA pilkada langsung berawal dari Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada 1 Juni 2005. Kala itu, Syaukani-Samsuri berebut dukungan rakyat agar kembali menjabat sebagai bupati dan wakil bupati untuk periode 2005-2010. Lawan mereka adalah pasangan Sofyan Alek-Irkham dan Tadjuddin Noor-Jabar Bukran.
Karena yang pertama, pesta demokrasi ini menjadi perhatian luas hingga diliput media nasional, bahkan internasional. Pilkada ini disebut-sebut tonggak sejarah, bisa tidaknya daerah menggelar pesta demokrasi langsung selain pemilihan presiden/legislatif 2004. Seperti diduga sebelumnya, Syaukani-Samsuri menang mutlak dengan perolehan 159.303 suara atau 60,85 persen. Keduanya unggul di 16 kecamatan dari 18 kecamatan se-Kukar, jauh dibanding pasangan Sofyan Alek-Irkham (88.625 suara atau 33,85 persen), Tadjuddin Noor-Jabar Bukran yang hanya memperoleh 13.862 suara atau 5,3 persen.
Awalnya, roda pemerintahan yang dijalankan pasangan kepala daerah kabupaten terkaya di Indonesia ini berjalan mulus. Selanjutnya, pemerintahan Syaukani-Samsuri ternyata bak api dalam sekam. Potensi sumber daya alam melimpah dari migas, batu bara, dan hutan membuat APBD Kukar terus merangkak naik. Tahun 2003 "hanya" Rp 3 triliun, tapi APBD 2008 naik tajam mencapai Rp 5,5 triliun. Bandingkan dengan APBD induknya Provinsi Kaltim yang nilainya Rp 7,5 triliun, itu pun harus dibagi untuk 14 kabupaten/kota.
Limpahan uang itu tak dimanfaatkan dengan benar, namun malah cenderung disimpangkan aparat Kukar. Hal ini tercium KPK yang kemudian turun tangan, sampai akhirnya terungkap bahwa Syaukani terlibat 4 kasus korupsi. Selama 2002-2005 kerugiannya Rp 120 miliar. Modusnya mengeluarkan SK Bupati untuk membagikan dana bagi hasil migas, penggunaan APBD pembebasan lahan Bandara Loa Kulu, penunjukan langsung proyek studi kelayakan bandara, dan penyalahgunaan bansos 2005.
Di tingkat banding, Syaukani tetap menolak hukuman 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan Tipikor, dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Seiring penetapan tersangka Syaukani, hubungan keduanya mulai terganggu. Langkah Samsuri mengembalikan uang Rp 1 miliar yang didapat dari bagi hasil migas ke penyidik KPK membuat marah Syaukani. Pertengahan 2007, berembus kabar, Samsuri memfasilitasi pertemuan di Hotel Borobudur, Jakarta, mengajak beberapa pejabat Kukar untuk membelot dari Syaukani. Posisinya sebagai pelaksana tugas bupati --selepas Syaukani dinonaktifkan pada 17 September 2007-- makin membuatnya leluasa. Beberapa pejabat pro Syaukani dimutasi. Syaukani pun berang dan menilai Samsuri sudah menganggapnya mati.
Di pihak lain beberapa fakta persidangan Syaukani --terutama dalam kasus bansos-- dijadikan acuan KPK dalam menyelidiki dugaan korupsi Samsuri. Benar saja, awal Januari lalu, Samsuri berikut pejabat Kukar lain dipanggil KPK ke Jakarta. Mulai terungkap, bersama Setia Budi --anggota DPRD asal Partai Golkar—menyelewengkan dana bansos untuk kebutuhan tak lazim. Misalnya, pengadaan senjata api yang sebenarnya tak ada alokasinya. Anggaran perjalanan dinas digelembungkan, sebagian dibagi-bagikan sampai ada yang menerima Rp 350 juta per orang. Saking banyaknya, saat turun ke Kukar, penyidik KPK harus menampung pengembalian uang anggota DPRD dalam ember.
Kamis kemarin (24/7), babak dua kasus hukum di Kukar berlangsung. KPK menahan Samsuri dan Setia Budi karena diduga menyelewengkan uang negara Rp 19 miliar.
Di luar soal hasil pilkada langsung, memang Syaukani-Samsuri bukanlah pasangan pertama yang dijebloskan ke penjara oleh KPK. Wali Kota Medan Abdillah dan wakilnya Ramli Lubis adalah pasangan kepala daerah pertama yang terjerat jaring hukum KPK. Kedua pejabat yang kini tengah disidang di Pengadilan Tipikor ini diduga korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan menyelewengkan APBD. Persamaanya, kepemimpinan di Medan dan Kukar terancam tak jelas.(pram susanto)
Sumber : Kaltimpost 26 Juli 2008
JAKARTA - Pejabat eselon dan pimpinan proyek menduduki peringkat pertama sebagai pegawai negeri/penyelenggara negara pelaku korupsi pada tahun 2008. Ini berdasarkan hasil penelitian Indonesia Corruption Watch tentang kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2008.
"Perkara korupsi yang ditangani KPK berdasarkan pelaku, yang menduduki peringkat tertinggi dengan jumlah 22 orang dari 86 orang yang ditangani. Sementara urutan kedua yang paling banyak melakukan korupsi itu duta besar, pejabat konsulat, dan imigrasi, sebanyak 15 orang," ujar Wakil Koordinator ICW, Danang Widoyoko dalam presentasinya di diskusi terbuka "Refleksi Satu Tahun Kinerja KPK Jilid II" di Jakarta, Selasa (23/12).
Sedangkan anggota DPR yang akhir-akhir ini digembar-gemborkan sebagai koruptor justru menduduki baru peringkat ke empat. Pada 2008 ini, ada delapan orang yang diperkarakan oleh KPK. Lebih lanjut, inilah pegawai negeri/penyelenggara negara yang paling banyak melakukan tindak pidana korupsi:
1. Pejabat eselon dan pimpro, 22 orang.
2. Duta besar, pejabat konsulat, imigrasi, 15 orang.
3. Kepala daerah (gubernur, bupati, walikota), 13 orang.
4. Anggota DPR/DPRD, 8 orang.
5. Dewan Gubernur/pejabat Bank Indonesia, 7 orang.
6. Komisi Negara, 2 orang.
7. Pejabat BUMN, 2 orang.
8. Aparat hokum, 1 orang.
Untuk swasta, KPK telah menyeret 16 orang selama 2008. (kompas.com)
Dari 41 bupati yang tersandung kasus korupsi, Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Syaukani Hassan Rais, paling fenomenal. Bupati dari kabupaten terkaya di Indonesia ini didakwa 4 kasus dugaan korupsi dengan nilai total kerugian negara mencapai Rp 120 miliar. Angka yang didakwakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor itu sebenarnya lebih rendah dari yang diduga selama ini. Berdasarkan data yang dikumpulkan Indonesian Corruption Watch (ICW) per 20 September 2007, Syaukani diduga melakukan korupsi dengan taksiran angka kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.
Kasus pertama Syaukani adalah menandatangani surat keputusan pembagian uang perangsang atas penghasilan daerah dari migas. Kasus kedua adalah penunjukan langsung proyek FS Bandara Kutai Kartanegara.Kasus ketiga adalah penyelewengan dana pembangunan bandara dalam APBD 2004 dan kasus keempat adalah menyelewengkan dana kesejahteraan rakyat dalam APBD 2005. Dan sampai sekarang, proses pengadilan Syaukani masih berlangsung.
Bagaimana dengan bupati-bupati lain yang masuk daftar ICW? Karena sebagian masih berstatus dalam penyelidikan atau hanya sebagai saksi, maka tak diketahui dugaan kerugian negara yang diakibatkannya.
Berikut daftar bupati-bupati beserta status hukum dan dugaan nilai korupsi yang dilakukan berdasarkan data yang diolah Indonesian Corruption Watch (ICW):
1. Bupati Pandeglang, Banten, Achmad Dimyati Natakusumah. Achmad diduga terlibat kasus korupsi APBD Pandeglang tahun 2002 pada pembebasan tanah untuk lahan parkir Karangsari, Kecamatan Labuhan, dengan nilai Rp 3,5 miliar. Achmad diperiksa Kejati Banten sebagai saksi.
2. Bupati Bone Bolango, Gorontalo, Ismet Mile, diizinkan SBY diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan fasilitas penunjang objek wisata Lombongo, yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga tahun 2003. Ia juga diduga menggunakan sisa ABT (Anggaran Biaya Tambahan) APBD 2003 dan penggunaan DAK (Dana Alokasi Khusus) non-reboisasi 2004, serta pembagian dana APBD 2004.
3. Bupati Sarolangun, Jambi, Muhammad Madel, diduga terlibat korupsi pembangunan dermaga ponton Rp 3,5 miliar. Kasus ditangani Kejati Jambi dan 3 Mei 2007 lalu diizinkan Depdagri untuk diperiksa sebagai saksi.
4. Bupati Garut, Jawa Barat, Agus Supriadi, diduga menyelewengkan APBD Garut 2004-2007 untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 6,9 miliar. Agus sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan KPK sejak 26 Juli 2007 lalu.
5. Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Lili Hambali Hasan, diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana bencana alam Rp 2 miliar dan kasus korupsi pembangunan gedung Islamic Center Purwakarta sebesar Rp 1,725 miliar.
6. Bupati Kendal, Jawa Tengah, Hendy Boedoro, telah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor 18 September 2007 atas penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 16,8 miliar.
7. Bupati Pemalang, Jawa Tengah, M Machroes, diperiksa Kejaksaan Negeri Pemalang selaku saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan buku ajar 2004 dan 2005 senilai total Rp 26,587 miliar.
8. Bupati Semarang, Jawa Tengah, Bambang Guritno, diadili dalam kasus penyimpangan APBD 2004 Kabupaten Semarang terkait pengadaan buku ajar SD/MI kelas I dan IV yang menyebabkan kerugian negara Rp3,365 miliar.
9. Bupati Wonogiri, Jawa Tengah, Begug Purnomosidi, beberapa kali diperiksa KPK terkait dugaan penyimpangan APBD Wonogiri.
10. Bupati Madiun, Jawa Timur, H Djunaedi Mahendra, merupakan tersangkapenyelewengan APBD 2001-2004 yang merugikan negara Rp 8,7 miliar. Kasus ditangani Polwil Madiun.
11. Bupati Magetan, Jawa Timur, Saleh Muljono, merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Ki Mageti dan gedung DPRD Magetan senilai Rp 7,2 milliar. Ditetapkan tersangka sejak 29 Juni 2007 lalu.
12. Bupati Malang, Jawa Timur, Sujud Pribadi, diambil keterangan terkait kasus dugaan penyelewengan dana keagamaan senilai Rp 1,1 miliar dari total anggaran sekitar Rp 2,3 miliar. Kasus ini telah menyeret mantan Kabag Pemerintahan Sahiruddin sebagai tersangka.
13. Bupati Pamekasan, Jawa Timur, Achmad Syafii Yasin, diambil keterangan dalam kasus korupsi anggaran biaya tambahan sebesar Rp 3,5 miliar.
14. Bupati Pasuruan, Jawa Timur, H. Jusbakir Aldjufri, diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi penggunaan anggaran proyek usaha peternakan Aliansi bekerja sama dengan Unibraw, Lousiana State University, American Brahmanan Breeuer Association. Kerugian negara diperkirakan Rp 3,5 miliar.
15. Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Wien Hendrarso, akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi belasan miliar rupiah pada proyek pengadaan tanah untuk Pasar Induk Agrobis (PIA) di Kelurahan Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
16. Bupati Situbondo, Jawa Timur, Ismunarso, ditetapkan tersangka pada 18 September 2007 dalam kasus dugaan korupsi raibnya dana kas daerah sebesar Rp Rp 45,750 miliar.
17. Bupati Ketapang, Kalimantan Barat, Morkes Effendi, diduga terlibat korupsi penyimpangan dana PSDH dan DR Kabupaten Ketapang dan korupsi proyek pengadaan air bersih Riam Berasap yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 42 miliar. Kejaksaan sudah mengajukan surat izin ke presiden yang dilayangkan dengan nomor R 308/3/2006, sejak 29 Maret 2006 untuk meminta keterangannya sebagai saksi.
18. Bupati Sintang, Kalimantan Barat, Milton Crosby, sedang menunggu izin pemeriksaan dirinya atas dugaan kasus korupsi penahanan Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH-DR).
19. Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Ardiansyah, diajukan oleh Kapolri sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian izin illegal mining pada 2 Februari 2006. Namun belum diketahui perkembangan kasusnya.
20. Bupati Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Baharudin H Lisa, akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus dana reboisasi tahun anggaran 2004 dan 2005 di Kabupaten Barito Selatan.
21. Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, Achmad Yuliansyah, status tersangka kasus dana lelang illegal logging Rp 3 miliar sejak 17 April 2006.
22. Bupati Lamandau Bustani, Kalimantan Tengah, Hj Mahmud, pada 3 Mei 2007 lalu diizinkan Depdagri untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan dana APBD 2004 dengan kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP sekitar Rp 12 miliar. Kejati Kalimantan Tengah telah mendapat izin penahanan dan pemeriksaan atas Bupati Lamandau dari Presiden.
23. Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Yusran Aspar, dinonaktifkan 10 September 2007. Yusran merupakan tersangka penggelembungan dana pembebasan lahan 50 hektar di Babulu, Kecamatan Babulu Darat, sebesar Rp 5,8 milyar, seluas lahan yang rencananya akan dibangun perumahan pegawai negeri sipil.
24. Bupati Tulang Bawang, Lampung, Abdurachman Sarbini, diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan kapal cepat dengan APBD tanpa persetujuan DPRD dengan nilai proyek Rp 4 miliar.
25. Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat, Abu Bakar Ahmad, divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor atas korupsi dana tak terduga Pemkab Dompu 2003-2005 Rp 4,6 miliar. Lalu Abu Bakar diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 6 Desember 2006.
26. Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Iskandar, diduga terlibat mark up tukar guling tanah Pemkab Lobar di Desa Sesela, Gunungsari, Lombok Barat, senilai di atas Rp 1 miliar lebih.
27. Bupati Kupang, Nusa Tenggara Timur, Ibrahim Agustinus Medah, merupakan tersangka dana proyek pengadaan 300 unit rumpon senilai Rp 3,9 miliar dan kasus Purnabakti DPRD Kabupaten Kupang Rp 1 miliar. Ketua DPD Partai Golkar NTT ini resmi tersangka sejak 21 Juli 2007.
28. Bupati Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, Christian Nehemia Dillak, merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dua unit kapal ikan tahun 2002. Ditetapkan tersangka pada 20 Juli 2007 lalu oleh Polda NTT.
29. Bupati Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, Daniel Banunaeak, sebagai saksi dalam perkara tindak pidana penebangan pohon jati tanpa izin dari pejabat yang berwenang di kawasan Hutan Kutuanas, Desa Lelo, Kecamatan Atu Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Juga terkait kasus dana purna bakti Timor Tengah Selatan periode 1999-2004 sebesar Rp 1,4 miliar.
30. Bupati Jayawijaya, Papua, David Agustein Hubi, pada 3 Mei 2007 lalu diizinkan Depdagri untuk diperiksa sebagai tersangka pembelian fiktif dua pesawat Fokker 27 seharga Rp 8,6 miliar per satu unit, penyimpangan dana pengadaan/pengoperasian pesawat Antonov buatan Rusia sebesar Rp 3,9 miliar, biaya pengangkutan rangka baja dari Bandara Sentani ke Wamena sebesar Rp 2 miliar, dan pengadaan dua unit ground power senilai Rp 1,75 miliar. Total kerugian negara Rp 24,8 miliar.
31. Bupati Nabire, Papua, Drs Anselmus Petrus Youw, tersangka Korupsi APBD Kabupaten Nabire Rp 2,5 miliar. Ditetapkan jadi tersangka 5 November 2004 lalu oleh Polda Papua. Belum diketahui perkembangan kasusnya.
32. Bupati Pelalawan, Riau, Tengku Azmun Jaafar, telah ditetapkan KPK sebagai tersangka gratifikasi dalam penerbitan izin pemanfaatan kayu (IPK). Tengku Azmun diduga telah menerima dana gratifikasi Rp 600 juta.
33. Bupati Mamasa, Sulawesi Barat, HM Said Saggaf, diduga terlibat korupsi APBD senilai Rp 70 miliar. Namun Said hanya diperiksa selaku saksi.
34. Bupati Luwu, Sulawesi Selatan, Basmin Mattayang, diperiksa Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan sebagai tersangka kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2004 senilai Rp 1,05 miliar pada 18 Juli 2007 lalu.
35. Bupati Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Johanis Amping Situru, bersama wakilnya, A Palino Popang, mendekam di balik jeruji Rutan Makassar. Orang nomor satu Tana Toraja itu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi APBD Toraja 2003/2004 senilai Rp 3,9 miliar.
36. Bupati Morowali, Sulawesi Tengah, Andi Muhammad AB, pada 3 Mei 2007 lalu diizinkan Depdagri untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyelewengan dana pemekaran senilai Rp 5 miliar.
37. Bupati Muaraenim, Sumatera Selatan, Kalamudin Djinab, status diambil keterangan dalam kasus korupsi proyek penggantian box culvert dan perbaikan jalan Tanah Abang-Modong.
38. Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan, Muhtadin Serai, tersangka dalam korupsi pembangunan proyek pasar tradisional Saka Selabung Muara dua. Pemeriksaan menunggu izin presiden.
39. Bupati Nias, Sumatera Utara, Bina B Bahaiak, tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana PSDH senilai Rp 2,3 miliar. Dana ini digunakan untuk proyek pembangunan jalan di Nias. Kasus ditangani Kejari Gunung Sitoli.
40. Bupati Sleman, Yogyakarta, Ibnu Subiyanto, tersangka atas dugaan korupsi pengadaan buku paket pelajaran SD-SMA yang merugikan negara hingga Rp 12 miliar. Kasus ditangani Polda DIY.
Blog Archive
-
▼
2011
(24)
-
▼
Maret
(16)
- Dana PAD Diduga Mengalir ke Syaukani
- Kutai Pesisir Tetap Maju
- Dua Forum Tolak Kutai Pesisir
- Terisolir di Kabupaten yang Kaya Raya (2)
- Soal Hilangnya Rp 25 Miliar Dana Perbatasan di APBD
- Warga Tolak Pemekaran
- Warga Pesisir Diadang di Perbatasan http://www.ka...
- Mau Jalan Patokannya Cuaca, Hujan Pasti Terlambat
- Teluk Dalam Tak Tersentuh APBD
- BSB Mangkrak Dinilai Lucu
- “Ada Mafia Anggaran”
- Direstui Sultan dan Syaukani
- Pemerataan Pembangunan dan Pecah Isolasi Wilayah Hulu
- 6 Bulan Urus KK Tak Tuntas
- Suami Bupati Bersaksi di Pengadilan
- FPMLK Tantang Balik DPRD
-
▼
Maret
(16)
Your Text
Categories
- APBD Kukar (8)
- Dugaan Korupsi KTE Kutim (1)
- Isu Dugaan Korupsi Hand Tractor dan Genset Kukar (2)
- Isu Level Propinsi (6)
- Kekayaan Cawali Samarinda (1)
- Kisruh Honorer Kukar (2)
- Korupsi Bansos Kukar (40)
- Korupsi PON Kaltim (2)
- Kutai Kartanegara (7)
- Lucunya Indonesia (6)
- Mutasi Di Kukar (16)
- Pemekaran Kukar (8)
- Penyelenggara Negara (8)
- Polemik Syaukani (13)
- Ragam Korupsi (5)
Followers
Blog List
Total Tayangan Halaman
You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "
Popular Posts
-
http://www.kaltimpost.co.id/index.php?mib=berita.detail&id=92668 TENGGARONG – Aspirasi pro-kontra pembentukan Kutai Pesisir terus men...
-
Rp 700 M Lupa Dibacakan, Sofyan Sebut Preseden Buruk TENGGARONG - Pengamat keuangan daerah dari Universitas Mulawarman, Aji Sofyan Effendi...
-
SAMARINDA-- Kejaksanaan Tinggi (Kejati) Kaltim terus mengusut dugaan korupsi dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutai Kartanegara tahun 2007 ...
-
Jumat, 9 April 2010 | 22:49 WITA "Tanah-tanah yang digunakan untuk membangun kompleks stadion itu dibeli Pemkab Kukar senilai Rp 65.00...
-
Siap Galang Keputusan Masyarakat http://www.kaltimpost.co.id/index.php?mib=berita.detail&id=92788 SAMBOJA — Meski didera pro dan kon...
-
Terkait Mutasi Yang Dilakukan Pj Bupati Syamsuri Aspar TENGGARONG, TRIBUN - Bupati (non aktif) Kutai Kartanegara (Kukar) Syaukani HR bera...
-
Demo Tolak Mutasi TENGGARONG, TRIBUN - Sekitar 2.500 orang yang menamakan diri Forum Masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar) Menggugat Mutasi...
-
PADA tahun 2005, ketika Syaukani HR masih aktif menjabat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), ada istilah yang trend di kalangan pegawai pemkab...
-
DEMONSTRASI menolak mutasi yang dilakukan Plt Bupati Kukar Samsuri Aspar terhadap pejabat-pejabat di lingkungan Pemkab Kukar kembali terjadi...
-
MANTAN Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutai Kartanegara (Kukar) Sugiyanto mengataka, siap meninggalkan jabatannya sebagai Kepala Dinas PU,...
About Me
- Tolak Korupsi
- Menggalakkan gerakan anti korupsi yang bisa mengikis kekayaan negara