Selasa, 08 Februari 2011

Transparansi Keuangan Tak Berjalan

Rp 700 M Lupa Dibacakan, Sofyan Sebut Preseden Buruk

TENGGARONG - Pengamat keuangan daerah dari Universitas Mulawarman, Aji Sofyan Effendi menilai ribut-ribut kenaikan APBD Kukar dari Rp 4,139 triliun menjadi hampir Rp 4,8 triliun membuktikan transparansi keuangan di Kukar tidak berjalan baik. Selain karena angka Rp 4,1 triliun itu sudah disahkan dalam rapat paripurna 30 Desember lalu, juga karena pergolakan di internal DPRD Kukar membuktikan tak ada transparansi dalam pembahasan APBD Kukar 2011 ini. 

“Sangat kita sayangkan, anggota DPRD sendiri tidak tahu kenaikan itu. Ini membuktikan transpransi dan akuntabilitas keuangan belum berjalan baik. Sebab diproses awal sudah muncul masalah seperti ini,” kata  Sofyan. Sofyan mewarning, bila proses kelahiran APBD tidak transparan, bukan tidak mungkin status disclaimer akan kembali disematkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Pemkab Kukar.

Selama bertahun-tahun, BPK Perwakilan Kaltim enggan memberi tanggapan atas laporan keungan Pemkab Kukar. “Saya melihat ada dua kemungkinan di sini. Pertama ada miskomunikasi antara eksekutif dan legislatif dalam hal penetapan anggaran. Karena anggota dewan juga belum menerima buku APBD. Atau mungkin ada penambahan di luar hasil paripurna. Tapi jika yang terakhir itu terjadi, ini menjadi preseden buruk keuangan di Kukar,” terang Ketua Program Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Fakultas Ekonomi Unmul ini.

Ia menambahkan, penambahan nilai APBD di luar paripurna sangat rancu dan menyalahi aturan. Sofyan menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPRD Kukar Marwan yang menyebut, ada angka hampir Rp 700 miliar yang lupa dibacakan saat pengesahan APBD Kukar lalu. Angka sebesar itu adalah Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran (TA) 2010 dan subsidi pemerintah dan pusat. Angka itu baru dimasukkan saat Pemkab Kukar mengajukan asistensi atau koreksi APBD Kukar ke Pemrov Kaltim.

“Tapi saya melihat istilah lupa dibacakan itu sangat lucu. Artinya ada human error disini. Dan ini tidak boleh terjadi karena menyangkut nasib Kukar,” tegasnya. Diwartakan sebelumnya, 4 fraksi yaitu PAN, PKS, BPI dan PDIP menyatakan siap menolak segala penambahan APBD di luar  hasil paripurna. "PDIP hanya mengakui Rp 4,139 triliun," kata Ketua Fraksi PDIP Didi Agung Eko Wahono. Penegasan serupa juga dikatakan Ketua Fraksi PKS, Firnandi Ikhsan, Ketua Fraksi PAN, Baharuddin Demu, Ketua Fraksi BPI, Hayansyah.

“Kami tidak mau ada masalah hukum di kemudian hari. Karena setiap penambahan harus dibahas sesuai mekanisme. Intinya kami minta buku APBD dibagikan secepatnya,” kata Firnandi didampingi koleganya Baharudin Demu dan Hayansyah. (fid)
Sumber : http://www.kaltimpost.co.id/index.php?mib=berita.detail&id=89222

Senin, 07 Februari 2011

APBD Kukar Jadi Rp 4,7 T

TENGGARONG - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar 2011 berangsur-angsur bertambah. Ternyata desas-desus APBD Kukar 2011 berubah dari nilai Rp 4,1 triliun yang ditetapkan di rapat paripurna DPRD 30 Desember lalu benar adanya. Wakil Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Marwan mengatakan nilai APBD Kukar yang diajukan ke Pemprov Kaltim untuk dilakukan asistensi alias koreksi mencapai Rp 4,7 triliun.

“Sebenarnya tidak ada perubahan. Angka Rp 4,1 Triliun yang disahkan itu merupakan pendapatan dan belum termasuk Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran (TA) 2010 lalu. Nah, dalam rapat paripurna itu tidak terbacakan. Selain itu, kita juga mendapat penambahan anggaran dari pusat dan provinsi,” kata Marwan.

Politisi PAN ini menyebut anggaran dari Provinsi Kaltim akan digunakan untuk pengerjaan dan perampungan beberapa proyek seperti pelabuhan Samboja, jalan Kelekat-Tabang, jalan layang Jembatan Martadipura atau yang disebut jembatan Abunawas. Bagaimana dengan pernyataan empat fraksi yang menolak penambahan APBD diluar dari hasil paripurna? Marwan menanggapi ringan “ancaman” 4 fraksi itu.

“Ini hanya persoalan kurang informasi. Yang menolak ini perlu diberi informasi yang benar,” katanya sambil tersenyum. Diwartakan sebelumnya, 4 fraksi yaitu PAN, PKS, BPI dan PDIP menyatakan siap menolak segala penambahan APBD diluar dari hasil paripurna beberapa waktu lalu. Bahkan, PDIP siap memboikot APBD tersebut.

"PDIP hanya mengakui Rp 4,139 triliun," kata Ketua Fraksi PDIP Didi Agung Eko Wahono.
Penegasan serupa juga dikatakan Ketua Fraksi PKS, Firnandi Ikhsan, Ketua Fraksi PAN, Baharuddin Demmu, Ketua Fraksi BPI, Hayansyah. “Kami tidak mau ada masalah hukum dikemudian hari. Karena setiap penambahan harus dibahas sesuai mekanisme. Intinya kami minta buku APBD dibagikan secepatnya,” kata Firnandi didampingi koleganya Baharudin Demu dan Hayansyah.

Sementara itu, menurut sumber Kaltim Post di badan anggaran (banggar) DPRD. Angka silpa dan subsidi pusat untuk Kukar seperti yang diucapkan Marwan sudah dibahas dalam pembahasan anggaran beberapa waktu lalu. Sejatinya, kata dia, anggaran pendapatan Kukar hanya berjumlah Rp 2,9 triliun. Kala itu, proyeksi APBD diperkirakan hanya Rp 3,1 triliun. Belakangan nilai APBD berubah menjadi 4,1 triliun setelah Silpa dan subsidi dimasukkan.

“Jelas aneh bila penambahan itu karena ada anggaran silpa yang tidak dibacakan. Apalagi banggar tidak mengetahui itu. Menurut saya ini hanya akal-akalan. Tidak akan pernah habis korupsi di Kukar jika seperti ini terus,” kata sumber tersebut. (fid/ms)

Sumber : http://www.kaltimpost.co.id/index.php?mib=berita.detail&id=89076

Kamis, 23 Juli 2009

Hardi Didakwa Tiga Pasal Korupsi

TENGGARONG, RABU - Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kutai Kartanegara (Kukar) M Hardi didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Rabu (26/11). Setidaknya, ada tiga pasal yang didakwakan kepadanya.

Hardi menjadi terdakwa dalam kasus ini karena diduga melakukan korupsi dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kukar tahun 2007 yang merugikan negara hingga Rp 19,3 miliar. Selain Hardi, Bendahara Penerima Pendapatan BPKD Kukar Muhammad Nur juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

JPU Fajar yang membacakan surat dakwaan mengatakan, dalam dakwaan primair, Hardi diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001--yang merupakan perubahan dari UU No 31 tahun 1999--tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 55 ayat 1. Kemudian, dalam dakwaan subsidair dan lebih subsidair, Hardi dianggap melanggar pasal 3 dan 8 junto pasal 18 UU yang sama dengan dakwaan primair.

Dakwaan itu dibacakan kurang lebih selama satu jam secara bergantian oleh JPU. Setelah mendengarkan dawaan, Ketua Majelis Hakim Sunaryo Wiryo SH yang didampingi anggotanya, Bambang Mulyono SH dan Imam Lukman Hakim SH MH, lalu meminta tanggapan Hardi atas dakwaan yang telah dibacakan. Saat ditanya hal itu, Hardi yang mengenakan baju hem biru garis- gari dan celana panjang hitam lalu menoleh ke kedua pengacaranya, Nasrun Mu'Min SH, MH, MM dan Sabriadi Syaruddin SH.

Ia kemudian berdiskusi selama beberapa menit dengan kedua pengacaranya. Setelah beberapa menit, melalui Nasrun, Hardi menyatakan menerima dakwaan JPU tersebut. Sunaryo kemudian menawarkan waktu sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (1/12) dan Jumat (5/12). (reo)
Tribun Kaltim 26 November 2009

Sabtu, 18 Juli 2009

Kukar Harus Reformasi Anggaran

TENGGARONG, SELASA - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) harus mereformasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang selama ini dibuat. Reformasi anggaran ini perlu dilakukan agar APBD yang jumlahnya sangat besar, Rp 4,9 triliun dapat dirasakan oleh masyarakat.  "Logikanya, anggaran besar itu harusnya makin enak. Asal, anggaran itu dirasakan oleh masyarakat. Tapi, selama ini tidak seperti itu. Karena itu, pemerintah daerah harusnya, tidak hanya melakukan reformasi birokrasi, tapi juga reformasi anggaran," kata Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Kartanegara (Unikarta), Prof Iskandar saat Bincang Kutai yang digelar di Hotel Singgasana, Selasa (25/11). Acara yang digagas oleh LSM Fajar itu juga menghadirkan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, M Aswin dan Ketua DPRD Kukar, Salehuddin sebagai pembicara.

Iskandar lalu menuturkan, reformasi anggaran itu dapat dilakukan dengan menerapkan Analisis Standar Belanja (ASB). Dengan menerapkan pola-pola seperti ini, semua kegiatan di berbagai dinas memiliki standar yang jelas. Tak akan ada lagi perbedaan anggaran kegiatan, misalnya pelatihan, antara satu dinas dengan dinas lainnya.  "Orang tidak bisa main-main lagi dalam menyusun anggaran. Karena pedomannya jelas. Orang yang menyusun anggaran pun punya argumen ketika ditanya mengapa dia menganggarkan dana sebesar itu untuk suatu kegiatan," ujarnya.

Menurut Aswin, ASB itu sebenarnya sudah ada sejak tahun 2002. Tapi tidak pernah digunakan oleh Pemkab Kukar dalam menyusun anggarannya.  "Dulu sering ada kata-kata mark up anggaran (menggelembungkan anggaran). Ini terjadi karena tak ada dasarnya dalam menyusun anggaran. Saat ini, kita sudah mencoba menggunakan ABS. Walaupun hanya baru 20 kegiatan saja, tapi nantinya akan kita kembangkan hingga ratusan," ujarnya. Standar belanjar itu menurut Aswin hingga menyangkut pembelian berapa harga kertas satu rim, ballpoint, satu sak semen, satu sak beras, mobil dinas dan lainnya yang disusun berdasarkan standar pemerintah.

Iskandar kemudian menambahkan, reformasi anggaran tidak hanya menyangkut penggunaan ABS, tapi juga keberpihakan APBD terhadap sektor-sektor yang berkaitan dengan masyarakat, misalnya pertanian dalam arti luas, kemiskinan dan pelayanan publik. Menanggapi hal itu, Aswin berjanji akan mengalokasikan dana lebih kepada sektor pertanian. Ia juga menjelaskan, alokasi dana yang besar di Dinas Pekerjaan Umum (PU), bukan berarti tidak menunjang sektor pertanian.

"Ketika jalan yang menghubungkan Tabang dan Tenggarong jadi, maka hasil-hasil sektor pertanian akan lebih mudah didapatkan. Biayanya juga jauh lebih murah dan cepat dibandingkan harus menggunakan jalur sungai," ujarnya. Alokasi dana untuk ketiga sektor itu mendapat respon baik dari Salehuddin. Menurutnya, sektor pertanian merupakan salah satu prioritas pembangunan di Kukar. Namun, sektor ini selalu luput dari perhatian eksekutif dan legislatif. Padahal, rencana pembangunan jangka menengah dan panjang Kukar meletakkan sektor pertanian sebagai prioritas utama.

"Tahun ini, anggaran untuk pertanian itu tidak sampai 1 persen. Kalau melihat hal itu, memang kita patut pertanyakan niatan kita dalam mendukung sektor pertanian. Tahun depan, kita harus memberikan anggaran yang lebih besar di sektor ini," ujarnya. Iskandar menambahkan, sektor pertanian memberikan sumbangsih sebesar 30 persen dari pendapatan Kukar. Kemudian, menyerap tenanga kerja yang jauh lebih banyak dari sektor pertambangan. (reo)

TENGGARONG, TRIBUN - DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) saat ini sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Transparansi. Perda itu nantinya akan mengatur tentang dokumen apa yang bisa dipublikasi kepada masyarakat, serta dokumen yang tidak boleh dipublikasi. Anggota Panitia Khusus (Pansus) Perda Transparansi Suryadi, mengatakan raperda itu dibuat karena selama ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar kurang transparan dalam mengelola pemerintahannya, terutama pengelolaan keuangan. Diharapkan, dengan adanya perda ini, masyarakat dengan mudah dapat mengetahui pengeloaan keuangan, administrasi dan hal-hal lainnya yang dilakukan oleh Pemkab.

"Perda ini merupakan perda inisiatif dewan.  Dalam perda transparansi itu akan diatur dokumen apa saja yang dapat dan tidak boleh diketahui oleh masyarakat. Bagaimana cara memperolehnya juga akan diatur dalam perda itu. Dengan begitu, ke depan pengelolaan keuangan akan lebih baik," kata Suryadi, yang juga anggota Komisi II DPRD Kukar, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/4). Ia menjelaskan, pihaknya sudah menyusun draft perda itu sejak awal Maret. Jika tidak ada halangan, perda akan selesai tiga sampai empat bulan lagi. "Penyelesaiannya tergantung dari substansi yang dibahas. Kalau substansinya tidak ada masalah, maka dalam sebulan dapat diselesaikan. Tapi kalau tidak, bisa hingga satu tahun," kata Suryadi.

Ia mengakui, tidak ada aturan yang lebih tinggi atau peraturan khusus yang mengatur transparansi. "Tak ada Undang-Undang (UU) yang mengatur transparansi. Tapi, hal ini, tersirat dalam beberapa peraturan. Misalnya UU Pengelolaan Keuangan  dan Kepmendagri No 13 tahun 2005 mengenai pengelolaan keuangan daerah. Ada pasal diperaturan itu yang mengatur transparansi," ujarnya. Dalam waktu dekat, Pansus Transparansi yang dipimpin oleh Setia Budi, akan studi banding ke salah satu daerah-daerah yang telah memiliki perda transparansi. Daerah itu antara lain, Gorontalo, Siak dan Pontianak.

Suryadi: Jika Tak Diminta, Tidak akan Diberi
SELAMA tahun 2006 dan 2007 lalu, tak semua anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mendapatkan rincian dokumen APBD yang telah disahkan. Mereka akan menerima dokumen tersebut, jika meminta ke Sekretariat Dewan. Jika tidak, mereka tak memiliki dokumen itu. Bahkan, pada APBD 2004 dan 2005, dokumen yang seharusnya bisa mereka gunakan untuk mengawasi jalannya pembangunan di Kukar, tak mereka dapatkan. "Tahun 2004 dan 2005 kita tidak mendapatkan dokumen APBD. Karena itu, pada dua tahun berikutnya kami berusaha meminta dokumen itu dan dikasih. Jika tidak, dokumen itu tak akan dikasih," kata Anggota Komisi II DPRD Kukar Suryadi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/4).

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menambahkan, untuk dokumen APBD 2008 telah diterima anggota dewan, pertengahan Maret atau hampir satu bulan setelah APBD diketok."Sudah saya dapatkan. Tapi saat ini, saya tidak membawanya. Dokumen itu penting bagi saya. Karena sebagai dasar saya untuk menjelaskan kepada konstituen saya mengenai aspirasinya yang masuk dalam APBD," kata Suryadi.
Selain itu, dokumen APBD yang telah ditetapkan dan menjadi perda ini adalah dasar baginya untuk mengawasi pembangunan di Kukar.

Senada dengan Suryadi, anggota Komisi I M Wahyudi mengatakan APBD merupakan dasar untuk menjalankan salah satu tugas pokok DPRD, yakni pengawasan. "Bagaimana kami mengawasi pembangunan kalau tak memiliki APBD," katanya. Saat ini, dokumen APBD yang diterima pertengahan Maret ia berikan kepada staf ahlinya, La Mudin, akademisi dari Universitas Kartanegara. "Dokumen itu akan dipelajari apakah ada anggaran fiktif atau tidak. Apalagi bagi kami, komisi 4 yang menangani bansos (bantuan sosial). Kami perlu tahu, anggaran ini diberikan kepada siapa saja. Ini untuk mencegah anggaran fiktif dan proposal yang sama tapi namanya saja yang berbeda," ujarnya.

Ia juga mempersilakan Tribun jika ingin memfotokopi dokumen itu. Menurutnya, dokumen itu bukan rahasia dan siapa saja-- terutama masyarakat--dapat memiliki dokumen APBD. "Anggaran tahun ini sekitar Rp 5,5 triliun. Anggaran ini cukup besar, dan perlu transparansi agar masyarakat juga tahu dan terlibat dalam pengawasannya. Karena APBD, merupakan uang rakyat," ujar politisi asal Partai Golkar itu. Pernyataan berbeda disampaikan dua orang anggota DPRD dari Fraksi Golkar. Mereka merasa tak wajib memiliki APBD. "Saya sih tidak terlalu merasa dokumen itu penting. Yang penting, aspirasi masyarakat yang saya perjuangkan sudah masuk," ujar seorang anggota dewan yang meminta namanya tak disebutkan. (reo)
Dipublikasikan Tribun Kaltim 3 April 2008

Harus Ada Surat Izin Bupati Kukar

TENGGARONG, TRIBUN - Masyarakat yang ingin mendapatkan atau mengetahui dokumen APBD 2008 secara terperinci, harus melayangkan surat permohonan kepada Bupati Kutai Kartanegara (Kukar). Setelah mendapatkan izin tertulis dari Bupati, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) baru akan meminjamkan dokumen APBD. Dokumen itu isinya tentang penggunaan dana dari masyarakat, serta pendapatan kekayaan alam di Kukar. "Memang tidak ada dalam perda (peraturan daerah) atau peraturan lainnya, tapi memang caranya seperti itu. Harus lewat izin dari Bupati, karena Bupati yang menandatangani APBD itu," kata Kepala BPKD Hardi ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/4).

Awalnya, Hardi menjelaskan, untuk mengetahui dokumen APBD secara global, masyarakat dapat melihatnya di Humas Pemkab Kukar. Ia juga mengatakan bahwa dirinya atau BPKD tidak berhak meminjamkan atau memperlihatkan dokumen itu ke masyarakat. "Bukan ke saya, tapi ke Bupati," katanya mengulangi jawaban pertama. Ia juga menyarankan, jika ingin melihat anggaran setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), maka masyarakat dapat mendatangi SKPD masing-masing. Sebelumnya pada pekan lalu, Tribun menanyakan hal yang sama ke beberapa staf di BPKD. Tampaknya, mereka tidak paham dimana harus mendapatkannya. Sehingga untuk masalah itu harus mendatangi satu bagian ke bagian lainnya, namun hasilnya tetap nihil.

Ketika menemui seorang staf Bagian Pembukuan, ia menyarankan agar datang ke Bagian Anggaran Pemkab Kukar. Ia juga mengatakan, bahwa untuk mendapatkannya perlu memo dari Kepala BPKD. Pada akhir Maret, Tribun pernah menemui bagian Anggaran, menurut mereka, dokumen tersebut hanya bisa didapatkan di BPKD. Pernyataan Hardi itu ditanggapi keras oleh Wakil Koordinator LSM BOM Junaidi. Menurutnya, anggaran apa pun harus dapat diakses dan diketahui oleh masyarakat. Karena masyarakat berhak tahu penggunaan dananya. "Bagaimana kita menjalankan fungsi pengawasan, jika kita tidak tahu apa yang harus diawasi. Kita harus tahu item-item pengelolaan keuangan. Jika tidak, fungsi kontrol dari masyarakat tidak jalan. Akibatnya, seperti pemerintahan dahulu, akan banyak pejabat yang dikerangkeng karena pemerintah tidak transparan. Apalagi anggaran tahun ini sangat besar sekitar Rp 5,5 triliun," ujarnya.

Karena itu, ia berharap kepada pemerintahan saat ini tidak mengulangi hal-hal yang terjadi pada masa lalu. Pemkab harus memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin mengetahui APBD 2008. "Saya lupa perda nomor berapa yang mengaturnya. Tapi masyarakat berhak tahu APBD. Karena, dengan dokumen APBD itu mereka dapat mengetahui, apakah penggunaan anggaran tahun ini, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atau tidak. Apakah ada anggaran yang diselewangkan atau tidak," ujarnya. (reo)

Perda Transparansi Harus segera Dibuat
LEMBAGA Swadaya Masyarakat Barisan Oposisi Murni (LSM BOM) mengharapkan, agar peraturan daerah (perda) transparansi yang saat ini sedang digodok di DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) dapat segera diselesaikan.  "Kami berharap, agar perda transparansi segera digodok dan dipublikasikan ke masyarakat. Agar jangan sampai, namanya saja perda transparansi, tapi tidak memuat item-item yang akan ditransparansikan," kata Wakil Koordinator LSM BOM Junaidi, Selasa (8/4). Junaidi mengatakan, pihaknya termasuk yang mengusulkan perda ini. Sebab selama ini mereka menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar tidak transparan dalam mengelola anggaran dan mengetahui dokumen lainnya.

Menurutnya, LSM BOM pun sangat kesulitan mendapatkan dokumen APBD. "Katanya, untuk mendapatkan APBD di Bappeda, tapi ketika kami ke sana, katanya di instansi lain. Tidak jelas. Karena itu, kalau ada perda ini, akan diketahui, bagaimana caranya mendapatkan dokumen APBD dan instansi mana," ujarnya. Ia lalu mencontohkan suatu daerah di Jawa Barat (Jabar) yang telah menerapkan perda transparansi. Di daerah yang Junaidi lupa namanya itu, anggaran tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diumumkan dan ditempel di depan kantor masing-masing. Dengan begitu, masyarakat mengetahui, anggaran yang dikelola tiap SKPD dan dapat mengontrolnya. Dalam perda tersebut juga akan disebutkan mengenai sanksi yang diberikan jika ada aparat pemerintah yang tidak menjalankan perda itu. "Saya rasa setiap dokumen dapat diketahui oleh masyarakat, tidak ada yang rahasia. Karena dokumen-dokumen itu berkaitan dengan masyarakat. Dan masyarakat berhak tahu," ujarnya.

Transparansi dokumen keuangan negara dan dokumen lainnya, menurut Junaidi, akan memudahkan masyarakat dalam menjalankan tugasnya, yakni mengontrol jalannya pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah. Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Kukar saat ini sedang menggodok perda transparansi. Perda ini nantinya mengatur, dokumen apa yang harus dan dapat diperoleh masyarakat serta dokumen apa yang tidak boleh dipublikasikan. Anggota Panitia Khusus (Pansus) Perda Transparansi Suryadi mengatakan, perda itu dibuat karena selama ini, Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Kukar kurang transparan dalam mengelola pemerintahannya, terutama keuangan. Diharapkan, dengan adanya perda ini, masyarakat dengan mudah dapat mengetahui pengeloaan keuangan, administrasi dan hal-hal lainnya yang dilakukan oleh Pemkab.

Ia menjelaskan, pihaknya sudah menyusun perda ini sejak awal bulan Maret. Dan jika tidak ada halangan, perda akan selesai 3 sampai 4 bulan lagi atau bahkan lebih lama. Tergantung substansi yang dibahas. Ia mengakui, tidak ada aturan yang lebih tinggi atau peraturan khusus yang mengatur transparansi. Tapi dalam UU Pengelolaan Keuangan  dan Kepmendagri No 13 tahun 2005 mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah. Ada pasal di peraturan itu yang mengatur transparansi. Dalam waktu dekat, akan studi banding ke salah satu daerah-daerah yang telah memiliki perda transparansi. Daerah itu antara lain, Gorontalo, Siak dan Pontianak. (reo)
Dipublikasikan Tribun Kaltim 9 April 2008

Minggu, 19 April 2009

Samsuri : Coba Tanyakan Ke Aswin

Saling Lempar Transparansi APBD Kutai Kartanegara

TENGGARONG, TRIBUN - Plt Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Samsuri Aspar mengatakan, ia tidak mengetahui secara pasti apakah untuk melihat dokumen APBD secara terperinci harus menggunakan memo darinya atau tidak. Ia menyarankan agar, siapa saja atau lembaga yang ingin mengetahui dokumen tersebut menanyakan mekanismenya kepada Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar Aswin. "Bukan memo, tapi ada ketentuan atau aturan mainnya mengenai itu (dokumen APBD). Saya kurang tahu itu, coba kamu tanyakan sama Aswin (Sekkab Kukar) dulu, karena dia Ketua Panggar Eksekutif," kata Samsuri ketika ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna 8 dan 9 mengenai Penetapan Perda Zakat dan Investasi Modal Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kukar, Kamis (17/4).

Jawaban Samsuri itu terkait ucapan Ketua Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Hardi. Sebelumnya, seperti yang diberitakan Tribun sebelumnya, Hardi mengatakan bahwa masyarakat yang ingin mengetahui dokumen APBD 2008 harus membawa memo atau mendapat surat izin dari Bupati. "Memang tidak ada dalam perda (peraturan daerah) atau peraturan lainnya, tapi memang caranya seperti itu. Harus melewati izin dari Bupati, karena Bupati yang menandatangani APBD itu," kata Hardi, Selasa (8/4) lalu.  Awalnya, Hardi menjelaskan, untuk mengetahui dokumen APBD secara global, masyarakat dapat melihatnya di Humas Pemkab Kukar. Ia juga mengatakan bahwa dirinya atau BPKD tidak berhak meminjamkan atau memperlihatkan dokumen itu kepada masyarakat. "Bukan ke saya, tapi ke Bupati," katanya mengulangi jawaban pertama.

Ia juga menyarankan, jika ingin melihat anggaran setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), maka masyarakat dapat mendatangi SKPD masing-masing.Sebelumnya, awal April lalu, Tribun menanyakan hal yang sama ke beberapa staf di BPKD. Tampaknya, mereka tidak paham di mana harus mendapatkannya. Ketika menemui seorang staf Bagian Pembukuan, ia menyarankan agar datang ke Bagian Anggaran Pemkab Kukar. Ia juga mengatakan, bahwa untuk mendapatkannya perlu memo dari Kepala BPKD. Sebelumnya, sekitar akhir Maret, Tribun pernah menemui bagian Anggaran, menurut mereka, dokumen tersebut tidak didapatkan di bagiannya, tapi di BPKD.
Pernyataan Hardi itu ditanggapi keras, oleh Direktur LSM BOM Junaidi. Menurutnya, anggaran apa pun harus dapat diakses dan diketahui oleh masyarakat. Karena masyarakat berhak tahu penggunaan dananya.

"Bagaimana kita menjalankan fungsi pengawasan, jika kita tidak tahu apa yang harus diawasi. Kita harus tahu item-item pengelolaan keuangan. Jika tidak, fungsi kontrol dari masyarakat tidak jalan. Akibatnya, seperti pemerintahan dahulu, akan banyak pejabat yang dikerangkeng karena pemerintah tidak transparan. Apalagi anggaran tahun ini sangat besar sekitar Rp 5,5 triliun," ujarnya.

Karena itu, ia berharap, kepada pemerintahan saat ini, tidak mengulangi hal-hal yang terjadi pada masa lalu. Pemkab harus memberikan kemudahan kepada masyarakat  yang ingin mengetahui APBD 2008. "Saya lupa perda nomor berapa yang mengaturnya. Tapi masyarakat berhak tahu APBD. Karena, dengan dokumen APBD itu, mereka dapat mengetahui, apakah penggunaan anggaran tahun ini, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atau tidak ? Apakah ada anggaran yang diselewangkan atau tidak," ujarnya. (reo)


Dipublikasikan Tribun Kaltim 18 April 2008

Rabu, 15 April 2009

Aswin : Tanya SKPD atau PPTK

Soal Transparansi Anggaran

TENGGARONG, TRIBUN - Kewajiban Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) adalah mempublikasikan APBD 2008 secara umum. Misalnya, belanja langsung, belanja tak langsung, pendapatan daerah, dana perimbangan, pendapatan lain yang sah, sisa anggaran tahun lalu. Sementara itu untuk mengetahui anggaran secara rinci, masyarakat dapat menanyakan langsung kepada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) masing-masing proyek.

Hal itu dikatakan Plt Sekretaris Kabupaten (Sekkab) M Aswin. Menurutnya, Pemkab Kukar hanya mempunyai kewajiban untuk menginformasikan ke masyarakat secara umum. "Menurut Undang-Undang (UU), kewajiban kami hanya sebatas itu saja. Sama seperti yang dilakukan Pak Amin (Walikota Samarinda, red) saat mempublikasikan APBD-nya," kata Aswin saat dihubungi Tribun, Jumat (18/4). Ia melanjutkan, jika masyarakat ingin mengetahui rincian APBD 2008, mereka dapat langsung mendapatkannya di masing-masing SKPD. "Tanya ke SKPD dan PPTK-nya. Syukur kalau mereka beritahu, kalau tak mau silakan beritakan," ujarnya, menjawab pertanyaan tentang bagaimana jika masyarakat ingin mengetahui berapa besar dana bantuan sosial (bansos) tahun ini dan siapa saja yang mendapatkannya.

Sebelumnya, Plt Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Samsuri Aspar mengatakan, ia tidak mengetahui secara pasti apakah untuk melihat dokumen APBD secara terperinci harus menggunakan memo darinya atau tidak. Ia menyarankan agar, siapa saja atau lembaga yang ingin mengetahui dokumen tersebut, menanyakan mekanismenya kepada Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar Aswin. "Bukan, memo. Tapi ada ketentuan atau aturan mainnya mengenai itu (dokumen APBD). Saya kurang tahu itu, coba kamu tanyakan sama Aswin (Sekkab Kukar) dulu, karena dia Ketua Panggar Eksekutif," kata Samsuri, ketika ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna 8 dan 9 mengenai Penetapan Perda Zakat dan Investasi Modal Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kukar, Kamis (17/4).

Jawaban Samsuri ini terkait ucapan Ketua Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Hardi. Sebelumnya, seperti yang diberitakan Tribun, menurut Hardi, masyarakat yang ingin mengetahui dokumen APBD 2008 harus melewati memo atau mendapat surat izin dari Bupati. "Memang tidak ada dalam perda (peraturan daerah) atau peraturan lainnya, tapi memang caranya seperti itu. Harus melewati izin dari Bupati, karena Bupati yang menandatangani APBD itu," kata Hardi, Selasa (8/4).

Awalnya, Hardi menjelaskan, untuk mengetahui dokumen APBD secara global, masyarakat dapat melihatnya di Humas Pemkab Kukar. Ia juga mengatakan bahwa dirinya atau BPKD tidak berhak meminjamkan atau memperlihatkan dokumen itu ke masyarakat. "Bukan ke saya, tapi ke Bupati," katanya mengulangi jawaban pertama. Ia juga menyarankan, jika ingin melihat anggaran setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), maka masyarakat dapat mendatangi SKPD masing-masing. (reo)

Dipublikasikan Tribun Kaltim pada 19 April 2008